LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM โ Perbaikan pelayanan publik di daerah tidak hanya bergantung pada kinerja masing-masing perangkat daerah. Koordinasi di tingkat pemerintah daerah menjadi bagian penting agar standar pelayanan berjalan konsisten dan pengaduan masyarakat ditangani secara efektif.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur saat melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur, Senin (7/9/2026).
Penilaian tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengambilan data untuk Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama lima hari, mulai Senin (7/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).
Mengawali kegiatan, Tim Penilai Ombudsman NTT yang terdiri atas Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran di ruang kerjanya, Senin pagi.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara terkoordinasi.
Tim Ombudsman merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam keputusan tersebut, urusan pelayanan publik dengan indikator penilaian maladministrasi menjadi salah satu indikator kinerja kunci.
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10 persen pada tahun 2027,” kata Tim Penilai Ombudsman NTT.
Menurut tim tersebut, ketentuan itu sekaligus mempertegas posisi Sekda sebagai bagian penting dalam manajemen pemerintahan daerah.
Sekda tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki posisi sebagai middle management yang menghubungkan kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis oleh perangkat daerah.
“Hal demikian menegaskan peran strategis Sekda menjalankan fungsi middle management dan administrative support dalam mengorkestrasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,” ujar Tim Penilai Ombudsman NTT.

Penilaian Maladministrasi Penyyelenggaraan Pelayanan Publik
Enam instansi menjadi sasaran penilaian
Sekretaris Daerah Flores Timur Petrus Pedo Maran, didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Flores Timur Syarif Lamawuran, menyambut baik agenda pengawasan tersebut.
Sekda Pedo Maran mengatakan pemerintah daerah mendukung penilaian Ombudsman sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami apresiasi dan mendukung Tim Ombudsman NTT dalam melakukan penilaian kinerja pelayanan publik pada perangkat daerah di Kabupaten Flores Timur. Dengan harapan Tim Penilai dapat memberikan masukan dan saran konstruktif bagi Pemda Kabupaten Flores Timur terkait upaya perbaikan pelayanan publik,” kata Sekda Pedo Maran.
Dalam penilaian kali ini, Ombudsman menyasar enam instansi. Empat di antaranya merupakan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Flores Timur, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Dua instansi lainnya merupakan instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor Flores Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Penilaian tidak sekadar melihat keberadaan dokumen administrasi pelayanan. Ombudsman juga menggali kesiapan internal setiap penyelenggara pelayanan, termasuk pengetahuan petugas, perencanaan pelayanan, serta kewajiban dalam mengelola pengaduan masyarakat.
Aspek transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik juga menjadi perhatian. Standar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, Ombudsman menilai bagaimana pengaduan masyarakat dikelola serta sejauh mana tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
Masyarakat dilibatkan
Penilaian Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat Flores Timur untuk memberikan penilaian secara langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurut Tim Penilai Ombudsman NTT, partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui laman penilaian eksternal Ombudsman selama periode Agustus hingga November 2026.
“Berkaitan dengan aspek kepercayaan publik, ruang partisipasi bagi masyarakat Flores Timur terbuka untuk memberikan penilaian melalui link https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus sampai November 2026,” kata Tim Penilai Ombudsman NTT.
Pelibatan masyarakat menjadi penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya dapat diukur dari perspektif penyelenggara. Pengalaman masyarakat ketika memperoleh layanan menjadi bagian dari gambaran mengenai apakah standar pelayanan benar-benar diterapkan di lapangan.
Hasil pengambilan data tersebut selanjutnya akan diolah Ombudsman RI sebagai bahan penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 untuk Kabupaten Flores Timur.
Penilaian itu sekaligus diharapkan menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dan memperbaiki kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Hasil penilaian ini akan diolah sebagai dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten Flores Timur, sekaligus menjadi instrumen evaluasi komprehensif dalam mencegah potensi maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas dan prima bagi masyarakat,” kata Tim Penilai Ombudsman NTT.*/bk/llt



Komentar