JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator harus diarahkan untuk membangun profesi yang profesional, memiliki kewenangan yang jelas, dan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Perlindungan terhadap kurator diperlukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari proses hukum.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., mengatakan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator tidak semestinya berhenti pada persoalan imunitas. Menurut dia, yang lebih penting ialah memastikan kurator memiliki kepastian hukum ketika menjalankan tugas secara profesional.
Hal itu disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama pakar dan praktisi profesi kurator dan kepailitan dalam rangka pembahasan RUU Profesi Kurator, Selasa (15/9/2026) di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta.
โJangan sampai undang-undang ini hanya menjadi semangat untuk memperkuat tugas kita supaya terhindar dari pemeriksaan APH. Lebih daripada itu, kita membutuhkan kepastian agar kurator dapat bekerja secara profesional,โ ujar Umbu Rudi.
Ia meminta pembentuk undang-undang merumuskan secara tegas batas kewenangan, standar profesi, mekanisme pengawasan, serta bentuk pertanggungjawaban kurator. Hal tersebut penting untuk membedakan tindakan yang merupakan bagian dari pelaksanaan profesi, pelanggaran etik, kelalaian administratif, dan perbuatan pidana.
Minta Dasar Pemberian Imunitas Diperjelas
Umbu Rudi juga mempertanyakan dasar munculnya tuntutan pemberian imunitas bagi kurator. Menurut dia, DPR membutuhkan gambaran konkret mengenai kasus-kasus yang selama ini disebut sebagai kriminalisasi terhadap kurator agar norma yang dibentuk tidak didasarkan pada asumsi.
โYang mana sebenarnya kejadian yang disimpulkan sebagai kriminalisasi? Itu yang kita perlu tahu supaya kita menyusun RUU ini tepat,โ katanya.
Menurut Umbu Rudi, persoalan tersebut penting karena kurator memiliki kewenangan yang luas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kewenangan itu antara lain berkaitan dengan pengamanan aset, pengelolaan dan penjualan harta pailit, penggunaan jasa penilai atau appraisal, hingga penyusunan laporan kepada hakim pengawas.
Dalam praktiknya, tindakan kurator dapat bersinggungan dengan persoalan hukum apabila batas kewenangannya tidak dirumuskan secara jelas. Karena itu, sejumlah tindakan seperti dugaan penggelapan dalam pengelolaan aset, kelalaian dalam penjualan harta pailit, tidak menggunakan jasa appraisal, ataupun dugaan pemalsuan laporan perlu ditempatkan secara jelas dalam kerangka pertanggungjawaban profesi.
โDari awal kita bicara dalam rapat bersama, tidak pernah ada yang menjabarkan tindakan kewenangan kurator mana yang bisa dimultitafsirkan sehingga kemudian muncul laporan tindak pidana,โ ujar dia.
Umbu Rudi menilai perlindungan hukum tetap diperlukan bagi kurator yang bekerja berdasarkan kewenangan yang sah dan standar profesi. Namun, perlindungan tersebut harus berjalan bersama mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
โKami disodorkan bahwa kami butuh imunitas. Kami butuh imunitas. Nah, apa landasannya? Supaya kita tahu. Jangan sampai kita membeli kucing dalam karung,โ katanya.
Dengan demikian, kata dia, RUU Profesi Kurator harus menjadi instrumen untuk memperkuat profesionalisme, bukan sekadar tameng menghadapi proses hukum.
Lima Organisasi, Tantangan Standar Nasional
Selain persoalan perlindungan hukum, RDPU juga menyoroti fragmentasi organisasi profesi kurator. Perwakilan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Asri Munde, SH., MH., mengatakan saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator, yakni AKPI, IKAPI, HKPI, PERKAPI, dan PKPI.
Keberadaan sejumlah organisasi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan nasional agar tidak menimbulkan perbedaan standar kompetensi, kode etik, pengawasan, dan registrasi.
PERKAPI mendorong adanya standar nasional pendidikan, ujian, sertifikasi, lisensi, serta pendidikan berkelanjutan bagi kurator. Organisasi tersebut juga mengusulkan kode etik nasional dan lembaga etik independen yang menangani dugaan pelanggaran profesi secara transparan dan berjenjang.
Umbu Rudi menilai persoalan organisasi perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU. Ia tidak ingin fragmentasi yang pernah terjadi dalam profesi advokat kembali berulang pada profesi kurator.
โBeberapa organisasi advokat sudah berkumpul. Kami merintis adanya Dewan Advokat Nasional. Nah, kurator kapan? Atau dileburkan menjadi satu,โ ujar Umbu Rudi.
Menurut dia, banyaknya organisasi profesi dapat menjadi persoalan tersendiri apabila tidak disertai sistem pengawasan yang terintegrasi.
โBagaimana bisa mengatur kalau organisasinya masih banyak? Sepakat tentang ini saja susah, apalagi nanti menindak anggotanya sendiri yang melakukan tindak pidana atau dugaan tindak pidana atau melanggar kode etik,โ katanya.
Ia mengingatkan agar pengalaman dalam pembentukan regulasi profesi advokat menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan UU Profesi Kurator.
โPenyakit advokat, penyakit kurator sama. Jadi perlu dilihat lagi. Undang-Undang Advokat sampai sekarang masih tidak maksimal dilaksanakan,โ ujar dia.
Registrasi Tunggal dan Pengawasan Terpadu
Sebagai salah satu solusi, PERKAPI mengusulkan registrasi tunggal kurator secara nasional yang mengintegrasikan data dari seluruh organisasi profesi.
Registrasi tersebut tidak hanya memuat data keanggotaan, tetapi juga status izin praktik, penugasan, serta rekam pelaporan dan pelanggaran. PERKAPI juga mengusulkan pembentukan Komite Bersama sebagai regulator profesi yang mengoordinasikan pengawasan lintas organisasi.
Sistem tersebut diharapkan dapat membangun basis data penugasan dan pengawasan yang terpadu sehingga keberadaan beberapa organisasi tidak menghasilkan standar profesi yang berbeda-beda.
Bagi Umbu Rudi, penataan organisasi dan sistem pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun profesi kurator yang profesional dan akuntabel.
Jangan Tumpang Tindih dengan Pengadilan Niaga
Praktisi kepailitan Dr. Jamaslin James Purba, SH., MH., menilai pembentukan UU Profesi Kurator mendesak karena UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum mengatur aspek keprofesian kurator secara komprehensif.
Jamaslin mengusulkan agar RUU Profesi Kurator menjadi lex specialis yang mengatur aspek profesi. Sementara itu, UU Nomor 37 Tahun 2004 tetap menjadi dasar hukum proses kepailitan dan PKPU, termasuk mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dan hakim pengawas.
Menurut dia, aspek kompetensi, pendidikan berkelanjutan, sertifikasi, kode etik, pengawasan, perlindungan hukum, tata kelola organisasi, dan pertanggungjawaban profesi perlu diatur secara khusus dalam undang-undang profesi.
Pembagian tersebut penting agar RUU Profesi Kurator tidak mengambil alih kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus perkara konkret.
Melindungi Semua Pihak
RUU Profesi Kurator pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kurator. Regulasi tersebut juga menyangkut kepastian hukum bagi kreditor, debitor, pekerja, serta pihak ketiga yang berkaitan dengan proses kepailitan.
Karena itu, perlindungan terhadap kurator harus berjalan beriringan dengan transparansi dan pengawasan. PERKAPI, misalnya, mengusulkan pengaturan mengenai asuransi tanggung gugat profesi, transparansi honorarium, kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan, serta perlindungan terhadap para pihak dalam proses kepailitan.
Bagi Umbu Rudi, titik temu seluruh persoalan tersebut terletak pada satu prinsip: kurator harus terlindungi ketika menjalankan tugas secara profesional, tetapi tetap bertanggung jawab apabila menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran.
โYang lebih mendasar adalah memastikan apa yang boleh dilakukan kurator, bagaimana kewenangan itu diawasi, dan kapan seorang kurator dapat dimintai pertanggungjawaban,โ ujarnya.
Dengan desain tersebut, perlindungan hukum tidak berubah menjadi kekebalan, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap tindakan profesional.
RUU Profesi Kurator diharapkan dapat membangun ekosistem profesi dengan standar nasional, organisasi yang tertata, registrasi yang jelas, pengawasan terpadu, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tegas dan adil.
Kepastian hukum, dengan demikian, tidak hanya menjadi perlindungan bagi kurator, tetapi juga menjadi jaminan bagi kreditor, debitor, dan seluruh pihak yang kepentingannya dipertaruhkan dalam proses kepailitan.*/llt



Komentar