G-RDVF5GTVXM

Blog

  • Pansus DPR Pembahasan RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kepastian Hukum Bagi Advokat dalam Melindungi WNI

    Pansus DPR Pembahasan RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kepastian Hukum Bagi Advokat dalam Melindungi WNI

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus mematangkan pembahasan regulasi yang dinilai menjadi fondasi baru penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Anggota Pansus DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), menilai kehadiran undang-undang tersebut mendesak untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kepentingan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing sistem hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan hukum internasional.

    Meningkatnya mobilitas warga negara, investasi asing, perdagangan internasional, hingga perkawinan campuran membuat hubungan hukum yang melintasi batas negara semakin kompleks. Di tengah perkembangan tersebut, Indonesia dinilai memerlukan payung hukum yang mampu memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa perdata internasional melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

    Anggota Pansus DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menilai kehadiran RUU HPI menjadi salah satu langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi tersebut diyakini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan kalangan advokat dalam menangani perkara yang mengandung unsur asing.

    “Advokat membutuhkan kepastian hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan lebih dari satu negara,” kata Umbu Rudi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus DPR RI bersama Peradi Profesional di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

    Menurut Umbu Rudi, hingga kini Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai hukum perdata internasional. Akibatnya, penyelesaian perkara lintas negara, seperti sengketa kontrak bisnis internasional, perkawinan campuran, pembagian warisan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, maupun investasi asing, masih menghadapi berbagai persoalan dalam menentukan hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang.

    Ia menjelaskan, RUU HPI akan memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai penentuan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan pengadilan (international jurisdiction), pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum), hingga mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Kepastian terhadap aspek-aspek tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa lintas negara dapat berlangsung secara lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh pihak.

    Umbu Rudi menambahkan, manfaat regulasi tersebut tidak hanya dirasakan oleh profesi advokat. Masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara asing atau menghadapi persoalan hukum di luar negeri juga akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Perlindungan itu mencakup perkara perkawinan campuran, sengketa waris internasional, kontrak bisnis, investasi, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga berbagai hubungan hukum perdata lainnya.

    Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional/Peradiprof), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus DPR RI yang membahas RUU HPI.

    Harris mengatakan, berdasarkan telaah terhadap draf RUU, naskah akademik, perkembangan praktik hukum perdata internasional, serta pengalaman empiris advokat menangani perkara yang mengandung unsur asing, organisasi yang dipimpinnya menilai pembentukan undang-undang tersebut perlu segera dilanjutkan sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional.

    Selain mendukung pembentukan RUU HPI, Peradi Profesional mengajukan sepuluh rekomendasi penyempurnaan. Organisasi advokat tersebut meminta agar substansi RUU dirumuskan secara lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir, terutama terkait yurisdiksi internasional, penentuan hukum yang berlaku, pilihan forum, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, serta penerapan asas ketertiban umum (public order).

    Peradi Profesional juga mendorong agar kepentingan nasional menjadi parameter utama dalam penerapan hukum perdata internasional melalui penegasan bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aturan hukum memaksa (mandatory rules), serta hak konstitusional warga negara menjadi landasan dalam setiap penerapan norma.

    Di samping itu, organisasi tersebut meminta adanya harmonisasi antara RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun perjanjian internasional yang telah mengikat Indonesia sehingga tidak menimbulkan konflik norma dalam implementasinya.

    Aspek lain yang dinilai perlu diperkuat ialah pengaturan mengenai mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Menurut Peradi Profesional, undang-undang perlu mengatur secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas waktu penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

    Dalam rekomendasinya, Peradi Profesional juga mengusulkan penguatan kerja sama peradilan lintas negara, termasuk pertukaran informasi, bantuan pembuktian, perolehan alat bukti, dan pelaksanaan putusan sesuai prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional.

    Tidak hanya itu, organisasi tersebut menilai pemerintah perlu segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dan pedoman teknis setelah undang-undang disahkan agar implementasi dapat berjalan secara efektif dan seragam. Penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim, advokat, panitera, arbiter, notaris, akademisi, dan profesi hukum lainnya juga dipandang menjadi prasyarat keberhasilan penerapan undang-undang tersebut.

    Peradi Profesional turut menekankan pentingnya pelibatan organisasi profesi advokat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan aturan pelaksana maupun evaluasi implementasi undang-undang sebagai wujud partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan undang-undang dinilai penting agar regulasi tetap mampu mengikuti perkembangan praktik hukum nasional maupun internasional.

    Menutup paparannya di hadapan Panitia Khusus DPR RI, Harris menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada organisasi profesi advokat untuk memberikan masukan dalam proses legislasi.

    Menurut dia, masukan dari kalangan profesi hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU HPI sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi instrumen hukum modern yang memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi kepentingan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional.

    Bagi Umbu Rudi, pembentukan RUU HPI pada akhirnya merupakan investasi jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia. Di tengah semakin intensifnya hubungan hukum lintas negara, kepastian mengenai hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kebutuhan yang tidak lagi dapat ditunda apabila Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika global.*/llt

  • Apresiasi Wabup SBD untuk Umbu Rudi Kabunang, Pacuan Kuda Tradisional Sumba Resmi Jadi Nomor PON 2028

    Apresiasi Wabup SBD untuk Umbu Rudi Kabunang, Pacuan Kuda Tradisional Sumba Resmi Jadi Nomor PON 2028

    TAMBOLAKA,SELATANINDONESIA.COM — Perjuangan panjang membawa pacuan kuda tradisional tanpa pelana Sumba ke panggung olahraga nasional akhirnya mencapai titik penting. Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Dominikus Rangga Kaka, Rabu (8/7/2026) menyampaikan apresiasi atas perjuangan Ketua Pengurus Provinsi Federasi Nasional Pordasi Pacu Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Umbu Rudi Kabunang, yang berhasil mendorong masuknya nomor pacuan kuda tradisional tanpa pelana dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

    Bagi Rangga Kaka, keputusan tersebut bukan hanya menjadi pencapaian besar bagi olahraga berkuda di Sumba dan NTT, tetapi juga menjadi pengakuan nasional terhadap tradisi masyarakat Sumba yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pada PON 2028 mendatang, Sumba dipercaya menjadi tuan rumah pertandingan pacuan kuda, menjadikan daerah itu sebagai panggung nasional bagi olahraga yang selama ini melekat kuat dengan identitas budaya masyarakat setempat.

    Riuh derap kaki kuda di lintasan Gelora Pada Eweta kini tidak lagi sekadar menjadi bagian dari pesta rakyat setelah musim panen. Arena yang selama bertahun-tahun menjadi tempat lahirnya para joki dan kuda-kuda pacu terbaik Sumba tersebut bersiap memasuki babak baru sebagai arena olahraga prestasi tingkat nasional.

    “Ini sesuatu yang luar biasa dan menjadi kebanggaan kita bersama. Pacuan kuda tradisional tanpa pelana yang selama ini menjadi warisan budaya masyarakat Sumba kini mendapat tempat di ajang olahraga terbesar nasional,” ujar Rangga Kaka.

    Menurutnya, momentum PON 2028 harus menjadi pemicu bagi seluruh masyarakat untuk semakin serius menjaga dan mengembangkan kuda Sumba. Tidak hanya mempertahankan tradisi, tetapi juga meningkatkan tata kelola pemeliharaan kuda agar mampu bersaing dalam standar kompetisi nasional.

    Ia mendorong para pemilik kuda, pelatih, dan joki untuk meningkatkan profesionalisme, mulai dari pola perawatan, pembinaan atlet, hingga penerapan aturan pertandingan yang menjunjung sportivitas. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan pertandingan berlangsung bersih dengan menghindari penggunaan doping terhadap kuda pacu.

    Rangga Kaka menilai kehadiran agenda nasional seperti Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Pra-PON, hingga PON 2028 akan memberikan dampak luas bagi masyarakat. Selain meningkatkan prestasi olahraga, penyelenggaraan tersebut diyakini mampu menggerakkan berbagai sektor ekonomi daerah, mulai dari perhotelan, rumah makan, jasa transportasi, pertanian, peternakan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

    “Pacuan kuda bukan lagi hanya tentang pertandingan, tetapi juga menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumba,” katanya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan sportivitas dalam setiap penyelenggaraan pacuan kuda. Menurut dia, keberhasilan Sumba menjadi tuan rumah tidak hanya bergantung pada kesiapan lintasan, tetapi juga pada dukungan masyarakat dalam menciptakan penyelenggaraan yang profesional dan berkelas nasional.

    Rangga Kaka memberikan apresiasi khusus kepada Umbu Rudi Kabunang yang dinilai memiliki peran besar dalam memperjuangkan agar pacuan kuda tradisional tanpa pelana masuk dalam kalender PON. Ia juga mengapresiasi dukungan Gubernur NTT sekaligus Ketua Umum KONI NTT Emanuel Melkiades Laka Lena serta KONI Pusat dalam proses tersebut.

    “Kehadiran dan perjuangan Dr. Umbu Rudi Kabunang menjadi semangat baru bagi kemajuan olahraga prestasi berkuda di Sumba dan NTT. Ke depan, kita akan terus mendukung agar turnamen pacuan kuda semakin berkembang dan menjadi hiburan rakyat yang memiliki nilai prestasi,” ujarnya.

    Dengan tersedianya lintasan pacuan kuda berskala nasional di Sumba, pemerintah daerah optimistis pembinaan olahraga berkuda dapat berkembang lebih profesional. Peningkatan kualitas tidak hanya menyasar fasilitas pertandingan, tetapi juga sumber daya manusia yang terlibat, seperti pemilik kuda, pelatih, joki, dan steward.

    Sementara itu, Ketua Pengprov Federasi Nasional Pordasi Pacu NTT Dr. Umbu Rudi Kabunang mengatakan pengembangan pacuan kuda di Sumba tidak akan berhenti setelah berhasil masuk PON 2028. Menurut dia, fokus berikutnya adalah membangun sistem pembinaan yang lebih terarah agar Sumba mampu melahirkan atlet dan kuda pacu berprestasi secara berkelanjutan.

    Federasi Nasional  Pordasi Pacu, kata Umbu Rudi, tengah menyiapkan berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi bagi joki, pelatih, serta steward. Selain itu, penerapan pemeriksaan antidoping terhadap kuda pacu juga mulai dipersiapkan sebagai bagian dari upaya memenuhi standar kompetisi nasional.

    “Kejurnas 2026 dan Kejurnas 2027 akan menjadi tahapan penting menuju PON 2028. Ajang tersebut menjadi momentum untuk mengukur kesiapan atlet, kuda pacu, sekaligus penyelenggaraan sebelum Sumba menjadi tuan rumah,” kata Umbu Rudi.

    Ia berharap keberhasilan pacuan kuda tradisional tanpa pelana masuk PON menjadi titik awal lahirnya pusat pembinaan olahraga pacuan kuda nasional di kawasan timur Indonesia. Sumba, yang selama ini dikenal memiliki tradisi berkuda yang kuat, kini memiliki peluang besar untuk mengembangkan tradisi tersebut menjadi olahraga prestasi modern.

    Pacuan kuda tanpa pelana yang dahulu hanya menjadi simbol kegembiraan masyarakat seusai panen kini mulai memasuki fase baru. Tradisi yang diwariskan leluhur Sumba itu perlahan bertransformasi menjadi cabang olahraga yang memiliki standar nasional, tanpa kehilangan nilai budaya yang menjadi identitasnya.

    Menjelang PON XXII Tahun 2028, masyarakat Sumba membawa harapan lebih besar dari sekadar mengejar medali. Mereka ingin menunjukkan bahwa tradisi lokal mampu tumbuh menjadi kekuatan olahraga nasional, sekaligus memperkenalkan Sumba sebagai salah satu pusat baru perkembangan pacuan kuda Indonesia.*/llt

  • DPR RI Dr. Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Tercapai Melalui Penguatan Peran Kanwil Kemenkum dan Sinergi Pemda dalam Pembentukan Perda

    DPR RI Dr. Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Tercapai Melalui Penguatan Peran Kanwil Kemenkum dan Sinergi Pemda dalam Pembentukan Perda

    YOGYAKARTA, SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H. menegaskan bahwa kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Menurut legislator Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu, harmonisasi regulasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Perlu peningkatan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum di setiap provinsi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRD dalam merancang Peraturan Daerah dan regulasi lainnya. Tujuannya adalah melahirkan Perda yang responsif terhadap dinamika masyarakat, mengatur secara jelas hak dan kewajiban masyarakat dengan negara, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Umbu saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, 8–10 Juli 2026.

    Umbu mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal proses pembentukan regulasi sejak penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Karena itu, peran Kanwil perlu terus diperkuat agar fungsi harmonisasi berjalan optimal dan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

    “Kita mendorong agar peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap daerah semakin diperkuat dalam mengawal koordinasi dan harmonisasi pembentukan Peraturan Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

    Ia menilai, pemerintah daerah bersama DPRD perlu membangun koordinasi yang lebih erat dengan Kanwil Kementerian Hukum agar setiap Raperda tidak hanya mengakomodasi kebutuhan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.

    Menurut Umbu, Perda merupakan instrumen strategis dalam menghadirkan negara melalui pemberian kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunannya harus menghindari cacat prosedural maupun substansi yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Perda harus mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Umbu juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur, lebih responsif dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

    Salah satu regulasi yang dinilai sangat strategis adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW menjadi fondasi dalam menentukan arah pembangunan sekaligus melindungi seluruh potensi daerah, mulai dari sektor pariwisata, pertambangan mineral dan batuan, pertanian, peternakan, hingga kawasan lindung.

    “RTRW menjadi dasar dalam memetakan seluruh potensi daerah sehingga pemanfaatan ruang dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dokumen ini juga menjadi instrumen untuk menyelaraskan pembangunan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar seluruh program berjalan searah dan tidak saling bertabrakan,” ujarnya.

    Umbu menilai masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi melalui Peraturan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu lebih proaktif menyusun regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kementerian Hukum DIY merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum, khususnya pelaksanaan tugas Kanwil dalam memfasilitasi pembentukan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.

    Selain menerima paparan dari Kanwil Kementerian Hukum DIY, Komisi XIII DPR RI juga mengevaluasi kapasitas kelembagaan, ketersediaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas proses harmonisasi, serta pemanfaatan sistem digital seperti e-Harmonisasi dan e-Legal Drafting untuk mempercepat pembentukan regulasi daerah yang transparan dan akuntabel.

    Komisi XIII turut menaruh perhatian pada mekanisme pengujian substansi Raperda agar memenuhi prinsip nondiskriminasi, perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan. Hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komisi XIII DPR RI kepada pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, dan selaras dengan sistem hukum nasional serta menjamin hak asasi manusia.*/llt

  • Thimotius Ragga: Umbu Rudi Kabunang Penggerak Kebangkitan Pacuan Kuda Sumba, Dari Tradisi ke Lintasan PON

    Thimotius Ragga: Umbu Rudi Kabunang Penggerak Kebangkitan Pacuan Kuda Sumba, Dari Tradisi ke Lintasan PON

    WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM — Di tengah gegap gempita pembukaan Pacuan Kuda Bupati Sumba Barat Cup Se-NTT 2026 di Gelora Pada Eweta, Waikabubak, Senin (6/7/2026), Ketua KONI Kabupaten Sumba Barat yang juga Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga, menyampaikan penghormatan khusus kepada Ketua Pengurus Provinsi Federasi Nasional Pordasi Pacu Nusa Tenggara Timur, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH., MH.

    Menurutnya, sosok Umbu Rudi merupakan inspirator sekaligus motor perubahan yang berhasil membawa olahraga pacuan kuda Sumba memasuki babak baru melalui perjuangannya meloloskan Sumba Barat sebagai tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) 2027 sekaligus arena penyelenggaraan cabang olahraga pacuan kuda pada PON XXII Tahun 2028. Dan mengangkat pacuan kuda tradisional tanpa pelana lolos menjadi kelas yang mulai diperlombakan dalam PON XXII tahun 2028 mendatang.

    Bagi Thimotius, keberhasilan tersebut bukan sekadar prestasi organisasi olahraga. Di baliknya terdapat gagasan besar yang diyakini akan mengubah wajah pembangunan daerah. Pacuan kuda, menurut dia, kini tidak lagi dipandang sebagai tradisi masyarakat Sumba semata, melainkan telah berkembang menjadi instrumen pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, pembinaan atlet, hingga promosi pariwisata.

