G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim
Beranda / Hukrim / DPR Sahkan UU Polri, Umbu Kabunang: Wujud Negara Hadir Memastikan Profesionalisme Kepolisian dan Perlindungan Hak Warga

DPR Sahkan UU Polri, Umbu Kabunang: Wujud Negara Hadir Memastikan Profesionalisme Kepolisian dan Perlindungan Hak Warga

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., C.LI.,

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut menandai babak baru dalam agenda reformasi kepolisian nasional yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

โ€œTiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?โ€ ujar Dasco dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata โ€œsetujuโ€, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.

Pengesahan UU Polri dilakukan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penguatan profesionalisme aparat penegak hukum, transparansi kelembagaan, serta perlindungan hak-hak warga negara. Berbagai dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir mendorong lahirnya kebutuhan untuk memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Baleg DPR RI Umbu Rudi Kabunang: RUU Kehutanan Harus Menjadi Instrumen Melindungi Hutan dan Masa Depan Indonesia

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., C.LI., yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa substansi utama dari undang-undang yang baru disahkan itu bukan semata-mata memperkuat institusi kepolisian, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara.

Menurut Umbu Rudi, Polri yang kuat harus dibangun di atas fondasi profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penguatan kewenangan yang diberikan kepada institusi kepolisian, kata dia, harus berjalan seiring dengan penguatan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

โ€œRUU Polri memastikan kehadiran negara untuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Polri yang kuat adalah Polri yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya,โ€ ujarnya.

Ia menilai kebutuhan menghadirkan institusi kepolisian yang modern dan adaptif semakin mendesak seiring berkembangnya teknologi digital, kompleksitas ancaman keamanan, serta perubahan dinamika sosial masyarakat. Dalam konteks tersebut, penguatan kapasitas kelembagaan Polri dinilai penting agar mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.

Meski demikian, Umbu Rudi mengingatkan bahwa seluruh penguatan kewenangan harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Umbu Rudi Kabunang Bangga, Tim Mifa Sumba Timur U-15 Melaju ke Soeratin Cup NTT

โ€œPersetujuan terhadap UU Polri didasarkan pada kebutuhan menghadirkan institusi kepolisian yang mampu menjawab berbagai tantangan keamanan nasional. Namun penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan Polri harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi,โ€ katanya.

Dalam proses pembahasannya, revisi UU Polri disebut telah melalui tahapan legislasi yang cukup panjang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporan resmi komisi menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Komisi III DPR RI tercatat menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mengundang akademisi dan pakar hukum, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat sipil.

โ€œPartisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,โ€ ujar Habiburokhman.

Sejumlah perubahan strategis yang diakomodasi dalam UU Polri antara lain penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota Polri dalam kehidupan politik, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Perkuat Sinergi di Perbatasan RI-RDTL, Bupati Belu dan TNI Teguhkan Komitmen Jaga Stabilitas dan Pembangunan

Bagi Umbu Rudi, seluruh perubahan tersebut harus bermuara pada perlindungan hak-hak warga negara sebagai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Negara, menurut dia, tidak hanya berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap kebebasan sipil, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, dan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

โ€œNegara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Namun pada saat yang sama negara juga wajib menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan sipil, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, serta perlindungan terhadap setiap warga negara tanpa diskriminasi,โ€ tegasnya.

Karena itu, ia menilai mekanisme pengawasan yang efektif menjadi elemen penting dalam implementasi undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penguatan institusi kepolisian tidak boleh dipersepsikan sebagai pengurangan ruang kebebasan warga negara. Sebaliknya, penguatan kelembagaan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

โ€œPenguatan institusi kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan ruang kebebasan warga negara. Justru harus menjadi upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,โ€ ujarnya.

Lebih jauh, Umbu Rudi menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.

โ€œPolri yang kuat adalah Polri yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, UU Polri harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi,โ€ katanya.

Dengan disahkannya UU Polri, DPR berharap reformasi kepolisian memasuki fase baru yang lebih substantif. Tidak hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sistem pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta terwujudnya institusi kepolisian yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.Naskah ini disusun dengan pendekatan feature-news khas Kompas.id: lebih naratif, kaya konteks, menonjolkan makna kebijakan, memperkuat transisi antarparagraf, dan mengedepankan perspektif kepentingan publik dibanding sekadar laporan peristiwa.*/jek/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement