BEKASI,SELATANINDONESIA.COM โ Potensi penerimaan yang berada di wilayah kabupaten tetapi kewenangan pemungutannya berada di tingkat provinsi menjadi perhatian Bupati Rote Ndao Paulus Henuk. Kondisi tersebut dinilai membuat daerah tidak leluasa mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan itu disampaikan Bupati Paulus dalam Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Bupati Paulus mengatakan persoalan pembagian kewenangan pemungutan pajak antara pemerintah kabupaten dan provinsi masih perlu diperjelas. Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah kelautan, yang memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah kepulauan seperti Rote Ndao.
Menurut dia, terdapat kondisi ketika potensi penerimaan yang berada di daerah justru menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Jika pembagian kewenangan dan penerimaan tidak dirancang secara proporsional, daerah yang menjadi lokasi sumber ekonomi tidak memperoleh manfaat yang optimal.
โDiperlukan kejelasan pembagian kewenangan serta skema pembagian penerimaan yang lebih adil agar potensi ekonomi daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,โ ujar Bupati Paulus.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk bersama para Kepala Daerah lainnya dalam momentum Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). foto;Dok.PH
Rote Ndao Tak Bisa Disamakan dengan Daerah Berkapasitas Fiskal Tinggi
Persoalan PAD, menurut Bupati Paulus, tidak dapat dilepaskan dari kebijakan transfer ke daerah. Ia menyoroti kebijakan pemotongan transfer yang secara langsung dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
Bupati Paulus meminta pemerintah pusat melibatkan kepala daerah sejak tahap perumusan kebijakan fiskal yang berdampak terhadap daerah.
Menurut dia, kepala daerah memahami secara langsung kondisi geografis, karakteristik ekonomi, kemampuan pendapatan, serta kebutuhan pembangunan di wilayahnya. Perbedaan karakteristik tersebut membuat dampak sebuah kebijakan fiskal tidak selalu sama antara satu daerah dan daerah lainnya.
โDalam merancang kebijakan yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, kepala daerah perlu dilibatkan sejak tahap perumusan,โ kata Bupati Paulus.
Ia menilai suara pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan fiskal nasional tidak hanya dilihat dari perspektif pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan kenyataan yang dihadapi daerah.
Bagi Rote Ndao, persoalan tersebut menjadi lebih krusial karena kapasitas fiskal daerah masih terbatas. Ketika transfer ke daerah dikurangi sementara ruang peningkatan PAD masih terbentur pembagian kewenangan, kemampuan pemerintah kabupaten untuk membiayai pembangunan ikut tertekan.
โApabila suatu kebijakan dirancang dan ditetapkan sepenuhnya di tingkat pusat tanpa melibatkan kepala daerah dalam memberikan masukan, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal yang masih rendah seperti Rote Ndao,โ ujar Bupati Paulus.
Jangan Sampai Potensi Ada, tetapi Daerah Tak Bisa Mengelola
Bupati Paulus menekankan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah tidak semata-mata berarti menaikkan penerimaan pajak dan retribusi. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membenahi desain hubungan keuangan agar daerah memiliki ruang yang cukup untuk mengelola potensi ekonomi di wilayahnya.
Ia mendorong adanya sinkronisasi regulasi antarkementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun aturan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Menurut Bupati Paulus, kejelasan regulasi menjadi penting bagi daerah kepulauan yang memiliki karakteristik sumber daya berbeda dengan wilayah daratan. Potensi kelautan, misalnya, semestinya dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah tempat potensi tersebut berada.
Karena itu, ia berharap forum koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak berhenti pada pembahasan teknis PDRD. Forum tersebut harus menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali pola pembagian kewenangan dan penerimaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
Bupati Paulus berharap kebijakan fiskal ke depan dirumuskan secara lebih inklusif dan mempertimbangkan kemampuan setiap daerah.
โSetiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu, masukan dari daerah menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan,โ ujarnya.
Menurut Bupati Paulus, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan PAD, melainkan memastikan semakin besar potensi ekonomi suatu daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Rote Ndao, persoalan tersebut menjadi penting karena daerah tidak hanya membutuhkan kewenangan untuk menggali sumber pendapatan, tetapi juga membutuhkan skema pembagian penerimaan yang adil agar potensi ekonomi yang berasal dari wilayahnya dapat kembali dirasakan masyarakat.*/ph/llt



Komentar