GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Nusantara Politik
Beranda / Politik / Komisi III DPRD NTT Desak Pemprov Lakukan Studi Kelayakan KEK Wini Sebagai Etalase NKRI

Komisi III DPRD NTT Desak Pemprov Lakukan Studi Kelayakan KEK Wini Sebagai Etalase NKRI

Komisi III DPRD Provinsi NTT ketika menggelar pertemuan di Kantor Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Wini, Kabupaten TTU, Jumat (7/8/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

WINI,SELATANINDNESIA.COM-Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan studi kelayakan terhadap peluang pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kalembu mengatakan itu ketika bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT melakukan kunjungan kerja ke Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Wini, Jumat (7/8/2020).  Hugo didampingi Wakil Ketua Komisi III, Viktor Mado Watun dan Leonardus Lelo, serta  Anggota Merci Piwung, Lilyana Adoe, Gabriel Manek, Johanes Halut, Ben Isidorus, dan Jimur Sianah Katrina.

Turut serta dalam pertemuan itu Kepala Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Wini, Don Gaspar Ukat dan Camat Insana Utara, Domisio.

Dikatakan Hugo, sebagai etalase Indonesia untuk negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Wini harus ditata dan didesain menjadi sebuah Kawasan Ekonomi Khusus yang bisa berdampak luas pada percepatan pembangunan di kawsan Timor Barat.

“Wilayah perbatasan antar negara yang sangat potensial ini kita butuh sebuah kawasan ekonomi yang bisa mendongkrak percepatan pembangunan wilayah dan manusianya sehingga harus didahului dengan studi kelayakan. Ini sejalan dengan instruksi Presiden bahwa pada tahun 2021 mendatang anggaran baik nasional dan daerah difokuskan pada pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya ini kita buatkan sebuah Kawasan Ekonomi Khusus,” sebut Hugo Kalembu.

Dari Mauramba, Umbu Rudi Kabunang Menanam P5HAM di Hati Pemuda

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT ini mengatakan, KEK Wini bisa terwujud jika ada inisiasi dari pemerintah daerah dan diajukan ke pemerintah pusat. “Jika KEK terbentuk maka berbagai potensi baik Pariwisata, Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Keluatan bisa bangkit dan ekonomi masyarakat akan terbangun juga karena dipastiakn akan dilirik oleh investor,” ujarnya.

Komisi III DPRD Provinsi NTT ketika meninjau Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Wini, Kabupaten TTU, Jumat (7/8/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Gabriel Manek mengatakan, rencana pembentukan KEK itu sudah dimulai ketika ia dipenghujung masa jabatan menjadi Bupati TTU.

“Alasan ketika itu, ada beberapa komoditi masyarakat di wilayah Wini yang sangat menjanjikan termasuk pertanian, peternakan dan sumber daya alam. Dan saat itu wilayah Pantai Utara dijadikan sebagai Kota Terpadu Mandiri di Ponu, karena Ponu itu sangat potensial tetapi tidak ada air, dan sesuai rencana semua kementrian kita bangun kolaborasi. Dan Wini ini kita jadikan sebagai kota satelit sebagai tindak lanjut program Pak Piet Tallo ketika itu,” jelas Gabriel Manek.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun mengatakan, kalua ide itu dikembangkan maka harus ada komunikasi antara pemerintah daerah dengan Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Wini karena berkaitan dengan pasokan data.

“Dukungan data dari PLBNT Wini berkaitan dengan jumlah pelintas antar negara setiap hari, juga data tentang komoditi apa saja yang sering dilintaskan di sini sehingga kita bisa mengetahui dan menganalisa sektor apa yang harus kita bangun untuk menjawab kebutuhan di KEK Wini,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Gubernur Melki Laka Lena: IPACS Jadi Momentum NTT Menatap Dunia

Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda NTT, Dr. Lery Rupidara saat itu mengatakan, ada lima tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan KEK. Kelima tahaan itu diantaranya Pengusulan, Penetapan, Pembangunan, Pengelolaan, dan Evakuasi.

“Tahapan usulan, sempat direncanakan oleh Pemprov NTT, dan yang perlu dipersiapakan adalah siapa yang menjadi pihak pengusung dan kemudian memastikan status tata ruang untuk kabupaten, kota dan provinsi serta ketersediaan dan kesiapan lahan, juga memastikan setor bisnis utamanya. Namanaya KEK harus bertumpuh pada sektor bisnis, dan ini tentu butuh kajian mendalam sesuai prosedur,” sebut Lery. ***Laurens Leba Tukan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement