Fachrizal Tinggalkan Dua Kasus Dugaan Korupsi di TTS pada Andarias D’Ornay

951
Acara Pisah Sambut Kejari TTS Yang Lama Fachrizal, SH dan Kejari TTS yang baru Andarias D'Ornay, SH diruang rapat Bupati TTS (Rabu 19/8/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan (Kajari) Timor Tengah Selatan (TTS) yang lama Fachrizal, SH resmi pindah menjadi Kajari Bengkayan, Kalimantan Barat. Ia digantikan oleh Andarias D’Ornay,SH.

Fachrizal pergi setelah menuntaskan 12 berkas kasus dugaan korupsi selama 2 tahun 5 bulan Kajari TTS. Acara pisah sambut yang digelar bersama Bupati dan Fokopimda Kabupaten TTS di ruangan Bupati TTS pada Rabu (19/8/2020) merupakan tanda berakhirnya masa tugas Fachrizal sebagai Kajari TTS.

Dalam sambutannya Fachrizal mengatakan, selama 2 tahun 5 bulan menjadi Kajari TTS ada sejumlah kesan yang tidak terlupakan mulai etika dan penghormatan yang diberikan oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten TTS hingga kerjasama yang tercipta tidak bisa dia lupakan.

“Kami dapat rasakan, adanya jalinan kerja sama baik, adanya etika dan penghormatan yang luar biasa yang kamo dapatkan selama bertugas dan menjadi warga TTS. Saya dan keluarga sewaktu datang tampak muka dan pergi tampak punggung. Sangat luar biasa yang kami dapatkan. Kami datang diterima dengan baik dan melepaskan kami dengan baik pula,” ungkap Fachrizal.

Untuk diketahui selama menjabat sebagai Kajari TTS, Fachrizal sudah menyelesaikan 12 berkas kasus korupsi dan menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp 2 Miliar disamping kasus Perdata dan Pidana umum lainnya.

Kini yang mesti dituntaskan oleh Kajari Andarias D’Ornay, SH yakni kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PD Mutis Jaya yang sudah masuk pada tahap penyelidikan dan kasus 8 embung yang masih pada tahap Pubaket serta kasus perdata dan pidana umum lainnya.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap