G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Golkar Hukrim Nusantara Politik
Beranda / Politik / Baleg DPR RI Umbu Rudi Kabunang: RUU Kehutanan Harus Menjadi Instrumen Melindungi Hutan dan Masa Depan Indonesia

Baleg DPR RI Umbu Rudi Kabunang: RUU Kehutanan Harus Menjadi Instrumen Melindungi Hutan dan Masa Depan Indonesia

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang. Foto: Bram

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat pembalakan liar, perambahan, kebakaran hutan, hingga ancaman perubahan iklim, revisi regulasi kehutanan dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan yang tengah dibahas DPR diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga fondasi perlindungan hutan dan masyarakat yang bergantung pada keberlanjutannya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi sektor kehutanan nasional.

Menurut dia, hutan Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai sumber ekonomi, melainkan sebagai penyangga kehidupan yang menentukan kualitas lingkungan dan kesejahteraan jutaan warga. Karena itu, regulasi yang adaptif dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan kehutanan.

“Hutan Indonesia adalah paru-paru bangsa dan sumber kehidupan masyarakat. Regulasi yang kuat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, serta memastikan pemanfaatan hutan berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Umbu Rudi seusai rapat kerja antara Baleg DPR RI dan Menteri Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut adalah penguatan perlindungan kawasan hutan dari berbagai bentuk kerusakan yang selama ini terus menggerus kualitas lingkungan. Pembalakan liar, perambahan kawasan, dan kebakaran hutan masih menjadi persoalan yang berulang dan menimbulkan dampak ekologis maupun ekonomi dalam skala luas.

Umbu Rudi Kabunang Bangga, Tim Mifa Sumba Timur U-15 Melaju ke Soeratin Cup NTT

Dalam pandangan Umbu Rudi, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif agar fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, serta habitat keanekaragaman hayati dapat terus terjaga. Tanpa perlindungan yang kuat, kerusakan hutan berpotensi memperbesar risiko bencana lingkungan dan mempercepat laju krisis iklim.

Selain aspek perlindungan lingkungan, RUU Kehutanan juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sektor kehutanan yang selama ini kerap menghadapi persoalan tumpang tindih aturan dan konflik kewenangan. Kepastian hukum, menurut dia, menjadi syarat penting untuk menciptakan pengelolaan hutan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dimensi keadilan sosial juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari revisi regulasi tersebut. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan dinilai harus memperoleh porsi yang lebih kuat dalam pengaturan baru.

“Pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak akan berhasil tanpa melibatkan masyarakat yang selama ini menjaga dan bergantung pada kawasan hutan. Hak-hak mereka harus mendapatkan perlindungan yang jelas,” kata Umbu Rudi.

Di sisi lain, pembahasan RUU Kehutanan berlangsung ketika dunia menghadapi tekanan krisis iklim yang semakin nyata. Indonesia, yang memiliki salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, memegang peran strategis dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Hutan yang terjaga dinilai menjadi modal penting untuk memenuhi komitmen nasional dalam pengendalian perubahan iklim.

DPR Sahkan UU Polri, Umbu Kabunang: Wujud Negara Hadir Memastikan Profesionalisme Kepolisian dan Perlindungan Hak Warga

Karena itu, revisi regulasi kehutanan tidak hanya menyangkut pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut arah pembangunan jangka panjang Indonesia. Perlindungan hutan, menurut Umbu Rudi, pada akhirnya merupakan investasi bagi kualitas hidup generasi mendatang.

Ia juga menekankan perlunya penguatan instrumen penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan kehutanan. Penindakan yang tegas terhadap pelaku pembalakan liar, perusakan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan lainnya dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan hutan nasional.

“RUU Kehutanan bukan sekadar revisi aturan. Ini adalah fondasi untuk menjaga hutan Indonesia, melindungi rakyat, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di masa depan,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya tuntutan pembangunan dan kebutuhan menjaga kelestarian lingkungan, pembahasan RUU Kehutanan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menempatkan hutan sebagai aset ekologis yang tidak tergantikan. Regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu menjembatani kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan secara seimbang.*/jur/llt

Perkuat Sinergi di Perbatasan RI-RDTL, Bupati Belu dan TNI Teguhkan Komitmen Jaga Stabilitas dan Pembangunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement