G-RDVF5GTVXM

Tag: Anggota Komisi XIII DPR RI

  • Sinergi dengan Bupati Sumba Timur, Umbu Rudi Kabunang Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Percepatan Listrik Desa

    Sinergi dengan Bupati Sumba Timur, Umbu Rudi Kabunang Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Percepatan Listrik Desa

    WULLAWAIJELU,SELATANINDONESIA.COM – Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Sumba Timur. Berangkat dari semangat itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, dalam memperjuangkan percepatan elektrifikasi desa sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi identitas budaya masyarakat Sumba.

    Komitmen tersebut disampaikan Umbu Rudi Kabunang dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan berkat kemitraan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum RI di Gedung GKS Lainjanji, Desa Lainjanji, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/8/2026). Kegiatan itu dihadiri sekitar 250 warga serta menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Ayub Tay Paranda, dan Camat Wula Waijelu Robertus U.M. Djangga Praingu. Acara tersebut diawali dengan pemeriksaan kesehatan gratis (CKG) bagi masyarakat oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Baing, Kecamatan Wula Waijelu.

    Bagi Umbu Rudi Kabunang, pembangunan infrastruktur dasar dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukanlah dua agenda yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta memastikan warisan budaya Sumba tetap terlindungi di tengah semakin terbukanya arus ekonomi dan budaya.

    Di hadapan masyarakat, Umbu Rudi mengatakan forum tersebut menjadi momentum untuk kembali menyerap aspirasi warga setelah dirinya terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Ia menegaskan, kehadirannya di daerah pemilihan merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat dan memperjuangkannya di tingkat nasional.

    Salah satu persoalan yang mengemuka ialah masih adanya dusun-dusun di Desa Lainjanji yang belum menikmati layanan listrik. Menurut Umbu Rudi, persoalan itu akan kembali didata bersama pemerintah desa dan DPRD Sumba Timur untuk diajukan pada tahap kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia.

    Ia mengungkapkan, perjuangan Pemda Sumba Timur sebelumnya telah menghasilkan elektrifikasi di sekitar 40-an desa di Sumba Timur.

    Pemerintah pusat, kata dia, juga masih menjalankan program elektrifikasi hingga 2029 dengan target menjangkau sekitar 11.000 desa di seluruh Indonesia, terutama kawasan Indonesia Timur. Selain perluasan jaringan listrik, pemerintah juga menyiapkan alternatif berupa pembangkit listrik tenaga surya bagi wilayah yang sulit dijangkau jaringan PLN.

    Umbu Rudi menambahkan, usulan listrik desa akan terus diajukan secara bertahap bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur hingga 2029 agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap energi listrik.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Ayub Tay Paranda, dan Camat Wula Waijelu Robertus U.M. Djangga Praingu disambut tarian Kaninga oleh warga Desa Lainjanji, Kecamatan Wulla Waijelu, Kebupaten Sumba TImur, Minggu (2/8/2026). foto: Ama

    Selain membahas kebutuhan infrastruktur dasar, forum tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah. Menurut Umbu Rudi, pemerintah daerah dan DPRD perlu memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Ia menilai harmonisasi regulasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa bertentangan dengan ketentuan nasional.

    Perhatian khusus juga diberikan pada penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Umbu Rudi mengingatkan agar lahan pertanian produktif tetap dipertahankan sebagai kawasan pangan, sementara daerah resapan air tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu keberlanjutan lingkungan.

    Tenaga kesehatan dari Puskesmas Baing Kecamatan Wulla waijelu ketika melakukan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga sebelum mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan berkat kemitraan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum RI di Gedung GKS Lainjanji, Desa Lainjanji, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/8/2026).foto;Ama

    Dalam kesempatan itu, Umbu Rudi juga mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa. Menurut dia, penyelesaian persoalan hukum di masyarakat semestinya lebih mengedepankan mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal sebelum berlanjut ke proses litigasi.

    Melalui Posbakum desa, penyelesaian sengketa diharapkan melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda sehingga berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat harmoni sosial sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap proses peradilan.

    Pada sektor kekayaan intelektual, Umbu Rudi meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mendata seluruh pengajuan hak kekayaan intelektual yang berasal dari Sumba, termasuk kain tenun ikat, motif tradisional, tarian, serta berbagai karya budaya lainnya. Data tersebut, menurut dia, akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI agar proses pendaftarannya dapat dipercepat.

    Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dinilai semakin mendesak mengingat mulai muncul praktik peniruan maupun klaim sepihak terhadap berbagai produk budaya Sumba. Dengan status hak kekayaan intelektual yang jelas, masyarakat memiliki dasar hukum untuk melindungi identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

    Selain warisan budaya, Umbu Rudi juga mendorong agar berbagai komoditas unggulan Sumba Timur di sektor pertanian, peternakan, dan kelautan didaftarkan sebagai merek maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat daya saing produk daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.*/laurens leba tukan

  • Sinergi Umbu Rudi Kabunang dan Bupati Umbu Lili: Kantor Imigrasi Sumba Ditargetkan Beroperasi Awal September, Perkuat Pencegahan TPPO dan Dorong Pariwisata

    Sinergi Umbu Rudi Kabunang dan Bupati Umbu Lili: Kantor Imigrasi Sumba Ditargetkan Beroperasi Awal September, Perkuat Pencegahan TPPO dan Dorong Pariwisata

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM — Upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat bagi masyarakat Pulau Sumba memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan Kantor Imigrasi di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, mulai beroperasi pada akhir Agustus atau awal September 2026. Kehadiran kantor tersebut dinilai tidak hanya mempermudah pelayanan paspor, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata dan investasi di Pulau Sumba.

    Kepastian target operasional tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan pembentukan Kantor Imigrasi yang dipimpin Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Dr. Saroha Manullang, serta Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, di Aula Kantor Bupati Sumba Timur, Jumat (31/7/2026).

    Usai rapat, Umbu Rudi Kabunang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT atas kelancaran proses pembentukan kantor tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga kesiapan operasional.

    “Kami menargetkan, berdasarkan hasil rapat tadi, Kantor Imigrasi di Waingapu dapat diresmikan dan mulai beroperasi pada akhir Agustus atau awal September 2026. Kantor ini akan melayani seluruh masyarakat di empat kabupaten di Pulau Sumba,” ujarnya.

    Menurut Umbu Rudi, kehadiran Kantor Imigrasi di Pulau Sumba memiliki arti strategis karena Nusa Tenggara Timur masih menjadi provinsi dengan angka kasus TPPO yang tinggi. Dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.401 warga NTT menjadi korban perdagangan orang.

    Ia menilai pelayanan keimigrasian yang lebih dekat akan memperkuat deteksi dini terhadap calon korban TPPO, terutama di Pulau Sumba yang memiliki jumlah penduduk mendekati satu juta jiwa.

    Rapat koordinasi percepatan pembentukan Kantor Imigrasi yang dipimpin Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Dr. Saroha Manullang, serta Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, di Aula Kantor Bupati Sumba Timur, Jumat (31/7/2026). foto:johni

    “Semakin dekat pelayanan kepada masyarakat, semakin cepat pula upaya pencegahan dapat dilakukan. Kehadiran Kantor Imigrasi menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang,” katanya.

    Di sisi lain, keberadaan kantor tersebut juga dipandang akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Pulau Sumba, khususnya Sumba Timur, dalam beberapa tahun terakhir berkembang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia Timur dengan arus investasi yang terus meningkat.

    Umbu Rudi menyebut jumlah wisatawan yang berkunjung ke Sumba setiap tahun diperkirakan mencapai 100.000 hingga 200.000 orang, sebagian besar melalui Bali. Dengan tersedianya pelayanan keimigrasian di Waingapu, peluang terbukanya penerbangan internasional maupun kunjungan langsung wisatawan mancanegara ke Sumba dinilai semakin besar.

