G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Ekonomi Eksbis Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Komisi XIII DPR Dorong Perda Minuman Fermentasi di NTT, Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Sopi, Moke, Arak dan Peci Dilindungi Negara

Komisi XIII DPR Dorong Perda Minuman Fermentasi di NTT, Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Sopi, Moke, Arak dan Peci Dilindungi Negara

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang ketika menyerahkan cendera mata kepada Kakanwil Kementrian Hukum NTT Sivester Sili Laba saat kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, Rabu (22/7/2026). foto: SelatanIndonesia.com/laurens leba tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€” Di tengah perdebatan panjang mengenai peredaran minuman beralkohol tradisional, sebuah gagasan baru mengemuka dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan lagi semata-mata berbicara soal larangan atau penindakan, melainkan bagaimana minuman fermentasi tradisional justru ditempatkan sebagai warisan budaya yang perlu dilindungi sekaligus sumber ekonomi yang dapat dikelola secara legal.

Gagasan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, Rabu (22/7/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Tradisional Fermentasi sebagai landasan hukum yang komprehensif. Gagasan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi XIII terhadap aspek regulasi dan kepastian hukum.

Menurut Umbu Kabunang, selama bertahun-tahun minuman tradisional seperti sopi hidup di tengah masyarakat dalam posisi yang paradoks. Di satu sisi, minuman tersebut menjadi bagian dari identitas budaya, ritual adat, hingga simbol persaudaraan masyarakat NTT. Namun di sisi lain, sebagian besar produksinya masih berlangsung secara tradisional tanpa kepastian hukum, standar mutu, maupun sistem pemasaran yang memberikan nilai ekonomi maksimal bagi para perajinnya.

“Kita tidak boleh hanya melihat sopi sebagai persoalan minuman beralkohol. Di baliknya ada budaya, ada petani, ada UMKM, ada keluarga yang menggantungkan hidup dari proses produksi tradisional,” ujarnya.

Ia menilai, Perda yang mengatur minuman fermentasi tradisional dapat menjadi titik balik bagi pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya regulasi, para produsen memperoleh kepastian hukum dalam proses produksi, memperoleh akses pembinaan, sertifikasi, hingga peluang memperluas pasar secara legal.

Tinjau Gelora Lifubatu, Umbu Rudi Kabunang Dorong Kebangkitan Pacuan Kuda di Timor Menuju PON 2028

Lebih jauh, Umbu berpandangan bahwa legalitas tidak hanya menguntungkan pelaku usaha. Pemerintah daerah juga berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme perpajakan dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, menurutnya, orientasi utama Perda bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Regulasi juga harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat.

Perda diharapkan mampu menetapkan standar produksi, mulai dari kadar alkohol, kebersihan proses fermentasi, pengemasan, pelabelan hingga sistem pengawasan yang ketat. Dengan demikian, produk yang beredar memiliki kualitas yang terjamin sekaligus menekan peredaran minuman oplosan dan produk ilegal yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah.

Umbu juga melihat peluang besar bagi sektor pariwisata. Menurutnya, apabila dikelola secara profesional, minuman fermentasi khas NTT dapat berkembang menjadi bagian dari atraksi wisata berbasis budaya, sebagaimana berbagai daerah di dunia berhasil menjadikan produk tradisional mereka sebagai identitas sekaligus daya tarik ekonomi.

“Yang kita dorong bukan sekadar melegalkan produk, tetapi membangun sebuah ekosistem. Ada perlindungan budaya, ada kepastian hukum, ada peningkatan kesejahteraan petani dan UMKM, ada jaminan kesehatan masyarakat, serta ada nilai tambah bagi sektor pariwisata,” katanya.

Di Balik Jeruji NTT, Komisi XIII DPR Temukan Catatan Positif: Overstaying Terkendali, Perbaikan Layanan Terus Dikebut

Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kupang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjadi ruang untuk menyerap berbagai aspirasi daerah, termasuk kebutuhan akan regulasi yang lebih adaptif terhadap potensi lokal. Adapun delapan anggota komisi lainnya yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan itu selain Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, juga hadir Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.

Bagi Nusa Tenggara Timur, pembentukan Perda Minuman Tradisional Fermentasi tidak hanya dipandang sebagai produk hukum daerah. Lebih dari itu, regulasi tersebut berpotensi menjadi titik temu antara pelestarian budaya, perlindungan masyarakat, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Jika regulasi itu benar-benar lahir, maka sopi tidak lagi hanya dikenal sebagai minuman tradisional yang kerap diperdebatkan, melainkan dapat berkembang menjadi salah satu simbol ekonomi kreatif berbasis budaya yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.*/laurens leba tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement