GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Eksbis Hukrim Marketing Nusantara
Beranda / Nusantara / OPINI: Menteri Keuangan Berganti, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha dan Investor? Melihat Kepastian Hukum di Balik Reaksi Pasar

OPINI: Menteri Keuangan Berganti, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha dan Investor? Melihat Kepastian Hukum di Balik Reaksi Pasar

Julio Leba, SH, MH

Oleh : Julio Leba, SH, MH

(Lawyer & Legal Consultant, Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines)

Pergantian Menteri keuangan pada 14 September 2026 menimbulkan pertanyaan besar di berbagai kalangan, apalagi kondisi ini semakin membingungkan dengan belum adanya penjelasan rinci istana mengenai pergantian ini. Bukan sekadar jawaban formalitas namun perlu adanya pendekatan yang bijaksana bagi market. Sebelumnya mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjabat satu tahun enam hari dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan membawa optimisme mendorong pendekatan fiscal yang lebih longgar dan juga sejumlah media mencatat beberapa kali sempat ada kritikan terhadap kebijakan moneter. Pergantian jabatan โ€œbendahara negaraโ€ ini bukan hanya sekedar perubahan jabatan dalam kabinet, namun dari sisi investor ini akan menjadi titik penting tentang akan kemana arah fiskal Indonesia ke depannya?

CEO Indonesia Business Counsil Sofyan A.Djalil pernah menyampaikan dalam sebuah acara forum ekonomi dan hukum Indonesia yang diselenggarakan oleh PERADI Suara Advokat Indonesia bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Hukumonline.com). Berkaitan dengan peristiwa pergantian Menteri Keuangan ini public tentu menanti seperti apa kebijakan fiskal di era Suahasil Nazara. Apa yang sebenarnya terjadi? Presiden mengganti Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara. Ini adalah keputusan pemerintahan secara politik, tetapi karena Menkeu merupakan aktor utama kebijakan fiskal, pergantian tersebut mempunyai konsekuensi ekonomi.

Pertanyaan bagi kita semua adalah mengapa pergantian seorang pejabat negara dapat mempengaruhi keputusan ekonomi investor? Karena investor tidak hanya membeli saham, obligasi atau menanamkan modal berdasarkan kondisi perusahaan. Mereka juga menghitung country risk yakni potensi kerugian secara financial akibat kondisi ekonomi, politik dan sosial di Indonesia dan policy risk yaitu resiko kerugian ekonomi yang bisa saja muncul akibat perubahan kebijakan politik pemerintah utamanya pada jabatan yang sangat bersinggungan ke bisnis, dalam hal ini adalah posisi Menteri Keuangan.

Kapolres Baru Sumba Timur Disambut Panggarang Tau, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Berikut kita bisa cermati beberapa data ekonomi bisnis yang menjadi acuan para investor ketika ada perubahan kepemimpinan di posisi strategis,

  1. IHSG apada penutupan perdagangan 14 September 2026.

Pada siang hari tanggal 14 September, IHSG sempat jatuh 2,56% ke 6.373,96, tetapi setelah pengumumanย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย Suahasil sebagai Menkeu IHSG berbalik dan sempat naik ke sekitar 6.550 sebelum akhirnya ditutup hanyaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย turun 0,10% (Detikfinance.com).

  1. Nilai tukar rupiah cenderung melemah sejak tanggal 11 September s.d 17 September 2026, berada sekitar 0,81% terhadap dolar AS dengan nilai tukar Rp 17.753 (Data resmi BI).
  2. Pada 14 September, ketika IHSG sempat jatuh kemudian rebound, investor asing justru masih melakukan net sell sekitar Rp337,44 miliar (Bloombertechnoz.com).
  3. Menariknya Justru jika melihat pada emiten bank besar yang cenderung menguat di tanggal 14 September 2026, saham beberapa bank besar justru menguat misalnya saja BBCA sekitar +2,77% BBRI sekitar +3,98% BMRI sekitar +1,83% BBNI sekitar +3,20% BBTN sekitar +3,40% (Bisnis.com). Pasar melihat ada keberlanjutan yang bisa diangkat oleh Menteri yang baru, pemahaman yang mendalam tentang kondisi ekonomi di lapangan dan juga menjaga ketahanan APBN serta sinergi yang kuat antara BI, OJK, LPS & Danantara.

Menteri Keuangan baru ini dikenal sebagai salah satu pembuat kebijakan fiskal utama Indonesia. Pengalamannya dalam kebijakan fiskal, budget management dan government financing menunjukkan kebijakan yang berkelanjutan, kestabilan fiskal dan mempertahankan policy credibility. Dalam pernyataan pertamanya, Suahasil menyoroti tiga prioritas, yakni mempertahankan kredibilitas APBN, memperkuat komunikasi publik yang terpercaya dan memastikan anggaran terus mendukung program-program prioritas pemerintah. Beliau termasuk seorang teknokrat dan akademisi yang cenderung menganut sistem keberlanjutan dan tidak serta-merta mengganti aturan. Dan market tahu bahwa beliau ini akan meneruskan apa yang sudah ada tidak memberikan kejutan yang akan mengguncang pasar modal. Dampak pergantian Menteri Keuangan terhadap investor tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang menggantikan siapa, tetapi oleh sejauh mana pergantian tersebut mampu menjaga kepastian hukum, sisi keberlanjutan kebijakan fiskal dan kredibilitas institusi ekonomi. Pergerakan IHSG dan rupiah setelah pergantian menunjukkan adanya naik turun namun tidak terlalu tajam dan repricing, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pasar telah memberikan penilaian final terhadap Menteri Keuangan yang baru. masih sangat dini untuk sampai ke penilaian tersebut, kita perlu mendukung dan terus mengawasi untuk perubahan yang lebih baik ke depannya.

UU Penanaman Modal sebagai payung kepastian bagi Investor.

Kalau kita ingin melihat persoalan pergantian Menteri Keuangan dari sudut pandang hukum bisnis, kita tidak cukup hanya melihat apakah pasar saham naik atau turun, atau apakah rupiah menguat atau melemah. Kita perlu melihat satu hal yang lebih mendasar dalam dunia hukum bisnis yaitu seberapa besar kepastian yang dapat dirasakan oleh investor ketika menanamkan modalnya di Indonesia. Inilah poin Utama bagi para investor.

Gempa Meruntuhkan Sekolah, Bukan Mimpi Anak-anak Flores, Ambros Kodo: Dikbud NTT Salurkan Bantuan Pendidikan Rp2,4 M

Hal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini menempatkan beberapa prinsip penting dalam kegiatan investasi, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif, serta efisiensi yang berkeadilan.

Bahasa hukumnya mungkin terdengar berat tetapi kalau diterjemahkan secara sederhana, pesannya sebenarnya cukup jelas bahwa Investor membutuhkan lingkungan usaha yang aturannya jelas, informasinya terbuka, pemerintahnya dapat dipertanggungjawabkan dan kebijakannya dapat diperkirakan arahnya.

Mengapa hal ini penting?

Karena ketika seseorang atau sebuah perusahaan menanamkan modal, keputusan tersebut hampir tidak pernah dibuat hanya untuk hari ini. Investor biasanya membuat perhitungan untuk beberapa tahun ke depan. Mereka menghitung besaran pajak, berapa biaya usaha, berapa tingkat bunga, nilai tukar, insentif pemerintah, komposisi regulasi, sampai kemungkinan perubahan kebijakan.

Karena itu, investor pada dasarnya tidak hanya bertanya berapa keuntungan yang bisa saya dapat ke depannya, namun mereka bertanya apakah mereka bisa memperkirakan aturan mainnya dalam beberapa tahun ke depan? Karena pada internal perusahaan ada yang namanya bisnisplan, review dan juga strategic thinking untuk keberlanjutan bisnis.

Dua Warga NTT Ditembak dalam Tugas Kemanusiaan di Papua, Umbu Rudi Kabunang: Kejar, Tangkap, dan Proses Hukum Pelaku

Di sinilah prinsip kepastian hukum menjadi penting. Kepastian hukum bukan berarti pemerintah tidak boleh mengubah kebijakan. Pemerintah tentu dapat mengubah kebijakan sesuai dengan kebutuhan negara dan kondisi ekonomi. Namun simplenya adalah perubahan tersebut idealnya dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, melalui kewenangan yang sah, disampaikan secara terbuka dan tetap memberikan ruang yang cukup bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan investor bukanlah jaminan bahwa kebijakan pemerintah tidak akan pernah berubah, melainkan kepastian mengenai bagaimana perubahan tersebut dilakukan dan bagaimana aturan baru tersebut akan diterapkan.

Hal yang sama berlaku terhadap prinsip keterbukaan. Investor membutuhkan informasi yang jelas mengenai apa yang berubah, mengapa berubah, kapan mulai berlaku, siapa yang terdampak dan apa konsekuensinya terhadap kegiatan usaha, contohnya kondisi yang terjadi saat ini. Sebab ketidakjelasan informasi dapat membuat investor mengambil keputusan berdasarkan asumsi. Dan dalam dunia bisnis, semakin banyak asumsi yang harus dibuat semakin besar pula risiko yang harus ditanggung.

Dari sinilah hubungan antara hukum dan pasar menjadi terlihat. Hukum memberikan aturan main dalam sebuah komunitas, lalu pemerintah memberikan kebijakannya juga. Kemudian dunia usaha dapat segera menghitung dampaknya terhadap bisnis mereka. Sementara pasar keuangan memaknai seluruh informasi tersebut ke dalam keputusan investasi, masuk ke market atau justru sebaliknya. Oleh karena itu ketika terjadi pergantian Menteri Keuangan, yang sangat mendasar diperhatikan investor sebenarnya bukan semata-mata pergantian nama dari satu orang ke orang lainnya, namun yang jauh lebih penting adalah apakah arah kebijakan fiskal akan tetap dapat diprediksi, apakah aturan yang berlaku akan tetap konsisten bagi pelaku usaha, apakah pemerintah memberikan informasi yang cukup kepada pelaku usaha? Dan apakah perubahan kebijakan akan dilakukan dengan memperhatikan kepastian bagi investasi yang sudah berjalan? inilah sejumlah pertanyaan yang mendasar dan bukan cuma sekedar dijawab namun pemerintah perlu meresponnya dengan tujuan utama menghilangkan keraguan para investor.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya menentukan bagaimana investor menghitung risikonya.

Jika risiko dapat dihitung, investor masih dapat membuat keputusan bisnis secara rasional. Namun apabila risiko menjadi sulit diprediksi karena perubahan kebijakan yang tiba-tiba atau informasi yang tidak jelas, investor dapat memilih untuk menunda investasi, mengurangi ekspansi atau mengalokasikan modalnya ke tempat negara tetangga kita seperti Vietnam, Malaysia atau Thailand misalnya, bahkan bisa ke Timor Leste.

Dengan demikian kepastian hukum bukan sekadar istilah yang terdapat dalam undang-undang. Bagi dunia usaha dan para investor, kepastian hukum memiliki nilai ekonomi. Semakin jelas aturan mainnya, maka semakin mudah investor menghitung risiko. Dan semakin mudah risiko dihitung, semakin besar ruang bagi investor untuk mengambil keputusan berdasarkan perhitungan bisnis bukan berdasarkan ketidakpastian. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement