G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H.,M.H menyerahkan cendera mata kepada Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT Decky Nurmansyah usai Rapat Dengar Pendapat dalam Kunjungan Kerja Reses Pimpinan dan Aggota Komisi XIII di Aula Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT, Rabu (22/7/2026). foto:vivi-pas

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€“ Pembangunan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran. Yang tak kalah mendasar adalah kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang. Tanpa rencana tata ruang yang memiliki kekuatan hukum, investasi berisiko tersendat, konflik pemanfaatan lahan sulit dihindari, sementara upaya menjaga keseimbangan lingkungan menjadi semakin kompleks.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Setelah meninjau Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, rombongan Komisi XIII melanjutkan agenda dengan rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, RTRW merupakan fondasi yang menentukan arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Umbu Rudi.

Ia menjelaskan, keberadaan RTRW menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri, perdagangan, kehutanan, pertambangan, hingga kawasan lindung. Dengan kepastian tersebut, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu sengketa lahan dapat diminimalkan.

Rekor Dunia 604 Kuda, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Sabet Penghargaan LEPRID

Lebih jauh, kejelasan tata ruang juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi. Berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang lainnya, pada dasarnya bergantung pada kesesuaian dengan RTRW. Tanpa regulasi yang jelas, proses investasi berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

Namun, menurut Umbu Rudi, fungsi RTRW tidak berhenti pada aspek administratif maupun investasi. Tata ruang juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui RTRW, pemerintah menetapkan kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

“Kalau tata ruang tidak disiapkan dengan baik, pembangunan akan kehilangan arah. Konflik lahan meningkat, investasi terhambat, sementara kerusakan lingkungan semakin sulit dicegah,” ujarnya.

Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakter kepulauan dengan potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, keberadaan Perda RTRW dinilai memiliki arti strategis. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kawasan pengembangan ekonomi sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian sumber daya alam.

Forum kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama mintra di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026). foto vivi

Menurut Umbu Rudi, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan dokumen perencanaan, tetapi juga regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Karena itu, ia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat pembentukan berbagai peraturan daerah.

Pelayaran Perintis Tetap Jadi Nadi Konektivitas NTT, DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Pemerintah Pasti Respons Buka Kembali Layanan

“Kanwil Hukum perlu membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menghadirkan perda-perda yang benar-benar berguna bagi masyarakat. Regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melahirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut dia, kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi ekonomi lokal. Perda yang disusun secara baik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong investasi, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah, sekaligus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Dalam perspektif kebijakan publik, keberadaan RTRW juga menjadi rujukan bagi penyusunan berbagai dokumen pembangunan lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga program-program sektoral lintas organisasi perangkat daerah. Dengan demikian, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan regulasi tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan secara parsial.

Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Parera dan diikuti sembilan anggota komisi, yakni Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Bias Layar, Anwar Sadad, Anisah Syakur, Saadiah Uluputty, serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik.

Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Percepatan penyelesaian Perda RTRW, disertai pembentukan perda-perda yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dinilai menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing investasi, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.*/laurens leba tukan

LEPRID Anugerahi Triwatty Marciano, Keselamatan Joki Cilik Perkuat Transformasi Pacuan Kuda Sumba Menuju PON 2028

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement