G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Gubernur NTT Pemerintah Propinsi NTT
Beranda / Pemerintah Propinsi NTT / Bukan Sekadar Penilaian, Wagub NTT Minta Opini Ombudsman Dorong Perubahan Layanan Publik

Bukan Sekadar Penilaian, Wagub NTT Minta Opini Ombudsman Dorong Perubahan Layanan Publik

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma membuka kegiatan Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT di Aula Fernandez - Kantor Gubernur NTT, Jalan El Tari - Kota Kupang, Selasa (04/08/2026). foto;omk

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di NTT menjadikan Opini Ombudsman RI sebagai instrumen evaluasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif, melainkan mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pelayanan kepada masyarakat.

Harapan itu disampaikan Johni saat membuka Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

“Penilaian ini menjadi instrumen evaluasi berkelanjutan yang mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi indikator penilaian,” ujar Wagub Johni.

Menurut dia, pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memanfaatkan hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan secara konsisten.

Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Philipus Max Jemadu, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang diwakili sekretaris daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta rumah sakit umum daerah (RSUD).

Misi Kemanusiaan dari Republik Ceko Hadir di NTT, Ratusan Warga Sumba Barat Daya Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Dalam kesempatan yang sama, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan pendapat resmi lembaga pengawas pelayanan publik yang berfungsi sebagai dasar bagi penyelenggara negara untuk melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat.

“Opini Ombudsman RI menjadi dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik,” kata Endi.

Sementara itu, Philipus Max Jemadu menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Ombudsman RI dan penyelenggara pelayanan publik sebelum proses penilaian lapangan dimulai.

“Kegiatan ini merupakan forum koordinasi antara Ombudsman RI dengan penyelenggara pelayanan publik guna menyampaikan kebijakan, mekanisme, indikator, tahapan, serta jadwal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026,” ujar Max.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi NTT dijadwalkan dimulai pada pertengahan Agustus. Penilaian akan mencakup 22 pemerintah daerah, 20 kepolisian resor, 20 kantor pertanahan kabupaten/kota, serta empat kantor imigrasi di wilayah NTT.

Umbu Rudi Kabunang Perkuat Konsolidasi Golkar di Sumba Timur, Dorong Sinergi Aspirasi hingga Gelar “Golkar Kemerdekaan Fun Run”

Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar kepatuhan administratif, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*/omk/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement