G-RDVF5GTVXM

Tag: Anggota Komisi XIII DPR RI

  • Sinergi DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, Rektor Undana dan Kakanwil Kemenkum Berjuang Hadirkan Program Kenotariatan di NTT

    Sinergi DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, Rektor Undana dan Kakanwil Kemenkum Berjuang Hadirkan Program Kenotariatan di NTT

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Upaya menghadirkan Program Kenotariatan di Nusa Tenggara Timur kian menemukan momentumnya. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, membangun sinergi bersama Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Prof. Dr. Ir. Jefri Semuel Bale, ST., M.Eng, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, serta Gubernur NTT Emanuel Mellkiades Laka Lena untuk mendorong pembukaan Program Kenotariatan di Kupang.

    Pertemuan yang berlangsung Jumat (20/2/2026) itu tidak sekadar silaturahmi. Mereka membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi akademik–legislatif agar kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat dengan fondasi ilmiah yang kokoh dan berbasis data.

    Umbu Rudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang dalam momentum pengresmian 3.442 Posbankum di NTT pada Kamis (19/2/2026) lalu telah menyetujui untuk pembukaan program kenotariatan di NTT terutama di Undana Kupang. ”Persetujuan dari Bapak Menteri Hukum ini menjadi harapan kami selama ini untuk mendorong pembukaan program kenotariatan di Undana Kupang,” sebut Umbu Rudi.

    Disebutkan Umbu Rudi, atas perkembangan situasi serta dorongan Gubarenur NTT, pihkanya dari Komisi XIII sebagai mitra dari Kementrian Hukum dan Kanwil Hukum NTT, menggandeng Undana Kupang untuk mewujudkan pernyataan Menteri Hukum RI untuk membuka Program Kenotariatan di NTT. Pasalnya, selama ini, lulusan Sarjana Hukum asal NTT harus melanjutkan pendidikan kenotariatan ke Pulau Jawa atau daerah lain dengan biaya yang tidak kecil.

    “Dengan adanya Program Kenotariatan di Undana, putra-putri NTT tidak lagi terbebani biaya tinggi di luar daerah. Ini bagian dari pemerataan akses pendidikan profesi sekaligus penguatan sumber daya hukum di daerah,” ujarnya.

    Menurut dia, pembangunan sektor hukum di NTT tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan sumber daya profesional yang lahir dan tumbuh dari konteks sosial daerah sendiri. Notaris, sebagai pejabat umum pembuat akta autentik, memiliki peran penting dalam kepastian hukum, terutama di tengah meningkatnya dinamika investasi, pertanahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Rektor Undana, Prof. Jefri Bale, menegaskan komitmen kampus untuk tidak terjebak dalam peran sebagai “menara gading”. Perguruan tinggi, menurut dia, harus hadir menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung kerja-kerja legislasi berbasis kajian ilmiah.

    “Kami siap mendukung dalam bentuk riset, penyusunan naskah akademik, hingga rekomendasi kebijakan. Setiap perjuangan di pusat perlu ditopang analisis yang kuat agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat NTT,” kata Jefri.

    Ia menambahkan, pembukaan Program Kenotariatan bukan sekadar penambahan program studi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang memperkuat kualitas layanan hukum di daerah. Dengan dukungan DPR RI, Undana berharap proses perizinan, penguatan kelembagaan, serta dukungan anggaran dapat berjalan lebih optimal.

    Di sisi lain, Silvester Sili Laba menegaskan kesiapan Kanwil Kementerian Hukum NTT untuk berkolaborasi secara kelembagaan. Menurut dia, sinergi antara regulator, legislator, dan institusi pendidikan tinggi menjadi kunci dalam mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya hukum di NTT.

    Silvester Sili Laba mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat secara kelembagaan akan bertemu dengan Rektor Undana dan jajaran untuk saling berkolaborasi memajukan NTT. ”Ini langkah penting yang akan membantu putra-putri NTT dalam urusan kenotariatan dan juga Posbakum di seluruh desa dan keluarahan di NTT. Lulusan Hukum baik dari Undana dan perguruan tinggi lainnya di NTT bisa memanfaatkan peluang ini untuk terlibat lansgung,” sebut Silvester Sili Laba.

