JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Sikap itu ditegaskan kembali oleh Bupati Paulus S. K. Limu yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah siap menindak pelanggaran secara berjenjang, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum pidana.
Komitmen itu mengemuka dalam penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Di hadapan enam kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi memandang pelanggaran tata ruang sebagai persoalan administratif yang dapat diselesaikan melalui kompromi. Menurut dia, konsistensi dalam implementasi tata ruang menjadi kunci menjaga arah pembangunan daerah sekaligus memberi kepastian hukum terhadap investasi.
โJangan sampai ada pemutihan terhadap pelanggaran yang sudah teridentifikasi, baik oleh tim Direktorat Penertiban dan Pemanfaatan Ruang maupun hasil pemeriksaan mandiri pemerintah daerah,โ ujar Agus dalam sambutannya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa proses revisi RTRW maupun penyusunan RDTR tidak semata-mata berorientasi pada percepatan pembangunan kawasan, tetapi juga pada disiplin pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah memastikan proses penyusunan dua rencana detail tata ruang (RDTR) strategis tetap berjalan dengan menempatkan penegakan aturan pemanfaatan ruang sebagai syarat utama.
Kedua rencana detail tata ruang itu yakni Wilayah Perencanaan Lenang di kawasan pantai utara serta Kawasan Pariwisata Konda Maloba di pantai selatan. Kedua kawasan tersebut diproyeksikan menjadi simpul baru pengembangan ekonomi dan pariwisata daerah. Namun, dalam proses verifikasi, pemerintah pusat menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang harus ditangani sebelum dokumen tata ruang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Paulus S. K. Limu menyatakan pemerintah daerah siap menjalankan langkah penertiban secara bertahap dan terukur. Ia menegaskan, Pemkab Sumba Tengah tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran yang telah ditemukan.
Menurut Bupati Paulus, penegakan aturan menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan di wilayah pesisir utara maupun kawasan wisata selatan berjalan sesuai rencana tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
โKami berkomitmen menegakkan aturan secara berjenjang, mulai dari sanksi administratif hingga upaya hukum pidana apabila diperlukan,โ kata Bupati Paulus.
Sikap tersebut dinilai penting karena penyusunan RDTR kini tidak lagi sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen pengendalian pembangunan yang menentukan arah investasi daerah. Pemerintah pusat pun mendorong agar setiap daerah memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan ruang sebelum RDTR ditetapkan.
Dengan penandatanganan berita acara verifikasi IPPR itu, proses penyusunan RDTR Lenang dan Kawasan Pariwisata Konda Maloba dapat dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah berharap dua dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pengembangan kawasan pesisir dan pariwisata yang lebih tertata, legal, dan berkelanjutan.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Asisten II Setda Kabupaten Sumba Tengah Lukas Woly dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumba Tengah, Robertus Umbu Tayi.*/llt













Komentar