JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut. Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan agar reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi mampu memulihkan hak masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum, dan mencegah munculnya konflik baru.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026). Pandangan Fraksi Golkar disampaikan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Y.H, S.H., M.H.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra, dengan Wakil Ketua Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Partai Golkar, Martin Manurung dari Fraksi Partai NasDem, dan A. Iman Sukri dari Fraksi PKB.
Dalam pandangannya, Umbu mengatakan reforma agraria harus ditempatkan dalam kerangka amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurut Fraksi Golkar, hak menguasai negara bukan hanya kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk menjamin pemenuhan, pengakuan, dan pemulihan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria.
Tanah memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan nasional. Karena itu, pengelolaannya harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, fungsi sosial, keberlanjutan, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fraksi Golkar menilai ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan. Di satu sisi, penguasaan tanah terkonsentrasi pada sebagian kecil pihak. Di sisi lain, petani tak bertanah, petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan kecil, dan masyarakat adat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan.
Karena itu, reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi tanah. Pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak juga harus menjadi bagian penting dari agenda tersebut.
Lembaga Reforma Agraria Harus Efektif
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria hasil pembahasan Panitia Kerja terdiri atas 53 pasal. Salah satu materi utamanya ialah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga itu dirancang menjalankan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi reforma agraria. Kewenangannya antara lain menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), menghentikan sementara proses administrasi pertanahan pada objek yang berstatus konflik, meminta penghentian tindakan kekerasan di lokasi konflik, dan menetapkan keputusan penyelesaian konflik yang bersifat mengikat.
Fraksi Golkar mengingatkan agar lembaga tersebut tidak justru menambah lapisan birokrasi baru. Organisasi yang dibentuk harus ramping, efektif, dan memiliki pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Pelaksanaan keputusan juga harus memiliki tenggat waktu serta mekanisme lintas sektor yang jelas, termasuk dalam pelepasan kawasan hutan, barang milik negara atau daerah, dan aset BUMN atau BUMD.
โReforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga dan penerbitan keputusan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian konflik dan pemulihan hak secara nyata,โ demikian substansi pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan Umbu Kabunang.
Perlindungan Masyarakat
Perlindungan terhadap masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan tanah secara beriktikad baik dan terus-menerus menjadi perhatian berikutnya.
RUU mengatur sejumlah kategori yang dapat menjadi objek reforma agraria, antara lain tanah negara yang telah dikuasai masyarakat dengan iktikad baik selama 20 tahun, tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan hak atas tanah, perizinan berusaha, kawasan hutan, atau aset BUMN dan BUMD, tanah yang melebihi batas maksimum, serta tanah terlantar.
Pemulihan hak dapat dilakukan melalui pengembalian tanah, pemberian tanah pengganti, redistribusi, penguatan hak atas tanah, kepemilikan bersama, maupun pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Fraksi Golkar menekankan bahwa klaim masyarakat harus diverifikasi secara objektif. Pihak yang berhak harus ditetapkan secara jelas, sementara masyarakat memperoleh perlindungan hukum, jaminan partisipasi, serta perlindungan dari intimidasi dan kriminalisasi.
Pada saat yang sama, pemegang hak dan pihak ketiga yang sah serta beriktikad baik tetap harus memperoleh kepastian hukum dan kompensasi yang adil. Dengan demikian, upaya pemulihan hak tidak menimbulkan persoalan baru.
Mencegah Konsentrasi Penguasaan Tanah
Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi kembali setelah reforma agraria.
RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan tanah serta pembatasan kumulatif bagi badan usaha yang terafiliasi. Fraksi meminta rumusan pembatasan tersebut dibuat jelas agar tidak mudah disiasati melalui anak usaha, kerja sama usaha, atau struktur korporasi lainnya.
Khusus untuk pengecualian batas maksimum bagi BUMN, BUMD, dan koperasi, Fraksi Golkar meminta pengamanan normatif yang tegas.
Pengecualian harus dibatasi pada tanah yang digunakan untuk penugasan atau kegiatan sesuai maksud pendirian. Ketentuan itu juga tidak boleh menjadi celah bagi pihak swasta untuk menghindari pembatasan melalui BUMD, koperasi, anak usaha, ataupun kerja sama patungan.
Penguasaan tanah oleh entitas yang dikecualikan perlu dicatat, dilaporkan kepada lembaga penyelenggara dan DPR, serta dipublikasikan. Tanah yang terlantar atau tidak dimanfaatkan tetap dapat menjadi objek reforma agraria sesuai fungsi sosial tanah.
Fraksi Golkar juga mendorong agar target penurunan rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30 diterjemahkan ke dalam indikator dan tahapan yang terukur serta realistis.
Pengawasan Harus Akuntabel
Selain kelembagaan, pengawasan menjadi bagian penting dalam pandangan Fraksi Golkar.
Fraksi mendukung keberadaan Dewan Pengawas dengan prinsip independensi, seleksi terbuka, integritas, kompetensi, dan larangan benturan kepentingan. Dewan Pengawas perlu memiliki akses terhadap data, kewenangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan, meminta keterangan pihak terkait, serta menerima pengaduan masyarakat.
Laporan pengawasan juga perlu disampaikan secara berkala kepada Presiden dan DPR serta dipublikasikan. Pengawasan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan objek dan subjek, penyelesaian konflik, redistribusi, hingga pemberdayaan masyarakat.
Pada akhirnya, Fraksi Golkar memandang reforma agraria sebagai agenda strategis nasional yang harus mempertemukan keadilan agraria, kepastian hukum, produktivitas, pembangunan nasional, dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi Fraksi Golkar, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan semata-mata berapa luas tanah yang didistribusikan, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut mampu memulihkan hak masyarakat, menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan, dan memberikan kepastian hukum.
Atas dasar pandangan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut merupakan sikap resmi Fraksi Partai Golkar DPR RI yang dipimpin Ketua M. Sarmuji, S.E., M.Si. dan Sekretaris Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.A.P.*/llt



Komentar