G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Nusantara Politik
Beranda / Politik / DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan, Bukan Tempat Lahirnya Kejahatan Baru

DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan, Bukan Tempat Lahirnya Kejahatan Baru

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, berbicara saat RDP antara Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen/Laurens Leba Tukan

Komisi XIII Soroti Overkapasitas dan Peredaran Narkoba

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang pembinaan dan rehabilitasi. Di tengah tingginya angka hunian narapidana dan masih maraknya kasus kejahatan yang dikendalikan dari balik penjara, Komisi XIII DPR RI mengingatkan agar lapas tidak berubah menjadi tempat lahirnya tindak pidana baru.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem pemasyarakatan yang mampu membentuk kembali karakter warga binaan, meningkatkan keterampilan hidup, serta mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat teresbut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera.

Menurut Umbu, keberhasilan pemasyarakatan tidak diukur dari banyaknya orang yang menjalani hukuman, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan narapidana menjadi pribadi yang sadar hukum dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.

Iwan Fals dan Gubernur NTT Bernyanyi untuk Franky Sahilatua, Menitipkan Harapan bagi Generasi Muda Flobamorata

โ€œLapas harus menjadi tempat pembinaan manusia, bukan tempat lahirnya kejahatan baru. Pemasyarakatan yang berhasil adalah ketika warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang sadar hukum, produktif, dan bermanfaat bagi bangsa,โ€ ujarnya.

Pernyataan itu berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai kasus yang masih terjadi di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkotika, penipuan daring, perjudian hingga aktivitas kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam lapas. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan masih menghadapi tantangan serius. Sejalan dengan sikap yang pernah disampaikannya dalam berbagai forum pengawasan pemasyarakatan, Umbu menilai reformasi pengelolaan lapas harus dilakukan secara menyeluruh dan berorientasi pada pembinaan yang nyata.

Ia menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai sekitar separuh dari total penghuni lapas. Kondisi itu, menurut dia, menciptakan kerentanan tersendiri apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan program rehabilitasi yang efektif.

Karena itu, Umbu menegaskan pentingnya memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak pembimbingan dan reintegrasi sosial. Bapas, kata dia, harus menjadi instrumen pembinaan yang mampu mencegah residivisme, bukan sekadar pelengkap dalam sistem peradilan pidana.

Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hingga 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai 272.577 orang, terdiri atas 55.998 tahanan dan 216.579 narapidana.

Dr. Umbu Rudi Kabunang: RUU HPI, Instrumen Negara Melindungi Warga di Tengah Kompleksitas Hubungan Hukum Lintas Negara

Sementara itu, kapasitas hunian yang tersedia hanya 146.860 orang. Artinya, tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) telah mencapai sekitar 86 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, aman, dan berorientasi pada pembinaan.

Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 627 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang terdiri atas lapas, rumah tahanan, balai pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus lainnya.

Bagi Komisi XIII, persoalan overkapasitas tidak dapat dipisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pembinaan. Semakin padat hunian lapas, semakin besar pula risiko munculnya pelanggaran, peredaran barang terlarang, hingga berkembangnya jaringan kejahatan baru di dalam penjara.

Karena itu, penguatan anggaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi sistem pengawasan, serta program rehabilitasi yang terukur dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tujuannya bukan sekadar menjaga keamanan lapas, melainkan memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.*/llt

Dr. Umbu Kabunang: 23 Tahun Berlaku, UU Advokat Perlu Direvisi dan Dibentuk Dewan Etik Tunggal untuk Jawab Tantangan Penegakan Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement