GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Advertisement
Berita Hari Ini NTT Daerah Ekonomi Golkar Gubernur NTT Hukrim Pemerintah Propinsi NTT Politik
Beranda / Politik / Gubernur Melki Laka Lena Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus 100 Persen

Gubernur Melki Laka Lena Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus 100 Persen

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€“ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan beban yang lebih ringan. Melalui kebijakan perpanjangan program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah menghapus 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan yang digagas Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026. Program ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.

Selain penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah provinsi juga memberikan sejumlah insentif berupa potongan pajak hingga 50 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Gubernur Melki menyampaikan kebijakan perpanjangan amnesti tersebut saat dikonfirmasi media ini di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026). Menurut dia, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa harus terbebani akumulasi tunggakan dan denda selama bertahun-tahun.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Gubernur Melki.

Gubernur Melki Laka Lena Andalkan Kempo sebagai Lumbung Emas NTT, Julie Laiskodat Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Penghapusan Tunggakan hingga Insentif Pajak

Dalam ketentuan program amnesti tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan memperoleh fasilitas penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda sesuai persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi ketentuan cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak untuk memperoleh fasilitas penghapusan tersebut.

Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo memperoleh potongan pokok PKB hingga 20 persen.

Insentif lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT. Untuk kelompok ini, pemerintah memberikan potongan pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.

Tidak hanya itu, terdapat pula potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen. Sementara itu, potongan dasar pengenaan PKB diberikan sebesar 17,5 persen, dengan tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.

Inklusi Keuangan NTT Capai 92,78 Persen, Gubernur Melki: Akses Keuangan Harus Berujung pada Kesejahteraan, Bukan Sekadar Punya Rekening

Beragam insentif tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Digital

Untuk memperluas akses pelayanan, Pemerintah Provinsi NTT juga menyediakan kemudahan pembayaran pajak melalui layanan digital. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Pro NTT dan SIGNAL sehingga pembayaran tidak selalu mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.

Kemudahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pelayanan publik sekaligus mendorong sistem administrasi perpajakan yang lebih praktis dan efisien.

Gubernur Melki berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah. Menurut dia, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban individu, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

HUT ke-62 Golkar di NTT: Rangkul Generasi Muda, Rawat Sejarah, Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Aksi Kemanusiaan

Ia menegaskan, kesempatan memperoleh penghapusan tunggakan dan berbagai keringanan pajak tersebut memiliki batas waktu yang jelas.

“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” ujar Gubernur Melki.

Kesempatan Terakhir Sebelum 2027

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas akhir pemanfaatan program amnesti dan keringanan PKB tahun ini. Setelah periode tersebut berakhir, fasilitas penghapusan tunggakan dan denda serta berbagai insentif khusus dalam program 2026 tidak lagi diberikan.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum memasuki tahun 2027.

Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT berupaya mempertemukan dua kepentingan sekaligus: memberikan keringanan kepada masyarakat dan memperkuat kesadaran bahwa pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Pesan pemerintah kepada masyarakat pun jelas: manfaatkan kesempatan yang tersedia hingga akhir Desember 2026, selesaikan kewajiban pajak kendaraan, dan jadilah bagian dari upaya bersama membangun Nusa Tenggara Timur.*/ocep/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement