GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Hukrim Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Dr. Umbu Rudi Kabunang Apresiasi LPSK Turun Dampingi 13 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Sumba Barat

Dr. Umbu Rudi Kabunang Apresiasi LPSK Turun Dampingi 13 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Sumba Barat

Tim LPSK NTT ketika melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sumba Barat, Selasa (8/9/2026). foto: dok.lpskntt

WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM โ€” Ketika proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak mulai berjalan, perhatian tidak berhenti pada orang yang diduga sebagai pelaku. Di balik perkara itu, ada 13 anak sekolah yang membutuhkan rasa aman, perlindungan, dan pendampingan untuk melewati pengalaman yang diduga mereka alami.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH memberikan apresiasi kehadirana negara lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia memberikan apresiasi kepada LPSK yang tidak menunggu laporan formal dari para korban, tetapi turun langsung ke Sumba Barat untuk menemui dan menggali kebutuhan perlindungan anak-anak tersebut.

LPSK mengirim tiga anggota tim ke Sumba Barat mulai Selasa (8/9/2026) hingga Jumat untuk melakukan penelusuran awal terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru tenaga honorer.

Kepala Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur Anselmus S. Bolen mengatakan, tim tersebut turun secara proaktif meskipun para korban belum mengajukan pengaduan resmi kepada LPSK.

โ€œKami turun meskipun belum ada pengaduan. Sistemnya proaktif, jemput bola,โ€ kata Anselmus ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Berkantoโ€‹โ€‹r di Flores, Gubernur Melki Laka Lena Kawal Peralihan dari Tanggap Darurat ke Pemulihan Pascagempa

Menurut Anselmus, langkah awal tim LPSK bukan pendampingan formal, melainkan pengumpulan data dan informasi serta penelaahan terhadap perkara dan kondisi anak-anak yang diduga menjadi korban.

LPSK sebelumnya memantau perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan media. Setelah itu, LPSK melakukan koordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk memastikan informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.

โ€œKami sudah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat. Memang ada kejadian di situ dan kasus tersebut sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Sumba Barat,โ€ ujar Anselmus.

Tim yang berada di Sumba Barat akan menggali informasi dari berbagai pihak dan mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil penelaahan tersebut selanjutnya akan dibawa ke LPSK Pusat di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Setelah data dan dokumen diterima, LPSK akan menentukan tim penanggung jawab perkara serta menilai kebutuhan perlindungan yang diperlukan para korban.

Presiden Prabowo Kawal Pemulihan Gempa Flores, Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Anak-anak Kembali Belajar

โ€œSetelah dokumen itu sampai di Jakarta, nanti tim dari Jakarta akan turun lagi untuk melihat kebutuhan-kebutuhan apa yang diperlukan korban yang harus dipenuhi oleh LPSK,โ€ kata Anselmus.

Negara Hadir

Bagi Umbu Rudi, kehadiran LPSK tidak sekadar menjadi respons kelembagaan terhadap sebuah perkara. Lebih jauh, kehadiran lembaga negara tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam posisi rentan.

Ia menilai proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan kekerasan harus berjalan secara profesional. Namun, proses hukum tidak boleh mengabaikan kebutuhan korban.

Penegakan hukum harus berjalan. Pada saat yang sama, negara hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan identitas, pendampingan psikologis, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya.

Ombudsman NTT: Sekda Punya Peran Strategis Mengorkestrasi Pelayanan Publik di Flores Timur

โ€œSaya sudah koordinasi dengan pimpinan LPSK Pusat dan mereka sudah turun ke Sumba Barat untuk mendampingi para korban,โ€ kata Umbu Rudi.

Menurut dia, anak-anak yang diduga menjadi korban tidak seharusnya menghadapi proses hukum seorang diri. Mereka membutuhkan pendampingan agar proses yang sedang berlangsung tidak menambah beban psikologis yang mungkin sudah mereka alami.

โ€œNegara hadir dan dirasakan langsung oleh anak-anak yang diduga menjadi korban,โ€ ujar Umbu Rudi.

Umbu Rudi menambahkan, LPSK merupakan lembaga negara yang mandiri yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Menurut dia, keberadaan LPSK memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Karena itu, menurut Umbu Rudi, kehadiran LPSK dalam perkara yang melibatkan anak-anak tersebut bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan bagian dari pelaksanaan mandat negara dalam memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi selama proses hukum.

Ia menjelaskan, LPSK memiliki sejumlah tugas penting dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Di antaranya memberikan perlindungan keamanan kepada saksi dan korban, menjaga kerahasiaan identitas serta menyediakan rumah aman apabila diperlukan.

LPSK juga dapat memberikan bantuan medis, psikologis, dan psikososial kepada korban sesuai kebutuhan, termasuk mendampingi saksi dan korban selama menjalani proses hukum.

Selain itu, LPSK memiliki kewenangan dan peran dalam membantu pengajuan restitusi kepada pelaku serta kompensasi dari negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan LPSK juga dapat diberikan kepada pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, serta ahli dalam perkara tertentu sesuai ketentuan hukum.

โ€œSaya memberikan apresiasi juga terhadap langkah cepat tim LPSK. Dan ini merupakan hasil koordinasi kami dengan pimpinan LPSK pusat dan NTT,โ€ sebut Umbu Rudi Kabunang.

Menurut dia, langkah cepat tersebut penting karena perlindungan terhadap anak tidak seharusnya menunggu hingga seluruh proses hukum selesai. Semakin cepat kebutuhan korban diketahui, semakin cepat pula bentuk perlindungan dan pendampingan yang tepat dapat diberikan.

Dorongan tersebut menempatkan perlindungan korban sebagai bagian tak terpisahkan dari proses hukum. Kasus ini bukan semata-mata tentang bagaimana orang yang diduga sebagai pelaku diproses, tetapi juga tentang bagaimana 13 anak yang diduga menjadi korban dapat kembali merasa aman dan memiliki ruang untuk pulih.

Polisi Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Polres Sumba Barat memastikan penyidikan perkara tersebut terus berjalan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan seorang guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sebelumnya, MM telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan mengutamakan kepentingan serta perlindungan anak.

โ€œKasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga,โ€ kata Kapolres Yohanis.

Penyidik Unit PPA telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk mendukung penyidikan, pemeriksaan Visum et Repertum telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak.

Polisi juga melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap korban. Laporan hasil pemeriksaan psikologi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap MM di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Yohanis menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

โ€œKami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat mengganggu penanganan perkara,โ€ kata Kapolres Yohanis.

13 Anak Diduga Menjadi Korban

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah melakukan pendataan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban. Hingga kini, terdapat 13 anak yang masuk dalam pendataan penyidik.

Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan informasi.

Karena itu, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain diminta menyampaikannya kepada kepolisian.

โ€œKami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,โ€ ujar Kapolres Yohanis.

Posko tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tanpa menimbulkan tekanan terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial ataupun ruang publik.

Perlindungan identitas menjadi penting karena anak-anak yang diduga menjadi korban membutuhkan rasa aman selama menjalani proses hukum dan pemulihan.

Bukan Ruang untuk Menghakimi Korban

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya membawa konsekuensi hukum. Ada pula persoalan psikologis dan sosial yang harus dihadapi korban dan keluarganya.

Karena itu, Kapolres Yohanis meminta orangtua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada anak-anak tersebut.

Orangtua juga diminta memberi ruang kepada anak untuk bercerita tanpa menyalahkan atau menghakimi. Setiap informasi yang disampaikan anak perlu didengarkan dengan penuh perhatian dan, jika terdapat dugaan kekerasan, segera dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

โ€œAnak-anak adalah pihak yang harus kita lindungi bersama. Jangan memberikan stigma atau menyalahkan korban. Mari kita berikan dukungan kepada mereka dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,โ€ kata Kapolres Yohanis.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil kesimpulan sendiri ataupun melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, keluarga korban, maupun proses hukum yang sedang berlangsung.

Polres Sumba Barat memastikan setiap informasi yang masuk akan ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepentingan terbaik bagi anak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Negara Hadir, Anak Tidak Sendirian

Kini, ketika proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan, tiga anggota tim LPSK mulai bekerja di Sumba Barat. Mereka datang bukan karena para korban telah mengajukan permohonan, melainkan karena lembaga tersebut memilih bergerak lebih awal untuk memastikan informasi dan kebutuhan korban tidak terlewatkan.

Bagi Umbu Rudi, langkah tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir, tidak hanya terlihat di meja penyidikan, tetapi juga dirasakan langsung oleh anak-anak yang berada di tengah perkara.

Ia berharap kehadiran LPSK dapat memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, termasuk dukungan psikologis dan psikososial selama proses hukum berlangsung.

Sementara bagi LPSK, penelusuran di Sumba Barat menjadi tahap awal untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat bagi para korban.

Pada akhirnya, proses hukum memang harus menemukan kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban sesuai hukum. Namun, di tengah proses tersebut, ada 13 anak yang membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: rasa aman, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih tanpa stigma.

Di titik itulah dorongan Umbu Rudi Kabunang dan langkah proaktif LPSK menemukan maknanya: negara hadir dan anak-anak tidak sendirian menghadapi perkara yang sedang bergulir.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement