G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim
Beranda / Hukrim / Anggota DPR RI Dr. Umbu Kabunang Dukung KPK Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Imigrasi: Ini Wujud Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Anggota DPR RI Dr. Umbu Kabunang Dukung KPK Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Imigrasi: Ini Wujud Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Anggota Komisi XIII DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga

JAKARTA.SELATANINDONESIA.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat imigrasi menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di tengah berkembangnya kasus tersebut, dukungan terhadap langkah penegakan hukum KPK datang dari Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja kementerian tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelayanan keimigrasian.

Menurut Umbu Rudi, DPR selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan secara intensif melalui berbagai instrumen mulai RDP, termasuk pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan. Namun, ia mengakui terdapat ruang-ruang tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme pengawasan  parlemen karena telah masuk pada rutinitas mereka (imigrasi) dalam menjalankan tugas.

“Fungsi pengawasan sudah berusaha maksimal kami lakukan. Namun, masih ada celah yang tidak mampu kami kontrol  ujar Umbu Rudi, Rabu (3/6/2026).

Bagi Umbu Rudi, langkah yang diambil KPK tidak semata-mata menyasar individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Golkar DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan KSP, Dr. Umbu Kabunang: Percepat Program Presiden

Ia menilai tindakan KPK tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menegaskan pentingnya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden dalam membersihkan kementerian dan lembaga negara dari praktik-praktik yang mencederai pelayanan publik. Karena itu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

Dukungan dari DPR muncul bersamaan dengan terus berkembangnya penyelidikan KPK terkait OTT yang digelar di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dalam operasi itu, belasan orang diamankan. Salah satu di antaranya adalah Kepala Imigrasi Jakarta Barat. Sejumlah pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.

Dari Halaman Gereja Menuju Arena MTQ Masjid Baiturahman Alorongga; NTT Kembali Menunjukkan Wajah Toleransi yang Mengakar

Sementara itu, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan kasus. Tim penindakan diketahui bergerak tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga ke wilayah Bali dan Jawa Barat untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

Di tengah perkembangan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK mengonfirmasi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak dalam rangkaian OTT tersebut dan meminta semua pihak bersikap kooperatif.

Saat dimintai tanggapan oleh CNN Indonesia, Silmy Karim memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan penjelasan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi agenda pembenahan layanan keimigrasian yang selama ini berhadapan dengan tingginya kebutuhan pelayanan bagi warga negara asing serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengurusan izin tinggal WNA.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hasil gelar perkara yang akan diumumkan KPK diperkirakan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang berpotensi membuka praktik korupsi di sektor pelayanan keimigrasian.*/llt

Di Tengah Arus Zaman, Bupati TTU Gelorakan Pancasila sebagai Jalan Persatuan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement