KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Upaya masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian kembali menjadi perhatian aparat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT setelah diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempatnya kini diserahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pelimpahan perkara tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Senin (2/11/2026). Penyerahan berkas perkara ini menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah NTT.
Berdasarkan berita acara pelimpahan, keempat WNA berinisial TM, SB, MB, dan NA diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di TPI. Mereka diketahui berada di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menemukan sejumlah hal yang memerlukan pendalaman. Keempat WNA tersebut diduga menggunakan pola perjalanan tanpa membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan. Mereka juga diketahui melakukan perjalanan secara terpisah dan sejauh ini belum ditemukan keterkaitan satu sama lain.
Pola perjalanan tersebut menjadi perhatian aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu perjalanan mereka, termasuk dugaan keterlibatan jaringan tertentu. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini selanjutnya ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagaimana dirujuk dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengawasan Orang Asing Diperkuat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda NTT dalam mengamankan keempat warga negara asing tersebut. Menurut dia, koordinasi antara kepolisian dan jajaran imigrasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara lain.
โTerima kasih atas kolaborasi dan langkah yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian. Komitmen kita bersama adalah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat NTT,โ kata Saroha dalam kegiatan pelimpahan perkara tersebut.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di pintu masuk resmi, tetapi juga diperkuat dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat desa.
Salah satu langkah yang sedang dikembangkan adalah penguatan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melalui desa-desa binaan. Saat ini, terdapat 29 desa binaan yang menjadi bagian dari strategi pengawasan keimigrasian di wilayah NTT.
โTerhadap keempat WNA ini, kami akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan secara menyeluruh,โ ujarnya.
Menurut Saroha, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan orang asing menjadi penting karena keberadaan warga negara asing tidak selalu terpantau hanya melalui pintu masuk resmi. Karena itu, sinergi antara petugas imigrasi, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mendeteksi lebih dini dugaan pelanggaran keimigrasian.
Identitas dan Tujuan Perjalanan Didalami
Setelah penandatanganan berita acara pelimpahan, berkas perkara diterima jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Penanganan tersebut mendapat dukungan koordinasi dari Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Pemeriksaan terhadap keempat WNA akan mencakup penelusuran identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, serta status keberadaan mereka di Indonesia.
Aparat juga perlu mendalami dugaan bahwa keempat warga Bangladesh tersebut hendak melanjutkan perjalanan menuju Australia. Informasi mengenai tujuan akhir perjalanan itu masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan keimigrasian dan pendalaman keterangan masing-masing WNA.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, jajaran Imigrasi akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan di wilayah NTT yang memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan perlintasan di bagian selatan Indonesia. Kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau dan berdekatan dengan Australia menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengawasan lalu lintas orang, khususnya terhadap kemungkinan masuknya warga negara asing melalui jalur tidak resmi.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, pengawasan keimigrasian diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan NTT.*/llt



Komentar