G-RDVF5GTVXM

Tag: Senayan

  • NTT Masih Darurat Perdagangan Orang, DPR Umbu Rudi Kabunang Minta Penguatan Pengawasan dan Percepatan Layanan Imigrasi

    NTT Masih Darurat Perdagangan Orang, DPR Umbu Rudi Kabunang Minta Penguatan Pengawasan dan Percepatan Layanan Imigrasi

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran nonprosedural di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (14/7/2026). Di tengah capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi yang melampaui target, DPR mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi negara harus dibarengi dengan penguatan perlindungan bagi masyarakat di daerah yang paling rentan, termasuk NTT.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil mencatatkan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi sekitar 159 persen dari target, sementara sektor pemasyarakatan melampaui 200 persen.

    Meski demikian, menurut Umbu, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Pengawasan internal harus terus diperkuat agar kinerja yang baik tidak tercoreng oleh lemahnya tata kelola maupun pengawasan di lapangan.

    “Kinerja ini sudah bagus, PNBP bagus, tetapi kalau masih ada celah berarti pengawasan melekat di Kementerian Imipas harus ditingkatkan lagi,” kata Umbu Rudi dalam rapat kerja.

    Bagi legislator asal Sumba itu, pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. Selama bertahun-tahun, NTT menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap penempatan pekerja migran nonprosedural yang berujung pada eksploitasi hingga kematian.

    Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menunjukkan, sepanjang 2019–2023 terdapat 584 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri dan dipulangkan dalam peti jenazah. Jumlah tersebut terdiri atas 119 orang pada 2019, 87 orang pada 2020, 121 orang pada 2021, 106 orang pada 2022, dan meningkat menjadi 151 orang pada 2023.

    Secara kumulatif, sejak 2018 hingga 2025, sekitar 941 pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Sebagian besar berasal dari penempatan nonprosedural yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, meskipun tidak seluruh kasus secara hukum ditetapkan sebagai korban TPPO.

    Di sisi lain, upaya pencegahan juga menunjukkan hasil. Sebanyak 1.572 calon pekerja migran berhasil dicegah berangkat melalui jalur nonprosedural. Angka tersebut, menurut Umbu, memperlihatkan bahwa penguatan layanan dan pengawasan keimigrasian di daerah asal menjadi kunci memutus rantai perdagangan orang sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri.

    Empat Kantor Imigrasi Baru di NTT

    Karena itu, Umbu Rudi meminta pemerintah mempercepat operasional empat wilayah kerja imigrasi baru di NTT, yakni di Kabupaten Sumba Timur, Flores Timur, Ngada, dan Alor. Menurut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan dan kantor transit sehingga kendala yang tersisa adalah penempatan sumber daya manusia.

    “Terima kasih Pak Menteri atas persetujuan penambahan empat kantor imigrasi di Sumba Timur, Flores Timur, Ngada, dan Alor. Kami berharap penempatan sumber daya manusianya dapat segera direalisasikan. Tanah dan kantor transit sudah tersedia, bahkan seluruh pemerintah daerah sangat antusias mendukung percepatan operasional kantor tersebut,” ujarnya.

    Ia mengatakan kehadiran kantor imigrasi di wilayah-wilayah strategis NTT akan memperpendek akses pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap praktik perekrutan pekerja migran ilegal.

    “Dengan kondisi sekarang saja sudah lebih dari 1.500 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah. Apalagi jika layanan imigrasi semakin dekat dengan masyarakat di pulau-pulau besar, saya yakin pencegahan akan jauh lebih efektif karena seluruh lembaga dapat bersinergi,” katanya.

    Umbu Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, beserta jajaran yang dinilai aktif membangun sinergi dengan Komisi XIII DPR RI dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan empat kantor imigrasi tersebut.

    ”Saya juga memberikan apresiai kepada para kepala daerah di NTT yaitu Bupati Sumba Timur, Bupati Flores Timur, Bupati Ngada dan Bupati Alor yang telah membantu menyediakan aset dan administrasi demi kelancaran pembangunan kantor imigrasi di wilayhnya masing-masing,” sebutnya.

    Selain itu, Umbu Rudi mengapresiasi keberhasilan jajaran Imigrasi NTT yang belum lama ini menggagalkan penyelundupan warga negara Uzbekistan. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.

    Perkuat Sistem Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian

    Dalam rapat yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementeriannya terus memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat lebih dari 15.000 operasi pengawasan terhadap orang asing, lebih dari 15.000 tindakan administratif keimigrasian, 136 penyidikan, serta ribuan tindakan pencegahan, penangkalan, dan pemulangan korban dugaan TPPO.

    Menurut Agus, penguatan sistem pengendalian internal menjadi fondasi penting bagi tata kelola kementerian yang baru berdiri sebagai kementerian tersendiri. Di saat yang sama, pemerintah terus memperluas digitalisasi layanan keimigrasian dan pemasyarakatan guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus pengawasan.

    Bagi NTT, penguatan layanan keimigrasian tidak sekadar menjadi bagian dari reformasi birokrasi. Di provinsi yang masih menghadapi tingginya angka kematian pekerja migran dan ancaman perdagangan orang, kehadiran negara melalui perluasan infrastruktur pelayanan imigrasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan penempatan personel sehingga kantor-kantor imigrasi baru dapat segera beroperasi dan menjangkau masyarakat hingga wilayah kepulauan terluar.*/rek/llt

  • Pansus DPR Pembahasan RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kepastian Hukum Bagi Advokat dalam Melindungi WNI

    Pansus DPR Pembahasan RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kepastian Hukum Bagi Advokat dalam Melindungi WNI

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus mematangkan pembahasan regulasi yang dinilai menjadi fondasi baru penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Anggota Pansus DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), menilai kehadiran undang-undang tersebut mendesak untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kepentingan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing sistem hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan hukum internasional.

    Meningkatnya mobilitas warga negara, investasi asing, perdagangan internasional, hingga perkawinan campuran membuat hubungan hukum yang melintasi batas negara semakin kompleks. Di tengah perkembangan tersebut, Indonesia dinilai memerlukan payung hukum yang mampu memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa perdata internasional melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

    Anggota Pansus DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menilai kehadiran RUU HPI menjadi salah satu langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi tersebut diyakini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan kalangan advokat dalam menangani perkara yang mengandung unsur asing.

    “Advokat membutuhkan kepastian hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan lebih dari satu negara,” kata Umbu Rudi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus DPR RI bersama Peradi Profesional di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

    Menurut Umbu Rudi, hingga kini Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai hukum perdata internasional. Akibatnya, penyelesaian perkara lintas negara, seperti sengketa kontrak bisnis internasional, perkawinan campuran, pembagian warisan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, maupun investasi asing, masih menghadapi berbagai persoalan dalam menentukan hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang.

    Ia menjelaskan, RUU HPI akan memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai penentuan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan pengadilan (international jurisdiction), pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum), hingga mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Kepastian terhadap aspek-aspek tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa lintas negara dapat berlangsung secara lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh pihak.

    Umbu Rudi menambahkan, manfaat regulasi tersebut tidak hanya dirasakan oleh profesi advokat. Masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara asing atau menghadapi persoalan hukum di luar negeri juga akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Perlindungan itu mencakup perkara perkawinan campuran, sengketa waris internasional, kontrak bisnis, investasi, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga berbagai hubungan hukum perdata lainnya.

    Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional/Peradiprof), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus DPR RI yang membahas RUU HPI.

    Harris mengatakan, berdasarkan telaah terhadap draf RUU, naskah akademik, perkembangan praktik hukum perdata internasional, serta pengalaman empiris advokat menangani perkara yang mengandung unsur asing, organisasi yang dipimpinnya menilai pembentukan undang-undang tersebut perlu segera dilanjutkan sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional.

    Selain mendukung pembentukan RUU HPI, Peradi Profesional mengajukan sepuluh rekomendasi penyempurnaan. Organisasi advokat tersebut meminta agar substansi RUU dirumuskan secara lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir, terutama terkait yurisdiksi internasional, penentuan hukum yang berlaku, pilihan forum, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, serta penerapan asas ketertiban umum (public order).

    Peradi Profesional juga mendorong agar kepentingan nasional menjadi parameter utama dalam penerapan hukum perdata internasional melalui penegasan bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aturan hukum memaksa (mandatory rules), serta hak konstitusional warga negara menjadi landasan dalam setiap penerapan norma.

    Di samping itu, organisasi tersebut meminta adanya harmonisasi antara RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun perjanjian internasional yang telah mengikat Indonesia sehingga tidak menimbulkan konflik norma dalam implementasinya.

    Aspek lain yang dinilai perlu diperkuat ialah pengaturan mengenai mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Menurut Peradi Profesional, undang-undang perlu mengatur secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas waktu penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

    Dalam rekomendasinya, Peradi Profesional juga mengusulkan penguatan kerja sama peradilan lintas negara, termasuk pertukaran informasi, bantuan pembuktian, perolehan alat bukti, dan pelaksanaan putusan sesuai prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional.

    Tidak hanya itu, organisasi tersebut menilai pemerintah perlu segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dan pedoman teknis setelah undang-undang disahkan agar implementasi dapat berjalan secara efektif dan seragam. Penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim, advokat, panitera, arbiter, notaris, akademisi, dan profesi hukum lainnya juga dipandang menjadi prasyarat keberhasilan penerapan undang-undang tersebut.

    Peradi Profesional turut menekankan pentingnya pelibatan organisasi profesi advokat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan aturan pelaksana maupun evaluasi implementasi undang-undang sebagai wujud partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan undang-undang dinilai penting agar regulasi tetap mampu mengikuti perkembangan praktik hukum nasional maupun internasional.

    Menutup paparannya di hadapan Panitia Khusus DPR RI, Harris menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada organisasi profesi advokat untuk memberikan masukan dalam proses legislasi.

    Menurut dia, masukan dari kalangan profesi hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU HPI sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi instrumen hukum modern yang memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi kepentingan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional.

    Bagi Umbu Rudi, pembentukan RUU HPI pada akhirnya merupakan investasi jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia. Di tengah semakin intensifnya hubungan hukum lintas negara, kepastian mengenai hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kebutuhan yang tidak lagi dapat ditunda apabila Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika global.*/llt

  • DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan, Bukan Tempat Lahirnya Kejahatan Baru

    DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan, Bukan Tempat Lahirnya Kejahatan Baru

    Komisi XIII Soroti Overkapasitas dan Peredaran Narkoba

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang pembinaan dan rehabilitasi. Di tengah tingginya angka hunian narapidana dan masih maraknya kasus kejahatan yang dikendalikan dari balik penjara, Komisi XIII DPR RI mengingatkan agar lapas tidak berubah menjadi tempat lahirnya tindak pidana baru.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem pemasyarakatan yang mampu membentuk kembali karakter warga binaan, meningkatkan keterampilan hidup, serta mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif.

    Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat teresbut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera.

    Menurut Umbu, keberhasilan pemasyarakatan tidak diukur dari banyaknya orang yang menjalani hukuman, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan narapidana menjadi pribadi yang sadar hukum dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.

    “Lapas harus menjadi tempat pembinaan manusia, bukan tempat lahirnya kejahatan baru. Pemasyarakatan yang berhasil adalah ketika warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang sadar hukum, produktif, dan bermanfaat bagi bangsa,” ujarnya.

    Pernyataan itu berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai kasus yang masih terjadi di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkotika, penipuan daring, perjudian hingga aktivitas kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam lapas. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan masih menghadapi tantangan serius. Sejalan dengan sikap yang pernah disampaikannya dalam berbagai forum pengawasan pemasyarakatan, Umbu menilai reformasi pengelolaan lapas harus dilakukan secara menyeluruh dan berorientasi pada pembinaan yang nyata.

    Ia menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai sekitar separuh dari total penghuni lapas. Kondisi itu, menurut dia, menciptakan kerentanan tersendiri apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan program rehabilitasi yang efektif.

    Karena itu, Umbu menegaskan pentingnya memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak pembimbingan dan reintegrasi sosial. Bapas, kata dia, harus menjadi instrumen pembinaan yang mampu mencegah residivisme, bukan sekadar pelengkap dalam sistem peradilan pidana.

    Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hingga 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai 272.577 orang, terdiri atas 55.998 tahanan dan 216.579 narapidana.

    Sementara itu, kapasitas hunian yang tersedia hanya 146.860 orang. Artinya, tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) telah mencapai sekitar 86 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, aman, dan berorientasi pada pembinaan.

    Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 627 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang terdiri atas lapas, rumah tahanan, balai pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus lainnya.

    Bagi Komisi XIII, persoalan overkapasitas tidak dapat dipisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pembinaan. Semakin padat hunian lapas, semakin besar pula risiko munculnya pelanggaran, peredaran barang terlarang, hingga berkembangnya jaringan kejahatan baru di dalam penjara.

    Karena itu, penguatan anggaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi sistem pengawasan, serta program rehabilitasi yang terukur dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tujuannya bukan sekadar menjaga keamanan lapas, melainkan memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.*/llt

  • Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

    Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Badan Legislasi DPR RI mulai membuka ruang evaluasi terhadap arah pemberantasan korupsi nasional dengan mendengarkan masukan para pakar hukum pidana dan antikorupsi terkait revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), polemik kewenangan penghitungan kerugian negara hingga kekhawatiran kriminalisasi kebijakan pejabat daerah menjadi perhatian utama.

    RDPU antara Baleg DPR RI dengan para pakar itu sebagai bahan masukan dalam rencana harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan KUHP Nasional baru. Dalam forum yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan tersebut, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum pidana, melainkan juga menyangkut arah politik hukum negara dalam menempatkan relasi antara penegakan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat publik.

    Hadir dalam RDPU itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Firman Wijaya, serta mantan Wakil Ketua KPK periode pertama Amien Sunaryadi. Sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan, termasuk Umbu Rudi Kabunang yang menyoroti keresahan kepala daerah dalam mengambil kebijakan.

    Dalam pembukaan rapat, Bob Hasan menilai persoalan kerugian negara kini telah berkembang jauh melampaui isu audit semata. Menurut dia, polemik mengenai otoritas penghitungan kerugian negara telah menjadi bagian dari problem besar sistem hukum nasional yang berdampak langsung terhadap kepastian hukum.

    “Persoalan kerugian negara hari ini bukan lagi sekadar isu teknis audit, tetapi sudah menjadi diskursus besar dalam sistem hukum nasional,” ujar Bob Hasan.

    Baleg menilai lahirnya KUHP Nasional baru, khususnya ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 terkait kerugian keuangan negara dan keuntungan yang diperoleh pelaku, menuntut penyesuaian UU Tipikor. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai memunculkan kebutuhan harmonisasi agar tidak terjadi benturan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

    Pandangan paling tajam mengemuka ketika forum membahas lembaga yang memiliki kewenangan menentukan kerugian negara. Sebagian kalangan berpendapat hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara. Argumentasi itu merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU BPK serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

    Namun, praktik penegakan hukum selama ini tidak berjalan tunggal. Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 tetap membuka ruang bagi audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, auditor internal pemerintah, hingga akuntan publik tersertifikasi tertentu dalam pembuktian perkara korupsi.

    Perbedaan tafsir tersebut dinilai memunculkan dualisme hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum membutuhkan instrumen cepat dan fleksibel untuk membongkar tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, ketidakjelasan batas kewenangan audit berpotensi menyeret kebijakan administrasi pemerintahan ke ranah pidana.

    Kekhawatiran itulah yang disorot anggota Baleg DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang. Ia menilai revisi UU Tipikor harus mampu memberi garis pembeda yang jelas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

    “Jangan sampai pejabat daerah takut mengambil keputusan karena khawatir langsung dipidana,” kata Umbu Rudi usai RDPU.

    Menurut dia, dalam RDPU tersebut banyak anggota Baleg mempertanyakan situasi praktik hukum di lapangan yang dinilai belum menghadirkan kepastian. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga audit negara ternyata masih menimbulkan tafsir berbeda dalam praktik peradilan dan penuntutan.

    “Nah, ini yang kita maksud dengan polemik. Ketidakpastian hukum seperti ini dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Umbu Rudi.

    Ia mengatakan, salah satu implikasi yang kini mulai didorong adalah revisi UU Tipikor dan UU BPK, termasuk penegasan batas kewenangan audit investigatif dalam perkara korupsi. Baleg juga mempertanyakan sejauh mana kekuatan pembuktian hasil audit BPK apabila di persidangan tetap dimungkinkan adanya penilaian dari ahli lain maupun hakim.

    Sementara itu, Romli Atmasasmita mendorong pembenahan yang lebih mendasar. Menurut dia, pendekatan pemberantasan korupsi selama ini terlalu dominan menggunakan instrumen represif dan kurang memberi ruang pada upaya pencegahan.

    Akibatnya, birokrasi dan dunia usaha bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran karena batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur.

    Romli menilai reformasi UU Tipikor harus diarahkan pada kepastian hukum, perlindungan terhadap pengambil kebijakan yang beritikad baik, serta penegasan unsur memperkaya diri sendiri dalam tindak pidana korupsi.

    RDPU Baleg DPR tersebut menjadi tahap awal sebelum parlemen merumuskan rekomendasi resmi mengenai kemungkinan revisi UU Tipikor dan harmonisasinya dengan KUHP Nasional. Namun dari dinamika rapat terlihat bahwa polemik audit kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu medan perdebatan paling menentukan dalam reformasi hukum pidana korupsi ke depan.

    Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang tegas, negara kini dihadapkan pada tantangan lain yang tak kalah penting: menghadirkan kepastian hukum tanpa melemahkan upaya penindakan korupsi itu sendiri.*/llt

     

  • Langkah Baru Squash: Dari Olimpiade Menuju PON NTT–NTB 2028

    Langkah Baru Squash: Dari Olimpiade Menuju PON NTT–NTB 2028

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Momentum besar datang bagi olahraga squash. Setelah penantian panjang, cabang ini akhirnya resmi menjadi bagian dari Olimpiade dan akan melakoni debutnya pada Olimpiade Los Angeles 2028. Keputusan tersebut bukan sekadar pengakuan global, melainkan titik balik yang membuka babak baru perkembangan squash di berbagai negara, termasuk Indonesia.

    Di dalam negeri, kabar ini langsung disambut sebagai peluang strategis. Ketua Umum PB Persatuan Squash Indonesia, Alvin Kennedy saat bertemu Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman, pada Senin (30/3/2026), di Kantor KONI Pusat Senayan, Jakarta.

    Alvin menilai status baru ini harus segera diikuti dengan langkah konkret, terutama dalam memperluas panggung kompetisi nasional. Salah satu dorongan utamanya adalah memastikan squash masuk dalam agenda multievent terbesar Tanah Air.

    Respons positif datang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia. Ketua Umumnya, Marciano Norman menegaskan bahwa squash akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional XXII 2028 yang akan digelar di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa arah pembinaan olahraga nasional mulai diselaraskan dengan peta cabang Olimpiade.

    PON 2028 memang dirancang dengan pendekatan berbeda, yakni memprioritaskan cabang-cabang yang telah masuk Olimpiade. Dalam konteks itu, kehadiran squash bukan hanya pelengkap, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menyiapkan atlet Indonesia menembus level dunia.

    Namun, jalan menuju panggung tersebut tidak tanpa tantangan. Koordinasi lintas daerah antara NTT dan NTB menjadi kunci, terutama dalam menyiapkan venue yang memenuhi standar internasional serta infrastruktur pendukung lainnya. Tanpa kesiapan itu, momentum besar ini berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.

    Di sisi lain, penguatan ekosistem menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah penting. Pembinaan atlet harus diperkuat melalui jalur kompetisi berjenjang seperti SEA Games dan Asian Games, yang selama ini menjadi batu loncatan menuju Olimpiade. Peningkatan kualitas pelatih melalui sertifikasi, serta konsistensi penyelenggaraan kejuaraan nasional dan internasional seperti Kejurnas dan SEA Cup, juga menjadi fondasi utama.

    Lebih dari sekadar penambahan cabang olahraga, masuknya squash ke Olimpiade menghadirkan efek berlapis. Peluang atlet Indonesia untuk tampil di panggung tertinggi semakin terbuka, minat investasi dan pembinaan berpotensi meningkat, dan posisi Indonesia sebagai tuan rumah event internasional kian diperhitungkan.

