G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Pansus DPR Pembahasan RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kepastian Hukum Bagi Advokat dalam Melindungi WNI

Pansus DPR Pembahasan RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kepastian Hukum Bagi Advokat dalam Melindungi WNI

Anggota Pansus DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus DPR RI bersama Peradi Profesional di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).foto;bram

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus mematangkan pembahasan regulasi yang dinilai menjadi fondasi baru penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Anggota Pansus DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), menilai kehadiran undang-undang tersebut mendesak untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kepentingan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing sistem hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan hukum internasional.

Meningkatnya mobilitas warga negara, investasi asing, perdagangan internasional, hingga perkawinan campuran membuat hubungan hukum yang melintasi batas negara semakin kompleks. Di tengah perkembangan tersebut, Indonesia dinilai memerlukan payung hukum yang mampu memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa perdata internasional melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Anggota Pansus DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menilai kehadiran RUU HPI menjadi salah satu langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi tersebut diyakini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan kalangan advokat dalam menangani perkara yang mengandung unsur asing.

“Advokat membutuhkan kepastian hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan lebih dari satu negara,” kata Umbu Rudi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus DPR RI bersama Peradi Profesional di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Umbu Rudi, hingga kini Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai hukum perdata internasional. Akibatnya, penyelesaian perkara lintas negara, seperti sengketa kontrak bisnis internasional, perkawinan campuran, pembagian warisan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, maupun investasi asing, masih menghadapi berbagai persoalan dalam menentukan hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang.

DPR RI Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Langkah Tegas Imigrasi NTT Bongkar Dugaan Penyelundupan 16 WN Uzbekistan di Alor

Ia menjelaskan, RUU HPI akan memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai penentuan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan pengadilan (international jurisdiction), pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum), hingga mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Kepastian terhadap aspek-aspek tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa lintas negara dapat berlangsung secara lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh pihak.

Umbu Rudi menambahkan, manfaat regulasi tersebut tidak hanya dirasakan oleh profesi advokat. Masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara asing atau menghadapi persoalan hukum di luar negeri juga akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Perlindungan itu mencakup perkara perkawinan campuran, sengketa waris internasional, kontrak bisnis, investasi, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga berbagai hubungan hukum perdata lainnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional/Peradiprof), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus DPR RI yang membahas RUU HPI.

Harris mengatakan, berdasarkan telaah terhadap draf RUU, naskah akademik, perkembangan praktik hukum perdata internasional, serta pengalaman empiris advokat menangani perkara yang mengandung unsur asing, organisasi yang dipimpinnya menilai pembentukan undang-undang tersebut perlu segera dilanjutkan sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional.

Selain mendukung pembentukan RUU HPI, Peradi Profesional mengajukan sepuluh rekomendasi penyempurnaan. Organisasi advokat tersebut meminta agar substansi RUU dirumuskan secara lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir, terutama terkait yurisdiksi internasional, penentuan hukum yang berlaku, pilihan forum, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, serta penerapan asas ketertiban umum (public order).

Apresiasi Wabup SBD untuk Umbu Rudi Kabunang, Pacuan Kuda Tradisional Sumba Resmi Jadi Nomor PON 2028

Peradi Profesional juga mendorong agar kepentingan nasional menjadi parameter utama dalam penerapan hukum perdata internasional melalui penegasan bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aturan hukum memaksa (mandatory rules), serta hak konstitusional warga negara menjadi landasan dalam setiap penerapan norma.

Di samping itu, organisasi tersebut meminta adanya harmonisasi antara RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun perjanjian internasional yang telah mengikat Indonesia sehingga tidak menimbulkan konflik norma dalam implementasinya.

Aspek lain yang dinilai perlu diperkuat ialah pengaturan mengenai mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Menurut Peradi Profesional, undang-undang perlu mengatur secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas waktu penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dalam rekomendasinya, Peradi Profesional juga mengusulkan penguatan kerja sama peradilan lintas negara, termasuk pertukaran informasi, bantuan pembuktian, perolehan alat bukti, dan pelaksanaan putusan sesuai prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional.

Tidak hanya itu, organisasi tersebut menilai pemerintah perlu segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dan pedoman teknis setelah undang-undang disahkan agar implementasi dapat berjalan secara efektif dan seragam. Penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim, advokat, panitera, arbiter, notaris, akademisi, dan profesi hukum lainnya juga dipandang menjadi prasyarat keberhasilan penerapan undang-undang tersebut.

DPR RI Dr. Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Tercapai Melalui Penguatan Peran Kanwil Kemenkum dan Sinergi Pemda dalam Pembentukan Perda

Peradi Profesional turut menekankan pentingnya pelibatan organisasi profesi advokat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan aturan pelaksana maupun evaluasi implementasi undang-undang sebagai wujud partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan undang-undang dinilai penting agar regulasi tetap mampu mengikuti perkembangan praktik hukum nasional maupun internasional.

Menutup paparannya di hadapan Panitia Khusus DPR RI, Harris menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada organisasi profesi advokat untuk memberikan masukan dalam proses legislasi.

Menurut dia, masukan dari kalangan profesi hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU HPI sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi instrumen hukum modern yang memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi kepentingan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional.

Bagi Umbu Rudi, pembentukan RUU HPI pada akhirnya merupakan investasi jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia. Di tengah semakin intensifnya hubungan hukum lintas negara, kepastian mengenai hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kebutuhan yang tidak lagi dapat ditunda apabila Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika global.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement