G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Sinergi dengan Bupati Sumba Timur, Umbu Rudi Kabunang Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Percepatan Listrik Desa

Sinergi dengan Bupati Sumba Timur, Umbu Rudi Kabunang Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Percepatan Listrik Desa

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Ayub Tay Paranda, dan Camat Wula Waijelu Robertus U.M. Djangga Praingu saat kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan berkat kemitraan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum RI di Gedung GKS Lainjanji, Desa Lainjanji, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/8/2026).foto:Ama

WULLAWAIJELU,SELATANINDONESIA.COM – Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Sumba Timur. Berangkat dari semangat itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, dalam memperjuangkan percepatan elektrifikasi desa sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi identitas budaya masyarakat Sumba.

Komitmen tersebut disampaikan Umbu Rudi Kabunang dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan berkat kemitraan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum RI di Gedung GKS Lainjanji, Desa Lainjanji, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/8/2026). Kegiatan itu dihadiri sekitar 250 warga serta menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Ayub Tay Paranda, dan Camat Wula Waijelu Robertus U.M. Djangga Praingu. Acara tersebut diawali dengan pemeriksaan kesehatan gratis (CKG) bagi masyarakat oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Baing, Kecamatan Wula Waijelu.

Bagi Umbu Rudi Kabunang, pembangunan infrastruktur dasar dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukanlah dua agenda yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta memastikan warisan budaya Sumba tetap terlindungi di tengah semakin terbukanya arus ekonomi dan budaya.

Di hadapan masyarakat, Umbu Rudi mengatakan forum tersebut menjadi momentum untuk kembali menyerap aspirasi warga setelah dirinya terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Ia menegaskan, kehadirannya di daerah pemilihan merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat dan memperjuangkannya di tingkat nasional.

Salah satu persoalan yang mengemuka ialah masih adanya dusun-dusun di Desa Lainjanji yang belum menikmati layanan listrik. Menurut Umbu Rudi, persoalan itu akan kembali didata bersama pemerintah desa dan DPRD Sumba Timur untuk diajukan pada tahap kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia.

Golkar Matangkan Konsolidasi di Wulla Waijelu, DPR RI Umbu Rudi Kabunang Fokus Kawal Aspirasi Desa

Ia mengungkapkan, perjuangan Pemda Sumba Timur sebelumnya telah menghasilkan elektrifikasi di sekitar 40-an desa di Sumba Timur.

Pemerintah pusat, kata dia, juga masih menjalankan program elektrifikasi hingga 2029 dengan target menjangkau sekitar 11.000 desa di seluruh Indonesia, terutama kawasan Indonesia Timur. Selain perluasan jaringan listrik, pemerintah juga menyiapkan alternatif berupa pembangkit listrik tenaga surya bagi wilayah yang sulit dijangkau jaringan PLN.

Umbu Rudi menambahkan, usulan listrik desa akan terus diajukan secara bertahap bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur hingga 2029 agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap energi listrik.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Ayub Tay Paranda, dan Camat Wula Waijelu Robertus U.M. Djangga Praingu disambut tarian Kaninga oleh warga Desa Lainjanji, Kecamatan Wulla Waijelu, Kebupaten Sumba TImur, Minggu (2/8/2026). foto: Ama

Selain membahas kebutuhan infrastruktur dasar, forum tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah. Menurut Umbu Rudi, pemerintah daerah dan DPRD perlu memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menilai harmonisasi regulasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa bertentangan dengan ketentuan nasional.

Umbu Rudi Kabunang Bidik Bibit Liga Pro, Turnamen Futsal Pelajar se-Sumba Jadi Panggung Talenta Muda

Perhatian khusus juga diberikan pada penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Umbu Rudi mengingatkan agar lahan pertanian produktif tetap dipertahankan sebagai kawasan pangan, sementara daerah resapan air tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu keberlanjutan lingkungan.

Tenaga kesehatan dari Puskesmas Baing Kecamatan Wulla waijelu ketika melakukan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga sebelum mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan berkat kemitraan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum RI di Gedung GKS Lainjanji, Desa Lainjanji, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/8/2026).foto;Ama

Dalam kesempatan itu, Umbu Rudi juga mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa. Menurut dia, penyelesaian persoalan hukum di masyarakat semestinya lebih mengedepankan mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal sebelum berlanjut ke proses litigasi.

Melalui Posbakum desa, penyelesaian sengketa diharapkan melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda sehingga berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat harmoni sosial sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap proses peradilan.

Pada sektor kekayaan intelektual, Umbu Rudi meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mendata seluruh pengajuan hak kekayaan intelektual yang berasal dari Sumba, termasuk kain tenun ikat, motif tradisional, tarian, serta berbagai karya budaya lainnya. Data tersebut, menurut dia, akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI agar proses pendaftarannya dapat dipercepat.

Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dinilai semakin mendesak mengingat mulai muncul praktik peniruan maupun klaim sepihak terhadap berbagai produk budaya Sumba. Dengan status hak kekayaan intelektual yang jelas, masyarakat memiliki dasar hukum untuk melindungi identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Umbu Rudi Kabunang: Kehadiran Kong’s Billiard Waingapu Buka Peluang Event Nasional dan Gerakkan Ekonomi

Selain warisan budaya, Umbu Rudi juga mendorong agar berbagai komoditas unggulan Sumba Timur di sektor pertanian, peternakan, dan kelautan didaftarkan sebagai merek maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat daya saing produk daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.*/laurens leba tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement