GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Dr. Umbu Rudi Kabunang Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Rangkul Talenta Khusus Indonesia

Dr. Umbu Rudi Kabunang Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Rangkul Talenta Khusus Indonesia

Dr. Umbu Rudi Kabunang, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang menyatakan dukungan terhadap inisiatif Presiden RI terkait kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Pihaknya menunggu hal itu diajukan ke DPR.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis pemerintah untuk merangkul talenta-talenta unggul asal Indonesia di luar negeri sekaligus menyelesaikan persoalan dilematis anak dari hasil perkawinan campuran.

โ€œKami setuju dengan kebijakan ini. Sehubungan dengan asas kewarganegaraan tunggal yang kita anut selama ini, kami menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai terbatas atau hilangnya hak-hak kewarganegaraan mereka akibat tuntutan pekerjaan di luar negeri,โ€ ungkap Umbu Rudi usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ€“2027 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Umbu menilai skema dwikewarganegaraan terbatas menjadi jawaban konkret agar Indonesia tidak terus-menerus kehilangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi global.

โ€œFaktanya banyak talenta khusus orang Indonesia yang ada di luar negeri, baik di bidang pendidikan, teknologi, dan bidang lainnya, yang membutuhkan suatu sikap atau tindakan negara. Gagasan ini adalah suatu terobosan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana peluang itu ditangkap dengan satu kebijakan tentang dwikewarganegaraan terbatas,โ€ ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.

Flores Tidak Sendiri, Gubernur Melki Gerakkan NTT Pulihkan Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo

Aturan Kewarganegaraan Tunggal dan Realitas Pekerja Global

Lebih lanjut, Umbu menjelaskan latar belakang teknis yang dialami para pekerja migran bertalenta. Banyak WNI lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kemudian bekerja di tempat strategis atau lembaga negara asing yang mensyaratkan status kewarganegaraan setempat.

โ€œBahwa banyak pekerja-pekerja Indonesia yang bertalenta di luar negeri di segala bidang. Setelah kuliah terus bekerja, jika pekerjaan itu di tempat strategis atau merupakan lembaga negara di negara-negara mereka bekerja, itu banyak negara yang mensyaratkan seseorang itu harus menjadi warga negara di mana dia bekerja,โ€ tutur Umbu.

Kondisi tersebut kerap membentur undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang memegang teguh asas kewarganegaraan tunggal.

โ€œNah, dengan adanya kebijakan ini secara ketat kita berikan kepada yang pantas menerima, bahwa undang-undang tentang kewarganegaraan yang kita anut sekarang adalah kewarganegaraan tunggal, yang mana jika seseorang menerima kewarganegaraan dari negara lain atau menerima surat sejenis atau paspor dari negara lain, maka kewarganegaraan itu akan hilang, kewarganegaraan Indonesia. Maka dari itu, dengan banyaknya warga negara yang bertalenta khusus di luar negeri yang menerima paspor atau surat keterangan kewarganegaraan, secara otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Itu menurut undang-undang kewarganegaraan kita,โ€ paparnya.

Gempa Flores 53 Orang Meninggal: Gubernur Melki, Mendagri Tito hingga Menteri Dody Hanggodo, Percepat Evakuasi dan Pemulihan

Oleh sebab itu, ia menyambut baik rencana Presiden yang dinilai dapat menjadi jalan keluar tanpa harus mengorbankan status keindonesiaan mereka.

โ€œMaka daripada itu, rencana Pak Presiden ini kita akan liat ke depan dengan pemberian itu dengan aturan dan seleksi yang terukur dan ketat. Karena apa? Jika ini kebijakan ini kita bisa laksanakan, maka banyak warga negara Indonesia yang punya talenta khusus di luar negeri mendapatkan kepastian hukum sebagai wni dan bisa mendapatkan pekerjaan yang bagus, penghargaan yang bagus, tapi tidak melepas kewarganegaraannya secara langsung,โ€ jelasnya.

Dilema Anak Perkawinan Campuran

Selain persoalan talenta global, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti nasib anak-anak dari hasil perkawinan campuran yang menempuh pendidikan di luar negeri dan dihadapkan pada batas usia penentuan kewarganegaraan.

โ€œKedua, demikian juga dengan warga negara kita yang anak hasil perkawinan campuran yang banyak bersekolah berstudi di luar negeri.

Gubernur Melki Laka Lena Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari: Flores Tidak Sendiri, NTT Bergerak Pulihkan Dampak Gempa

Mereka hampir rata-rata menerima fasilitas dukungan dari pemerintah setempat di mana mereka berkuliah, tetapi pada usia tertentu yang namanya anak hasil perkawinan campuran yaitu salah satu orang tuanya warga negara Indonesia atau warga negara asing, anak pada usia paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun harus memilih kewarganegaraan, yang mana rata rata belum menyelesaikan kuliah โ€ urai Umbu.

Aturan batas usia tersebut dinilai menempatkan para generasi muda dalam pilihan yang sulit, terutama terkait hak atas fasilitas pendidikan dan beasiswa.

โ€œJadi mereka disajikan suatu pilihan yang sangat dilematis, yang mana kalau dia memilih kewarganegaraan Indonesia pada saat usia yang harus dia memilih bagi warga negara yang sedang studi luar negeri, maka semua fasilitas itu dari negara tempat dia mengambil studi, maka akan hilang. Banyak fasilitas, baik beasiswa dan lain-lain. Ini menurut informasi yang kami terima di Komisi XIII. Para orang tua yang memiliki anak atau nikah dengan suami atau istri warga negara asing. Jadi hal inilah yang membuat dilematis bagi anak-anak hasil perkawinan campuran,โ€ tambahnya.

Syarat Ketat dan Sinergi Antar-Lembaga

Meski mendukung Umbu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tetap harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan mengutamakan kepentingan nasional.

โ€œPerlu ada sinergitas antara Pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga terkait yang untuk menyeleksi pemberian kewarganegaran ganda kepada warga negara Indonesia. Perlu ada syarat-syarat terukur untuk melindungi warga negara kita yang memiliki talenta lebih dengan memperhitungkan aspek keamanan negara,โ€ tegasnya.

Ia menutup penjelasan dengan menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi baru ini dengan tujuan nasional Indonesia ke depan.

โ€œNah, kita akan tunggu dan melihat ini ke depan secara terukur dan persyaratan yang sangat ketat, dan juga kita fokus kepada kepentingan nasional negara kita,โ€ pungkas Umbu.*/jrk/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement