G-RDVF5GTVXM

Tag: Hendarsam Marantoko

  • Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas, Budaya Kepatuhan Jadi Fokus Pembenahan

    Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas, Budaya Kepatuhan Jadi Fokus Pembenahan

    SURABAYA,SELLATANINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat langkah pembenahan internal dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanamkan budaya integritas di seluruh lini organisasi. Upaya tersebut ditempuh melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026, dan diikuti 272 pejabat keimigrasian dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang,

    Di tengah tuntutan publik terhadap birokrasi yang semakin transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Imigrasi menilai penguatan integritas tidak lagi cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan. Integritas harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pengambilan kebijakan hingga pelaksanaan tugas di lapangan.

    Untuk mendukung tujuan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan pembekalan mengenai pencegahan gratifikasi sebagai fondasi membangun organisasi yang berintegritas. Ia menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta menyampaikan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi.

    Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dibangun bukan hanya melalui capaian kinerja, melainkan juga melalui proses pelayanan yang bersih dan beretika.

    “Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

    Menurut Hendarsam, pengawasan internal tidak boleh berhenti pada fungsi pemeriksaan ataupun penindakan setelah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini melalui tata kelola yang kuat dan budaya organisasi yang sehat.

    Karena itu, materi sosialisasi difokuskan pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, penerapan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi risiko benturan kepentingan maupun potensi maladministrasi sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

    Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas negara. Hadir sebagai narasumber Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran kedua lembaga tersebut diharapkan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.

    Di penghujung kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis segera menerapkan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan budaya kepatuhan benar-benar terimplementasi dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Menurut dia, keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian pada akhirnya akan diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, momentum penguatan integritas harus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.*/ kanwilntt.imigrasi/llt

     

  • Selamat atas Dilantiknya Hendarsam Marantoko jadi Dirjen Imigrasi, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Reformasi Keimigrasian

    Selamat atas Dilantiknya Hendarsam Marantoko jadi Dirjen Imigrasi, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Reformasi Keimigrasian

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Dukungan terhadap kepemimpinan baru di sektor keimigrasian menguat dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan atas pelantikan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026), Umbu Rudi menilai keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat institusi keimigrasian di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Ia secara tegas menyatakan bahwa saya memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Hendarsam.

    Menurut Umbu Rudi, latar belakang Hendarsam sebagai advokat menjadi modal penting dalam mendorong penguatan supremasi hukum, peningkatan profesionalitas lembaga, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan keimigrasian.

    “Pelantikan beliau merupakan langkah tepat. Keimigrasian saat ini tidak hanya berbicara soal administrasi, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, keamanan nasional, dan perlindungan warga negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan tidak semakin ringan. Kompleksitas persoalan keimigrasian menuntut hadirnya kepemimpin yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki integritas dan ketegasan dalam menegakkan hukum secara adil.

    Umbu Rudi kemudian merinci sejumlah pekerjaan rumah besar yang masih dihadapi sektor keimigrasian. Di antaranya adalah masih maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di NTT, pengawasan terhadap orang asing yang masih lemah, termasuk kasus overstay dan penyalahgunaan visa. Selain itu, praktik penyalahgunaan izin tinggal, keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta fenomena “visa runner” juga dinilai masih menjadi persoalan serius.

    Ancaman kejahatan transnasional turut menjadi perhatian. Keimigrasian kerap menjadi pintu masuk dan keluar bagi praktik perdagangan orang, penyelundupan manusia, hingga jaringan kejahatan lintas negara. Dalam konteks ini, penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat krusial.

    Di sisi pelayanan publik, Umbu Rudi menilai masih terdapat tantangan berupa birokrasi yang belum sepenuhnya efisien, serta belum meratanya akses layanan di wilayah terpencil, khususnya di kawasan timur Indonesia.

    Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia keimigrasian. Profesionalisme aparatur harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, pelatihan berbasis teknologi, serta pemahaman hukum internasional yang memadai.

    Lebih jauh, Umbu Rudi menekankan perlunya percepatan transformasi digital di sektor keimigrasian. Sistem yang terintegrasi, penguatan data biometrik, serta sistem pengawasan perbatasan berbasis teknologi dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya mobilitas global dan ancaman keamanan siber.

    Koordinasi antar-lembaga juga menjadi sorotan. Sinergi antara instansi terkait seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah dinilai masih perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengawasan orang asing.

    Selain itu, wilayah perbatasan yang masih memiliki banyak “jalur tikus” dan keterbatasan infrastruktur pengawasan dinilai rawan terhadap pelanggaran kedaulatan negara. Di sisi lain, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri juga menjadi pekerjaan rumah, mengingat masih banyak WNI yang berangkat secara nonprosedural dan rentan terhadap eksploitasi.

    Dalam konteks kebijakan, Umbu Rudi mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan aspek keamanan nasional. Kebijakan visa harus tetap selektif agar tidak membuka celah bagi pihak asing yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian.

    “Masalah-masalah ini menunjukkan bahwa sektor keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan keamanan nasional,” katanya.

    ”Atas nama masyarakat NTT khususnya di Pulau Sumba kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan membuka kantor imigrasi di Waingapu untuk mendekatkan layanan keimigrasian di daratan Sumba,” sambung Umbu Rudi Kabunang,

    Sementara itu, Hendarsam Marantoko dikenal sebagai advokat senior dengan rekam jejak panjang di dunia hukum. Ia lahir di Tanjung Karang pada 22 Desember 1977 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Lampung sebelum melanjutkan studi magister di Universitas Gadjah Mada.

    Sebagai praktisi, Hendarsam merupakan pendiri dan managing partner HMP Law Firm sejak 2007. Ia berpengalaman menangani berbagai perkara litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, serta memiliki keahlian di bidang hukum perusahaan, perbankan, pajak, dan ketenagakerjaan.

    Upacara pelantikan Hendarsam sebagai Dirjen Imigrasi digelar pagi ini, Rabu 1/4/2026). Upacara dilaksanakan di Aula Jusuf Adiwinata, Kantor Kemenimipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upacara pelantikan disertai pengambilan sumpah jabatan Hendarsam sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenimipas. Hendarsam menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sesuai Keputusan Presiden Nomor 187/TPA dan 188/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hendarsam sebagai Dirjen Imigrasi dihadiri para pimpinan tinggi madya Kemenimipas lainnya, para staf ahli, staf khusus, tenaga ahli menteri, fungsional ahli utama, serta pimpinan tinggi pratama unit utama Kemenimipas.

    Dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, DPR berharap Hendarsam mampu menghadirkan pembaruan dalam tata kelola keimigrasian yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan global.

    “Kami berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang berdampak langsung bagi masyarakat dan kepentingan nasional,” ujar Umbu Rudi.*/llt