    Kini, tantangannya adalah menjaga momentum. Sebab, status sebagai cabang Olimpiade hanyalah pintu masuk—sementara prestasi, tetap harus diperjuangkan di dalam lapangan.*/ten/llt

  • Umbu Rudi Kabunang Kawal Kekayaan Intelektual Komunal NTT di Kemenkum

    Umbu Rudi Kabunang Kawal Kekayaan Intelektual Komunal NTT di Kemenkum

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Dari tenun ikat Sumba, kain kombu, kain pahikung, tenun Flores, Lamaholot, Alor, Sabu, Rote dan Timor hingga anyaman lontar Rote dan Sabu, ragam budaya dan kerajinan Nusa Tenggara Timur selama ini hidup dari generasi ke generasi tanpa perlindungan hukum yang kuat. Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, meminta pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di NTT untuk segera mengambil langkah konkret: mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual komunal (KIK) masyarakat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    “Kalau tidak segera didaftarkan, kekayaan kita bisa diklaim orang lain. Pemda harus aktif melindungi hak masyarakat, mulai dari tenun, kuliner khas, hasil UMKM, sampai kerajinan tradisional,” ujar Umbu Rudi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen KI Kemenkumham Razilu, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Dorongan dari Senayan

    Pesan Umbu Rudi datang di tengah pemaparan capaian DJKI sepanjang Januari–Agustus 2025 yang menunjukkan tren positif. Razilu menyebut total 218.114 permohonan KI masuk, meningkat 18 persen dari tahun sebelumnya, dengan dominasi hak cipta dan merek. Bahkan, penyelesaian permohonan melesat 59 persen dibanding 2024.

    Selain itu, DJKI mencatat 44 ribu lebih audiensi ikut dalam sosialisasi, 31 aduan pelanggaran KI ditindaklanjuti, hingga penerbitan 640 rekomendasi penutupan situs pelanggar hak cipta. Dari sisi penerimaan negara bukan pajak, kontribusi sektor KI mencapai Rp599,1 miliar atau 64 persen target 2025.

    Urgensi untuk NTT

    Bagi Umbu Rudi, angka-angka itu menunjukkan peluang yang belum banyak disentuh daerah, khususnya NTT. “Potensi kita luar biasa. Tenun ikat saja dikenal dunia, tapi belum semua memiliki perlindungan hukum. Kalau didaftarkan, manfaatnya kembali ke masyarakat, bukan diambil pihak luar,” tegas legislator asal Sumba itu.

    Ia juga menekankan bahwa pendaftaran KIK bukan sekadar urusan legalitas, melainkan jalan menuju daya saing ekonomi kreatif daerah. Produk-produk khas NTT yang sudah terdaftar bisa lebih mudah dipromosikan, dilindungi dari plagiasi, bahkan dijadikan jaminan kredit.

    Siap Fasilitasi

    Umbu Rudi tak berhenti sebatas dorongan. Ia menegaskan kesiapannya untuk ikut memfasilitasi daerah dan masyarakat dalam proses pendaftaran.

    “Kita siap membantu memfasilitasi proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual Komunal untuk masyarakat NTT. Jangan ragu, kami akan kawal agar warisan leluhur mendapat perlindungan negara sekaligus manfaat ekonomi nyata bagi rakyat,” ujarnya.

    Menuju Era Perlindungan Komunal

    RDP Komisi XIII DPR RI dengan DJKI juga membahas langkah strategis ke depan, termasuk pembentukan tim perumus RUU Hak Cipta baru yang lebih berpihak pada pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif. Indonesia, lewat Protokol Jakarta, bahkan berinisiatif membangun platform digital internasional untuk tata kelola royalti.

    Di tengah gebrakan regulasi nasional itu, Umbu Rudi kembali menegaskan, daerah tidak boleh ketinggalan. “Pemda di NTT harus proaktif. Jangan tunggu pusat datang, tapi jemput bola dengan mendata dan mendaftarkan semua kekayaan budaya dan kerajinan rakyat. Inilah cara kita menjaga warisan leluhur sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” pungkas Umbu Rudi.*/Laurens Leba Tukan