G-RDVF5GTVXM

Tag: Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2

  • Anggota DPR RI Dr. Umbu Kabunang Dukung KPK Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Imigrasi: Ini Wujud Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Anggota DPR RI Dr. Umbu Kabunang Dukung KPK Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Imigrasi: Ini Wujud Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    JAKARTA.SELATANINDONESIA.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat imigrasi menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di tengah berkembangnya kasus tersebut, dukungan terhadap langkah penegakan hukum KPK datang dari Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja kementerian tersebut.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelayanan keimigrasian.

    Menurut Umbu Rudi, DPR selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan secara intensif melalui berbagai instrumen mulai RDP, termasuk pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan. Namun, ia mengakui terdapat ruang-ruang tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme pengawasan  parlemen karena telah masuk pada rutinitas mereka (imigrasi) dalam menjalankan tugas.

    “Fungsi pengawasan sudah berusaha maksimal kami lakukan. Namun, masih ada celah yang tidak mampu kami kontrol  ujar Umbu Rudi, Rabu (3/6/2026).

    Bagi Umbu Rudi, langkah yang diambil KPK tidak semata-mata menyasar individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Ia menilai tindakan KPK tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menegaskan pentingnya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

    “Ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden dalam membersihkan kementerian dan lembaga negara dari praktik-praktik yang mencederai pelayanan publik. Karena itu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

    Dukungan dari DPR muncul bersamaan dengan terus berkembangnya penyelidikan KPK terkait OTT yang digelar di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

    Dalam operasi itu, belasan orang diamankan. Salah satu di antaranya adalah Kepala Imigrasi Jakarta Barat. Sejumlah pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.

    Sementara itu, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan kasus. Tim penindakan diketahui bergerak tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga ke wilayah Bali dan Jawa Barat untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

    Di tengah perkembangan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK mengonfirmasi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak dalam rangkaian OTT tersebut dan meminta semua pihak bersikap kooperatif.

    Saat dimintai tanggapan oleh CNN Indonesia, Silmy Karim memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan penjelasan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Kasus ini menjadi ujian penting bagi agenda pembenahan layanan keimigrasian yang selama ini berhadapan dengan tingginya kebutuhan pelayanan bagi warga negara asing serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengurusan izin tinggal WNA.

    Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hasil gelar perkara yang akan diumumkan KPK diperkirakan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang berpotensi membuka praktik korupsi di sektor pelayanan keimigrasian.*/llt

     

  • Kapolri Dinilai Gagal Melindungi Anak, Ibu-ibu NTT Mengadu di Senayan

    Kapolri Dinilai Gagal Melindungi Anak, Ibu-ibu NTT Mengadu di Senayan

    Desakan dari DPR dan aktivis perempuan mengungkap bobroknya sistem internal Polri setelah kasus pemerkosaan anak oleh mantan Kapolres Ngada terkuak.

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Tangis tak kunjung reda dari mulut bocah lima tahun itu ketika Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang  mendatangi rumah orang tuanya di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beberapa pekan silam.   Umbu Rudi menenangkan korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia tak berbicara banyak, hanya menggenggam tangan kecil korban dan ibunya, memastikan bahwa negara tidak akan tinggal diam.

    “Saya pastikan semua korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Ini bukan hanya kejahatan terhadap anak, ini kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata politisi Golkar dari Dapil NTT 2 itu.

    Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh perwira polisi aktif itu mengguncang publik Nusa Tenggara Timur. Lebih dari sekadar kekerasan seksual, fakta-fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa Fajar melakukan tindakan tersebut secara sistematis, penuh manipulasi, bahkan menggunakan obat-obatan untuk membius korban. Orang tua korban bahkan tidak mengetahui selama berbulan-bulan bahwa anak mereka tengah mengalami trauma berat dan kerusakan psikologis mendalam.

    Tekanan terhadap institusi hukum datang dari berbagai penjuru. Ketua Tim Penggeraka PKK Provinsi NTT, Asty Laka Lena bersama Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT pada Selasa (20/5/2025) menggelar rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta. Mereka terdiri dari Rm. Leo Mali, Libby Sinlaeloe, Tory Ata dan sejumlah ajtivis perlindungan perempuan dan anak.

    Anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Umbu Rudi Kabunang bersuara lantang dalam rapat dengar pendapat umum tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bukti kegagalan menyeluruh institusi kepolisian.

    “Seorang Kapolres bisa memperkosa anak berusia lima tahun—ini kehancuran moral total. Saya nyatakan sistem pengangkatan jabatan di Polri telah gagal,” tegas Umbu, yang juga pernah menjadi pengacara publik.

