WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM โ Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyatakan kesiapan menghadapi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai 2 hingga 6 November 2026.
Kesiapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos., saat menerima Tim Penilai Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius dan Geradin M.J. Kotan, di ruang kerja Sekda, Senin (2/11/2026).
Sekda Ndapa Doda mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sasaran penilaian. OPD tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD Waikabubak.
“Kita siap dinilai Ombudsman. OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan RSUD Waikabubak, sudah dikoordinasikan untuk menerima kunjungan Ombudsman dalam rangka kegiatan penilaian maladministrasi pelayanan publik,” ujar Sekda Ndapa Doda.
Pada hari pertama pelaksanaan, Tim Penilai Ombudsman NTT mengawali kegiatan di RSUD Waikabubak. Kedatangan tim diterima Direktur RSUD Waikabubak, dr. Hendrawati E.R.B. Mahemba, Sp.PK, bersama jajaran staf manajemen rumah sakit.
Dalam kunjungan tersebut, tim penilai memberikan perhatian khusus terhadap aspek kepercayaan masyarakat. Salah satu catatan yang mengemuka adalah masih minimnya partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik pada periode penilaian sebelumnya.
Tim Penilai Ombudsman NTT menjelaskan, rendahnya partisipasi masyarakat terutama terlihat pada RSUD Waikabubak dan Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat.
“Pada tahun sebelumnya, untuk aspek kepercayaan masyarakat di RSUD Waikabubak dan Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat, partisipasi masyarakat sangat minim. Ruang partisipasi bagi masyarakat terbuka untuk memberikan penilaian melalui tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external sampai akhir November 2026,” jelas Tim Penilai Ombudsman NTT.
Karena itu, masyarakat diharapkan turut mengambil bagian dalam proses penilaian dengan menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka terhadap pelayanan yang diterima. Partisipasi publik dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan.
Empat Dimensi Penilaian Pelayanan Publik
Dalam pelaksanaan penilaian maladministrasi tahun 2026, Ombudsman menggunakan empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, penilaian juga mencakup aspek kepercayaan masyarakat.
Proses pengukuran dilakukan melalui tiga metode, yaitu wawancara, studi dokumen, dan observasi langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Tim penilai juga mengukur sejumlah variabel pada setiap dimensi. Beberapa di antaranya mencakup pengetahuan pelaksana pelayanan, perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, potensi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Tim penilai melakukan pengukuran sejumlah variabel dari setiap dimensi penilaian tersebut, seperti variabel pengetahuan pelaksana, perencanaan, standar pelayanan, maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan,” jelas tim penilai.
Menjadi Indikator Kinerja Kunci Pemerintah Daerah
Penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI kini memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah. Penilaian tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pemerintah daerah.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, penilaian Ombudsman tidak sekadar menjadi instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, proses penilaian ini menjadi momentum untuk mengukur kualitas pelayanan di sejumlah perangkat daerah, mengidentifikasi ruang perbaikan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam proses tersebut. Sebab, kualitas pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi dan standar operasional, tetapi juga dari pengalaman serta kepuasan warga yang menerima pelayanan.*/bk/llt



Komentar