SURABAYA,SELLATANINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat langkah pembenahan internal dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanamkan budaya integritas di seluruh lini organisasi. Upaya tersebut ditempuh melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1โ3 Juli 2026, dan diikuti 272 pejabat keimigrasian dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang,
Di tengah tuntutan publik terhadap birokrasi yang semakin transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Imigrasi menilai penguatan integritas tidak lagi cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan. Integritas harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pengambilan kebijakan hingga pelaksanaan tugas di lapangan.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan pembekalan mengenai pencegahan gratifikasi sebagai fondasi membangun organisasi yang berintegritas. Ia menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta menyampaikan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dibangun bukan hanya melalui capaian kinerja, melainkan juga melalui proses pelayanan yang bersih dan beretika.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Menurut Hendarsam, pengawasan internal tidak boleh berhenti pada fungsi pemeriksaan ataupun penindakan setelah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini melalui tata kelola yang kuat dan budaya organisasi yang sehat.
Karena itu, materi sosialisasi difokuskan pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, penerapan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi risiko benturan kepentingan maupun potensi maladministrasi sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas negara. Hadir sebagai narasumber Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran kedua lembaga tersebut diharapkan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Di penghujung kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis segera menerapkan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan budaya kepatuhan benar-benar terimplementasi dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian pada akhirnya akan diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, momentum penguatan integritas harus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.*/ kanwilntt.imigrasi/llt
ย




Komentar