G-RDVF5GTVXM

Tag: Fraksi Partai Golkar

  • Golkar Desak Pemprov NTT Jelaskan Pengeluaran Dana Rp 3,2 M untuk Kunjungan Presiden RDTL

    Golkar Desak Pemprov NTT Jelaskan Pengeluaran Dana Rp 3,2 M untuk Kunjungan Presiden RDTL

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD dalam rangka  kunjungan Presiden RDTL ke Labuhan Bajo dan transit di Kupang  pada 22-25 Juli 2022 silam. Berdasarkan permintaan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, kunjungan Presiden RDTL itu agar difasilitasi sesuai ketentuan perundangan,  dan telah menelan biaya sebesar Rp 3,2 M.

    “Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Pemerintah Daerah  karena pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat  (GWPP)  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) dimana ditegaskan, bahwa Pendanaan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP dibebankan pada APBN. Hal itu dipertegas lagi dalam Permendagri No. 12 Tahun 2021 Pasal 15 ayat  (1): Pendanaan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP bersumber dari APBN melalui dana dekonsentrasi,” sebut juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Maksimilianus Adipati Pari ketika membacakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT dalam Sidang Paripurna, Senin (19/9/2022).

    Paripurna dengan agenda Pemdangan Umum Fraksi terhadap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2022 dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche Sayuna dan dihadiri Sekda NTT Domu Warandoi.

    Dijelaskan Maksimilianus, Penggunaan dana Pemda untuk  memfasilitasi kunjungan Presiden Republik Demokratik Timor Leste, tetapi tidak tersedia anggarannya dalam APBD bertentangan dengan Pasal 124  ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan, bahwa setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. “Mohon penjelasan,” tegas Maksimilianus.

    Fraksi Partai Golkar  menguraikan, Nota Keuangan atas Perubahan APBD TA 2022  menampilkan beberapa hal yang tidak lazim yang menyebabkannya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. “Pertama,  dalam menghadapi “Keadaan mendesak”, Saudara Gubernur bukannya menggunakan dana BTT yang tersedia dalam APBD sebesar Rp 32.355.619.337,- secara optimal,  sebagaimana diarahkan oleh pasal 55 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019,   tetapi lebih memilih alternatif redesain program, kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD dengan dasar pertimbangan masih adanya desrupsi akibat pandemi covid 19; padahal justru pada Tahun Anggaran 2022, Covid 19 sudah sangat melandai dan ekonomi sudah mulai menggeliat serta pergerakan manusia, barang dan jasa sudah mulai meningkat secara signifikan,” jelas Maksimilianus.

    Disebutkan, dalam Nota Keuangan tergambar bahwa Saudara Gubernur hanya menggunakan dana BTT sebesar Rp 7.223.896.620,- atau  22,33% dari pagu yang tersedia dalam APBD Tahun 2022.,  Redesain secara sepihak terhadap  program, kegiatan dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD TA 2022 melalui penerbitan 6 buah Pergub Perubahan, menurut Fraksi      Partai Golkar, justru menjustifikasi lemahnya perencanaan yang selama ini dikeluhkan. “Sementara di pihak lain, kita memiliki banyak staf ahli dan staf khusus yang direkrut dengan biaya yang tidak sedikit atas beban APBD,” ujar Maksimilianus.

    Politisi muda yang terpilig dua periode beruntun dari Dapil Manggarai Raya ini menambahkan, Kedua, efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran untuk beberapa kegiatan tidak terlihat. “Justru terkesan terjadi pemborosan dan kontradiktif dengan usaha kita  mengentas warga miskin yang jumlahnya masih  di atas 20-an persen, sehingga menempatkan kita masih pada urutan ketiga,  provinsi termiskin  di Indonesia,” katanya.

    “Ketiga,  kita  lebih tanggap mengeluarkan  dana untuk ,”kegiatan yang bukan Urusan Provinsi, tetapi urusan pusat, yang mekanisme pendanaannya juga sudah diatur dalam ketentuan perundangan. Keempat, kita lemah dalam perikatan kerja dengan Pihak Ketiga, sehingga memberi peluang keuntungan lebih bagi Pihak Ketiga;  dibandingkan jaminan kemanfaatan yang kita dapatkan dari perikatan itu,” bebernya.

    Ia menamambahkan, Kelima, redesain yang dilakukan Pemerintah melalui 6 Peraturan Gubernur Perubahan, dilakukan sepihak padahal regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah mengatur secara jelas; mana pergeseran yang membutuhkan persetujuan DPRD dan mana yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. “Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar  Komunikasi Kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD melalui Pmpinan DPRD  dibenahi,  agar terjadi sinergitas yang kuat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Disebutkan Maksimilianus, Fraksi Partai Golkar setuju dengan rekomendasi Badan Anggaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 serta meminta agar hal- hal tersebut tidak diulangi lagi pada TA 2023.

    Golkar juga menyoroti pemanfaatan dana dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022  sesuai surat Badan Pembinaan Idiologi Pancasila tgl 9 Mei 2022. “Anggarannya belum tersedia dalam APBD TA 2022,  tetapi dananya sudah dikeluarkan  sebesar 3,1 Milyar melalui dua tahap, yaitu tahap 1 sebesar Rp 1,5 M melalui pergeseran dengan dasar Pergub No 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun 2022  dan tahap 2 sebesar Rp 1,6 dan belum ada dasar hukum pemanfaatannya. Hal ini bertentangan ketentuan Pasal 124  ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  PP 12 tahun 2019. Fraksi Partai Golkar meminta  penjelasan,  bagaimana hal ini bisa terjadi,” tegas Maksimilianus.

    Tidak hanya itu, MoU antara Pemerintah Provinsi  NTT dengan Yayasan Bambu Lestari,  yang ditindaklanjuti dengan Pembuatan  Perjanjian Kerja Samanya (PKS) oleh  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  menimbulkan banyak tanda tanya yang memerlukan klarifikasi.

    Pertama,  MoU antara  Gubernur dengan Yayasan Bambu Lestari  tentang Pengembangaan Desa Wanatani Bambu dalam Rangka Mendukung Ekonomi Hijau di Wilayah Provinsi NTT, ditandatangani pada 24 Mei 2021. Kemudian MoU tersebut  ditindaklanjuti dengan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Bambu Lestari  oleh Dinas PMD per- tahunan dan oleh  Dinas LHK  per- lima tahunan dan ditandatangani para Pihak  pada 24 Mei 2021 bersamaan dengan penandatangan MoU antara Gubernur NTT dengan Yayasan Bambu Lestari. Tetapi  menariknya adalah, bahwa Pergub tentang Desa Wanatani Bambu, baru diterbitkan satu tahun kemudian. Pergub  Nomor 73 Tahun 2022 tentang Desa Wanatani Bambu baru ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022,” sebutnya.

    Kedua, PKS antara Dinas PMD dengan  Yayasan Bambu Lestari Tahun 2021, Pasal 5 ayat (3) butir f, menegaskan, bahwa Pihak Kedua (Yayasan Bambu Lestari) berhak mendapatkan administratif cost senilai Rp 900.000.000,- dan Biaya TOT sebesar Rp 124.470, 000,- yang dibayarkan berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Ketiga, PKS antara Dinas PMD dan Yayasan Bambu Lestari Tahun 2022 mengalami modifikasi. Pasal 2 menegaskan bahwa obyek PKS ini adalah penyediaan bibit bambu, membangun kebun kepompong dan fasilitasi hibah bibit bambu kepada masyarakat  dalam rangka pengembangan desa wanatani bambu. Pasal 4 menegaskan PKS ini secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh para pihak secara swakelola. Pasal 5 menegaskan bahwa Hak dan Kewajiban para Pihak diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

    “Jadi,  kita tidak menemukan lagi  dalam PKS ini tentang administratif cost dan lain-lain. Dengan demikian,  mata rantai transparansi dan akuntabilitas publiknya semakin panjang. DPRD sendiri belum mendapatkan Kerangka Acuan Kerjanya yang berisi Hak dan Kewajiban Para Pihak yang merupakan bagian terpenting dari sebuah PKS,” katanua.

    Keempat, PKS antara Dinas LHK dan Yayasan Bambu Lestari tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu di wilayah Provinsi NTT dan ditandatangani tgl 24 Mei 2021 untuk jangka waktu lima tahun. Pasal 5 ayat (3) butir c, menegaskan: Kewajiban Pihak Kedua ( Yayasan Bambu Lestari),   memfasilitasi dan menyediakan anggaran  bagi pelaksanaan kegiatan sesuai tupoksinya. Selanjutnya, Pasal 6 tentang Pembiayaan menegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan PKS ini dibebankan pada para Pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

    “Dari urain tersebut di atas maka pemberian Hibah kepada Yayasan Bambu Lestari oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas LHK tidak ada dasar hukumnya. Juga dalam Naskah MoU antara Gubernur dan Yayasan Bambu Lestari khususnya pada pasal tentang Maksud dan Tujuan MoU, sama sekali tidak disinggung tentang Hibah kepada Yayasan Bambu Lestari. Demi utuhnya pemahaman dan benarnya duduk perkara pemberian Hibah kepada Yayasan Bambu Lestari, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan yang  komprehensif,” ujar Maksimilianus.

    Ia menambahkan, sehubungan dengan pemanfaatan Dana Pinjaman PEN  Daerah  sebesar Rp 76 milyar lebih sesuai LHP BPK Tahun 2021, Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah catatan kritis.

    “Sesuai Perjanjian Pemberian Kredit Nomor : PERJ-115/SMI/0821 , tanggal 13 Agustus 2021, pasal 2 butir (1) menegaskan, bahwa Tujuan penggunaan Pinjaman adalah untuk membiayai Kegiatan dengan jumlah Pinjaman setinggi-tingginya Rp 1,003.113.760.000,-  dengan jangka waktu Pinjaman selama 8 tahun termasuk masa tenggang pembayaran pokok Pinjaman selama 24  bulan (pasal 3 butir 1. Selanjutnya, Pasal  8 butir (i ) menegaskan, bahwa, Pinjaman hanya akan digunakan untuk membiayai Kegiatan sesuai dengan pasal 2 Perjanjian dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya diluar Kegiatan (74 Ruas Jalan, 10 embung kecil, dan  19  SPAM seperti pada Lampiran I ); dan  oleh karenanya, dalam hal terdapat konsekwensi hukum lainnya yang timbul diluar Perjanjian ini merupakan tanggung jawab hukum sepenuhnya Pihak Kedua (baca: Gubernur NTT) tanpa menghilangkan kewajiban Pihak Kedua untuk memenuhi pelaksanaan Perjanjian ini,” sebut Maksimilianus.

    Ia menambahkan, berdasarkan  catatan tersebut diatas Fraksi Golkar bisa menyimpulkan, bahwa dengan dalih apapun, Dana Pinjaman PEN tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain karena pagu dananya sudah diikat dengan kegiatan tertentu pada akta kreditnya.

    “Bila ketentuan ini dilanggar maka konsekwensi bisa berupa: implikasi hukum yang ditanggung oleh Pemda, mengecewakan masyarakat lokasi kegiatan sebagai Penerima manfaat, target kinerja penyediaan infrastruktur tidak tercapai, sementara kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai Perjanjian Pemberian Kredit harus dilunasi semuanya,” ujarnya.

    Ditambahkan, Pasal 4  butir  4 menegaskan, bahwa masa Pencairan Pinjaman adalah sejak tanggal pencairan pertama Pinjaman sampai dengan paling  lambat pada tanggal 30 Juni dan  pasal 4 butir  5  menegaskan, bahwa apabila sampai dengan berakhirnya Masa Pencairan Kredit, masih terdapat porsi Kredit Pinjaman yang belum dicairkan, maka Pihak Kedua tidak dapat melakukan pencairan atas sisa porsi Pinjaman yang belum dicairkan tersebut.

    “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Saudara  Gubernur tentang perkembangan pencairan dana Pinjaman PEN tersebut di atas, pemanfaatanya serta kinerja fisik pelaksanaannya secara rinci sesuai Lampiran Daftar Kegiatan yang ada pada Lampiran Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor: PERJ-115/SMI/0821,” ujarnya.

    Kendati memberikan sejumlah catatan kritis, Faksi Partai Golkar menyatakan “MENERIMA” Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.***Laurens Leba Tukan

  • 1500 Pcs Rapid Antigen, Komitmen Melki Mekeng-Laka Lena untuk Warga Flotim Pulih Lebih Cepat

    1500 Pcs Rapid Antigen, Komitmen Melki Mekeng-Laka Lena untuk Warga Flotim Pulih Lebih Cepat

    LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Agar Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Ekonomi Lebih Kuat, dua politisi Golkar di Senayan, Melchisa Markus Mekeng dan Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan sumbangan 1500 pcc Rapid Antigen untuk masyarakat Flores Timur.

    Aksi itu dilakukan Melki Mekeng dan Melki Laka Lena untuk memberantas pandemi Covid-19. Pasalnya, upaya mempercepat pengendalian Covid-19 menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk bisa pulih lebih cepat dan bangkit ekonomi lebih kuat.

    “Hari ini kami dari Golkar Flotim menyerahkan bantuan dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bapak Mechias Markus Mekeng dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI bapak Melki Laka Lena 1500 Pcs Rapid Antigen untuk RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka,” sebut Ketua DPD II Partai Golkar Flores Timur, Yosep Sani Bethan kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (7/9/2022).

    Nani Betan, sapaan akrab Yosep Sani Bethan mengatakan, Rapid Antigen ini dititipkan Melki Mekeng ketika bersama teman-temannya melakukan kunjungan Rohani beberapa waktu lalu di Bukit Pertapaan Trappis Lamanabi, Flores Timur.

    “Rapid Antigen di RSUD dr. Fernandez Larantuka saat ini sedang kehabisan stok untuk pelayanan pasien. Sehingga ini permintaan dari pihak RSUD. Semua Pasien yang rawat nginap harus dipastikan bebas dari Covid maka sangat dibutuhkan terus Rapid Antigen untuk mengeceknya agar Pulih Lebih Cepat Untuk Bangkit Lebih Kuat,” kata Nani Betan. ***Laurens Leba Tukan

  • Melki Laka Lena dan Alfred Djami Wila Sebar 1000 Paket Sembako di Nunbaun Delha

    Melki Laka Lena dan Alfred Djami Wila Sebar 1000 Paket Sembako di Nunbaun Delha

    KOTAKUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Tanda cinta dan karya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena tak pernah berhenti untuk masyarakat NTT.

    Setelah sukses memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat NTT  di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan serta sektor lain sesuai bidangnya di Senayan, Melki Laka Lena menyalurkan 1000 paket sembako untuk warga kurang mampu di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alaka, Kota Kupang, Sabtu (20/8/2022).

    Bantuan itu diberikan secara simbolis oleh Melki Laka Lena bersama anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Golkar, Alfred Djami Wila untuk warga kampung Mangga Dua.

    “Hari ini kami ingin berbagi berkat dari bapa mama yang sudah percayakan kepada kami. Ini berkat yang kelihatan bapa- mama sekalian. Bagi yang tidak kelihatan, misalnya berbagai penanganan masalah – masalah ekonomis, sosial, covid 19 kemarin, kami selalu bekerja terus menerus untuk bapa mama di Nusa Tenggara Timur bahkan di seluruh Indonesia,” sebut Melki Laka Lena.

    Ketua DPD I Golkar NTT ini juga berharap bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat walau hanya satu atau dua hari. “Semoga pemberian bingkisan ini benar – benar bisa bermafaat. Paling tidak bisa kasih kurang beban bapa-mama satu, dua, tiga hari kedepan dan bisa membantu kebutuhan – kebutuhan rumah tangga bapa-mama semua,” sebut Melki Laka Lena.

    Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Golkar, Alfred Djami Wila mengucapkan terima kasih kepada Melki Laka Lena karena sudah membawa berkat bagi masyarakat yang kurang mampu. “Kehadiran bapa Melki pada sore hari ini untuk berbagi berkat bersama kita. Meskipun ini sedikit tapi ini diberikan dengan satu ketulusan hati. Bapa Melki ini melayani dapil dua NTT wilayahnya sangat luas. Walau wilayahnya begitu sangat luas tapi kita bersyukur Bapa Melki bisa hadir memberikan berkat untuk kita semua karena jarang ada anggota DPR RI yang melihat kita secara langsung,” ujar Alfed. */Go)

    Editor: Laurens Leba Tukan

  • Golkar Desak Pemda Flotim Siapkan Kendaraan, Sopir dan Aspri untuk Penjabat Bupati di Kupang

    Golkar Desak Pemda Flotim Siapkan Kendaraan, Sopir dan Aspri untuk Penjabat Bupati di Kupang

    LARANTUKAN,SELATANINDONESIA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Flores Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Flotim agar segera menyiapkan satu unit mobil dinas beserta sopir dan ajudan untuk melayani Penjabat Bupati Flotim Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si di Kupang.

    Pasalnya, selain menjadi Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi juga sedang menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT yang sering kali melakukan urusan kedinasan di Kupang, Ibu Kota Provinsi NTT.

    “Demi mendukung kinerja Penjabat Bupati karena beliau juga masih menjabat di lingkup Pemda Provinsi NTT di Kupang, maka mohon dukungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi (mobil dan sopir) untuk kelancaran dalam menjalankan tugas,” sebut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Flotim Adrianus Sintu Kelen, S. IP ketika membacakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Flotim terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Flotim, Senin (20/6/2022).

    Menurut Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Flotim yang dipimpin oleh Yoseph Sani Betan, ST, desakan teradap Pemda Flotim itu demi menjaga wibawa Daerah dan mendukung kerja Penjabat yang tentunya tugas dan funsinya menjalankan Tugas Bupati.

    Fraksi Partai Golkar, juga mendorong RSUD Hendrik Fernandez Larantuka untuk bisa berkembang menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. “Hal ini dilakukan agar mampu mandiri dari segi finansial, sehingga pendanaan operasional maupun kebutuhan RSUD tidak hanya bergantung pada APBD serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” sebut Asrianus Kelen.

    Tidak hanya itu, Fraksi Partai Golkar juga menghimbau Pemda Flotim untuk segera melakukan eksekusi tanah eks Kantor Dinas PU agar dapat dimanfaatkan.

    “Fraksi Golkar juga menghimbau agar dalam waktu dekat segera lounching Rumah Sakit Adonara supaya semaksimal mungkin dipergunakan untuk melayani kesehatan masyarakat,” katanya.

    Selain itu, Fraksi Golkar menyebut, dengan penetapan Raperda ini nanti, pemerintah lebih hati-hati dalam melakukan estimasi target penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari peryertaan modal, karena finalisasi akhir untuk tahapan peryertaan modal untuk setiap tahun bisa disesuaikan kembali.

    “Fraksi Golkar juga berpandangan dengan kondisi keuangan saat ini, terhadap realisasi pendapatan baik dari DAU dan PAD yang cenderung mengalami penurunan, serta kompleksitas dalam masalah pembangunan yang sedang dihadapi daerah saat ini, maka pemerintah dan DPRD penting untuk mengatur secara bijak atas besarnya nilai penyertaan modal yang layak untuk disertakan kepada BUMD,” sebutnya.

    Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Flotim, Mathias Werong Enai, dan dihadiri Sekda Flotim, para Asisten serta sejumlah Pimpinan OPD Kabupaten Flores Timur.***Laurens Leba Tukan

     

  • Golkar Desak Gubernur Laiskodat Bina BUMD, Tidak Boleh Diberlakukan Sebagai OPD

    Golkar Desak Gubernur Laiskodat Bina BUMD, Tidak Boleh Diberlakukan Sebagai OPD

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat agar memberikan pembinaan kepada empat BUMD milik Pemda Provinsi NTT.

    Meski demikian, pembinaan oleh pemerintah itu dimaksud tidak boleh mengarah pada perlakuan BUMD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tetapi semata-mata untuk meperkokoh kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di blantika dunia usaha yang penuh dengan persaingan.

    “Empat BUMD yaitu PT Bank NTT, PT Jamkrida, PT KI Bolok dan PT Flobamor hendaknya terus dikelola secara profesional sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat terus berkembang dan kontribusinya terhadap PAD terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Pembinaan terhadap BUMD oleh pejabat Pembina BUMD yaitu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan hendaknya terus ditingkatkan terutama aspek pemahaman terhadap Tupoksi baik pada jajaran Direksi maupun pada jajaran Komisaris,” sebut juru bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT, Maksimilianus Adipati Pari ketika membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2021, dalam Sidang Paripurna, Senin (20/6/2022).

    Fraksi Partai Golkar yang kini dipimpin Hugo Rehi Kalembu sebagai Ketua dan H. Mohammad Ansor sebagai Sekretaris, juga mendesak Gubernur Laiskodat agar rekomendasi Komisi III dan rekomendasi Badan Snggaran DPRD NTT segera ditindaklanjuti. Rekomendasi itu adalah, PT Flobamor segera diaudit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI Perwakilan NTT.

    “Dengan demikian silang pendapat yang berkembang selama ini tentang kondisi PT Flobamor akan menjadi jelas duduk persoalannya sehingga manejemen PT Flobamor dapat bekerja lebih tenang dan focus,” sebut Maksimilianus.

    Tidak hanya itu, politisi muda yang terpilih dua periode beruntun dari Dapil Manggarai Raya ini mengatakan, Pengelolaan Pinjaman Daerah baik pinjaman regular tahun 2020 maupun pinjaman PEN tahun 2021 mulai bermasalah seperti tergambar dalam laporan Badan Anggaran DPRD. Itu pasalnya, Fraksi Partai Golkar mendesak Gubernur Laiskodat agar menaruh perhatian lebih serius terhadap pengelolaan pinjaman daerah yang bebannya ditanggung oleh masyarakat NTT selama lebih kurang delapan tahun.

    Fraksi Partai Golkar juga menyeoroti pengelolaan barang milik daerah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga hendaknya dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Negosiasi atau renegosiasi terhadap isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga terutama yang berhubungan dengan tarif, hendaknya dilakukan melalui kajian tenaga appraisal yang benar-benar profesional demi menjaga iklim investasi yang kondusif. Juga sedapat mungkin menghindarkan upaya pengambil alihan asset secara paksa dan sepihak yang bisa menimbulkan masalah yang terus menggantung dan barang milik daerah menjadi terlantar dan bahkan bisa jadi berujung masalah hukum seperti yang terjadi pada kasus hotel Plago di Labuan Bajo dan Hotel Sasando Internasional di Kota Kupang,” sebut Maksimilianus.

    Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTT Ir. Emiliana J. Nomleny didampingi Wakil Ketua Dr. Inche D.P. Sayuna dan Aloisius Lado Madi serta anggota dan dihadiri Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Plt. Sekda NTT Yohana Lispaly, para Staf Khusus Gubernur dan Pimpinan OPD. ***Laurens Leba Tukan

  • Ini Isi Lengkap Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT yang Menggetarkan Sukma

    Ini Isi Lengkap Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT yang Menggetarkan Sukma

     PANDANGAN UMUM

    FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

    PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

    TERHADAP

    LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN  PENDAPATAN  DAN  BELANJA DAERAH  PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021

    DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA KE- 12 MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2022/2023 DPRD PROVINSI NTT TANGGAL 18  MEI  2022

    Yang kami hormati !

    Saudari Ketua, para Wakil Ketua  dan Seluruh  Anggota DPRD Provinsi NTT;

    Saudara Gubernur  dan  Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur;

    Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur,  Para Asisten Sekda;

    Pimpinan Perangkat  Daerah;

    Tim Ahli Gubernur ;

    Kelompok Pakar DPRD Provinsi NTT;

    Insan Pers dan Pengelola Media Massa;

    Singkatnya hadirin, Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat !

    Syalom; Salve;  Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;  Om Swastiastu; Namo Buddhaya; Salam Kebajikan!

    Kali ini kita kembali bertemu dalam ruang sidang Dewan yang terhormat, setelah menjalani libur dan cuti bersama dalam rangka Perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Sehubungan dengan itu Fraksi Partai Golkar menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada semua umat Muslim di seluruh wilayah NTT, seraya memohon maaf lahir dan batin. Bersamaan dengan hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini, kita juga memperingati hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei. Fraksi Partai Golkar menghimbau kepada semua komponen masyarakat agar terus berkolaborasi dalam memajukan pendidkan di wilayah NTT, mempersiapkan sumberdaya manusia selaras dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan manajemen. Fraksi Partai Golkar juga menghaturkan selamat Hari Raya Waisak 16 Mei 2022 bagi umat Budha di NTT. Dan Fraksi Partai Golkar pun menyatakan turut berbelasungkawa atas berpulangnya Bapak Anselmus Talo,SE, anggota DPRD Provinsi NTT Periode 2019-2024 pada tanggal 12 Mei 2022 yang baru lalu. Tuhan berkenan atas hambaNya mendiang bapak Anselmus Talo,SE berada dalam keindahan hidup abadi dan kiranya keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan penghiburan.

     

    Pimpinan dan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat;

    Sejak tahun 2019, seluruh dunia masih terus bergumul dengan pencegahan dan penanganan dampak covid-19 di berbagai sektor kehidupan. Khusus di wilayah NTT, pada bulan April  2021 sebagian besar warga NTT mendapat pengalaman khusus dilanda badai siklon tropis Seroja dengan akibat kerusakan prasarana dan sarana publik, kerugian materil bagi masyarakat serta terjadi korban jiwa. Dalam suasana yang kurang kondusif tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi NTT bersama DPRD terus bermitra mengelola tanggung jawab otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.

     

    Sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan dan pembangunan Daerah,  dalam  Rapat  Paripurna ke-2, Saudara Gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun  Anggaran 2021 disertai materi pendukung dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan NTT. Berkaitan dengan itu, Fraksi Partai Golkar menyampaikan proficiat  kepada Pemerintah Provinsi NTT atas  hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Daerah tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang telah diperoleh ketujuh kalinya secara  berturut-turut. Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 adalah sebagai  bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi NTT secara administrasi, publik dan politis kepada seluruh komponen masyarakat NTT. Karena itu sebagai representasi rakyat, perkenankan Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan, penilaian dan tanggapan  terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2021, sebagai berikut:

    1. Berdasarkan analisis Rasio Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2021, terungkap bahwa setiap tahun Kebutuhan Fiskal Provinsi NTT terus membesar, sementara itu, Kapasitas Fiskal kita hanya sebesar Rp 1.292.137.733.417. Inilah kemampuan Fiskal riil Provinsi NTT untuk membiayai Program Pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD pada TA 2021. Sementara Ruang Fiskal Pemerintah Provinsi NTT hanya sebesar Rp 2.413.412.930.553 untuk membiayai Program-program Prioritas Pembangunan Daerah TA 2021. Dan bila kita melihat Keseimbangan Primer APBD TA 2021,  maka terjadi  minus sebesar Rp 969.055.448.634, sehingga Pemerintah daerah Provinsi NTT sebenarnya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar bunga pinjaman plus pokok pinjaman yang secara total berada pada kisaran Rp. 1,4 Triliun. Secara teoritis, manakala Keseimbangan Primer positif, maka hal itu berarti kita memiliki dana yang cukup untuk membayar pokok dan bunga pinjaman;  tetapi manakala Keseimbangan Primer negatif, maka kita tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. Hal ini perlu  secara khusus mendapat catatan dari Fraksi Partai Golkar agar Saudara Gubernur mengelola APBD secara berhati-hati dan memelihara disiplin anggaran karena taruhannya adalah nasib rakyat.
    2. Seperti terlihat pada hasil analisis Pansus DPRD, bahwa tunggakan PAD dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada TA 2020 tunggakan PAD sebesar Rp.107.241.069.811 sementara pada Tahun Anggaran 2021, meningkat menjadi Rp.144.770.253.236. Menurut hemat Fraksi Partai Golkar, hal itu terjadi karena kombinasi tiga variabel utama. Pertama,  sistem akuntansi pemerintah yang berbasis akrual; Kedua,  kinerja  UPTD di Kabupaten/Kota hanya mengandalkan tenaga kontrak dengan biaya operasional yang sangat rendah; Ketiga, penentuan target baru setiap tahun masih bersifat inkremental karena belum tersedianya basis data kendaraan  bermotor yang akurat. Perjanjian Kerjasama  yang sudah ditandatangani oleh  Pemerintah Provinsi, cq Badan Pendapatan dan Aset Daerah dan PT Bank NTT dimana disepakati agar Samsat Online diintegrasikan penuh dengan sistem Online Bank NTT dibatalkan secara sepihak oleh BPKAD karena enggan memberikan seluruh data kendaraan bermotor  untuk diinput dalam sistem Online Bank NTT. BPKAD kembali menyewa Vendor di luar Bank NTT dengan biaya milyaran rupiah dengan segala resikonya. Sementara bila  diintegrasikan penuh dengan bank NTT menjadi Zero Cost, seluruh data kendaraan bermotor terjamin keamanannya, dan meminimalisir penyimpangan.  Kerjasama BPKAD dan Bank NTT sekarang ini  hanya pada payment gateway  Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi melakukan audit terhadap kasus batalnya Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Bank NTT, khususnya oknum-oknum yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut di atas. Tanpa basis data subyek dan obyek pajak yang akurat, aman dan dapat diakses secara online secara real time, kita sulit meningkatkan PAD setiap tahun secara signifikan.
    3. Badan Usaha Milik Daerah, selain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kontribusi kepada APBD setiap tahun. Kita memiliki empat BUMD, yaitu PT Bank NTT, PT Jamkrida, PT Flobamor dan PT KI Bolok. Dari ke 4 BUMD tersebut, hanya  PT Bank NTT dan PT Jamkrida yang memberikan kontribusi PAD  pada APBD 2021;  sedangkan dua BUMD lainnya, yaitu PT Flobamor dan PT KI Bolok  belum memberikan kontribusi PAD pada APBD TA 2021. Kalau PT KI Bolok, dapat dimaklumi karena baru saja didirikan dan mendapatkan suntikan dana penyertaan modal pada TA 2021 dan kegiatannya masih berkonsentrasi pada penataan, baik infrastruktur kantor, maupun renegosiasi kerjasama dengan Pihak Ketiga yang dulunya ditandatangani tetapi kurang menguntungkan Pemda NTT.

    Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar adalah nasib PT Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun, tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya, bahkan Fraksi Partai Golkar merekomendasikan agar PT Flobamor dilikwidasi saja dan membentuk BUMD baru. Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang  PT Flobamor ini. PT Flobamor malah diberi  kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasioal. Juga PT Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Provinsi NTT. Tetapi  hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka  berpotensi   menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang. Di samping itu,  PT Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. Sementara itu PT Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.  Core bisnis PT Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk melayani rute-rute yang sulit terjangkau namun sekarang, core bisnisnya menjadi tidak jelas lagi.

    Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT Flobamor  sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut :

    1. Audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat  untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT Flobamor;
    2. Audit dana pinjaman 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency;
    3. Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden;
    4. Audit terhadap pengelolaan hotel Plago yang diterlantarkan oleh PT Flobamor;
    5. Audit investigasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
    6. Audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT Flobamor;
    7. Audit terhadap Rp. 1,6 Milyar berupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT.
    8. Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Daerah terus mengalami penurunan.  Hal ini sejalan dengan kondisi instalasi teknis yang dikelola Dinas-dinas Kemakmuran seperti :
    9. Instalasi kambing Etawa di Sumlili populasinya dari ratusan ekor, kini tinggal hanya 30-an ekor saja tanpa ada imbas apa apa pada masyarakat sekitar instalasi. Lokasinya begitu luas, tetapi sebagian diklaim masyarakat;
    10. Instalasi peternakan sapi lokal di Lili, jumlahnya hanya 60-an ekor dan tahun 2021 dikhususkan untuk menghasilkan turunan sapi Wagyo melalui inseminasi buatan;
    11. Instalasi peternakan sapi Ongole di Konda Maloba Kabupaten Sumba Tengah, populasinya dari ratusan ekor sekarang menjadi hanya 30-an ekor dengan luas ranch lebih kurang 600-an Ha;
    12. Instalasi peternakan Kabaru Sumba Timur dialihfungsikan dari brieding sapi Ongole untuk disebarkan kepada para petani peternak, menjadi pusat pengembangan sapi Wagyo kerjasama dengan   PT Asia Beef. Sapi Ongole yang tersisa di bagikan kepada masyarakat sekitar dengan jumlah yang sangat sedikit;
    13. Instalasi peternakan babi di Tarus tidak pernah mendatangkan laba. Dengan alasan ASF baru dilakukan restocking;
    14. Instalasi pemeliharaan ikan air tawar di Noekele semakin merosot karena ketiadaan  biaya pengembangan tetapi diberi target PAD tinggi sekali;
    15. Instalasi pemeliharaan ikan di Tablolong, selama dua tahun terlantar karena stock ikan kerapunya dibawa ke Mulut Seribu tanpa dikembalikan ke instalasi Tablolong;
    16. Kawasan peternakan Besipae seluas 3000-an Ha, baru diisi beberapa puluh ekor sapi;
    17. Instalasi kerbau di  Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya,  hanya diisi dengan  30-an ekor kerbau dan sampai sekarang  seolah dilupakan saja.
    18. Demikian juga kondisi beberapa kebun bibit yang terlantar karena ketiadaan biaya operasional dan biaya pengembangan.

    Melihat kondisi instalasi-instalasi tersebut di atas, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan tentang nasib UPT/instalasi tersebut di atas. Bagaimana orientasi pengembangannya dan dari mana dana untuk pengembangannya?

    1. Fraksi Partai Golkar juga meminta agar pada setiap tahun, bersamaan dengan proses pembahasan APBD, pemerintah Provinsi juga menyampaikan rencana program dan kegiatan yang bersumber dari dana tugas pembantuan. Hal ini penting untuk disandingkan dengan program dan kegiatan yang dibiayai dari APBD sehingga terjadi sinergi program/kegiatan dan menghindari tumpang tindih atau pendobelan program/kegiatan di suatu lokasi, sementara lokasi lainnya vakum kegiatan, pada hal memiliki potensi dan permasalahan yang sama.
    2. Sehubungan dengan penanganan stunting yang menurut Kepres kini dipercayakan kepada BKKBN, maka pemerintah daerah perlu menyelaraskan data stunting hasil Penelitian Nasional yang kini menjadi acuan dari BKKBN dalam percepatan penanggulangan masalah stunting. Berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang ketidaktepatan sasaran penanganan stunting, Fraksi Partai Golkar meminta agar:
      1. Perlu adanya manejemen system satu data untuk menjamin kualitas data konvergensi;
      2. Perlu dibuatkan klebijakan terkait mekanisme komando lapangan untuk peningkatan/penguatan kapasitas proses konvergensi sesuai alur koordinasi;
      3. Restrukturisasi peran kelompok kerja Stunting (POKJA Stunting) agar bisa terlibat mulai dari fase perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
    3. Dalam suasana perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, dan untuk mempersiapkan sumberdaya manusia NTT melalui jalur pendidikan, maka Fraksi Partai Golkar meminta agar Pemerintah Provinsi NTT segera memenuhi permintaan pemerintah pusat untuk proses pengangkatan guru P3K tahap ke 2 tahun 2021 sebanyak 1638 orang. Fraksi Partai Golkar minta penjelasan tentang proses pengangkatan yang sedang  berlangsung baik menyangkut proses administrasi maupun ketersediaan porsi pendanaan dari Provinsi  dan Pusat.
    4. Sebagai konsekuensi dari penetapan kebijakan sektor pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonmian daerah, maka Fraksi Partai Golkar meminta agar cakupan alokasi program dan besaran anggaran pembangunan pariwisata harus ditingkatkan sehingga memadai sebagai Prime Mover pembangunan daerah dalam setiap Tahun Anggaran, dengan terlebih dahulu menyelesaikan status kepemilikan tanah pada tujuh destinasi wisata baru yang baru dibangun.
    5. Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 adalah sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi NTT secara administrasi, publik dan politis kepada seluruh komponen masyarakat NTT. Karena itu secara keseluruhan Saudara Gubernur hendaknya memperhatikan dan menindaklanjuti  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTT dan Rekomendasi DPRD Provinsi NTT untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
    6. Dalam Perda tentang RPJMD NTT Perubahan 2018-2023,telah ditetapkan  13 indikator makro target RPJMD. Adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah  untuk memastikan capaian target RPJMD pada tahun berkenan. Di dalam LKPJ Gubernur tahun 2021 capaian target RPJMD Tahun 2021 untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mencakup 6 indikator makro RPJMD. Fraksi Partai Golkar meminta kepada saudara Gubernur agar beberapa OPD bersangkutan  untuk memaparkan (melaporkan) capaian 7 indikator lainnya atau setidaknya menjelaskan mengapa ketujuh indikator tersebut tidak tercakup dalam Laporan Pertanggungjawaban pelaksanakaan APBD TA 2021. Selanjutnya Fraksi mengharapkan agar ke depan pemerintah daerah  taat asas terhadap 13 inidikator makro target RPJMD sesuai Perda RPJMD Perubahan 2018-2023.

     

     

     

    Pimpinan dan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat;

    Mengakhiri Pandangan Umum ini, perkenankan Fraksi Partai Golkar, sekali lagi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Saudara Gubernur dan jajaran Pemerintah Daerah, oleh karena dalam suasana pergumulan di tengah dampak pandemi Covid-19 dan penanganan dampak badai siklon Seroja, Pemerintah Daerah konsisten dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2021. Semua catatan, pandangan dan usul saran  Fraksi Partai Golkar yang disampaikan dalam Forum yang terhormat ini, kiranya menjadi sumbangsih bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah Provinsi NTT.

    Demikianlah pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2021. Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan “MENERIMA” Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan DPRD dan mendapat persetujuan bersama. Kiranya Tuhan selalu memberkati kita. Terima kasih.

    Syalom; Salve;  Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;  Om Shanti Shanti Shanti Om; Namo Buddhaya; Salam Kebajikan!

                                           FRAKSI PARTAI  GOLONGAN KARYA,

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

    PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

    K E T U A,                                        SEKRETARIS,

    Drs. Hugo Rehi Kalembu,M.Si            Ir. Mohammad Ansor

    Juru Bicara

    Drs. Gabriel Manek, M.Si