GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Ekonomi Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Dr. Umbu Rudi Kabunang: RUU Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum bagi Rakyat, Sengketa Lahan Sumba Timur Jadi Sorotan

Dr. Umbu Rudi Kabunang: RUU Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum bagi Rakyat, Sengketa Lahan Sumba Timur Jadi Sorotan

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

JAKARTA,SELLATANINDONESIA.COM โ€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia: bagaimana memastikan kepastian hukum bagi masyarakat ketika produk hukum dari satu lembaga negara berhadapan dengan dokumen yang diterbitkan lembaga negara lainnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, meminta pemerintah memastikan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan kelembagaan, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan negara.

Pandangan tersebut disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dalam forum tersebut, Umbu Rudi mengangkat persoalan tumpang tindih regulasi dan dokumen pertanahan antarlembaga pemerintah. Menurut dia, persoalan semacam itu tidak semestinya berakhir dengan masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi hukum.

Ia kemudian membawa persoalan tersebut pada kasus konkret yang ditemuinya saat menjalankan masa reses di daerah pemilihannya, yakni sengketa lahan yang melibatkan seorang warga penyandang disabilitas di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Bank NTT Didorong Biayai Pakan Lokal Lembata, Pasar Lamahora Dibidik Jadi Pusat Perdagangan

Sengketa Lahan di Sumba Timur

Kasus tersebut menimpa Umbu Tai Marambahau, warga Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur. Umbu Rudi menyebut warga tersebut kini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan.

Menurut Umbu Rudi, persoalan bermula dari pengelolaan sebidang tanah yang telah ditempati dan dikelola keluarga Umbu Tai secara turun-temurun. Di atas tanah tersebut, menurut dia, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 2010.

Namun, persoalan muncul ketika pada objek tanah yang sama terdapat dokumen kawasan yang diklaim diterbitkan Kementerian Kehutanan pada tahun 2016.

Perbedaan dokumen tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Bagi Umbu Rudi, kasus itu menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dalam sistem pertanahan nasional, yakni ketika dokumen yang sama-sama berasal dari lembaga negara justru menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda bagi warga.

Apresiasi untuk Semua yang Terlibat, Gubernur NTT: Flores Berduka, tetapi Tidak Sendiri

“Kalau sertifikat diterbitkan oleh negara melalui BPN, kemudian produk itu tidak diakui oleh lembaga negara lainnya, pertanyaannya adalah di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” kata Umbu Rudi.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi maupun keperdataan untuk menentukan keabsahan masing-masing produk hukum, sebelum masyarakat berhadapan dengan proses pidana.

Perhatian Umbu Rudi semakin besar karena pihak yang terseret perkara tersebut merupakan penyandang disabilitas. Dalam kasus itu, menurut dia, aparat juga menyita sejumlah peralatan pertanian yang digunakan warga untuk mengelola tanahnya, termasuk sebuah linggis.

Bagi Umbu Rudi, penyitaan peralatan sederhana milik warga tersebut menggambarkan betapa rentannya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan persoalan agraria yang melibatkan kewenangan lembaga negara.

Jangan Jadikan Pidana sebagai Jalan Pertama

104 Kuda di Mamboro Diselidiki, Polisi Telusuri Asal-usul dan Dokumen Kepemilikan

Persoalan itu sekaligus mendorong Umbu Rudi mengingatkan pemerintah agar mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Menurut dia, sengketa mengenai kepemilikan, penguasaan, atau keabsahan dokumen pertanahan semestinya terlebih dahulu diuji melalui jalur hukum yang sesuai. Jika terdapat persoalan administrasi negara, misalnya, mekanisme peradilan tata usaha negara dapat menjadi ruang untuk menguji keabsahan keputusan atau dokumen yang diterbitkan pemerintah.

“Kalau yang disengketakan adalah produk administrasi atau hak keperdataan, selesaikan lebih dahulu di ranah tersebut. Jangan sampai pidana menjadi pintu pertama yang diketuk ketika status tanahnya sendiri masih dipersoalkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip prejudicial geschil yang berkaitan dengan adanya perkara lain yang terlebih dahulu harus diputus untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Menurut dia, prinsip tersebut penting diperhatikan ketika sebuah objek tanah pada saat bersamaan sedang diuji dalam perkara perdata atau di PTUN.

Dalam kasus Sumba Timur, Umbu Rudi mengatakan persoalan mengenai keabsahan produk hukum terkait tanah tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum di PTUN. Karena itu, ia meminta agar proses pidana terhadap warga yang bersangkutan dipertimbangkan kembali hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum objek sengketa.

“Jangan sampai masyarakat dipidana ketika dasar haknya sendiri masih sedang diuji di forum hukum yang lain,” katanya.

Reforma Agraria harus Menjawab Konflik Nyata

Umbu Rudi menilai persoalan di Sumba Timur seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Undang-undang yang akan dibentuk, menurut dia, harus mampu menjawab konflik agraria yang selama ini muncul akibat tumpang tindih kewenangan, data, peta, dan dokumen antarinstansi pemerintah.

Ia pada prinsipnya mendukung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar pembentukan lembaga baru tidak sekadar menambah struktur birokrasi.

“Pada prinsipnya saya setuju pembentukan Badan Reforma Agraria. Tetapi harus dijelaskan dengan terang apa fungsi lembaga ini dan mengapa lembaga baru diperlukan,” ujar Umbu Rudi.

Menurut dia, persoalan agraria tidak semata-mata membutuhkan institusi baru. Yang lebih penting adalah adanya mekanisme yang mampu menyatukan data pertanahan, menyelesaikan tumpang tindih kewenangan, serta memberikan keputusan yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Ia mengingatkan, pembentukan lembaga baru harus sejalan dengan agenda efisiensi pemerintahan. Jangan sampai lembaga baru justru memperpanjang rantai birokrasi tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Negara harus Memberi Kepastian, Bukan Ketidakpastian

Bagi Umbu Rudi, reforma agraria pada akhirnya harus dikembalikan pada tujuan utamanya: memastikan tanah memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat konflik agraria sebagai persoalan administrasi pertanahan. Di balik setiap bidang tanah yang disengketakan terdapat kehidupan warga, tempat tinggal, sumber penghidupan, bahkan sejarah keluarga yang telah berlangsung selama beberapa generasi.

Karena itu, ia menilai negara harus hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan, terutama kelompok rentan dan masyarakat adat yang sering kali memiliki posisi tawar lebih lemah.

“Jangan sampai rakyat yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum justru menjadi korban dari ketidakharmonisan antarproduk hukum negara,” ujarnya.

Di akhir rapat, Umbu Rudi menyerahkan berkas dan sejumlah dokumen terkait kasus Umbu Tai Marambahau kepada Wakil Menteri Kehutanan. Dokumen tersebut diminta untuk ditelaah dan ditinjau kembali, termasuk untuk memastikan adanya perlindungan hukum terhadap tersangka selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai satu kasus individual, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola pertanahan dan kehutanan.

Bagi Umbu Rudi, inti dari reforma agraria bukan semata-mata redistribusi tanah ataupun pembentukan lembaga baru. Lebih dari itu, reforma agraria harus memastikan satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: ketika negara telah menerbitkan sebuah dokumen hak kepada rakyat, negara pula yang harus memastikan hak tersebut mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.*/jurek/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement