G-RDVF5GTVXM

Tag: Fraksi Partai Golkar

  • Cinta dan Cambuk Golkar untuk Victory Joss

    Cinta dan Cambuk Golkar untuk Victory Joss

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT memberikan apresiasi yang tinggi sebagai wujud cinta untuk Pemerintah Provinsi NTT. Betapa tidak, dibawa kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakilnya Josef A. Nae Soi yang dikenal dengan sandi politik Victory Joss, Pemprov NTT telah mengukir prestasi gemilang, tujuh kali berturut-turut meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT.

    Meski demikian, ada cambuk yang dialamatkan Golkar melalui Fraksi yang dipimpin Ketua Hugo Rehi Kalembu dan Sekretaris H. Mohammad Ansor kepada Victory Joss dengan sejumlah catatan kritis. Cambuk dan cinta Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Gabriel Manek ketika menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT dalam Paripurna yang digelar di Gedung DPRD NTT, Rabu (18/5/2022).

    “Fraksi Partai Golkar menyampaikan proficiat kepada Pemerintah Provinsi NTT atas hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Daerah tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang telah diperoleh ketujuh kalinya secara berturut-turut. Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 adalah sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi NTT secara administrasi, publik dan politis kepada seluruh komponen masyarakat NTT,” sebut Gabriel Manek.

    Golkar sebagai representasi rakyat, melalui Fraksi Partai Golkar DPRD NTT menyampaikan pandangan, penilaian dan tanggapan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2021.

    “Berdasarkan analisis Rasio Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2021, terungkap bahwa setiap tahun Kebutuhan Fiskal Provinsi NTT terus membesar, sementara itu, Kapasitas Fiskal kita hanya sebesar Rp 1.292.137.733.417. Inilah kemampuan Fiskal riil Provinsi NTT untuk membiayai Program Pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD pada TA 2021. Sementara Ruang Fiskal Pemerintah Provinsi NTT hanya sebesar Rp 2.413.412.930.553 untuk membiayai Program-program prioritas Pembangunan Daerah TA 2021,” sebutnya.

    Dikatakan Gabriel Manek, bila melihat Keseimbangan Primer APBD TA 2021, maka terjadi minus sebesar Rp 969.055.448.634. “Sehingga Pemenntah daerah Provinsi NTT sebenarnya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar bunga pinjaman plus pokok pinjaman yang secara total berada pada kisaran Rp. 1,4 Triliun. Secara teoritis, manakala Keseimbangan Primer positif, maka hal itu berarti kita memiliki dana yang cukup untuk membayar pokok dan bunga pinjaman, tetapi manakala Keseimbangan Primer negatif, maka kita tidak memiliki dana yang Cukup untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. Hal ini perlu secara khusus mendapat catatan dari Fraksi Partai Golkar agar Saudara Gubemur mengelola APBD secara. berhati-hati dan memelihara disiplin anggaran karena taruhannya adalah nasib rakyat,” ujar Gabriel Manek.

    Mantan Bupati TTU ini menyebutkan, seperti terlihat pada hasil analisis Pansus DPRD, bahwa tunggakan PAD dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada TA 2020 tunggakan PAD sebesar Rp.107.241.069.811 sementara pada Tahun Anggaran 2021, meningkat menjadi Rp.144.770.253.236. Menurut hemat Fraksi Partai Golkar, hal itu terjadi karena kombinasi tiga variabel utama.

    “Pertama, sistem akuntansi pemerintah yang berbasis akrual, Kedua, kinerja UPTD di Kabupaten/Kota hanya mengandalkan tenaga kontrak dengan biaya operasional yang sangat rendah, Ketiga, penentuan target baru setiap tahun masih bersifat inkremental karena belum tersedianya basis data kendaraan bermotor yang akurat. Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi, cg Badan Pendapatan dan Aset Daerah dan PT Bank NTT dimana disepakati agar Samsat Online diintegrasikan penuh dengan sistem Online Bank NTT dibatalkan secara sepihak oleh BPKAD karena enggan memberikan seluruh data kendaraan bermotor untuk diinput dalam sistem Online Bank NTT. BPKAD kembati menyewa Vendor di luar Bank NTT dengan biaya milyaran rupiah dengan segala resikonya. Sementara bila diintegrasikan penuh dengan bank NTT menjadi Zero Cost, seluruh data kendaraan bermotor terjamin keamanannya, dan meminimalisir penyimpangan. Kerjasama BPKAD dan Bank NTT sekarang ini hanya pada payment gateway saja. Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi Melakukan audit terhadap kasus batalnya Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Bank NTT, khususnya oknum-oknum yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut di atas. Tanpa basis data subyek dan obyek pajak yang akurat, aman dan dapat diakses secara online secara real time, kita sulit meningkatkan PAD setiap tahun secara signifikan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Badan Usaha Milik Daerah, selain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kontribusi kepada APBD setiap tahun. “Kita memiliki empat BUMD, yaitu PT Bank NTT, PT Jamkrida, PT Flobamor dan PT KI Bolok. Dari ke 4 BUMD tersebut, hanya PT Bank NTT dan PT Jamkrida yang memberikan kontribusi PAD pada APBD 2021. Sedangkan dua BUMD lainnya, yaitu PT Flobamor dan PT KI Bolok belum memberikan kontribusi PAD pada APBD TA 2021. Kalau PT KI Bolok, dapat dimaklumi karena baru saja didirikan dan mendapatkan suntikan dana penyertaan modal pada TA 2021 dan kegiatannya masih berkonsentras pada penataan, baik infrastruktur kantor, maupun renegosiasi kerjasama dengan Pihak Ketiga yang dulunya ditandatangani tetapi kurang menguntungkan Pemda NTT,” sebut Gabriel.

    Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar, kata Gabriel, adalah nasib PT Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun, tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. “Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya. Bahkan Fraksi Partai Golkar merekomendasikan agar PT Flobamor dilikwidasi saja dan membentuk BUMD baru. Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang PT Flobamor ini. PT Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando intenasioal. Juga PT Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Provinsi NTT. Tetapi hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang,” ujarahya.

    Tidak hanya itu, PT Fiobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. Sementara itu PT Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Core bisnis PT Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk melayani rute-rute yang Sulit terjangkau namun sekarang, core bisnisnya menyadi tidak jelas lagi. Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT Flobamor sehubungan dengan audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT Flobamor. Juga Audit dana pinjaman 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency, Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden, Audit terhadap pengelolaan hotel Piago yang diterlantarkan oleh PT Flobamor, Audit investigasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT Flobamor. Serta audit terhadap Rp. 1,6 Milyar berupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT,” ujar Gabriel Manek.

    Disebutkan, sejumlah sikap politik Fraksi Golkar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2021 sebagi bentuk kemitraan antara legislatif dan eksekutif. “Fraksi Golkar menerima  Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan DPRD dan mendapat persetujuan bersama,” ujar Gabriel Manek.***Laurens Leba Tukan

  • Hugo Kalembu dan Gagasannya tentang Ongole Berganti Wagyu

    Hugo Kalembu dan Gagasannya tentang Ongole Berganti Wagyu

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Tragedi Kabaru, 27 November 2021 tidak dapat dilepaskan dari rencana Gubrnur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengalihfungsikan instalasi ternak Kabaru dari pusat pembibitan dan pengembangan sapi ongol (SO), menjadi pusat pemeliharaan dan pengembangan sapi wagyu (SW), bekerja sama dengan investor yang punya dana, punya keahlian dan pengalaman mengembangkan SW.

    Tujuannya adalah untuk menghasilķan daging sapi kualitas premium dengan harga premium pula. Dengan demikian kantong PAD bertambah tebal untuk membiayai pembangunan di NTT. Ibaratnya memperbesar dulu rotinya, baru kemudian dibagikan,” sebut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kalembu kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (4/12/2021).

    Disebutkan Hugo, ide pengembangan SW ini disampaikan pertama kali di Lewa saat Laiskodat berkampanye tahun 2018. “Saya sendiri hadir saat itu. VBL mengatakan, bahwa akan dikembangkan SW di Sumba Timur. Di Jepang, tutur VBL, dagingnya bisa jutaan rupiah. Hanya membutuhkan perawatan dan perlakuan khusus. Tidak boleh leluasa begerak dan harus dipijet setiap hari agar dagingnya empuk kualitas premium,” ujar Hugo.

    Ketua Komisi III DPRD NTT ini mengatakan, menurut Kadis Peternakan Provinsi NTT, ide SW ini rupanya direspons posetif oleh Kementrian Pertanian. Bahkan, studi telah dilakukan oleh Kementan, dan Sumba layak dan sangat cocok untuk pengembangan SW. “Sayang kegiatan FS ini kurang diketahui oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan Dinas Peternakan sendiri. Lebih lanjut Kementan pada TA 202I ini akan menghibahkan 100 ekor SW yang akan dikembangkan di Sumba. Dalam pembahasan Badan Anggaran terhadap RAPBD-P disepakati penyediaan dana dalam rangka persiapan kedatangan SW hibah Kementan, sebesar 2 Milyar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pada bulan September 2021, Komisi III yang membidangi Aset Daerah, mengunjungi instalasi peternakan Lili di Kab Kupang. Dari penuturan Kepala UPT Peternakan, bahwa instalasi Lili khusus mengembangkan inseminasi buatan dengan menggunakan ‘semen’ SW. “Tetapi ia sendiri tidak bisa menjawab pertanyaan Kimisi III, mengapa SW dikembangkan di Sumba? Bukankah Pemerintah Pusat sendiri sejak jaman dulu telah menetapkan SK bahwa Sumba dikhususkan bagi pengembangan dan pemurnian SO ? Jika SW ini kembutuhkan perlakuan khusus, mengapa tak dikembangkan di lokasi Besi Pae, eks peternakan kerjasama dengan Australia, karena dekat dengan Kota Kupang dan Kampus yang menyediakan tenaga pakar yang memadai dan dekat lokasinya, lebih efisien dan efektif,” ujar Hugo.