    “Kami berharap wisatawan asing nantinya dapat langsung datang ke Sumba tanpa harus melalui daerah lain, sehingga lama tinggal mereka juga meningkat. Dampaknya akan terasa bagi sektor pariwisata, investasi, hingga perekonomian masyarakat,” ujarnya.

    Manfaat lain yang langsung dirasakan masyarakat adalah efisiensi biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Selama ini warga Pulau Sumba harus melakukan perjalanan ke Kupang atau Denpasar untuk mengurus paspor dengan biaya perjalanan yang dapat mencapai belasan juta rupiah, jauh lebih besar dibanding biaya resmi penerbitan paspor.

    “Biaya pembuatan paspor hanya sekitar Rp600 ribu, tetapi masyarakat harus mengeluarkan biaya perjalanan yang sangat besar. Kehadiran Kantor Imigrasi akan memangkas beban tersebut dan membuat pelayanan menjadi lebih efisien,” kata Umbu Rudi.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembentukan Kantor Imigrasi di Sumba Timur.

    Sementara itu, Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pembentukan kantor tersebut.

    Menurut dia, keberadaan Kantor Imigrasi bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya investasi, kemudahan berusaha, serta pengembangan sektor pariwisata di Pulau Sumba.

    Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan membahas kesiapan lahan, dukungan regulasi, dukungan anggaran daerah, hingga tahapan administrasi yang menjadi syarat pembentukan Kantor Imigrasi.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, mengatakan proses pembentukan Kantor Imigrasi di Sumba Timur memperoleh dukungan penuh dari Anggota DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

    Menurutnya, seluruh data pendukung yang disiapkan pemerintah daerah telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Sekretaris Jenderal Imigrasi, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saat ini pemerintah tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai dasar legal pembentukan kantor secara administratif.

    “Kami optimistis target operasional pada akhir Agustus atau awal September dapat tercapai,” ujarnya.

    Sambil menunggu proses administrasi rampung, Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuka pelayanan keimigrasian sementara setiap hari di Gedung Dekranasda Kabupaten Sumba Timur yang telah disiapkan pemerintah daerah. Sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah Imigrasi NTT juga akan ditempatkan di Waingapu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dukungan terhadap pembentukan Kantor Imigrasi juga datang dari masyarakat. Tokoh muda Sumba Timur, Marthin Umbu Hiwa, menilai kehadiran kantor tersebut akan memangkas biaya dan waktu yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian di luar Pulau Sumba.

    “Selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi dan penginapan yang tidak sedikit hanya untuk mengurus paspor. Dengan adanya Kantor Imigrasi di Sumba Timur, pelayanan menjadi lebih dekat, biaya lebih ringan, dan masyarakat tidak lagi harus meninggalkan pekerjaan maupun keluarga selama berhari-hari,” katanya.

    Tokoh muda Sumba Timur lainnya, Herman Hilungara menyebut, kehadiran Kantor Imigrasi di Waingapu dipastikan mampu mengeliminir kasus TPPO yang selama ini terjadi di Sumba. “Kami mendukung penuh kehadiran Kantor Imigrasi di Sumba Timur karena bisa menekan kejahatan TPPO yang selama ini mengorbankan masyarakat Sumba,” ujar Herman.

    Pembentukan Kantor Imigrasi di Waingapu dipandang sebagai langkah strategis yang tidak hanya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, tetapi juga memperkuat perlindungan warga dari perdagangan orang, meningkatkan daya saing pariwisata, memperlancar arus investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumba.*/laurens leba tukan

  • Umbu Rudi Kabunang Gandeng BPIP Perkuat Relawan Pancasila: Cek Kesehatan Gratis, Aspirasi Listrik Desa dan Infrastruktur Mengemuka

    Umbu Rudi Kabunang Gandeng BPIP Perkuat Relawan Pancasila: Cek Kesehatan Gratis, Aspirasi Listrik Desa dan Infrastruktur Mengemuka

    TABUNDUNG,SELATANINDONESIA.COM — Sebanyak 300 warga Desa Praing Kareha, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar bersamaan dengan kegiatan Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Tahun 2026, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    Sejak pagi, masyarakat memadati Gereja Kristen Sumba (GKS) Praing Kareha untuk menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim tenaga kesehatan dari Puskesmas Malahar. Sebanyak 12 tenaga kesehatan diterjunkan untuk melayani warga yang hadir.

    Kepala Puskesmas Malahar, Erlita Hunggu Hawu, mengatakan, kegiatan itu membantu pihaknya menjangkau lebih banyak masyarakat dalam program cek kesehatan gratis (CKG). Menurut dia, selama ini partisipasi warga untuk memanfaatkan layanan kesehatan preventif masih menjadi tantangan.

    “Dengan kegiatan yang menghimpun sekitar 300 warga dalam satu kesempatan, kami lebih mudah memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat,” ujarnya.

    Selain layanan kesehatan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat. Berbagai persoalan kebutuhan dasar, terutama akses listrik, air bersih, dan infrastruktur jalan, menjadi aspirasi yang disampaikan warga.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang saat itu memberikan apresiasi kepada Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan DPR RI terkait berbagai program di Kabupaten Sumba Timur untuk diselaraskan dengan sejumlah Kementrian dan Lembaga di tingkat pusat. “Saya apresiasi Pak Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali yang selalu berkolaborasi dan bersinergi terkait program Kabupaten dan kerja kami di DPR RI yang melakukan reses di dapil,” sebut Umbu Rudi Kabunang.

    Umbu Rudi Kabunang mengatakan, masih terdapat sejumlah desa di Kecamatan Tabundung maupun wilayah lain di Sumba yang belum menikmati akses listrik secara memadai. Ia meminta pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa melakukan pendataan rumah tangga yang belum memiliki sambungan listrik maupun meteran.

    Data tersebut, menurut dia, akan menjadi dasar pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk program penyediaan listrik tenaga surya dan meteran listrik bagi masyarakat yang belum terlayani.

    “Pendataan perlu dilakukan agar usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harapannya, semakin banyak desa yang dapat menikmati akses listrik dalam beberapa tahun ke depan,” kata Umbu Rudi.

    Para tenaga kesehatan dari Puskesmas Malahar, Kecamatan Tabundung melakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat peserta kegiatan Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Tahun 2026, Senin (27/7/2026) di GKS Praing Kareha, Desa Praing Kareha, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba TImur. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). foto; amir

    Ia juga menyebut, beberapa waktu lalu sudah diajukan untuk wilayah lain di Sumba Timur dan kini sudah terealisasi. ”Semoga pengajukan berikutnya nanti dapat terealisasi, sesuai program pemerintah tahun 2029 yaitu listrik di seluruh desa diwujudkan,” katanya.

    Camat Tabundung Rudolf Umbu Resi Loly mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, kehadiran anggota DPR RI di tengah masyarakat membuka ruang bagi penyampaian berbagai kebutuhan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

    Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI dapat mempercepat penyelesaian persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, terutama pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pemerataan akses listrik.

    Tokoh muda Sumba Timur, Herman Hilungara yang menjadi penggerak utama dalam kegiatan tersebut mengatakan, kehadiran Umbu Rudi Kabunang hari ini di tengah masyarakat Tabundung merupakan komitmen beliau untuk terus bersama -sama masyarakat dalam memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat. ”Saat ini satu-satunya wakil kita orang Sumba di Senayan adalah Bapak Umbu Rudi Kabunang, maka mari kita sama-sama bersinergi dan terus mendukung satu sama lain agar aspirasi tentang kebutuhan dasar kita bisa terpenuhi melalui perjuangan Pak Umbu Rudi Kabunang,” kata Herman.

    Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Umum BPIP, Galu Ibrahim, menekankan bahwa tantangan kebangsaan saat ini tidak lagi hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga berkembang melalui penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi, radikalisme, polarisasi sosial, hingga melemahnya budaya gotong royong.

    Karena itu, menurut dia, penguatan ideologi Pancasila memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Salah satunya melalui Gerakan Relawan Kebajikan Pancasila yang diharapkan mampu menjadi penggerak persatuan, memperkuat budaya gotong royong, menyebarkan narasi positif, serta menangkal berbagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

    Ia menegaskan bahwa Pancasila tidak cukup dipahami sebagai konsep, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati, menjaga persaudaraan, dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    Menurut Galu, nilai-nilai tersebut sejalan dengan budaya masyarakat Sumba Timur yang dikenal memiliki semangat kekeluargaan, adat istiadat, dan gotong royong yang kuat. Oleh sebab itu, penguatan ideologi Pancasila dipandang sebagai upaya memperkuat nilai-nilai lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat.*/llt

  • Komisi XIII DPR Dorong Perda Minuman Fermentasi di NTT, Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Sopi, Moke, Arak dan Peci Dilindungi Negara

    Komisi XIII DPR Dorong Perda Minuman Fermentasi di NTT, Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Sopi, Moke, Arak dan Peci Dilindungi Negara

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Di tengah perdebatan panjang mengenai peredaran minuman beralkohol tradisional, sebuah gagasan baru mengemuka dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan lagi semata-mata berbicara soal larangan atau penindakan, melainkan bagaimana minuman fermentasi tradisional justru ditempatkan sebagai warisan budaya yang perlu dilindungi sekaligus sumber ekonomi yang dapat dikelola secara legal.

    Gagasan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, Rabu (22/7/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Tradisional Fermentasi sebagai landasan hukum yang komprehensif. Gagasan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi XIII terhadap aspek regulasi dan kepastian hukum.

    Menurut Umbu Kabunang, selama bertahun-tahun minuman tradisional seperti sopi hidup di tengah masyarakat dalam posisi yang paradoks. Di satu sisi, minuman tersebut menjadi bagian dari identitas budaya, ritual adat, hingga simbol persaudaraan masyarakat NTT. Namun di sisi lain, sebagian besar produksinya masih berlangsung secara tradisional tanpa kepastian hukum, standar mutu, maupun sistem pemasaran yang memberikan nilai ekonomi maksimal bagi para perajinnya.

    “Kita tidak boleh hanya melihat sopi sebagai persoalan minuman beralkohol. Di baliknya ada budaya, ada petani, ada UMKM, ada keluarga yang menggantungkan hidup dari proses produksi tradisional,” ujarnya.

    Ia menilai, Perda yang mengatur minuman fermentasi tradisional dapat menjadi titik balik bagi pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya regulasi, para produsen memperoleh kepastian hukum dalam proses produksi, memperoleh akses pembinaan, sertifikasi, hingga peluang memperluas pasar secara legal.

    Lebih jauh, Umbu berpandangan bahwa legalitas tidak hanya menguntungkan pelaku usaha. Pemerintah daerah juga berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme perpajakan dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    Namun, menurutnya, orientasi utama Perda bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Regulasi juga harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat.

    Perda diharapkan mampu menetapkan standar produksi, mulai dari kadar alkohol, kebersihan proses fermentasi, pengemasan, pelabelan hingga sistem pengawasan yang ketat. Dengan demikian, produk yang beredar memiliki kualitas yang terjamin sekaligus menekan peredaran minuman oplosan dan produk ilegal yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah.

    Umbu juga melihat peluang besar bagi sektor pariwisata. Menurutnya, apabila dikelola secara profesional, minuman fermentasi khas NTT dapat berkembang menjadi bagian dari atraksi wisata berbasis budaya, sebagaimana berbagai daerah di dunia berhasil menjadikan produk tradisional mereka sebagai identitas sekaligus daya tarik ekonomi.

    “Yang kita dorong bukan sekadar melegalkan produk, tetapi membangun sebuah ekosistem. Ada perlindungan budaya, ada kepastian hukum, ada peningkatan kesejahteraan petani dan UMKM, ada jaminan kesehatan masyarakat, serta ada nilai tambah bagi sektor pariwisata,” katanya.

    Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kupang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjadi ruang untuk menyerap berbagai aspirasi daerah, termasuk kebutuhan akan regulasi yang lebih adaptif terhadap potensi lokal. Adapun delapan anggota komisi lainnya yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan itu selain Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, juga hadir Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.

    Bagi Nusa Tenggara Timur, pembentukan Perda Minuman Tradisional Fermentasi tidak hanya dipandang sebagai produk hukum daerah. Lebih dari itu, regulasi tersebut berpotensi menjadi titik temu antara pelestarian budaya, perlindungan masyarakat, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    Jika regulasi itu benar-benar lahir, maka sopi tidak lagi hanya dikenal sebagai minuman tradisional yang kerap diperdebatkan, melainkan dapat berkembang menjadi salah satu simbol ekonomi kreatif berbasis budaya yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.*/laurens leba tukan

  • Di Balik Jeruji NTT, Komisi XIII DPR Temukan Catatan Positif: Overstaying Terkendali, Perbaikan Layanan Terus Dikebut

    Di Balik Jeruji NTT, Komisi XIII DPR Temukan Catatan Positif: Overstaying Terkendali, Perbaikan Layanan Terus Dikebut

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  Di tengah sorotan terhadap persoalan kelebihan kapasitas dan keterlambatan pembebasan narapidana di berbagai daerah, kondisi lembaga pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur justru menghadirkan catatan yang relatif menggembirakan. Tingkat overstaying atau keterlambatan warga binaan keluar setelah masa pidananya berakhir di provinsi ini disebut berada di bawah 10 persen. Capaian tersebut menjadi perhatian khusus Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Kupang, Rabu (22/7/2026).

    Persoalan overstaying menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Kementerian HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT, Decky Nurmansyah, memaparkan kondisi terkini lapas dan rumah tahanan di wilayah NTT, termasuk berbagai tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan serta inovasi layanan digital melalui aplikasi Aksara Nusa.

    Menurut Decky, tingkat overstaying yang masih berada di bawah 10 persen merupakan hasil penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus optimalisasi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski demikian, Komisi XIII DPR RI menilai upaya perbaikan tidak boleh berhenti. Implementasi kebijakan baru, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai harus berjalan efektif agar pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, dapat dilakukan tepat waktu. Langkah itu dipandang penting untuk mencegah munculnya kembali kasus overstaying di lapas dan rutan.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, kunjungan kerja reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam menyerap aspirasi sekaligus mengawasi kinerja kementerian dan lembaga mitra kerja.

    Ia mengatakan, berbagai persoalan, capaian, dan kebutuhan yang disampaikan instansi vertikal di NTT akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional, baik pada aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

    Menurut Andreas, karakteristik geografis NTT yang terdiri atas wilayah kepulauan menuntut dukungan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah lain. Karena itu, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

    Rapat yang dipimpin Andreas Hugo Pareira itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI, antara lain Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Umbu Kabunang Redi Yanto Hunga, Bias Layar, Anwar Sadad, Ali Mazi, Anisah Syakur, Fauqi Hapideso, Saadah Uluputty, dan Frederik Kalalembang.

    Selain membahas persoalan pemasyarakatan, forum tersebut juga menjadi ruang bagi seluruh instansi mitra Komisi XIII DPR RI di NTT untuk memaparkan capaian kinerja, inovasi pelayanan, berbagai tantangan di lapangan, hingga usulan strategis dalam bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban.

    Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Decky Nurmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di NTT. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

    Ia menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang diterima akan menjadi pijakan bagi Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan, serta memperluas inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Kunjungan kerja reses ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait sehingga pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban dapat berlangsung semakin profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur.*/vivi/llt

  • Komisi XIII DPR: Stop Tragedi 1.401 Jenazah Korban TPPO di NTT, Umbu Kabunang: Jangan Ada Lagi Warga Menjadi Korban

    Komisi XIII DPR: Stop Tragedi 1.401 Jenazah Korban TPPO di NTT, Umbu Kabunang: Jangan Ada Lagi Warga Menjadi Korban

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Komisi XIII DPR RI menyerukan penghentian tragedi perdagangan orang yang selama bertahun-tahun membayangi Nusa Tenggara Timur. Di tengah catatan 1.401 warga NTT menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2017–2026, Komisi XIII menegaskan bahwa perlindungan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

    Penegasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira bersama delapan anggota komisi lainnya yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Para anggota Komisi XIII DPR RI itu adalah Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang. Selanjutnya, Komisi XIII menggelar rapat kerja bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelayanan hukum, pengawasan keimigrasian, hingga penguatan langkah-langkah pencegahan TPPO yang selama ini masih menjadi persoalan serius di NTT.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH, mengatakan perdagangan orang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kriminal semata. Kejahatan tersebut, menurut dia, merupakan persoalan kemanusiaan yang menuntut kerja bersama lintas sektor.

    “Persoalan TPPO bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Diperlukan sinergi yang kuat melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan, penciptaan lapangan kerja, perlindungan terhadap calon pekerja migran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku dan jaringannya,” ujar Umbu Kabunang.

    Menurut dia, selama masih ada masyarakat yang terjebak dalam praktik perekrutan ilegal dan menjadi korban eksploitasi, upaya pencegahan belum dapat dikatakan berhasil. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus dimulai dari akar persoalan.

    Umbu Kabunang menilai rendahnya literasi masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja menjadi faktor yang terus dimanfaatkan jaringan perdagangan orang. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat, terutama di daerah pedesaan, rentan menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui risiko yang mengintai.

    Ia mengajak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kalangan pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas lokal membangun gerakan bersama untuk mencegah perdagangan orang. Sinergi antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar upaya perlindungan masyarakat dapat berjalan secara efektif.

    “Tidak boleh ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang. Mari kita jadikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai komitmen bersama demi mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, bermartabat, dan bebas dari TPPO,” katanya.

     NTT Darurat Perdagangan Orang

     Komisi XIII DPR RI menilai persoalan perdagangan orang di NTT masih berada pada tingkat yang memprihatinkan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat kerja, sepanjang periode 2017–2026 tercatat sebanyak 1.401 warga Nusa Tenggara Timur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa provinsi ini masih menjadi salah satu daerah yang paling rentan terhadap praktik perdagangan orang di Indonesia.

    Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi NTT sebagai daerah asal pekerja migran. Dorongan ekonomi, minimnya kesempatan kerja di daerah, serta maraknya perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural masih menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan orang untuk menjalankan aksinya.

    Karena itu, Komisi XIII menilai strategi pemberantasan TPPO harus dilakukan secara komprehensif. Selain memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan perdagangan orang, negara juga harus hadir melalui peningkatan edukasi mengenai migrasi aman, pengawasan terhadap penempatan pekerja migran, perlindungan hukum bagi calon pekerja migran, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.

    Dalam kesempatan tersebut, para anggota Komisi XIII juga menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan hak asasi manusia. Kolaborasi yang terintegrasi dinilai menjadi prasyarat agar pencegahan TPPO tidak berjalan sendiri-sendiri.

    Melalui kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI berharap langkah-langkah pencegahan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur semakin terintegrasi. Tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus dan penghukuman pelaku, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal. Bagi Komisi XIII, keberhasilan memberantas TPPO tidak diukur dari banyaknya kasus yang ditindak, melainkan dari semakin berkurangnya warga yang terjebak dalam praktik perdagangan orang dan semakin kuatnya perlindungan negara terhadap setiap warga negara yang mencari penghidupan secara layak.*/laurens leba tukan