    “Umbu Rudi Kabunang adalah sosok yang menginspirasi. Beliau menghadirkan kreasi dan terobosan baru yang sangat menguntungkan masyarakat Sumba Barat bahkan seluruh Pulau Sumba. Melalui ide, gagasan, dan perjuangannya, Sumba dipercaya menjadi tuan rumah Kejurnas dan pelaksanaan cabang olahraga pacuan kuda pada PON, dan Kuda Sumba dengan pacuan tanpa pelana masuk dalam PON,” kata Thimotius disambut tepuk tangan ribuan penonton.

    Pernyataan itu lahir bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, olahraga pacuan kuda di Sumba mengalami perkembangan signifikan. Kepercayaan menjadi tuan rumah Kejurnas sekaligus lokasi pertandingan PON dinilai sebagai pengakuan nasional terhadap tradisi berkuda yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Sumba. Pacuan kuda sendiri telah lama menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Sumba sekaligus memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata olahraga.

    Thimotius mengatakan, kehadiran event nasional nantinya akan membawa dampak berganda bagi daerah. Ribuan atlet, ofisial, pelatih, pemilik kuda, wisatawan, hingga pelaku usaha diperkirakan akan datang ke Pulau Sumba. Kondisi itu diyakini akan menggerakkan sektor perhotelan, transportasi, kuliner, peternakan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat mempersiapkan diri menyambut agenda nasional tersebut. Menurut dia, keberhasilan sebagai tuan rumah bukan hanya ditentukan oleh kualitas arena pacuan, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan keramahtamahan kepada seluruh tamu.

    “Ketika Kejurnas dan PON berlangsung nanti, orang Sumba harus menjadi tuan rumah yang baik. Kita tunjukkan bahwa Sumba aman, tertib, bersih, dan masyarakatnya ramah. Itu akan menjadi promosi terbaik bagi daerah ini,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama penyelenggaraan berbagai event pacuan kuda, termasuk menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan. Menurutnya, citra daerah akan menjadi modal penting ketika Sumba menjadi pusat perhatian olahraga nasional.

    Pacuan Kuda Bupati Sumba Barat Cup Se-NTT Tahun 2026 sendiri menjadi salah satu ajang pemanasan menuju agenda nasional tersebut. Kejuaraan yang berlangsung pada 6–18 Juli 2026 itu diikuti 604 ekor kuda pacu dari enam daerah di Nusa Tenggara Timur yang bersaing dalam 16 kelas perlombaan.

    Sementara itu, Ketua Pengurus Provinsi Federasi Nasional Pordasi Pacu NTT, yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan pengembangan pacuan kuda di Sumba tidak berhenti pada penyelenggaraan kejuaraan. Pihaknya tengah menyiapkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersertifikat bagi joki, pelatih, dan steward, termasuk uji coba pemeriksaan anti-doping terhadap kuda pacu sebagai bagian dari standar menuju PON.

    Menurut Umbu Rudi, Kejurnas 2026 dan selanjutnya Kejurnas 2027 akan menjadi ajang Pra-PON sekaligus momentum penting mengukur kesiapan atlet dan kuda pacu sebelum tampil pada PON XXII Tahun 2028. Ia berharap keberhasilan Sumba menjadi tuan rumah mampu menjadi titik balik lahirnya pusat pembinaan olahraga pacuan kuda nasional di kawasan timur Indonesia.*/llt

     

  • Negara Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    Negara Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah tonggak baru yang menandai pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian utuh dari kebinekaan Indonesia. Penetapan itu diharapkan menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap keragaman keyakinan sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjamin kesetaraan hak setiap warga negara.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mulai tahun ini, setiap 13 Juli akan diperingati sebagai hari refleksi atas nilai-nilai spiritual yang hidup dalam tradisi masyarakat Nusantara sekaligus pengingat bahwa keberagaman merupakan fondasi kehidupan berbangsa.

    Pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan. Pemerintah mendasarkan keputusan itu pada peristiwa bersejarah dalam proses perumusan konstitusi pada 13 Juli 1945, ketika tokoh bangsa Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dalam pembahasan konstitusi. Peristiwa tersebut dinilai menjadi salah satu tonggak penting pengakuan terhadap kepercayaan dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan hari peringatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengembangkan nilai-nilai budaya, termasuk tradisi spiritual yang hidup di tengah masyarakat.

    “Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli saat penyerahan keputusan menteri bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (6/7).

    Ia menegaskan, kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui pengakuan administratif, tetapi juga melalui jaminan agar setiap warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.

    Meski demikian, pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Menurut Fadli, penetapan hari peringatan lebih diprioritaskan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan. Adapun kemungkinan menjadikannya hari libur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

    Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan, lahirnya kebijakan tersebut merupakan hasil proses panjang. Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah disampaikan oleh MLKI sejak 2005 dan melalui berbagai tahapan pembahasan bersama organisasi-organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia.

    Bagi komunitas penghayat kepercayaan, keputusan ini tidak hanya menghadirkan hari peringatan baru dalam kalender nasional, tetapi juga menjadi simbol pengakuan atas perjalanan panjang mereka dalam memperoleh hak-hak konstitusional sebagai warga negara. Pemerintah berharap peringatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan, harmoni sosial, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat yang majemuk.

    Dengan penetapan ini, negara kembali menegaskan bahwa keberagaman agama dan kepercayaan bukanlah sekadar realitas sosial yang harus diterima, melainkan modal kebudayaan yang perlu dijaga bersama sebagai fondasi Indonesia yang inklusif, berkeadaban, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.*/ sandro.wangak/rizky/llt

  • Golkar NTT Siapkan Operator Keanggotaan Digital hingga Tingkat Kecamatan, Empat Kader Ikut TOT Pengelolaan Data di DPP

    Golkar NTT Siapkan Operator Keanggotaan Digital hingga Tingkat Kecamatan, Empat Kader Ikut TOT Pengelolaan Data di DPP

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memperkuat infrastruktur organisasinya menjelang tahapan politik nasional berikutnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengirim empat kader terbaik untuk mengikuti Training of Trainers (TOT) Aplikasi Data Keanggotaan Partai Golkar yang diselenggarakan DPP Partai Golkar di Jakarta, pada 6–8 Juli 2026.

    Keempat kader tersebut adalah Koordinator Adi Morin, Admin Heri Liman, Operator Rice Ratuarat, dan Fenti Nope yang mewakili unsur perempuan sekaligus bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Penugasan ini merupakan implementasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan DPP Partai Golkar sebagai bagian dari agenda penataan administrasi dan modernisasi sistem keanggotaan partai.

    Selama tiga hari pelatihan, peserta memperoleh pembekalan teknis mengenai pengelolaan aplikasi keanggotaan Partai Golkar versi 5.0. Materi yang diberikan mencakup proses unggah dan entri data Kartu Tanda Anggota (KTA), pembaruan data anggota, hingga mekanisme pencetakan KTA secara terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan menjadi instrumen utama dalam membangun basis data kader yang lebih akurat, mutakhir, dan terdigitalisasi.

    Bagi DPD I Partai Golkar NTT, pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan kapasitas peserta. Hasil TOT akan ditindaklanjuti melalui pelatihan bagi operator aplikasi keanggotaan di seluruh DPD II Partai Golkar kabupaten dan kota se-NTT.

    Admin DPD I Partai Golkar NTT, Heri Liman, mengatakan seluruh DPD II yang telah menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) diminta segera menyiapkan masing-masing dua operator aplikasi keanggotaan.

    “Operator yang telah dilatih nantinya akan mempercepat proses pemutakhiran data anggota dan kepengurusan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Data Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di setiap kecamatan harus sudah terdokumentasi secara digital sehingga proses sinkronisasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

    Menurut Heri, validitas data keanggotaan menjadi salah satu fondasi penting dalam konsolidasi organisasi. Basis data yang tertata bukan hanya mendukung tata kelola administrasi partai, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan Partai Golkar menghadapi tahapan verifikasi dan pendaftaran peserta Pemilu 2029 serta agenda politik nasional berikutnya.

    Langkah tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi Partai Golkar tidak semata dilakukan melalui penguatan struktur kepengurusan, melainkan juga melalui modernisasi sistem administrasi berbasis digital. Dengan data keanggotaan yang terintegrasi hingga tingkat kecamatan, DPD I Partai Golkar NTT menargetkan proses pembaruan organisasi dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan mesin partai menghadapi dinamika politik pada tahun-tahun mendatang.*/llt