G-RDVF5GTVXM

Tag: Anggota Komisi XIII DPR RI

  • Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

    Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pembangunan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran. Yang tak kalah mendasar adalah kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang. Tanpa rencana tata ruang yang memiliki kekuatan hukum, investasi berisiko tersendat, konflik pemanfaatan lahan sulit dihindari, sementara upaya menjaga keseimbangan lingkungan menjadi semakin kompleks.

    Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Setelah meninjau Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, rombongan Komisi XIII melanjutkan agenda dengan rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, RTRW merupakan fondasi yang menentukan arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

    “RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Umbu Rudi.

    Ia menjelaskan, keberadaan RTRW menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri, perdagangan, kehutanan, pertambangan, hingga kawasan lindung. Dengan kepastian tersebut, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu sengketa lahan dapat diminimalkan.

    Lebih jauh, kejelasan tata ruang juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi. Berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang lainnya, pada dasarnya bergantung pada kesesuaian dengan RTRW. Tanpa regulasi yang jelas, proses investasi berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

    Namun, menurut Umbu Rudi, fungsi RTRW tidak berhenti pada aspek administratif maupun investasi. Tata ruang juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui RTRW, pemerintah menetapkan kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

    “Kalau tata ruang tidak disiapkan dengan baik, pembangunan akan kehilangan arah. Konflik lahan meningkat, investasi terhambat, sementara kerusakan lingkungan semakin sulit dicegah,” ujarnya.

    Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakter kepulauan dengan potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, keberadaan Perda RTRW dinilai memiliki arti strategis. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kawasan pengembangan ekonomi sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian sumber daya alam.

    Forum kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama mintra di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026). foto vivi

    Menurut Umbu Rudi, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan dokumen perencanaan, tetapi juga regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Karena itu, ia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat pembentukan berbagai peraturan daerah.

    “Kanwil Hukum perlu membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menghadirkan perda-perda yang benar-benar berguna bagi masyarakat. Regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melahirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

    Menurut dia, kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi ekonomi lokal. Perda yang disusun secara baik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong investasi, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah, sekaligus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

    Dalam perspektif kebijakan publik, keberadaan RTRW juga menjadi rujukan bagi penyusunan berbagai dokumen pembangunan lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga program-program sektoral lintas organisasi perangkat daerah. Dengan demikian, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan regulasi tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan secara parsial.

    Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Parera dan diikuti sembilan anggota komisi, yakni Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Bias Layar, Anwar Sadad, Anisah Syakur, Saadiah Uluputty, serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik.

    Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Percepatan penyelesaian Perda RTRW, disertai pembentukan perda-perda yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dinilai menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing investasi, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.*/laurens leba tukan

  • NTT Masih Darurat Perdagangan Orang, DPR Umbu Rudi Kabunang Minta Penguatan Pengawasan dan Percepatan Layanan Imigrasi

    NTT Masih Darurat Perdagangan Orang, DPR Umbu Rudi Kabunang Minta Penguatan Pengawasan dan Percepatan Layanan Imigrasi

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran nonprosedural di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (14/7/2026). Di tengah capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi yang melampaui target, DPR mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi negara harus dibarengi dengan penguatan perlindungan bagi masyarakat di daerah yang paling rentan, termasuk NTT.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil mencatatkan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi sekitar 159 persen dari target, sementara sektor pemasyarakatan melampaui 200 persen.

    Meski demikian, menurut Umbu, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Pengawasan internal harus terus diperkuat agar kinerja yang baik tidak tercoreng oleh lemahnya tata kelola maupun pengawasan di lapangan.

    “Kinerja ini sudah bagus, PNBP bagus, tetapi kalau masih ada celah berarti pengawasan melekat di Kementerian Imipas harus ditingkatkan lagi,” kata Umbu Rudi dalam rapat kerja.

    Bagi legislator asal Sumba itu, pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. Selama bertahun-tahun, NTT menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap penempatan pekerja migran nonprosedural yang berujung pada eksploitasi hingga kematian.

    Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menunjukkan, sepanjang 2019–2023 terdapat 584 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri dan dipulangkan dalam peti jenazah. Jumlah tersebut terdiri atas 119 orang pada 2019, 87 orang pada 2020, 121 orang pada 2021, 106 orang pada 2022, dan meningkat menjadi 151 orang pada 2023.

    Secara kumulatif, sejak 2018 hingga 2025, sekitar 941 pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Sebagian besar berasal dari penempatan nonprosedural yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, meskipun tidak seluruh kasus secara hukum ditetapkan sebagai korban TPPO.

    Di sisi lain, upaya pencegahan juga menunjukkan hasil. Sebanyak 1.572 calon pekerja migran berhasil dicegah berangkat melalui jalur nonprosedural. Angka tersebut, menurut Umbu, memperlihatkan bahwa penguatan layanan dan pengawasan keimigrasian di daerah asal menjadi kunci memutus rantai perdagangan orang sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri.

    Empat Kantor Imigrasi Baru di NTT

    Karena itu, Umbu Rudi meminta pemerintah mempercepat operasional empat wilayah kerja imigrasi baru di NTT, yakni di Kabupaten Sumba Timur, Flores Timur, Ngada, dan Alor. Menurut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan dan kantor transit sehingga kendala yang tersisa adalah penempatan sumber daya manusia.

    “Terima kasih Pak Menteri atas persetujuan penambahan empat kantor imigrasi di Sumba Timur, Flores Timur, Ngada, dan Alor. Kami berharap penempatan sumber daya manusianya dapat segera direalisasikan. Tanah dan kantor transit sudah tersedia, bahkan seluruh pemerintah daerah sangat antusias mendukung percepatan operasional kantor tersebut,” ujarnya.

    Ia mengatakan kehadiran kantor imigrasi di wilayah-wilayah strategis NTT akan memperpendek akses pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap praktik perekrutan pekerja migran ilegal.

    “Dengan kondisi sekarang saja sudah lebih dari 1.500 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah. Apalagi jika layanan imigrasi semakin dekat dengan masyarakat di pulau-pulau besar, saya yakin pencegahan akan jauh lebih efektif karena seluruh lembaga dapat bersinergi,” katanya.

    Umbu Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, beserta jajaran yang dinilai aktif membangun sinergi dengan Komisi XIII DPR RI dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan empat kantor imigrasi tersebut.

    ”Saya juga memberikan apresiai kepada para kepala daerah di NTT yaitu Bupati Sumba Timur, Bupati Flores Timur, Bupati Ngada dan Bupati Alor yang telah membantu menyediakan aset dan administrasi demi kelancaran pembangunan kantor imigrasi di wilayhnya masing-masing,” sebutnya.

    Selain itu, Umbu Rudi mengapresiasi keberhasilan jajaran Imigrasi NTT yang belum lama ini menggagalkan penyelundupan warga negara Uzbekistan. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.

    Perkuat Sistem Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian

    Dalam rapat yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementeriannya terus memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat lebih dari 15.000 operasi pengawasan terhadap orang asing, lebih dari 15.000 tindakan administratif keimigrasian, 136 penyidikan, serta ribuan tindakan pencegahan, penangkalan, dan pemulangan korban dugaan TPPO.

    Menurut Agus, penguatan sistem pengendalian internal menjadi fondasi penting bagi tata kelola kementerian yang baru berdiri sebagai kementerian tersendiri. Di saat yang sama, pemerintah terus memperluas digitalisasi layanan keimigrasian dan pemasyarakatan guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus pengawasan.

    Bagi NTT, penguatan layanan keimigrasian tidak sekadar menjadi bagian dari reformasi birokrasi. Di provinsi yang masih menghadapi tingginya angka kematian pekerja migran dan ancaman perdagangan orang, kehadiran negara melalui perluasan infrastruktur pelayanan imigrasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan penempatan personel sehingga kantor-kantor imigrasi baru dapat segera beroperasi dan menjangkau masyarakat hingga wilayah kepulauan terluar.*/rek/llt

  • Anggota DPR RI Dr. Umbu Kabunang Dukung KPK Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Imigrasi: Ini Wujud Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Anggota DPR RI Dr. Umbu Kabunang Dukung KPK Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Imigrasi: Ini Wujud Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    JAKARTA.SELATANINDONESIA.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat imigrasi menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di tengah berkembangnya kasus tersebut, dukungan terhadap langkah penegakan hukum KPK datang dari Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja kementerian tersebut.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelayanan keimigrasian.

    Menurut Umbu Rudi, DPR selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan secara intensif melalui berbagai instrumen mulai RDP, termasuk pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan. Namun, ia mengakui terdapat ruang-ruang tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme pengawasan  parlemen karena telah masuk pada rutinitas mereka (imigrasi) dalam menjalankan tugas.

    “Fungsi pengawasan sudah berusaha maksimal kami lakukan. Namun, masih ada celah yang tidak mampu kami kontrol  ujar Umbu Rudi, Rabu (3/6/2026).

    Bagi Umbu Rudi, langkah yang diambil KPK tidak semata-mata menyasar individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Ia menilai tindakan KPK tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menegaskan pentingnya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

    “Ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden dalam membersihkan kementerian dan lembaga negara dari praktik-praktik yang mencederai pelayanan publik. Karena itu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

    Dukungan dari DPR muncul bersamaan dengan terus berkembangnya penyelidikan KPK terkait OTT yang digelar di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

    Dalam operasi itu, belasan orang diamankan. Salah satu di antaranya adalah Kepala Imigrasi Jakarta Barat. Sejumlah pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.

    Sementara itu, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan kasus. Tim penindakan diketahui bergerak tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga ke wilayah Bali dan Jawa Barat untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

    Di tengah perkembangan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK mengonfirmasi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak dalam rangkaian OTT tersebut dan meminta semua pihak bersikap kooperatif.

    Saat dimintai tanggapan oleh CNN Indonesia, Silmy Karim memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan penjelasan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Kasus ini menjadi ujian penting bagi agenda pembenahan layanan keimigrasian yang selama ini berhadapan dengan tingginya kebutuhan pelayanan bagi warga negara asing serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengurusan izin tinggal WNA.

    Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hasil gelar perkara yang akan diumumkan KPK diperkirakan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang berpotensi membuka praktik korupsi di sektor pelayanan keimigrasian.*/llt

     

  • Golkar DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan KSP, Dr. Umbu Kabunang: Percepat Program Presiden

    Golkar DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan KSP, Dr. Umbu Kabunang: Percepat Program Presiden

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Penguatan kelembagaan Kantor Staf Presiden (KSP) dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah semakin kompleksnya pelaksanaan program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Staf Presiden, Rabu (3/6/2026), yang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis terkait penguatan fungsi dan kapasitas KSP.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyatakan dukungannya terhadap langkah penguatan KSP, termasuk penetapan lembaga tersebut sebagai satuan kerja (satker) mandiri dalam penganggaran.

    Menurut Umbu Kabunang, penguatan KSP tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pemerintah untuk memastikan berbagai program prioritas nasional berjalan sesuai target dan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

    “KSP memiliki posisi strategis sebagai instrumen Presiden dalam mengawal implementasi kebijakan pemerintah. Karena itu, penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai menjadi kebutuhan agar fungsi koordinasi, pemantauan, dan percepatan penyelesaian hambatan program dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin penting, yakni mendukung penetapan KSP sebagai satker mandiri, mendorong penyesuaian alokasi anggaran KSP Tahun Anggaran 2026, memperkuat fungsi pengawalan program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, meningkatkan kolaborasi antara KSP dan Komisi XIII DPR RI dalam menyelesaikan hambatan pembangunan di daerah, serta meminta KSP menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai masukan anggota dewan paling lambat tujuh hari kerja setelah rapat.

    Berada Langsung di Bawah Presiden

    Secara kelembagaan, Kantor Staf Presiden merupakan lembaga yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berbeda dengan kementerian yang memiliki kewenangan eksekutorial, KSP berfungsi sebagai unit strategis Presiden yang bertugas memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai arah dan target yang telah ditetapkan.

    Posisi tersebut menjadikan KSP sebagai salah satu institusi penting dalam sistem pemerintahan modern karena berperan sebagai penghubung antara kebijakan Presiden dengan pelaksanaan program di lapangan.

    Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan program-program prioritas nasional, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta memastikan koordinasi antarkementerian dan lembaga berjalan secara efektif.

    Dalam praktiknya, KSP menjalankan sedikitnya lima fungsi utama.

    Pertama, pengendalian program prioritas nasional. Melalui fungsi ini, KSP memastikan berbagai program unggulan Presiden berjalan sesuai target, jadwal, dan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.

    Kedua, fungsi sinkronisasi dan koordinasi. KSP berperan membantu menyelesaikan berbagai hambatan koordinasi yang melibatkan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya. Fungsi ini dinilai semakin penting mengingat banyak program pembangunan yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.

    Ketiga, pemantauan dan evaluasi. KSP melakukan pengawasan terhadap implementasi berbagai kebijakan pemerintah sekaligus memberikan masukan langsung kepada Presiden mengenai perkembangan pelaksanaan program di lapangan.

    Keempat, manajemen isu strategis. KSP bertugas mengidentifikasi persoalan-persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan memberikan rekomendasi penyelesaian secara cepat kepada Presiden.

    Kelima, komunikasi politik dan publik. Melalui fungsi ini, KSP membantu menjembatani komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterima secara baik.

    Bukan di Atas Kementerian

    Umbu menegaskan bahwa penguatan KSP tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperluas birokrasi ataupun menempatkan KSP di atas kementerian dan lembaga negara lainnya.

    “KSP bukan kementerian dan bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan institusi lain. KSP berfungsi membantu Presiden dalam mengoordinasikan, memantau, dan mempercepat pelaksanaan agenda pemerintahan sehingga hambatan-hambatan yang muncul dapat segera diselesaikan,” katanya.

    Karena kedekatannya dengan Presiden, Kepala Staf Kepresidenan kerap dipandang sebagai salah satu pejabat strategis di lingkungan Istana. Namun secara kelembagaan, KSP tetap berfungsi sebagai instrumen koordinasi dan pengendalian yang mendukung efektivitas kerja pemerintahan secara keseluruhan.

    Menurut Umbu, semakin kompleksnya tantangan pembangunan nasional saat ini membutuhkan institusi yang mampu menghubungkan berbagai kepentingan dan mempercepat penyelesaian persoalan lintas sektor. Oleh sebab itu, dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan anggaran KSP harus dipandang sebagai investasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

    Harapan di Bawah Kepemimpinan Dudung

    Di bawah kepemimpinan Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, KSP diharapkan semakin mampu membangun sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Pengalaman kepemimpinan yang dimiliki Dudung dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang selama ini mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

    Umbu berharap KSP dapat terus meningkatkan efektivitas pengawalan kebijakan sehingga program-program prioritas Presiden Prabowo dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Penguatan KSP bukan untuk menambah birokrasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat koordinasi antar lembaga negara, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif. Dengan kelembagaan yang kuat dan dukungan anggaran yang memadai, KSP akan semakin mampu menjalankan fungsi strategisnya sebagai penghubung, pengawas, dan pengendali pelaksanaan agenda pembangunan nasional,” ujarnya.

    Bagi Komisi XIII DPR RI, penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai bagi KSP merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada hasil. Pada akhirnya, efektivitas KSP akan turut menentukan keberhasilan berbagai program prioritas nasional yang menjadi fondasi pembangunan Indonesia menuju negara maju dan sejahtera.*/llt

  • Apresiasi untuk Komisi XIII: UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Dr. Umbu Rudi Kabunang Dorong LPSK Hadir hingga Kabupaten

    Apresiasi untuk Komisi XIII: UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Dr. Umbu Rudi Kabunang Dorong LPSK Hadir hingga Kabupaten

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) oleh DPR RI pada 21 April 2026 tidak hanya menjadi penanda kemajuan legislasi, tetapi juga mencerminkan rangkaian kerja panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aspirasi dari daerah.

    Salah satu yang menonjol adalah peran Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr Umbu Kabunang Rudi, yang sejak awal aktif mendorong penguatan substansi perlindungan saksi dan korban melalui pendekatan partisipatif.

    Jauh sebelum undang-undang ini disahkan, Umbu Kabunang Rudi telah menginisiasi sosialisasi dan diskusi publik bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membedah kebutuhan riil perlindungan saksi dan korban di daerah, yang kerap menghadapi keterbatasan akses dan jaminan keamanan dalam proses hukum.

    Dalam forum itu, berbagai persoalan mengemuka, mulai dari minimnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak saksi dan korban, hingga kekhawatiran terhadap ancaman dan tekanan ketika berhadapan dengan proses peradilan. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam memperkaya pembahasan RUU PSDK di tingkat nasional.

    “Saya menyampaikan apresiasi untuk pimpinan dan seluruh anggota Komisi XIII DPR RI. Undang-undang ini harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar norma di atas kertas,” ujar Umbu Rudi Kabunang, Sabtu (25/4/2026). Ia menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan yang konkret dan dapat diakses.

    Kini, setelah revisi UU PSDK resmi disahkan, Umbu menilai hasil tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan. Ia secara khusus menyoroti penguatan peran LPSK sebagai lembaga independen, termasuk rencana pembentukan perwakilan di daerah. Baginya, kehadiran LPSK di tingkat lokal akan menjadi kunci dalam menjembatani kebutuhan masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan perlindungan.

    Selain itu, pembentukan Dana Abadi Korban dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya menempatkan korban sebagai subjek hukum, tetapi juga memastikan pemulihan secara sosial dan ekonomi. “Ini bentuk nyata keberpihakan negara. Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri setelah mengalami tindak pidana,” kata Umbu.

    Proses legislasi RUU PSDK sendiri berlangsung melalui serangkaian pembahasan intensif, termasuk rapat kerja, pendalaman substansi dengan akademisi, serta rapat dengar pendapat umum. Komisi XIII DPR RI, yang menjadi pengusul utama, berupaya memastikan bahwa regulasi ini responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

    Pengesahan undang-undang ini juga menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari yang semula berorientasi pada pelaku, menuju pendekatan yang lebih berimbang dengan memberikan ruang dan perlindungan yang layak bagi saksi dan korban.

    Bagi Umbu Kabunang Rudi, kerja belum selesai. Ia menegaskan pentingnya pengawalan implementasi undang-undang agar tidak berhenti pada tataran regulasi. “Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah terpencil seperti di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

    Dengan latar belakang keterlibatannya sejak tahap awal melalui sosialisasi di daerah, Umbu berharap undang-undang ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk bersuara ketika menghadapi ketidakadilan.*/llt

  • DPR RI Umbu Rudi Kabunang Bersama Bupati ULP dan Kakanwil Dirjen Imigrasi NTT Hadirkan Layanan Keimigrasian di Waingapu

    DPR RI Umbu Rudi Kabunang Bersama Bupati ULP dan Kakanwil Dirjen Imigrasi NTT Hadirkan Layanan Keimigrasian di Waingapu

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM – Langit mendung disertai rinai gerimis menyambut rombongan dari pusat saat tiba di Waingapu, Selasa (3/3/2026). Di ruang rapat Bupati Sumba Timur, satu langkah panjang yang selama ini diperjuangkan akhirnya menemukan bentuk nyatanya: kehadiran layanan imigrasi di Pulau Sumba.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil NTT II, Umbu Rudi Kabunang, datang bersama mitra kerjanya dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diwaikili Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang. Mereka diterima langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, pimpinan DPRD Ali Oemar Fadaq dan Anggota Umbu Aryad Tunggudjama serta jajaran pemerintah daerah.

    Bagi Umbu Rudi Kabunang, pertemuan itu bukan sekadar agenda kunjungan kerja. Itu adalah jawaban atas keluhan panjang masyarakat Sumba yang selama bertahun-tahun harus menempuh perjalanan ke Kupang hanya untuk mengurus paspor. Ongkos pesawat atau kapal laut, biaya penginapan, konsumsi, hingga waktu kerja yang hilang kerap membuat satu pengurusan dokumen perjalanan bisa menghabiskan belasan juta rupiah.

    Padahal, jumlah penduduk di Pulau Sumba mendekati satu juta jiwa. Mobilitas warga untuk bekerja, studi, maupun keperluan lain ke luar negeri terus meningkat. Namun, akses layanan keimigrasian belum hadir di pulau sendiri.

    “Ini aspirasi yang kami dengar langsung dari masyarakat dan para pimpinan daerah di Sumba. Negara harus hadir lebih dekat,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

    Langkah konkret pun diambil. Bersama Arvin Gumilang dan jajaran, didampingi Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu ia meninjau sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang diproyeksikan menjadi lokasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Imigrasi. Pemerintah daerah menyatakan kesiapan mendukung penyediaan lahan dan fasilitas pendukung.

    Bupati Umbu Lili Pekuwali menegaskan, kehadiran kantor imigrasi di Waingapu akan memangkas beban ekonomi warga sekaligus mempercepat pelayanan publik. Sinergi pusat dan daerah, menurut dia, menjadi kunci agar rencana ini segera terealisasi.

    ”Dengan perkembangan investasi besar di Sumba Timur serta pembangunan pariwisata yang bergeliat di Sumba Timur saat ini, layanan imigrasi menjadi sebuah keharuasan. Dan kami berterima kasih kepada Anggota Komisi XIII DPR RI Pak Dr. Umbu Rudi Kabunang dan Pak Kakanwil Dirjen Imigrasi NTT yang menetapkan Sumba Timur sebagai lokasi pembangunan kantor Imigrasi untuk melayani seluruh Sumba,” sebut Bupati ULP.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang dan mitra dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diwaikili Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang. saat kunjungan kerja dan diterima Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, pimpinan DPRD Ali Oemar Fadaq dan Anggota Umbu Aryad Tunggudjama serta jajaran pemerintah daerah di Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa (3/3/2026). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

    Bagi Umbu Rudi Kabunang, menghadirkan kantor layanan imigrasi di Waingapu bukan hanya soal gedung dan administrasi. Itu adalah simbol bahwa wilayah kepulauan seperti Sumba tidak boleh terus berada di pinggiran layanan negara. ”Kehadiran layanan Keimigrasian langsung di Waingapu untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, memudahkan pelayanan paspor bagi masyarakat karena saat ini masyarakat Sumba harus ke Kupang atau Bali untuk pengurusan tertentu dan mengeluarkan biaya transportasi, penginapan, dan waktu. Sehingga dengan adanya kantor imigrasi di Sumba Timur maka akan menghemat biaya masyarakat seluruh Sumba, hemat waktu, akses lebih cepat dan merata serta engurangi calo/perantara,” jelas Umbu Rudi Kabunang.

    Selain itu menurut dia, akan mendukung Pariwisata Internasional Sumba yang dikenal dunia karena Nihiwatu Resort, Pantai Mandorak, Kampung adat dan Festival Pasola. ”Dengan adanya kantor imigrasi maka pengawasan maksimal WNA lebih optimal, pelayanan visa lebih cepat, investor dan wisatawan merasa aman, dan meningkatkan kepercayaan internasional. Juga meningkatkan Pengawasan Orang Asing karena Sumba mulai banyak investor, tenaga kerja asing, relawan asing dan wisatawan jangka panjang,” ujarnya.

    Dijelaskan Umbu Rudi Kabunang, Kantor Imigrasi di Sumba Timur akan mengawasi izin tinggal, mencegah penyalahgunaan visa, mencegah TPPO (relevan dengan isu NTT) dan meningkatkan keamanan daerah.

    ”Juga meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui pelayanan Paspor, Visa, Izin tinggal dan Denda administrasi. Semua menghasilkan PNBP untuk negara. Artinya, Negara mendapat pemasukan, Daerah ikut mendorong kontribusi nasional dan Potensi ekonomi lokal meningkat. Dan membuka Lapangan Kerja dan Efek Ekonomi, tenaga ASN dan pegawai, jasa pendukung (percetakan, UMKM, transportasi) dan perputaran ekonomi sekitar kantor,” jelasnya.

    Bahkan, mendukung Program Pemerintah Pusat yang selaras dengan Pemerataan pelayanan publik, Penguatan wilayah timur Indonesia dan Transformasi digital keimigrasian. ”Jadi yang strategis adalah Pembangunan Kantor Imigrasi di Sumba bukan hanya soal paspor, tetapi soal pemerataan keadilan pelayanan, keamanan dan pengawasan, mendukung pariwisata kelas dunia dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

    Apresiasi dan Dukungan Umbu Rudi Kabunang untuk Bupati Sumba Timur

    Umbu Rudi Kabunang juga berkomitemn untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Sumba Timur dalam berbagai proses pembangunan kedepan. ”Kami mengapresiasi langkah-langkah inovatif Bupati Sumba Timur yang juga Ketua Golkar Sumba Timur dalam merealisasikan investasi di bidang perikanan dan keluatan khususnya tambak udang terintegrasi dengan nilai investasi mencapi Rp 7,5 Triluan yang menyerap ribuan tenaga kerja yang secara langsung mendongkrak perekonomian masyarakat lokal,” katanya.

    Dikatakan Umbu Rudi Kabunang, Pertumbuhan Ekonomi Daerah diantaranya meningkatkan investasi di wilayah pesisir, mendorong pertumbuhan sektor perikanan dan menjadi sumber PAD dan PNBP dari izin dan retribusi.

    ”Serapan tenaga kerja lokal untuk tambak, pakan, keamanan, distribusi dan mampu mengurangi urbanisasi ke Bali atau luar NTT. Juga peluang usaha pendukung seperti es, transportasi, warung, logistik,” katanya.

    Dan, peningkatan infrastruktur terutama jalan produksi, listrik, dan jaringan air bersih ikut berkembang. Serta akses pelabuhan dan rantai distribusi membaik. “Potensi ekspor udang (vannamei) adalah komoditas ekspor unggulan Indonesia. Jika dikelola profesional, Sumba bisa jadi sentra budidaya baru di Indonesia Timur,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

    Listrik Desa

    Perjuangan legislator asal Sumba itu tak berhenti pada urusan keimigrasian. Dalam kesempatan yang sama, ia juga bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mendorong percepatan pembangunan listrik desa dan jaringan listrik baru di wilayah tersebut. Usulan itu kini telah berproses di Kementerian ESDM.

    Sebagian wilayah Sumba Timur masih menghadapi keterbatasan akses listrik yang stabil. Padahal, listrik menjadi prasyarat utama bagi tumbuhnya usaha kecil, layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

    Umbu Rudi Kabunang menilai, pembangunan infrastruktur dasar harus berjalan seiring dengan peningkatan layanan administrasi publik.

    “Kita tidak bisa bicara kesejahteraan tanpa memastikan akses listrik dan layanan negara tersedia merata,” ujarnya.

    Dua agenda besar itu, kantor imigrasi dan pembangunan listrik desa menjadi penanda arah perjuangan yang kini mulai menampakkan hasil.

    Di Waingapu, harapan itu tak lagi sebatas wacana. Ia telah bergerak, berproses, dan perlahan mendekat pada kenyataan bagi seluruh masyarakat Pulau Sumba.*/llt