    Disebutkan Hugo, untuk mendukung program peternakan, termasuk pengembangan SW di Sumba, maka Gubernur Laiskodat telah menganggarkan dana multi years untuk pembangunan pabrik pakan ternak di Lili di dekat jalan negara, hanya sayang tak dibangun di Kawasan Industri Bolok. “Pada TA 2022 nanti telah disepakati penyediaan dana 5 milyar untuk kepentingan pengembagan SW terutama untuk Feasibility Study sehubungan dengan desain model kerjasamannya dengan investor, itu penuturan Kadisnak Provinsi NTT. Jadi pada saat Guburnur VBL berdialog dengan Umbu Maramba Hawu, konsep kerjasamanya dengan investor belum ada. Maka memang sulit menjelaskan, bagaimana pengalihan fungsi dan tata kelola instalasi itu dengan efek profitnya bagi PAD, Investor, dan bagaimana imbas CSR dan manfaat ekonominya bagi masyarakat serta manfaat ekonomi bagi kabisu pemegang hak ulayat yang menyerahkan tanah kepada Pemerintah Pusat pada saat itu,” jelasnya.

    Hugo menambahkan, menurut Kadis Peternakan Prov NTT, instalasi Kabaru telah dikosongkan dari SO dan sedang dipersiapkan intensif khusus untuk SW. Dua puluh ekor SO eks Kabaru telah diberikan kepada empat kelompok ternak di sekitar instalasi Kabaru dan sisanya sudah dijual untuk PAD. Kini tinggal instalasi ternak Kondamaloba dengan 23 ekor SO yang masih tersisa dari ratusan ekor saat kunjungan Komisi III tahun 2020.

    Kita belum tahu bagaimana gagasan Gubernur VBL tentang nasib SO. Juga harus ada SK Kementan tetang pencabutan SK Mentan yang mengkhususkan Sumba bagi pengembangan dan pemurnian SO. Dari apa yang saya gambarkan di atas, maka kita dapat menebak jalan pikiran bapak Umbu Maramba Hawu, yang mempertanyakan legalitas kepemilikan Pemda Provinsi NTT atas lahan instalasi ternak Kabaru (siapa yang serahkan dan mana surat pelepasan haknya). Barangkali karena fungsi instalasi Kabaru sudah berubah dari fungsi dan tujuannya semula saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat, yang semula murni untuk pelayanan kepada masyarakat dan sekarang lebih berorientasi bisnis: penyedian daging kualitas premium, maka kami yang menyerahkan tanah perlu juga dipertimbangkan manfaat ekonomis apa yang kami dapatkan, selain CSR dan anakan turunan SO,” ujar Hugio.

    Di pihak lain, Hugo menduga jalan pikiran Pemda Provinsi NTT, bahwa lahan instalasi Kabaru diperoleh dari hasil pengalihan aset Pemerintah Pusat yang berada di daerah NTT, maka tidak perlu lagi ada sounding dengan para pemegang hak ulayat dan ahli waris tetua yang menyerahkan tanah saat itu.

    “Menurut hemat saya, kita harus memetik hikmah dari tragedi 27 Nov 2021 tersebut. Kini, sudah saatnya Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten/kota memperhatikan nasib para pemegang hak ulayat tanah kabisu yang dihibahkan, dikerjasamakan, disewakan kepada pihak III, apakah itu investor swasta maupun Pemerintah. Tanah mereka terus menyusut dan tak akan pernah kembali lagi. Jangan biarkan hidup mereka kian merana sementara keuntungan pihak ke III terus bertambah berlipat ganda,” katanya.

    Ia menyarankan, dalam setiap akta kerjasama pemanfaatan tanah ulayat yang dihibahkan harus ada klausul yang menjamin bahwa pemberi hibah tanah akan tetap mendapatkan manfaat ekonomi secara khusus sesuai dengan perkembangan usaha. Baginya, inilah cara negara hadir melindungi dan menjamin kesejahteraan warganya. Bagaimana cara mewujudkannya, itulah tugas para pemimpin politik dan Pemerintahan.

    “Titik kritisnya ada di sini, Gubernur Laiskodat memandang Umbu Maramba Hawu menghalangi rencana beliau mengembangkan SW di instalasi ternak Kabaru. Gubernur VBL diburu oleh momentum yang dipandangnya tepat untuk mengembangkan SW. PAD akan bertambah. Investir dapat keuntungan, masyarakat juga mendapat manfaat ekonomisnya. Hanya sayangnya, Gubernur VBL tidak dapat menahan diri dan mengendalikan emosinya. Padahal sebagai seorang Gubernur, VBL harus tetap ingat dan taat kepada kewajibannya sebagai Kepala Daerah seperti yang diatur dalam UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerinrahan Daerah. Pasal 67 butir e, menegaskan, agar Kepala Daerah Menjaga Etika dan Norma dalam pelaksanaan urusan penerintahan yang menjadi kewenanngan Pemda. Gubernur VBL seyogyanya memberikan suri tauladan dalam bertutur kata, bersikap dan bertindak serta tidak selayaknya mengeluarkan kata-kata seperti yang diucapkannya kepada bapa Umbu Maramba Hawu,” kata Hugo Kalembu.

    Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, terhadap kasus ini ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan. “Pertama, masalahnya dianggap selesai dan kembali seperti biasa. Kedua, ada pihak yang menempuh jalur hukum, perdata maupun pidana. Ketiga, ada upaya rekonsiliasi dengan duduk bersama diatas bentangan tikar perdamaian diatas pelataran adat yang diwariskan turun temurun. Inisiatifnya bisa jadi dari Gubernur VBL, atau datangnya dari rekan-rekan VBL di Forkopimda atau Bupati Sumba Timur sebagai Ina Ama.***Laurens Leba Tukan

  • Sikap Kritis Fraksi Golkar, Wujud Cinta untuk Bank NTT

    Sikap Kritis Fraksi Golkar, Wujud Cinta untuk Bank NTT

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM-Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT menanggapi dengan kritis polemik yang tengah berkembang di Bank NTT. Sikap kritis itu sebagai wujud akuntabilitas publik dan rasa cinta Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Bank NTT.

    Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (20/11/2021) menyebutkan, setelah menunggu beberapa hari dan ternyata tidak ada bantahan dari Dirut Bank NTT terhadap pemberitaan media online www.Kriminal.co tanggal 16 November 2021, maka Fraksi Golkar berpendapat bahwa memang benarlah Dirut Bank NTT mengeluarkan pernyataan sebagimana diberitakan.

    Fraksi Golkar memandang perlu untuk memberikan tanggapan agar masyarakat Nusa Tenggara Timur mendapat informasi yang berimbang tentang duduk perkara yang sebenarnya. Baik pada masalah kredit macet PT Budimas Pundinusa maupun pada kasus Pembelian Medium Term Notes pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (MTS PT NSP). “Ada dua aspek yang disoroti Fraksi Partai Golkar dalam Pemandangan Umumnya. Pertama, aspek potensi kerugian Bank NTT dan Kedua, aspek indikasi pelanggaran hukum akibat ketidakpatuhan terhadap SOP mitigasi resiko pada Bank NTT,” sebut Hugo.

    Dikatakan, masalah Kredit macet pada PT Budimas Pundinusa, Kepala Otoritas Jasa Keuangan sudah menjelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III tanggal 15 November 2021 tentang take over kredit Bank Artha Graha Kantor Pusat. “Sesuai hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), betul ada kredit macet sebesar Rp 100.000.000.000,- pada PT Budimas Pundinusa yang dapat dirinci sebagai berikut: Tahap I, pemberian kredit sebesar Rp 32.000.000.000, yang merupakan take over kredit Bank Artha Graha kantor Pusat. Tahap II, berupa tambahan kredit investasi sebesar Rp 20.000.000.000,- untuk pembibitan dan penggemukan ternak. Tahap III, berupa tambahan kredit Modal Kerja sebesar Rp 48 .000.000.000,- untuk kegiatan antar pulau ternak,” urai Hugo.

    Menurut Hugo, ada kelemahan dalam tata kelola pengurusan kredit, yaitu evaluasi terhadap kondisi debitur tidak mamadai. Core bisnis PT Budimas Pundinusa adalah Usaha Penyediaan Layanan Proteksi Kebakaran dan Tanggap Darurat Terintegrasi. Serta Penambahan fasilitas kredit tidak didasarkan pada prinsip kehatihatian melalui sebuah analisis yang cermat, yaitu pembibitan, penggemukan dan antar pulau ternak. “Dari uraian tersebut di atas jelas ada potensi kerugian Bank NTT sebesar Rp 100.000.000.000,- dan juga ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit yang harus dijernihkan demi kredibilitas Bank NTT,” ujarnya.

    Dikatakan Hugo, tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada tanggal 16 November 2021, menegaskan, bahwa masalah kredit macet PT Budimas Pundinusa sudah selesai karena Bank NTT sudah melakukan pelelangan agunan PT Budimas Pundinusa yang berlokasi di Mataram Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi pada tanggal 15 November 2021, melalui koran Timor Express, justru Bank NTT mengumumkan panggilan menghadap kepada 211 debitur bermasalah. Ke-211 debitur bermasalah tersebut di atas wajib menghadap ke kantor Bank NTT sebelum tanggal 26 November 2021, pukul 16,30 WITA. Apabila debitur tidak menyelesaikan tunggakan hutang yang ada, maka Bank NTT akan melaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum. PT Budimas Pundinusa adalah debitur nomor urut 1 dari 211 debitur yang dipanggil menghadap Bank NTT tersebut di atas.

    Menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin, Bank NTT masih memanggil PT Budimas Pundinusa, untuk menghadap menyelesaikan hutangnya paling lambat tanggal 26 November, padahal agunannya sudah selesai dilelang, sesuai Tanggapan Gubernur tanggal 16 November 2021 dan masalahnya dinyatakan selesai tuntas. Fraksi Golkar dan publik justru ingin mendapatkan penjelasan dari Dirut Bank NTT,” jelasnya.

    Hugo Kalembu menambahkan, pembelian Medium Term Notes PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (MTN PT SNP), Pemandangan Umum Fraksi Golkar yang berhubungan dengan Pembelian MTN PT NSP didasarkan pada LHP BPK yang menemukan adanya potensi kerugian Bank NTT sebesar Rp 50.000.000.000,-karena PT SNP sudah dinyatakan pailit dan kegiatan usahanya dibekukan oleh OJK, tidak berselang lama setelah terjadi transaksi pembelian MTN PT SNP oleh Bank NTT. Selain itu, BPK juga menemukan, bahwa proses pembelian MTN PT SNP tidak didahului Due Diligence atau uji tuntas, yaitu proses identifikasi, verifikasi, pengumpulan informasi dari pelbagai pihak dan pemantauan langsung untuk memastikan keberhasilan investasi.

    Pembelian surat berharga pihak ketiga non bank tidak ada dalam Rencana Bisnis bank NTT tahun 2018, serta prosesnya sangat cepat. Ada indikasi pelanggaran SOP yang berhubungan dengan mitigasi resiko, yang harus dijernihkan oleh Aparat Pemegak Hukum agar duduk perkara menjadi terang benderang. Bahwa Dirut Bank NTT telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan sudah dimuat pada portal BPK, hal itu adalah proses administasi yang seharusnya demikian; tetapi tidak serta merta menyelesaikan potensi kerugian Bank NTT sebesar Rp 50.000.000.000,- dan menghentikan upaya penjernihan indikasi pelanggaran SOP yang bisa berujung pada masalah hukum, seperti yang ditemukan oleh BPK. Jadi masalah masih tetap ada dan masalah tidak selesai seperti yang disampaikan oleh Dirut Bank NTT,” sebut Hugo.***Laurens Leba Tukan

  • Golkar Desak Pemprov NTT Perhatikan Kesejahteraan dan Tambahkan Penghasilan ASN

    Golkar Desak Pemprov NTT Perhatikan Kesejahteraan dan Tambahkan Penghasilan ASN

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pandemi Covid-19 membawa dampak hampir di seluruh sektor kehidupan. Wabah yang menghantam dunia ini membutuhkan kesigapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan dan pelayanan publik dengan intensitas kerja yang tinggi.

    Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan tambahan perbaikan penghasilan,” sebut juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Drs. Gabriel Manek, M.Si ketika membacakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap RAPBD NTT 2022 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun 2021/2022 DPRD NTT, Kamis (11/11/2021).

    Fraksi yang dipimpin Hugo Rehi Kalembu dan H. Ir. Mohammad Ansor ini menyebutkan, pandemi Covid-19 mulai melandai walaupun Provinsi NTT dalam akhir Oktober hingga awal November masih beberapa kali masuk dalam daftar 10 Provinsi dengan tambahan kasus positif terbanyak. “Sehubungan dengan alokasi Belanja Tidak Tetap (BTT) yang masih tinggi, perlu dicermati agar pemanfaatan nanti realistis dan akuntabel,” sebut Gabriel Manek.

    Tidak hanya itu, Fraksi Partai Golkar juga menyebutkan, sehubungan dengan rencana penanganan kemiskinan ekstrim untuk tahun 2021 pada 5 Kabupaten dan pada tahun 2022 pada 18 Kabupaten, pemerintah daerah perlu membuat road map yang terkoordinasi dan membangun jaringan kerjasama sehingga tidak hanya membebani APBD.

    Sedangkan tentang membangun lingkungan hidup, Fraksi Partai Golkar berpendapat, menyikapi perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan bencana adalah merupakan isu nasional dan global yang perlu disikapi secara lokal. “Sehubungan dengan pembalakan hutan yang masih terjadi di banyak kabupaten antara lain di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk lebih serius dan segera menyikapi Pengaduan Forum Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat Daya,” sebut Gabriel Manek.

    Mantan Bupati TTU ini mengatakan, para pemuda pemilik masa depan lingkungan sangat prihatin terhadap kegiatan pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Yawila di wilayah Sumba Barat Daya akibat lalainya pengawasan dari Kepala UPTD Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kabupaten.

    Ia menambahkan, musim hujan sudah terjadi merata di semua daerah, namun distribusi benih jagung dan pupuk dalam rangka program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) belum ada di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur, antara lain di Sumba Barat Daya. “Fraksi Partai Golkar minta Dinas terkait untuk segera memenuhi kebutuhan benih dan sarana produksi di seluruh wilayah NTT yang mendapat alokasi program,” sebut Gabriel Manek.

    Golkar juga menyoroti jenjang pendidikan menengah masih terdapat Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas sehingga tanggungjawabnya terbatas. Juga masalah status tanah SMK Negeri Buyasuri di Kabupaten Lembata belum ada kepastian hukum sehingga menghambat dalam proses pembangunan pendidikan.

    Pembukaan SMA Negeri 1 Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya telah memiliki ijin operasional dan Nomor Induk Sekolah. Pada tahun 2021, telah menerima siswa baru sebanyak seratus orang dan proses belajar mengajar telah berlangsung. Sehubungan dengan itu, perlu dukungan pembangunan unit gedung baru. Perhatian yang sama perlu diberikan kepada daerah lain yang membutuhkan pembangunan gedung sekolah SMA/SMK,” sebut Gabriel.***Laurens Leba Tukan

  • Golkar Desak Pemerintah Berhentikan Pendamping Desa yang Rangkap Anggota Parpol

    Golkar Desak Pemerintah Berhentikan Pendamping Desa yang Rangkap Anggota Parpol

    KALABAHI,SELATANINDONESIA.COM – Partai Golkar Kabupaten Alor mendesak Pemerintah untuk segera berhentikan para Pendamping Desa yang merangkap pengurus atau anggota partai politik tertentu. “Pemerintah segera memberhentikan pendamping desa dari unsur partai politik agar berbagai program melalui dana desa tidak menjadi alat politik partai tertentu,” sebut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor, Sulaiman Singsh, SH kepada SelatanIndonesia.com, Senin (4/10/2021).

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor ini mengatakan, dalam Undang-Undang memang tidak dinyatakan dengan jelas mengenai larangan berpolitik praktis bagi para pendamping desa, makanya motif ekslusive diatur dalam kode etik dan kontrak kerja. Hampir mustahil bila pendamping desa jika berbeda pilihan partai politik maka bisa dipastikan kontrak kerja akan selesai dan tidak diperpanjang. “Ini yang membuat pendamping desa nampak semakin jelas berpolitik praktis,” sebut Sulaiman.

    Salah satu bakal calon Bupati Alor dari Partai Golkar ini menegaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa yang menjadi tenaga pendamping desa juga menjadi anggota atau pengurus partai politik atau calon anggota DPRD sebagaimana yang terjadi di PKB.

    Ia mengatakan, Partai Golkar melalui Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 belum lama ini sudah tegas mengingatkan agar menjadi perhatian pemerintah. “Jika ada tenaga pendamping desa yang terbukti menjadi pengurus dan atau anggota partai politik maka harus diberhentikan dari pendamping desa, sehingga tidak menjadi alat politik partai tertentu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Fraksi Parta Golkar DPRD Kabupaten Alor dalam Pendapat Akhir Fraksi rupanya memantau pergerakan para pendamping desa yang tugasnya memfasilitasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

    Dala, Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Alor Tahun Anggaran 2021 yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com, Fraksi Golkar yang dipimpinan Azer D. Laoepada,SM.,SH menilai ada Pendamping Desa yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.

    Fraksi menemukan ada sejumlah tenaga pendamping desa yang menjadi anggota dan pimpinan partai politik tertentu. Maka pemerintah perlu memperhatikan agar sedapat mungkin diberhentikan dari pendamping desa untuk menghindari diskriminasi dan isu-isu politik yang seharusnya tidak boleh terjadi,” sebut juru bicara Fraksi Partai Golkar Golkar DPRD Kabupaten Alor Maxensius A. Lelang.

    Dilansir dari alorpos.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Djobo,M.Si mengatakan, belum ada regulasi atau petunjuk, atau arahan dari pemerintah pusat bahwa pendamping desa dilarang berafiliasi ke partai politik tertentu.

    Tetapi kami sudah tegaskan kepada mereka (pendamping desa) bahwa mereka bekerja untuk seluruh komponen masyarakat. Karena itu hati nurani dan etika itu yang dipakai. Jangan sampai jabatan sebagai seorang pendamping desa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik, sehingga urusan-urusan pemberdayaan masyarakat menjadi terhambat karena ada diskriminasi,” tandas El Djobo.

    Lebih jauh El Djobo mewanti-wanti bahwa jika pihaknya mendengar adanya laporan masyarakat terkait aktifitas politik praktis pendamping desa saat melaksanakan program pemberdayaan maka pemerintah daerah punya tanggung jawab membuat teguran dan laporan kepada pemerintah pusat.

    Disinggung mengenai langkah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini membuka pendaftaran bakal calon legislative untuk Pemilu 2024 secara dini, dan ada oknum pendamping yang mendaftarkan diri, El Djobo mengatakan bahwa itu hak politik setiap warga negara. Dan  belum ada petunjuk bahwa pendamping desa harus dilarang atau apapun.

    Kami sudah berkomunikasi dengan propinsi (Dinas PMD Propinsi NTT), dan propinsi mengatakan bahwa belum ada informasi lanjutan dari pemerintah pusat, bahwa mereka (pendamping desa) dilarang berafiliasi dengan partai politik. Kita tidak bisa melangkahi, atau mengambil keputusan sendiri, sehingga harus menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,”pungkas El Djobo.

    Masih menurut alorpos.com, Machris Mau,SP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa di Kabupaten Alor kepada Alor Pos melalui telepon selulernya menyambut baik saran dan pendapat Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Alor dan juga berbagai kalangan lainnya tentang pendamping desa tidak boleh berpolitik.

    Saya anggap itu sebagai saran saja, karena pendamping desa itu, selain profesi yang melekat pada dirinya, dia juga masyarakat lokal yang punya hak-hak politik. Karena itu tidak perlu ada pihak yang merasa risih atau resah terhadap aktivitas pendamping desa yang bersentuhan dengan hal-hal politis,” kata Machris.

    Ia berpendapat, hal ini sama saja dengan pendamping bergelut dengan hal-hal ekonomi, budaya dan seterusnya. Ia megaku heran, ketika seorang pendamping berktivitas dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, sosial dan lain-lain tidak disoroti, tetapi bersentuhan dengan hal-hal yang sifatnya politis, sepertinya banyak orang merasa resah dan gelisah.

    Mungkin saja, kata Machris, banyak kalangan melihat bahwa pendamping desa ini selalu berada di tengah masyarakat, di desa-desa dan bersentuhan dengan berbagai elemen masyarakat, sehingga ada kekhawatiran tertentu. Sosok yang sudah sarat pengalaman di dunia penberdayaan masyarakat melalui LSM ini berpendapat, bahwa sama saja dengan ASN dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi kenegaraannya bersentuhan dengan politik, lalu ada yang khawatir jangan sampai ASN tidak konsentrasi dengan tugas-tugas pengabdiannya tetapi berpolitik praktis.

    Ini persepsi. Jadi sah-sah saja persepsi orang, siapapun dia. Fraksi Golkar (di DPRD Alor) misalnya membuat pendapat akhir (dalam Rapat Paripurna) tentang Pendamping Desa kepada pemerintah Kabupaten Alor, maka silahkan, pemerintah bisa menghimbau kepada para pendamping, tidak hanya pendamping desa, tetapi juga Pendamping PKH, Pendamping Perikanan, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Kesehatan,” tandas Machris.

    Tetapi, demikian aktivis yang selalu kritis ini, jangan lupa bahwa hak-hak politik yang melekat di dalam diri pendamping sebagai masyarakat lokal. Toh kalau pada akhirnya dia (para pendamping) harus bersentuhan dengan politik praktis, jelas Machris, maka konsekuensinya dia harus memilih sesuai aturan yang mengikatnya.

    Katakan kita pendamping desa, di dalam kita punya SOP (Standard Operational Procedure) Pendampingan dan seterusnya. Kalau itu misalnya dilarang untuk berpolitik praktis, dan harus memilih apakah mundur dan lain-lain, maka itu konsekuensi dari pilihan. Itu nanti hasil keputusan akhir,”tegas Machris.

    Tetapi sekarang, lanjut Machris, misalnya dia (pendamping desa) jalan sosialisasi diri, menyampaikan pesan-pesan politik dan pesan-pesan pembangunan tanpa mencampuradukan dengan waktu melaksanakan tugasnya sebagai pendamping desa, maka itu tidak perlu dipermasalahkan.

    “Tidak perlu alergi, resah dan gelisah. Saya hormati pendapat Fraksi Partai Golkar. Usulannya kepada pemerintah agar Pendampng Desa tidak boleh berpolitik itu sah-sah saja, karena mereka lembaga politik sehingga melihatnya dari kaca mata politik ya tidak apa-apa. Kami melihat dari kaca mata sosial kemasyarakatan, bahwa kami juga punya hak-hak politik, yang pada akhirnya harus bersentuhan atau harus berhadapan dengan aturan-aturan yang mengikat kami, bukan aturan-aturan yang diikat oleh lembaga lain. Kami punya Kode Etik yang mengikat,”ujarnya.

    Menurut dia, kalau ada fakta yang membuktikan bahwa seorang pendamping desa tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai program yang digariskan, tetapi lebih banyak mengurus hal-hal yang bersifat politis dan mendompleng atau memanfaatkan program untuk kepentingan politiknya, maka dia akan berhadapan dengan kode etik. “Sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa, saya bekerja professional, tidak akan mendompleng atau memanfaatkan program pemberdayaan untuk kepentingan politik apapun,” tegas Machris.

    Ia mengaku selalu memisahkan antara tugas-tugas pokoknya sebagai Korkab Pendamping Desa yang digariskan oleh Kementrian Desa dan keinginan-keinginan politiknya. “Saya tidak akan campur adukan itu. Silahkan masyarakat menilai. Ke depan misalnya saya resmi menyalurkan hak politik saya maka saya akan berhadapan dengan Kode Etik dan aturan yang mengikat saya. Bukan aturan-aturan dari lembaga lainnya. Teman-teman pendamping desa lainnya juga demikian. Terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar yang sudah mengingatkan kami melalui pendapat dan sarannya dalam sidang di DPRD Alor. Saran itu akan kita sama-sama lihat, sama-sama kita ikuti,” terang Machris.

    Dia berharap, agar politisi juga tidak hanya melaksanakan fungsi-fungsi politik, tetapi juga fungsi edukasi masyarakat melalui partai politik, karena kita punya beban yang sama dalam mengedukasi masyarakat untuk cerdas, yang berdaya, masyarakat yang berpendidikan. “Saat saya mendaftar (sebagai Bakal Caleg DPRD NTT di DPW Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi NTT), pasti akan ada sorotan, dan saya memahami itu karena saya tidak pernah alergi dengan kritik dan saran. Tapi saya bekerja professional, tidak mencari popularitas politik di masyarakat. Tanpa melalui partai politikpun saya rasa sudah cukup dikenal masyarakat karena sejak dulu saya selalu bekerja dengan lembaga-lembaga yang mendorong pemberdayaan masyarakat di kampung-kampung, di desa-desa,” katanya.***Laurens Leba Tukan

  • Golkar Minta Gubernur Laiskodat Bangun Pabrik Pakan Ternak di KI Bolok, Bukan di Lili

    Golkar Minta Gubernur Laiskodat Bangun Pabrik Pakan Ternak di KI Bolok, Bukan di Lili

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timut meminta agar pemerintah daerah konsisten dengan kebijakan tata ruang, yang salah satunya adalah pengembangan industri dipusatkan pada KI Bolok.

    Dalam kaitan dengan pembangunan pabrik pakan ternak di Lili, Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang agar pabrik tersebut dibangun di Kl Bolok. Selain pabrik pakan ternak untuk sapi juga untuk memproduksi pakan ternak babi, kerbau, dan ayam yang menyangkut hajat hidup rakyat. Dan, demi efisiensi anggaran, pabrik pakan ternak tersebut dapat dilaksanakan oleh PT KI Bolok dengan biaya PT KI Bolok sendiri, dengan catatan penyertaan modal kepada PT KI Bolok diperlancar,” sebut juru biacara Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Petrus B. Roby Tulus ketika menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD NTT terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun 2021 dalam Paripurna di Gedung DPRD NTT, Rabu (29/9/2021).

    Fraksi Golkar yang dipimpin Hugo Rehi Kalembu sebagai Ketua dan H. Ir. Mohammad Ansor sebagai Sekretaris itu juga menyebutkan, Kawasan Industri (KI) Bolok adalah aset daerah yang strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah, karena membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah.

    Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Peraturan Daerah tentang KI Bolok belum dapat diimplementasikan secara baik karena peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Gubernur belum dibuat. Fraksi Partai Golkar meminta perhatian Saudara Gubernur untuk segera membuat peraturan
    Gubernur tentang Pelaksanaan Perda KI Bolok dan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Perda-Perda lain yang mengatur tentang obyek pendapatan daerah,” sebut Roby Tulus.

    Politisi asal Kabupaten Sikka ini menyebutkan, aset daerah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah Daerah. Dalam semangat otonomi daerah, penambahan aset daerah perlu diperhatikan dibarengi dengan manajemen aset yang cermat mencakup pengadaan, inventarisasi, dokumentasi, pengamanan, pemeliharaan, penilaian dan pemanfaatannya.

    Fraksi Partai Golkar meminta agar pemerintah Daerah memastikan manajemen Aset Daerah sesuai ketentuan regulasi dan pemanfaatannya dapat menjadi bagian sumber pendapatan Daerah,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, Fraksi Partai Golkar juga menyebutkan, dari target sasaran vaksinasi di provinsi NTT sebanyak 3.831.439 orang, capaian vaksinasi Covid-19 hingga bulan September 2021 adalah dosis pertama sebesar 21,65 persen dan dosis kedua sebesar 13,49 persen.

    Fraksi Partai Golkar meminta kesungguhan pemerintah Daerah agar alokasi 8 persen dari DAU dan DBH untuk Biaya Tak Terduga (BTT) memprioritaskan operasional pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah. Hal ini sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai herd immunity sehingga segera memberi keleluasaan aktifitas pembangunan pada seluruh aspek kehidupan. Fraksi Partai Golkar juga menghimbau seluruh lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha dan komunitas sosial politik untuk mendukung pelaksanaan Covid-19 di NTT,” ujarnya.

    Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ketika diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD NTT, Emiliana J. Nomleni untuk berbicara dalam forum Paripurna tersebut menyampaikan terimakasih atas masukan dan saran dari seluruh Fraksi di DPRD NTT. “Saya selaku Gubernur menyampaikan terimaksih atas kritikan dan saran, memberikan semangat kepada para penyelenggara pemerintah di NTT khsusnya para Pimpinan OPD untuk terus bekerja sebaik-baiknya,” sebut Gubernur Laiskodat.

    Gubernur Laiskodat mengatakan, banyak hal yang sedang dibuat membuang sebuagh nuansa berpikir baru, dan itu membutuhkan gerakkan bersama secara total dari semua pihak untuk mengahsilkan NTT yang bangkit. “Saya tahu, perubahan itu perlu ada gerakkan baru dari sekelompok kecil orang. Hanya pada orang yang punya perhatian yang tulus dan punya semangat untuk mengambil resiko itulah mereka yang mampu membawa perubahan dan itu adalah seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD NTT,” sebut Gubernur Laiskodat.***Laurens Leba Tukan