KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan sikap tegas terhadap langkah Bupati Ngada yang melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada tanpa persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Gubernur NTT memerintahkan agar keputusan pengangkatan tersebut segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026. Namun pelantikan itu dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur NTT selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT telah secara resmi menolak usulan pelantikan tersebut. Melalui surat gubernur bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026, gubernur menolak pengusulan satu nama calon Sekda Ngada dan meminta pemerintah kabupaten kembali mengajukan tiga nama calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan Bupati Ngada berada di luar ketentuan administrasi pemerintahan.
โPelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Ngada itu di luar ketentuan,โ kata Yosef Rasi di Kupang, Sabtu (7/3/2026).
Menurut dia, dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa gubernur berwenang melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk segera mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada diberi waktu paling lambat tujuh hari sejak surat perintah tersebut diterima untuk membatalkan keputusan tersebut.
โJika dalam tenggat waktu yang diberikan keputusan tersebut tidak dicabut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada,โ sebut Yos Rasi.
Menurut Yosef Rasi, langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
โSurat dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Bupati Ngada juga telah dikirim kemrain dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara,โ ujar Yos Rasi.
Pemerintah Provinsi NTT berharap pemerintah Kabupaten Ngada segera menindaklanjuti perintah tersebut guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius serta menjaga kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.*/llt













Komentar