Sekbandiklat Kejagung Abdoel Kadiroen dan Tekad Mewujudkan Zona Integritas

192
Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Abdoel Kadiroen, SH, MH ketika memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri se NTT di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Senin (24/2/2020). Foto:Humas Kejati NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Abdoel Kadiroen, SH, MH punya tekad dan komitmen yang mengebuh untuk mewujudkan zona integritas di tubuh Kejaksanaan. Tekad itu dibuktikannya dengan mengumpulkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah provinsi berbasis kepulauan itu dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan RI di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Senin (24/2/2020).

Dalam arahan Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Kejaksaan Agung RI DR. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH yang disampaikan Sekbandiklat Kejagung RI Abdoel Kadiroen kepada jajaran Kejaksaan Tinggi NTT dan seluruh Kajari se NTT disebutkan, aksi strategi nasional pencegahan korupsi melalui pembangunan satuan kerja zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Dikatakan, Badan Diklat Kejaksaan Agung RI telah berhasil memperoleh predikat WBK dan WBBM. “Ini merupakan strategis nasional dalam pencegahan korupsi sehingga prestasi ini sudah seharusnya ditularkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan dimanapun berada, ” ujar Abdoel yang pernah menjabat Kejati Kalimantan Timur ini.

Untuk itu, ia mendukung penuh semua satuan kerja yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi NTT untuk mewujudkan Zona Integritas WBK / WBBM dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai formalitas belaka. *Peppy

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap