G-RDVF5GTVXM

Blog

  • Di Balik Jeruji NTT, Komisi XIII DPR Temukan Catatan Positif: Overstaying Terkendali, Perbaikan Layanan Terus Dikebut

    Di Balik Jeruji NTT, Komisi XIII DPR Temukan Catatan Positif: Overstaying Terkendali, Perbaikan Layanan Terus Dikebut

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  Di tengah sorotan terhadap persoalan kelebihan kapasitas dan keterlambatan pembebasan narapidana di berbagai daerah, kondisi lembaga pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur justru menghadirkan catatan yang relatif menggembirakan. Tingkat overstaying atau keterlambatan warga binaan keluar setelah masa pidananya berakhir di provinsi ini disebut berada di bawah 10 persen. Capaian tersebut menjadi perhatian khusus Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Kupang, Rabu (22/7/2026).

    Persoalan overstaying menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Kementerian HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT, Decky Nurmansyah, memaparkan kondisi terkini lapas dan rumah tahanan di wilayah NTT, termasuk berbagai tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan serta inovasi layanan digital melalui aplikasi Aksara Nusa.

    Menurut Decky, tingkat overstaying yang masih berada di bawah 10 persen merupakan hasil penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus optimalisasi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski demikian, Komisi XIII DPR RI menilai upaya perbaikan tidak boleh berhenti. Implementasi kebijakan baru, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai harus berjalan efektif agar pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, dapat dilakukan tepat waktu. Langkah itu dipandang penting untuk mencegah munculnya kembali kasus overstaying di lapas dan rutan.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, kunjungan kerja reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam menyerap aspirasi sekaligus mengawasi kinerja kementerian dan lembaga mitra kerja.

    Ia mengatakan, berbagai persoalan, capaian, dan kebutuhan yang disampaikan instansi vertikal di NTT akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional, baik pada aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

    Menurut Andreas, karakteristik geografis NTT yang terdiri atas wilayah kepulauan menuntut dukungan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah lain. Karena itu, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

    Rapat yang dipimpin Andreas Hugo Pareira itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI, antara lain Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Umbu Kabunang Redi Yanto Hunga, Bias Layar, Anwar Sadad, Ali Mazi, Anisah Syakur, Fauqi Hapideso, Saadah Uluputty, dan Frederik Kalalembang.

    Selain membahas persoalan pemasyarakatan, forum tersebut juga menjadi ruang bagi seluruh instansi mitra Komisi XIII DPR RI di NTT untuk memaparkan capaian kinerja, inovasi pelayanan, berbagai tantangan di lapangan, hingga usulan strategis dalam bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban.

    Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Decky Nurmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di NTT. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

    Ia menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang diterima akan menjadi pijakan bagi Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan, serta memperluas inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Kunjungan kerja reses ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait sehingga pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban dapat berlangsung semakin profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur.*/vivi/llt

  • Kejurnas Pacuan Kuda 2026 di Gelora Pada Eweta, Umbu Rudi Kabunang Tanggung Biaya Pelatihan Joki dan Steward Menuju PON

    Kejurnas Pacuan Kuda 2026 di Gelora Pada Eweta, Umbu Rudi Kabunang Tanggung Biaya Pelatihan Joki dan Steward Menuju PON

    Kejurnas Pacuan Kuda 2026 Dimulai dari Pelatihan Joki, NTT Siapkan Lahirnya Atlet Menuju PON 2028

    KUPANG, SELATANINDONESIA.COM – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pacuan Kuda 2026 di Gelanggang Pacuan Kuda Gelora Pada Eweta, Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, tidak langsung diawali dengan derap kuda di lintasan. Sebelum persaingan dimulai, Federasi Nasional (FN) Pordasi Pacu lebih dulu menggelar pelatihan dan sertifikasi joki, steward, serta pelatih sebagai syarat utama mengikuti kejuaraan sekaligus bagian dari persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

    Ketua Pengurus Provinsi FN Pordasi Pacu Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengatakan seluruh perangkat pertandingan dan joki wajib memiliki lisensi nasional yang diterbitkan Pengurus Pusat FN Pordasi Pacu.

    “Bagi steward dan pelatih yang belum memiliki lisensi nasional dapat mengikuti pelatihan sesuai jadwal. Sementara joki yang belum berlisensi dapat mengikuti pelatihan dan tes joki kuda pacu nasional,” kata Umbu Rudi usai meninjau lapangan pacuan kuda Gelora Lifubatu di Bau-Bau, Kabupatena Kupang, Kamis (23/7/2026).