    Ia juga menyinggung peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah tersebar di ribuan desa dan kelurahan di NTT. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadikan Posbakum sebagai ruang pembelajaran sekaligus laboratorium sosial untuk memetakan persoalan hukum masyarakat secara lebih komprehensif.

    Kesepahaman ini menandai babak baru kolaborasi antara DPR RI, perguruan tinggi, dan otoritas hukum di daerah. Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan pembangunan, langkah menghadirkan Program Kenotariatan di Kupang dipandang sebagai investasi strategis, bukan hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi penguatan sistem hukum dan tata kelola pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

    Untuk diketahui, Magister Kenotariatan (M.Kn.) adalah program studi jenjang S2 yang wajib ditempuh lulusan sarjana hukum (S1) untuk menjadi notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau ahli hukum korporasi. Fokus studinya meliputi hukum perdata, agraria, dan teknik pembuatan akta autentik, dengan kurikulum berbasis kompetensi yang dirancang sekitar 2 tahun.*/llt

     

  • Dr. Umbu Rudi Kabunang Pimpin Pordasi Pacu NTT, Sumba Disiapkan untuk PON

    Dr. Umbu Rudi Kabunang Pimpin Pordasi Pacu NTT, Sumba Disiapkan untuk PON

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Nasional Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia Pacu (Pordasi Pacu) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk masa bakti 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Kupang, Jumat (6/2/2026).

    Umbu Rudi menegaskan, salah satu fokus utama kepengurusannya adalah mendorong pacuan kuda menjadi cabang olahraga resmi pada Pekan Olahraga Nasional (PON). Menurut dia, NTT memiliki modal kuat, baik dari sisi sumber daya kuda, atlet, maupun kultur masyarakat.

    “Program utama kami adalah berpartisipasi di PON. Kami berharap Dewan Pengurus Pusat Pordasi dapat mendukung agar pacuan kuda bisa masuk sebagai cabang olahraga di PON,” ujar Umbu Rudi dalam sambutannya yang dihadiri Ketua Umum Federasi Nasional Pordasi Pacu, Teddy Soediro

    Ia menyebutkan, daratan Sumba sebagai salah satu wilayah di NTT dinilai siap menjadi pusat pengembangan pacuan kuda nasional. Selain dikenal sebagai daerah penghasil kuda, Sumba juga memiliki lintasan pacuan dan tradisi berkuda yang mengakar kuat di masyarakat.

    “Khusus di daratan Sumba, kami siap mendukung penuh penyelenggaraan pacuan kuda pada ajang PON. Dari sisi budaya dan infrastruktur dasar, kami optimistis,” katanya.

    Umbu Rudi menambahkan, Pordasi Pacu NTT akan segera membentuk dan melantik pengurus Pordasi Pacu Kabupaten di Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Timur dan Sumba Tengah serta seluruh Kabupaten di Daratn Timor, Flores dan Kabupaten Kepualaun. ”Dalam tempo empat bulan kedepan Kepengurusan Pordasi Pacu tingkat Kabupaten seluruh NTT akan kita konsolodasikan untuk persiapan Program Kerja menyambut PON 2028. Kami siap menjalankan seluruh program kerja secara terkoordinasi dengan pengurus pusat serta pengurus cabang di kabupaten dan kota. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pembinaan atlet dan peningkatan prestasi,” katanya.

     

    Sumba Untuk PON

    Umbu Rudi juga mengatakan, sesuai agenda Pengurus Pusat Federasi Nasional Pordasi Pacu, pada tanggal 20-30 April 2026 mendatang akan digelar Latihan Bersama sekaligus Sosialisasi regulasi pertandingan  di Sumba Barat menuju PON XXII tahun 2028. Juga pada pada 8-9 Agustus 2026 mendatang akan digelar Kejuaraan Nasional Pacuan Kuda Non Pelana yang akan digelar di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

    Sementara itu, Sekretaris KONI NTT Lambertus Ara Tukan berharap kepengurusan yang baru dilantik mampu membawa dampak nyata bagi prestasi olahraga daerah, khususnya cabang berkuda.

    “Kami berharap pengurus Pordasi Pacu NTT periode 2026–2030 dapat bekerja secara profesional dan berorientasi pada prestasi. Targetnya jelas, NTT harus mampu bersaing di level nasional,” ujarnya.

    Lambertus juga menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Pusat Pordasi Pacu atas dukungan terhadap pengembangan olahraga berkuda di NTT. Ia menilai kolaborasi lintas organisasi menjadi kunci jika NTT ingin berperan sebagai tuan rumah yang baik pada PON XXII 2028.

    Ketua Umum Federasi Nasional Pordasi Pacu, Teddy Soediro menyebut NTT sebagai salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam pengembangan olahraga berkuda nasional. Menurut dia, NTT dikenal sebagai daerah penghasil kuda dengan kualitas yang kompetitif.

    “NTT adalah provinsi kelima yang melantik pengurus Pordasi Pacu. Daerah ini memiliki populasi kuda yang besar dan tradisi berkuda yang kuat. Ini modal penting untuk pembinaan atlet pacuan kuda ke depan,” kata Teddy.

    Ia menegaskan, Pordasi Pacu pusat berkomitmen mendukung pengembangan atlet pacuan kuda di daerah, termasuk NTT, agar mampu berprestasi di tingkat nasional dan internasional.*/ek/llt

  • Ketika Buku Tak Terbeli, Umbu Rudi Kabunang Menyapa Duka Bocah SD yang Pergi Terlalu Dini

    Ketika Buku Tak Terbeli, Umbu Rudi Kabunang Menyapa Duka Bocah SD yang Pergi Terlalu Dini

    Tangis Sunyi dari Ngada: Negara Diminta Hadir Usai Bocah SD Akhiri Hidupnya

    BAJAWA,SELATANINDONESIA.COM — Pohon cengkeh itu kini menjadi saksi bisu duka yang sulit dilukiskan dengan kata-kata. Di sanalah YBS, bocah kelas IV sekolah dasar berusia 10 tahun, ditemukan tak bernyawa. Kepergiannya menyisakan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi warga Dusun Sawasina, Desa Nuruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

    Dilansir dari Liputan6, YBS dikenal sebagai anak yang pendiam, baik, dan rajin belajar. Di tengah keterbatasan ekonomi, ia tetap memelihara harapan sederhana: bersekolah dengan layak, memiliki buku dan pensil seperti teman-temannya. Harapan itu kandas ketika permintaannya tak dapat dipenuhi sang ibu karena ketiadaan uang.

    Tragedi ini menyentuh perhatian wakil rakyat. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang, menyampaikan santunan duka kepada keluarga korban sebagai wujud empati dan tanggung jawab moral. Santunan tersebut disalurkan melalui Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Ngada, Alexander Songkares.

    Lebih dari sekadar bantuan, Umbu Rudi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kelalaian negara dalam melindungi anak-anak dari jerat kemiskinan dan keterabaian sosial. ”Terus terang, kami juga ikut merasa bersalah dan meminta maaf atas peristiwa ini, karena kami tidak mendapatkan informasi sejak dini. Kedepan, nomor kontak kami tertera disini, silahkan kontak kami.; 081325586253 dan 081353685869,” sebut Umbu Rudi Kabunang.

    “Kami sangat prihatin. Atas nama kemanusiaan, kami memohon maaf kepada keluarga. Peristiwa ini harus menjadi cermin bagi kita semua terutama teman-teman pemerintah, dari pusat hingga desa, agar lebih peka dan hadir dalam kehidupan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu,” ujar Umbu Rudi.

    YBS hidup dalam sunyi yang panjang. Ayahnya telah meninggal sebelum ia lahir. Sehari-hari, ia tinggal bersama neneknya yang telah berusia 80 tahun di sebuah pondok kebun, demi jarak yang lebih dekat ke sekolah. Kasih sayang ibunya terbatas oleh jarak dan himpitan hidup, sementara kebutuhan sekolah kerap tak terpenuhi.

    Sehari sebelum ditemukan meninggal, YBS sempat menginap di rumah ibunya. Pagi harinya, ia diantar kembali ke pondok neneknya. Ia tak berangkat sekolah. Warga sempat melihatnya duduk diam, menulis sesuatu di buku. Tak ada yang menyangka, itulah pesan perpisahan terakhirnya.

    Sepucuk surat dengan tulisan tangan sederhana ditemukan aparat kepolisian. Ditulis dalam bahasa daerah, isinya begitu lirih: permohonan agar sang ibu tak menangis dan merelakan kepergiannya. Surat itu kini menjadi pengingat pahit betapa rapuhnya jiwa seorang anak ketika beban hidup terasa terlalu berat.

    Peristiwa ini kembali membuka mata publik tentang wajah kemiskinan struktural dan minimnya perlindungan sosial bagi anak-anak di daerah terpencil. Tragedi YBS bukan sekadar kisah duka sebuah keluarga, melainkan alarm keras bagi negara untuk lebih hadir, lebih peduli, dan lebih manusiawi.

    Di Ngada, tangis itu mungkin telah reda. Namun pertanyaan besarnya masih menggantung: sudahkah kita cukup mendengar suara anak-anak yang hidup dalam sunyi?*/llt

  • Dr. Umbu Rudi Kabunang: Saat Prabowo Membawa Indonesia ke Meja Perdamaian Dunia

    Dr. Umbu Rudi Kabunang: Saat Prabowo Membawa Indonesia ke Meja Perdamaian Dunia

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung sebagai anggota Board of Peace merupakan kebijakan strategis yang menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan perdamaian dunia.

    Menurut Umbu Rudi, keputusan tersebut mencerminkan kepemimpinan Presiden Prabowo yang visioner dan berorientasi jangka panjang, sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam arsitektur perdamaian global.

    “Ini adalah langkah yang tepat dan sangat strategis. Indonesia tidak lagi hanya menjadi penonton atau pengamat, tetapi ikut terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan penting terkait perdamaian dunia,” ujar Umbu Rudi, Sabtu (31/1/2026).

    Ia menilai, latar belakang Presiden Prabowo di bidang pertahanan dan geopolitik menjadi modal penting dalam membawa Indonesia ke panggung global dengan posisi yang lebih berwibawa. Keanggotaan dalam Board of Peace, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dipandang sebagai negara yang memiliki kredibilitas dan kapasitas dalam menjaga stabilitas kawasan maupun global.

    Umbu Rudi menegaskan, masuknya Indonesia ke Board of Peace juga memperkuat peran Indonesia sebagai penjaga perdamaian, baik melalui pencegahan konflik, resolusi damai, maupun diplomasi keamanan internasional. Posisi ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai mitra terpercaya bagi komunitas internasional dalam isu-isu strategis.

    Dari sisi kebijakan luar negeri, langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang selama ini dianut Indonesia. Menurut Umbu Rudi, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace merupakan wujud keaktifan Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia tanpa harus terikat pada kepentingan blok kekuatan tertentu.

    “Bebas aktif bukan berarti pasif. Justru Indonesia harus hadir dan berperan dalam forum-forum penting dunia untuk memperjuangkan perdamaian dan keadilan global,” kata dia.

    Umbu Rudi juga menilai, keanggotaan Board of Peace akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam isu perdamaian, hak asasi manusia, dan keamanan global. Dalam jangka panjang, hal ini dinilai akan berdampak positif bagi kepentingan nasional Indonesia.

    Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo tersebut selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan peran aktif Indonesia dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    “Tidak mungkin kita mengambil peran strategis dalam perdamaian dunia jika Indonesia berada di luar organisasi-organisasi besar dunia,” ujar Umbu Rudi menegaskan.

    Ia pun menyimpulkan, langkah Presiden Prabowo membawa Indonesia masuk sebagai anggota Board of Peace merupakan keputusan visioner yang menempatkan Indonesia sebagai peace power atau kekuatan perdamaian yang disegani di tingkat global. Selain itu, Indonesia menjadi bangsa yang menjunjung tinggi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

    Berikut negara-negara yang telah menyetujui menjadi anggota Board of Peace

    (Diambil dari laporan resmi dan berbagai media internasional)

    Asia & Timur Tengah

    • Arab Saudi
    • Turki
    • Mesir
    • Yordania
    • Indonesia
    • Pakistan
    • Qatar
    • Uni Emirat Arab
    • Bahrain
    • Uzbekistan
    • Kazakhstan
    • Kosovo
    • Mongolia
    • Pakistan

    Eropa

    • Albania
    • Armenia
    • Azerbaijan
    • Belarus
    • Bulgaria
    • Hungaria

    Amerika & Lainnya

    • Argentina
    • Paraguay
    • Vietnam

    Lainnya (diraporkan ikut bergabung)

    • Maroko.*/)llt
  • Umbu Rudi Kabunang Menyimak Luka Batin Anak di Rumah Aman Waingapu: Sekda, Pdt. Yuli, dan Cipayung Menjahit Harapan

    Umbu Rudi Kabunang Menyimak Luka Batin Anak di Rumah Aman Waingapu: Sekda, Pdt. Yuli, dan Cipayung Menjahit Harapan

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM — Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur mendorong Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang turun langsung meninjau layanan perlindungan di Rumah Aman Waingapu, Sabtu (22/11/2025). Didampingi Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, tokoh gereja Pdt. Yuli Ata Ambu, serta pimpinan kelompok Cipayung, kunjungan tersebut menyoroti kebutuhan mendesak fasilitas perlindungan dan mempertegas bahwa negara tidak boleh abai terhadap kelompok paling rentan.

    Umbu Rudi Kabunang ingin melihat langsung layanan perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, serta mengidentifikasi sejumlah kebutuhan yang masih mendesak.

    Dalam kegiatan itu, Umbu Rudi menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur. Ia menilai, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi agar layanan perlindungan mampu menjangkau kelompok rentan secara lebih efektif.

    “Korban tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Negara perlu hadir melalui kebijakan dan fasilitas yang memadai,” kata Umbu Rudi.

    Para petugas Rumah Aman mengemukakan masih terdapat kekurangan pada beberapa fasilitas, seperti ruang konseling, tempat tidur yang layak, serta dukungan medis untuk korban yang membutuhkan pemulihan jangka panjang. Kondisi ini, menurut mereka, menghambat efektivitas pendampingan terhadap korban.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang turun langsung meninjau layanan perlindungan di Rumah Aman Waingapu, Sabtu (22/11/2025). Umbu Rudi Kabunang didampingi Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, tokoh gereja Pdt. Yuli Ata Ambu, serta pimpinan kelompok Cipayung, Foto: Johny

    Pendeta Yuliana Ata Ambu menyebut, kunjungan legislatif dan pemerintah daerah memberi dorongan moral bagi para penyintas. Ia menegaskan bahwa perlindungan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, hukum, dan sosial.

    “Pendekatan terpadu menjadi kunci agar pemulihan bisa berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

    Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan sinergi dengan DPR RI, LPSK, dan lembaga layanan perlindungan. Menurut dia, koordinasi tersebut penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat dan sesuai aturan.

    “Kami ingin memastikan setiap korban, terutama anak-anak, mendapatkan perlindungan optimal,” kata Sekda Umbu Ngadu.

    Kunjungan ini dilakukan setelah Umbu Rudi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi mengenai urgensi perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan. Sekitar 200 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.

    Pada akhir kunjungan, Umbu Rudi menyatakan akan membawa rekomendasi resmi ke tingkat nasional untuk memperkuat kebijakan serta dukungan anggaran bagi upaya perlindungan korban di daerah.

    “Kami ingin memastikan bahwa layanan perlindungan di Sumba Timur terus diperbaiki dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Dengan meningkatnya perhatian dari berbagai pihak, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat upaya perbaikan layanan dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak korban kekerasan.*/Laurens Leba Tukan

     

  • Umbu Rudi Kabunang, LPSK, dan Upaya Mengangkat Suara Saksi & Korban dari Ruang Gelap

    Umbu Rudi Kabunang, LPSK, dan Upaya Mengangkat Suara Saksi & Korban dari Ruang Gelap

    LPSK dan Komisi XIII Bangun Kesadaran Publik Soal Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban di Sumba Timur

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana” di Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada (22/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat akses keadilan masyarakat dan mendorong sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana di Nusa Tenggara Timur.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H.,MH.,CLI.,CTL.

    Dalam kegiatan bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana”, Sri Nurherwati memaparkan data yang menunjukkan meningkatnya kebutuhan perlindungan di Nusa Tenggara Timur. Hingga Oktober 2025, LPSK telah memberikan layanan kepada 12.041 terlindung di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, permohonan dari NTT mencapai 315 kasus. Dana dari NTT ini meningkat tajam dari 193 permohonan pada 2024 dan menempatkan provinsi ini di urutan kedelapan tertinggi secara nasional.

    “Kenaikan ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh, tetapi juga menggambarkan kerentanan yang tidak kecil,” ujar Sri.

    Jenis perlindungan tertinggi secara nasional masih didominasi kasus pencucian uang, kekerasan seksual, dan kejahatan lain yang menuntut perlindungan menyeluruh dari rasa aman hingga bantuan psikologis dan kompensasi negara. Menurut Sri, tantangan ke depan bukan hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi memastikan negara hadir sejak tahap pencegahan, terutama di satuan pendidikan dan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

    Komisi XIII Dorong Regulasi Baru untuk Perkuat Mandat LPSK

    Anggota Komisi XIII sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) LPSK DPR RI, Dr. Umbu Rudiyanto Kabunang, menekankan bahwa meningkatnya kompleksitas kejahatan modern menuntut LPSK memiliki kewenangan yang lebih kuat dan struktur kelembagaan yang lebih kokoh.

    “Aturan yang ada belum mampu menjawab dinamika kejahatan hari ini. Tanpa penguatan regulasi, LPSK akan kesulitan merespons bentuk kejahatan baru seperti kejahatan terorganisir, kekerasan seksual, hingga korupsi,” kata Umbu.

    Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU LPSK merupakan mandat mendesak DPR, bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi upaya memperkuat independensi lembaga agar tidak mudah diintervensi. Penguatan ini juga penting bagi perlindungan justice collaborator dan whistleblower—dua figur kunci dalam membongkar jaringan kejahatan besar tetapi kerap menghadapi ancaman serius.

    “Kejahatan besar sering terbongkar berkat keberanian seorang saksi. Negara harus memastikan keberanian itu tidak berubah menjadi risiko yang mereka tanggung sendiri,” ujar Umbu.

    Pemda Sumba Timur Siap Perkuat Jejaring Perlindungan

    Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas literasi hukum dan meningkatkan koordinasi lintas lembaga. Ia menekankan bahwa sistem perlindungan yang berjalan baik akan meningkatkan keberanian masyarakat untuk melapor.

    “Penegakan hukum tidak bisa dilakukan tanpa jaminan keamanan bagi saksi dan korban. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mendukung penuh upaya LPSK,” katanya.

    Lembaga Keagamaan sebagai Jembatan Kemanusiaan

    Pendeta Abraham Litinau melihat LPSK bukan hanya sebagai lembaga negara, tetapi sebagai mitra yang membuka ruang kemanusiaan bagi korban. Lembaga keagamaan, menurutnya, berperan sebagai penguat moral, spiritual, dan sosial.

    “Kita tidak hanya bicara hukum, tetapi juga pemulihan martabat manusia. Gereja bisa menjadi jembatan penghubung antara korban dan layanan perlindungan,” ujar Abraham.

    Urgensi LPSK: Dari Angka, Ancaman, hingga Harapan

    Di balik rangkaian paparan dan kunjungan itu, terungkap satu benang merah: urgensi memperkuat LPSK bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

    Meningkatnya kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, kejahatan terorganisir, hingga tindak pidana korupsi membuat perlindungan saksi dan korban menjadi pilar utama penegakan hukum modern. Tanpa perlindungan yang memadai maka relokasi, pengamanan fisik, penyamaran identitas, hingga pendampingan psikososial sistem peradilan berjalan pincang.

    LPSK berdiri di persimpangan antara ketakutan korban dan harapan akan keadilan. Dan hari itu di Waingapu, melalui kolaborasi Komisi XIII, LPSK, dan Pemerintah Daerah, negara kembali mengirim pesan yang jelas: tak boleh ada warga yang berjalan sendiri ketika mencari keadilan.

    Usai sosialisasi, Sekda bersama Komisi XIII meninjau Rumah Perlindungan Anak Sumba Timur untuk memastikan fasilitas layanan anak sebagai kelompok rentan, memenuhi standar pendampingan dan pengamanan.*/Laurens Leba Tukan