    Ia tak hanya mengkritik pelaku, tetapi juga menyentil pucuk pimpinan Polri. “Kapolri harus mengevaluasi dari akar—dari rekrutmen, pendidikan, hingga proses kaderisasi. Jangan-jangan ini bukan kasus pertama, hanya yang ketahuan saja,” katanya.

    Umbu juga menuding institusi Polri lalai menunjukkan empati kepada korban. “Saya tidak dengar ada pernyataan resmi dari Polri yang menyentuh sisi kemanusiaan para korban. Ini menyakitkan,” tambahnya.

    Desakan dari Umbu dan Asty bergema bersama suara keras dari para aktivis perempuan di NTT. Salah satunya datang dari Lobby Sinlaeloe, aktivis dari Rumah Peremouan Kupang. Ia menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari relasi kuasa dalam lembaga penegak hukum yang tak pernah disentuh reformasi serius.

    “Ketika pelakunya adalah aparat negara, anak-anak tak punya tempat berlindung. Bayangkan, mereka dibungkam dengan ancaman, dimanipulasi, bahkan dibius. Ini kerja sistematis. Dan kita semua tahu, ini bisa terjadi karena struktur kita membiarkan,” ujar Lobby.

    APPA NTT, jaringan yang terdiri dari organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, dan gereja, turut bersuara. Mereka tidak hanya mengawal proses hukum, tapi juga menuntut pembenahan institusional dalam tubuh kepolisian. Dalam dokumen yang mereka serahkan ke Komisi XIII DPR, mereka menyebutkan bahwa “Fajar bukan satu-satunya, dan ini bukan sekadar aib, tapi darurat moral dan hukum.”

    Sementara itu, proses hukum terhadap AKBP Fajar masih berjalan lambat. Meski telah ditahan, belum ada keterangan resmi mengenai pasal-pasal yang dikenakan, terutama soal penggunaan obat-obatan untuk membius korban. Aktivis menuding polisi lamban dan tidak transparan.

    “Kami tidak mau kasus ini lenyap seperti banyak kasus lain yang melibatkan aparat. Ini harus menjadi momentum reformasi kepolisian. Kalau perlu, bentuk tim independen untuk mengusut sampai ke atas,” kata Umbu tegas.

    Bagi Asty Laka Lena, perjuangan ini tidak berhenti di meja hukum. Ia tengah merancang skema pemulihan jangka panjang bagi anak-anak korban, mulai dari trauma healing untuk menjaga mental anak. “Saya ingin mereka tumbuh menjadi perempuan kuat, dan tak seorang pun boleh merenggut masa kecil mereka lagi,” ucap Asty dengan mata berkaca-kaca.*/laurens leba tukan

  • DPR RI Apresiasi Kapolda NTT Tahan Dua Anggota Polisi Penganiaya Satpol PP Sumba Barat

    DPR RI Apresiasi Kapolda NTT Tahan Dua Anggota Polisi Penganiaya Satpol PP Sumba Barat

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat atas langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sumba Barat.

    Kasus yang sempat viral ini menyeret enam tersangka, termasuk dua anggota kepolisian berinisial SSL alias Tian (23) dari Polres Sumba Barat dan RL alias Roland (23) dari Pasukan Brimob 3 Gegana Timika. Keduanya kini telah resmi ditahan bersama empat tersangka lainnya.

    “Saya mengapresiasi Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat yang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Penyidik telah bekerja profesional dengan menetapkan enam tersangka dan langsung menahan mereka. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Umbu Rudi Kabunang, Selasa (5/3/2025).

    Khawatir Kasus Ditutup-Tutupi, Publik Akhirnya Lega

    Ketika kasus ini mencuat ke publik, muncul kekhawatiran bahwa keterlibatan anggota kepolisian bisa menghambat proses hukum. Namun, tindakan tegas dari Polda NTT dan Polres Sumba Barat telah memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kasus ini akan dituntaskan secara adil.

    “Awalnya, masyarakat cemas karena ada oknum polisi yang terlibat. Mereka khawatir kasus ini tidak akan berjalan transparan. Tapi saya bangga karena aparat kepolisian membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum,” lanjut Umbu Rudi, yang juga seorang advokat.

    Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis (15/2/2025) di depan rumah jabatan Bupati Sumba Barat, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak. Korban, Oktavianus Dendi Dade (25) dan Yanto Tenabolo (23), mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

    Saat ini, lima tersangka, termasuk SSL, telah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara RL ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda Polda NTT di Kupang.

    Umbu Rudi Kabunang: Saya Akan Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas!

    Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai, memastikan para korban mendapatkan kepastian hukum.

    “Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Saya akan terus mengawal proses ini agar para korban mendapatkan keadilan yang mereka harapkan,” tegasnya.

    Dengan sikap tegas kepolisian dan pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.*/)llt