    Ia meminta seluruh Pengurus Kabupaten FN Pordasi Pacu di NTT mengirimkan steward, pelatih, dan joki untuk mengikuti pelatihan tersebut. Seluruh biaya pelatihan, kata dia, akan ditanggung Pengprov FN Pordasi Pacu NTT.

    “Setiap Pengurus Kabupaten FN Pordasi Pacu diminta mengirimkan joki, steward, dan pelatih. Biaya pelatihan ditanggung oleh saya selaku Ketua Pengurus Provinsi FN Pordasi Pacu NTT,” ujarnya.

    Kejurnas Pacuan Kuda 2026 akan berlangsung pada 15–31 Agustus 2026 dan diikuti kontingen dari delapan provinsi. Ajang ini bukan sekadar perebutan gelar juara nasional, tetapi juga menjadi pintu awal pembentukan tim menuju PON XXII Tahun 2028.

    Menurut Umbu Rudi, atlet, joki, dan kuda pacu asal NTT harus melewati proses seleksi berjenjang sebelum tampil di Kejurnas. Seleksi dimulai dari turnamen pacuan kuda di tingkat kecamatan, berlanjut ke turnamen lain tingkat kabupate atau Bupati Cup untuk seluruh Kabupaten seperti yang sudah digelar di Sumba Barat yaitu Bupati Cup Sumba Barat 2026, juga seperti yang sudah digelar kejuaraan di Letis, Kabupaten Sumba Timur.

    Selain itu, jika ada lagi kejuaraan tingkat Kecamatan di Kabuaten lain akan terus didata dan diinventarisir oleh panitia penyelenggara agar mengajukan atlit atau joki dan kuda-kuda terbaik ke FN Pordasi Kabupaten masing-masing agar diidata, lalu diserahkan ke FN Pordasi Pacu Provinsi NTT. ”Selanjutnya setelelah selesai Kejurnas para atlit atau joki dan kuda-kuda berprestasi itu akan diajukan ke KONI Provinsi dan KONI Pusat sebagai delegasi NTT di ajang PON XXII,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

    Umbu Rudi menambahkan, semua yang terlibat dalam Kejurnas dan PON XXII baik joki maupun steward harus yang bersertifikasi. ”Joki harus bersertifikasi dan steward diberikan sertifikasi yang diakui oleh FN Pordasi untuk mengawal jalannya perlombaan. Dan untuk mendapatkan sertifikasi itu harus melalui pelatihan,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

    Ia juga meminta seluruh FN Pordasi Pacu se NTT untuk mengajukan nama joki, dan nama steward. ”Karena pada tanggal 15 Agustus ini akan digelar pelatihan joki dan steward di Sumba Barat dan semua biaya pelatihan dan sertifikasi, saya sebagai Ketua Pengprov Fedrasi Nasional Pordasi Pacu NTT yang tanggung,” ujarnya.

    Pengurus Pusat FN Pordasi Pacu juga telah meminta Pengprov FN Pordasi Pacu NTT segera melakukan pendataan dan inventarisasi atlet, joki, serta kuda pacu berprestasi yang berasal dari seluruh FN Porasi Pacu Kabupaten di NTT ke Pengprov FN Pordasi Pacu NTT untuk selanjutnya diajukan ke KONI.

    “Yang nantinya berwenang mengajukan atlet, joki, dan kuda peserta PON adalah Pengprov FN Pordasi Pacu NTT sebagai anggota resmi KONI,” tegas Umbu Rudi.

    Ia menjelaskan, Kejurnas Pacuan Kuda 2026 merupakan kejuaraan antar-kontingen provinsi yang diselenggarakan Pengurus Pusat FN Pordasi Pacu bersama Pengprov FN Pordasi Pacu NTT dan seluruh Pengurus Kabupaten FN Pordasi Pacu di daratan Sumba dan FN Pordasi Kabupaten lain di NTT.

    Seluruh perlombaan akan menggunakan lintasan dengan arah putaran ke kiri. Kontingen yang berhasil mengumpulkan poin tertinggi berhak membawa pulang Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia, trofi paling bergengsi dalam Kejurnas Pacuan Kuda Nasional.

    Rangkaian kegiatan dimulai dengan pelatihan steward dan pelatih pada 15 Agustus 2026, dilanjutkan tes dan pelatihan joki pada 16 Agustus. Pendaftaran peserta ditutup pada 18 Agustus, disusul pengukuran kuda dan barrier drawing pada 18–19 Agustus.

    Babak penyisihan akan berlangsung pada 21–26 Agustus, semifinal pada 27–28 Agustus, dan partai final digelar pada 31 Agustus 2026 di Gelanggang Pacuan Kuda Gelora Pada Eweta, Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.*/llt

  • Komisi XIII DPR: Stop Tragedi 1.401 Jenazah Korban TPPO di NTT, Umbu Kabunang: Jangan Ada Lagi Warga Menjadi Korban

    Komisi XIII DPR: Stop Tragedi 1.401 Jenazah Korban TPPO di NTT, Umbu Kabunang: Jangan Ada Lagi Warga Menjadi Korban

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Komisi XIII DPR RI menyerukan penghentian tragedi perdagangan orang yang selama bertahun-tahun membayangi Nusa Tenggara Timur. Di tengah catatan 1.401 warga NTT menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2017–2026, Komisi XIII menegaskan bahwa perlindungan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

    Penegasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira bersama delapan anggota komisi lainnya yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Para anggota Komisi XIII DPR RI itu adalah Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang. Selanjutnya, Komisi XIII menggelar rapat kerja bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelayanan hukum, pengawasan keimigrasian, hingga penguatan langkah-langkah pencegahan TPPO yang selama ini masih menjadi persoalan serius di NTT.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH, mengatakan perdagangan orang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kriminal semata. Kejahatan tersebut, menurut dia, merupakan persoalan kemanusiaan yang menuntut kerja bersama lintas sektor.

    “Persoalan TPPO bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Diperlukan sinergi yang kuat melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan, penciptaan lapangan kerja, perlindungan terhadap calon pekerja migran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku dan jaringannya,” ujar Umbu Kabunang.

    Menurut dia, selama masih ada masyarakat yang terjebak dalam praktik perekrutan ilegal dan menjadi korban eksploitasi, upaya pencegahan belum dapat dikatakan berhasil. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus dimulai dari akar persoalan.

    Umbu Kabunang menilai rendahnya literasi masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja menjadi faktor yang terus dimanfaatkan jaringan perdagangan orang. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat, terutama di daerah pedesaan, rentan menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui risiko yang mengintai.

    Ia mengajak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kalangan pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas lokal membangun gerakan bersama untuk mencegah perdagangan orang. Sinergi antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar upaya perlindungan masyarakat dapat berjalan secara efektif.

    “Tidak boleh ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang. Mari kita jadikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai komitmen bersama demi mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, bermartabat, dan bebas dari TPPO,” katanya.

     NTT Darurat Perdagangan Orang

     Komisi XIII DPR RI menilai persoalan perdagangan orang di NTT masih berada pada tingkat yang memprihatinkan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat kerja, sepanjang periode 2017–2026 tercatat sebanyak 1.401 warga Nusa Tenggara Timur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa provinsi ini masih menjadi salah satu daerah yang paling rentan terhadap praktik perdagangan orang di Indonesia.

    Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi NTT sebagai daerah asal pekerja migran. Dorongan ekonomi, minimnya kesempatan kerja di daerah, serta maraknya perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural masih menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan orang untuk menjalankan aksinya.

    Karena itu, Komisi XIII menilai strategi pemberantasan TPPO harus dilakukan secara komprehensif. Selain memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan perdagangan orang, negara juga harus hadir melalui peningkatan edukasi mengenai migrasi aman, pengawasan terhadap penempatan pekerja migran, perlindungan hukum bagi calon pekerja migran, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.

    Dalam kesempatan tersebut, para anggota Komisi XIII juga menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan hak asasi manusia. Kolaborasi yang terintegrasi dinilai menjadi prasyarat agar pencegahan TPPO tidak berjalan sendiri-sendiri.

    Melalui kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI berharap langkah-langkah pencegahan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur semakin terintegrasi. Tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus dan penghukuman pelaku, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal. Bagi Komisi XIII, keberhasilan memberantas TPPO tidak diukur dari banyaknya kasus yang ditindak, melainkan dari semakin berkurangnya warga yang terjebak dalam praktik perdagangan orang dan semakin kuatnya perlindungan negara terhadap setiap warga negara yang mencari penghidupan secara layak.*/laurens leba tukan

     

  • Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

    Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pembangunan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran. Yang tak kalah mendasar adalah kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang. Tanpa rencana tata ruang yang memiliki kekuatan hukum, investasi berisiko tersendat, konflik pemanfaatan lahan sulit dihindari, sementara upaya menjaga keseimbangan lingkungan menjadi semakin kompleks.

    Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Setelah meninjau Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, rombongan Komisi XIII melanjutkan agenda dengan rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, RTRW merupakan fondasi yang menentukan arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

    “RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Umbu Rudi.

    Ia menjelaskan, keberadaan RTRW menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri, perdagangan, kehutanan, pertambangan, hingga kawasan lindung. Dengan kepastian tersebut, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu sengketa lahan dapat diminimalkan.

    Lebih jauh, kejelasan tata ruang juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi. Berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang lainnya, pada dasarnya bergantung pada kesesuaian dengan RTRW. Tanpa regulasi yang jelas, proses investasi berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

    Namun, menurut Umbu Rudi, fungsi RTRW tidak berhenti pada aspek administratif maupun investasi. Tata ruang juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui RTRW, pemerintah menetapkan kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

    “Kalau tata ruang tidak disiapkan dengan baik, pembangunan akan kehilangan arah. Konflik lahan meningkat, investasi terhambat, sementara kerusakan lingkungan semakin sulit dicegah,” ujarnya.

    Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakter kepulauan dengan potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, keberadaan Perda RTRW dinilai memiliki arti strategis. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kawasan pengembangan ekonomi sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian sumber daya alam.

    Forum kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama mintra di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026). foto vivi

    Menurut Umbu Rudi, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan dokumen perencanaan, tetapi juga regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Karena itu, ia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat pembentukan berbagai peraturan daerah.

    “Kanwil Hukum perlu membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menghadirkan perda-perda yang benar-benar berguna bagi masyarakat. Regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melahirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

    Menurut dia, kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi ekonomi lokal. Perda yang disusun secara baik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong investasi, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah, sekaligus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

    Dalam perspektif kebijakan publik, keberadaan RTRW juga menjadi rujukan bagi penyusunan berbagai dokumen pembangunan lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga program-program sektoral lintas organisasi perangkat daerah. Dengan demikian, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan regulasi tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan secara parsial.

    Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Parera dan diikuti sembilan anggota komisi, yakni Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Bias Layar, Anwar Sadad, Anisah Syakur, Saadiah Uluputty, serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik.

    Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Percepatan penyelesaian Perda RTRW, disertai pembentukan perda-perda yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dinilai menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing investasi, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.*/laurens leba tukan

  • Rekor Dunia 604 Kuda, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Sabet Penghargaan LEPRID

    Rekor Dunia 604 Kuda, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Sabet Penghargaan LEPRID

    WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM — Derap 604 ekor kuda yang memadati Arena Pacuan Kuda Gelora Pada Eweta, Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Sabtu (18/7/2026), bukan hanya menghadirkan tontonan olahraga yang memikat ribuan penonton, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi dunia pacuan kuda Indonesia. Jumlah peserta terbanyak dalam satu penyelenggaraan pacuan kuda itu mengantarkan Kabupaten Sumba Barat mencatatkan Rekor Dunia sekaligus mengukuhkan daerah tersebut sebagai salah satu pusat olahraga berkuda berbasis budaya di Tanah Air.

    Atas capaian tersebut, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, S.H., menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) sebagai Pemerkasa Rekor Dunia Lomba Pacuan Kuda Terbanyak. Penghargaan diserahkan di Arena Pacuan Kuda Gelora Pada Eweta di hadapan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman, Ketua Presidium Konfederasi Nasional Pordasi Triwaty Norman, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, insan olahraga berkuda, serta ribuan masyarakat yang memadati arena.

    Rekor yang melibatkan 604 ekor kuda itu menjadi lebih dari sekadar pencapaian angka. Capaian tersebut mencerminkan kuatnya tradisi berkuda yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Sumba sekaligus menunjukkan bahwa olahraga yang lahir dari warisan budaya mampu berkembang menjadi kekuatan baru dalam pembinaan prestasi, penggerak ekonomi daerah, serta pengembangan pariwisata berbasis sport tourism.

    Bagi Sumba Barat, pacuan kuda bukan sekadar agenda kompetisi tahunan. Arena pacuan menjadi ruang bertemunya tradisi, olahraga, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran ratusan peserta dari berbagai daerah ikut menggerakkan sektor peternakan, perdagangan, jasa, hingga pariwisata, sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Sumba kepada masyarakat nasional maupun mancanegara.

    Pendiri dan Ketua Umum LEPRID, Paulus Pangka, mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan Yohanis Dade yang dinilai berhasil menghadirkan penyelenggaraan pacuan kuda berskala besar dengan jumlah peserta terbanyak. Menurutnya, capaian itu membuktikan bahwa Sumba Barat memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat olahraga pacuan kuda bertaraf nasional bahkan internasional.

    Sementara itu, Bupati Yohanis Dade menyatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, komunitas pecinta kuda, serta insan olahraga berkuda di Sumba. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk terus menjadikan pacuan kuda sebagai sarana pelestarian budaya sekaligus instrumen pembangunan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Terima kasih atas penghargaan rekor dunia yang kami terima ini. Dan kami berkomiten untuk mempertahankan rekor ini untuk terus memajukan olahraga berkuda pacu di Sumba Barat. Kami ingin pacuan kuda tidak hanya dikenal sebagai tradisi masyarakat Sumba, tetapi juga menjadi olahraga yang mampu melahirkan prestasi, meningkatkan kunjungan wisata, menggerakkan ekonomi rakyat, dan mengharumkan nama Sumba Barat di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Yohanis Dade.

    Momentum lahirnya Rekor Dunia 604 peserta tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa olahraga tradisional yang tumbuh dari akar budaya lokal memiliki peluang besar berkembang menjadi agenda olahraga nasional. Dengan dukungan pemerintah, organisasi olahraga, dan masyarakat, Sumba Barat kini semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu episentrum pacuan kuda Indonesia.*/pp/llt

  • Pelayaran Perintis Tetap Jadi Nadi Konektivitas NTT, DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Pemerintah Pasti Respons Buka Kembali Layanan

    Pelayaran Perintis Tetap Jadi Nadi Konektivitas NTT, DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Pemerintah Pasti Respons Buka Kembali Layanan

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., menegaskan pemerintah akan terus merespons kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi laut perintis, termasuk dengan membuka kembali pelayaran yang sempat dihentikan. Menurutnya, layanan tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil.

    “Di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, kapal perintis bukan hanya moda transportasi. Kehadirannya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan dasar, distribusi logistik, serta peluang ekonomi,” ujar Umbu Rudi Kabunang di Waingapu, Senin (20/7/2026).

    Di tengah tantangan konektivitas wilayah kepulauan, angkutan laut perintis masih menjadi tumpuan utama masyarakat NTT. Kapal-kapal perintis tidak hanya mengangkut penumpang dan barang, tetapi juga menjaga keterhubungan pulau-pulau kecil dengan pusat pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan aktivitas perekonomian.

    Apresiasi untuk KSOP Waingapu

    Umbu Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu yang dinilai konsisten mengoordinasikan penyelenggaraan angkutan laut perintis di wilayah Sumba dan sekitarnya.

    Menurutnya, pelayaran perintis merupakan salah satu instrumen strategis negara dalam menghadirkan pelayanan kepada masyarakat di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

    Saat ini, KSOP Kelas IV Waingapu mengoordinasikan dua trayek pelayaran perintis yang menghubungkan berbagai wilayah di kawasan timur Indonesia.

    Trayek R-33 dilayani oleh KM Sabuk Nusantara 79 dengan rute Waingapu–Waikelo–Labuan Bajo–Bima–Kayangan–Bali pulang-pergi selama sekitar 10 hari. Jalur ini menjadi penghubung penting antara Pulau Sumba dengan Nusa Tenggara Barat hingga Bali, baik untuk mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik.

    Sementara itu, trayek R-34 dilayani KM Sabuk Nusantara 43 yang melayari rute Waingapu–Salura–Raijua–Seba–Ndao–Batutua–Kupang–Wulandoni–Larantuka pulang-pergi dengan waktu pelayaran sekitar 12 hari. Trayek ini menjangkau pulau-pulau kecil yang selama ini sangat bergantung pada transportasi laut sebagai akses utama.

    Kepala KSOP Kelas IV Waingapu, Dr. Fadly Afand Djafar, S.H., M.H., mengatakan penyelenggaraan pelayaran perintis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas nasional hingga wilayah kepulauan.

    “Pelayaran perintis bukan sekadar layanan transportasi. Kapal-kapal ini menjadi penghubung kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan. Karena itu kami berkomitmen memastikan pelayanan berjalan aman, tertib, tepat waktu, dan berkesinambungan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

    Fadly menambahkan, KSOP Waingapu terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, operator kapal, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan layanan angkutan laut perintis tetap berjalan optimal.

    Komitmen menjaga konektivitas tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah yang kembali mengoperasikan layanan angkutan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat keterbatasan anggaran subsidi. Kebijakan itu dinilai penting karena transportasi laut masih menjadi satu-satunya akses bagi sebagian masyarakat di wilayah kepulauan.

    Sebelumnya, penghentian sementara layanan sempat menghambat mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, hingga aktivitas ekonomi di sejumlah pulau. Dengan beroperasinya kembali angkutan perintis, diharapkan konektivitas antarpulau kembali normal sehingga pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan.

    Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, kapal perintis bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi kehidupan. Di tengah bentang kepulauan yang luas, keberadaan layanan tersebut menjadi jaminan agar masyarakat tetap terhubung, pelayanan publik terus berlangsung, dan roda perekonomian bergerak dari satu pulau ke pulau lainnya.*/llt