GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Ekonomi Eksbis
Beranda / Eksbis / Dorong UMK Lebih Tangguh, Kanwil Kementerian Hukum dan HIPMI NTT Tekankan Legalitas dan Merek

Dorong UMK Lebih Tangguh, Kanwil Kementerian Hukum dan HIPMI NTT Tekankan Legalitas dan Merek

Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kementrian Hukum NTT, Cornelia Y. Radho (tengah) usai memberikan materi sosialisasi tentang perseroan perorangan dan pentingnya perlindungan merek dalam momentum Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda), serta Forum Bisnis Daerah (Forbisda) HIPMI NTT di Kupang, Jumat (1/5/2026).Foto:kanwilhukumntt

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€” Upaya mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Nusa Tenggara Timur terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT memanfaatkan momentum berkumpulnya ratusan pengusaha muda dalam agenda Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) NTT untuk menggelar sosialisasi perseroan perorangan dan pentingnya perlindungan merek, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kupang itu menjadi bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda), serta Forum Bisnis Daerah (Forbisda) HIPMI NTT. Pesertanya tidak hanya pengurus tingkat provinsi, tetapi juga perwakilan kabupaten dan kota se-NTT, mencerminkan besarnya antusiasme generasi muda terhadap penguatan fondasi hukum usaha.

Di hadapan para peserta, Penyuluh Hukum Ahli Muda Cornelia Y. Radho menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk bagi pelaku UMK untuk berkembang lebih jauh. Status sebagai perseroan perorangan, misalnya, dinilai mampu membuka akses permodalan yang lebih luas sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban perpajakan.

โ€œDengan badan hukum yang jelas, pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat, baik di hadapan lembaga keuangan maupun dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan,โ€ ujarnya.

Cornelia juga menggarisbawahi adanya penyesuaian kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum terbaru yang mengatur tata cara pendirian, perubahan, hingga pembubaran perseroan. Kini, seluruh proses tersebut dilakukan secara terintegrasi melalui layanan daring, dengan produk hukum berupa Surat Keputusan untuk pendirian dan perubahan, serta Surat Pemberitahuan untuk pembubaran.

Atambua, Batas Negeri yang Menatap Dili: Bupati Willy Lay dan UGM Susun Masterplan Kota โ€œBeranda Depanโ€ Indonesia

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi tidak kecil. Pemerintah menargetkan puluhan ribu pendaftaran perseroan perorangan secara nasional pada 2026. Target ini, menurut Cornelia, hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi pengusaha seperti HIPMI yang memiliki jaringan hingga ke daerah.

Namun, legalitas badan usaha bukan satu-satunya isu yang disoroti. Dalam forum tersebut, perhatian peserta juga diarahkan pada pentingnya pendaftaran merek sebagai aset strategis bisnis. Bagi banyak pelaku UMK, merek kerap dipandang sebagai pelengkap. Padahal, dalam praktiknya, merek justru menjadi identitas utama yang menentukan daya saing di pasar.

Sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip โ€œsiapa cepat, dia dapatโ€. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek berhak atas perlindungan hukum. Kondisi ini membuat pelaku usaha dituntut lebih sigap sejak awal merintis usaha.

Tak hanya itu, pemeriksaan merek sebelum pendaftaran juga menjadi langkah krusial. Selain menghindari penolakan, langkah ini membantu pelaku usaha menghindari potensi sengketa hukum sekaligus memastikan merek yang digunakan benar-benar memiliki keunikan dan daya pembeda.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap kesadaran hukum pelaku UMK semakin meningkat. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, legalitas usaha dan perlindungan merek diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya pelaku usaha muda yang tangguh, inovatif, dan mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka.

Unkriswina Sumba Tembus 122 Inovator Nasional Bestari Saintek 2026, Usung Inovasi Garam Berkelanjutan

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD HIPMI NTT, Restu Herdani Baptista Dupe menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum NTT. Menurut dia, materi yang disampaikan sangat membantu pelaku usaha muda dalam memahami aspek hukum yang kerap diabaikan pada tahap awal merintis bisnis.

โ€œKami mengapresiasi dukungan Kanwil Kementerian Hukum NTT. Sosialisasi ini penting agar anggota HIPMI tidak hanya kuat secara bisnis, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang jelas, termasuk dalam hal legalitas usaha dan perlindungan merek,โ€ ujarnya.

HIPMI NTT dan Kanwil Kementerian Hukum NTT menunjukkan bahwa penguatan ekosistem kewirausahaan tidak hanya bertumpu pada jejaring dan peluang bisnis, tetapi juga pada kesadaran hukum sebagai fondasi utama pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement