WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Di tengah tantangan pemerataan pendidikan di wilayah timur Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah mulai memantapkan langkah menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat program Presiden Prabowo Subianto lewat Kementerian Sosial RI. Pemerintah daerah memastikan seluruh aspek utama, mulai dari legalitas lahan, akses jalan, listrik, hingga sumber air bersih, telah disiapkan untuk mendukung percepatan pembangunan sekolah berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin tersebut.
Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, Kamis (7/5/2026), mengatakan pemerintah daerah telah menuntaskan hampir seluruh kebutuhan dasar sebagaimana disyaratkan pemerintah pusat dalam readiness criteria pembangunan Sekolah Rakyat.
โLahan yang disiapkan berada di Desa Dasa Elu, Kecamatan Katiku Tana Selatan, dengan luas sekitar tujuh hektare. Sertifikat tanah sudah tersedia, KKPR juga sudah ada. Infrastruktur dasar juga sudah mendukung,โ kata Bupati Paulus.
Ia menjelaskan, akses menuju lokasi telah tersedia dengan lebar jalan sekitar 4,5 meter. Ketersediaan air bersih dipastikan melalui sumur bor yang telah ada di kawasan tersebut, sementara jaringan listrik juga sudah menjangkau lokasi pembangunan.
Tidak hanya dari sisi administrasi dan infrastruktur, kondisi alam kawasan yang dipilih juga dinilai sangat mendukung. Lokasi pembangunan berada di area padang rumput dengan kontur lahan relatif datar sehingga memudahkan proses konstruksi.
Menurut Bupati Paulus, hasil identifikasi awal juga menunjukkan kawasan tersebut relatif aman dari potensi bencana alam seperti banjir maupun longsor. Faktor itu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan lokasi pembangunan fasilitas pendidikan berasrama tersebut.
Kesiapan Sumba Tengah itu mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Robben Rico, tertanggal 16 April 2026, disebutkan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumba Tengah dapat dilaksanakan setelah pemerintah daerah memenuhi sejumlah persyaratan kesiapan pembangunan serta catatan hasil survei lapangan yang dilakukan tim Kementerian Pekerjaan Umum.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta arahan Menteri Sosial RI terkait dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, kehadiran Sekolah Rakyat dipandang bukan sekadar pembangunan fasilitas pendidikan baru, melainkan bagian dari upaya membuka akses pendidikan yang lebih setara bagi anak-anak dari keluarga miskin dan wilayah rentan.
Dengan kesiapan lahan dan dukungan infrastruktur yang telah dipenuhi, Sumba Tengah kini menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur yang dinilai siap memasuki tahap realisasi pembangunan program pendidikan strategis nasional tersebut.*/llt













Komentar