G-RDVF5GTVXM

Tag: Kakanwil Kementrian Hukum NTT

  • Listrik Desa di Sumba Timur Dipercepat: DPR RI Umbu Rudi Kabunang dan Bupati Umbu Lili Perkuat Sinergi, Tim Kementerian ESDM Segera Tinjau Enam Kecamatan

    Listrik Desa di Sumba Timur Dipercepat: DPR RI Umbu Rudi Kabunang dan Bupati Umbu Lili Perkuat Sinergi, Tim Kementerian ESDM Segera Tinjau Enam Kecamatan

    RINDI,SELATANINDONESIA.COM – Upaya memperluas akses listrik bagi desa-desa yang belum terjangkau jaringan listrik di Kabupaten Sumba Timur memasuki tahap lanjutan. Tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan ke enam kecamatan pada 23 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut program elektrifikasi desa berbasis pembangkit listrik tenaga surya.

    Agenda tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Rabu (5/8/2026).

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengatakan percepatan pemerataan akses listrik membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, hingga pemerintah desa. Menurut dia, masih terdapat sejumlah desa di Sumba Timur yang belum menikmati layanan listrik sehingga membutuhkan dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah pusat.

    “Masih banyak desa di Sumba Timur yang belum menikmati layanan listrik. Karena itu, kami terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur agar usulan kebutuhan listrik desa dapat masuk dalam program pemerintah pusat secara bertahap sampai seluruh desa memperoleh akses listrik,” ujar Umbu Rudi.

    Selain tentang listrik desa, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait perbaikan infrastruktur jalan. Namun, menurut Umbu Rudi, kebutuhan listrik tetap menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sejumlah usulan yang disampaikan warga mencakup pembangunan jaringan listrik di desa-desa yang belum terjangkau serta pemasangan meteran listrik di kawasan penyangga yang telah dilintasi jaringan.

    Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Asisten II Sekretariat Daerah Julius Ngenju, tim Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program listrik tenaga surya bagi desa-desa yang belum terjangkau jaringan PLN.

    “Kami mendapat informasi bahwa tim Kementerian ESDM akan turun ke Sumba Timur pada tanggal 23 Agustus 2026 ini untuk merealisasikan pembangunan listrik tenaga surya. Ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan agar desa-desa yang belum terjangkau jaringan listrik segera memperoleh akses listrik,” katanya.

    Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang bersama Kakanwil Kementrian Hukum NTT Silvester Sili Laba dan warga masuarakat Kecamatan Rindi usai kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Rabu (5/8/2026). Foto: anthony slank

    Program tersebut dirancang melalui pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya di rumah-rumah warga pada wilayah yang secara teknis belum memungkinkan dijangkau jaringan listrik konvensional. Layanan kelistrikan nantinya dikelola oleh PLN, sedangkan masyarakat menggunakan sistem pembayaran sebagaimana pelanggan PLN pada umumnya.

    Untuk tahap awal, program telah disetujui bagi sejumlah desa di enam kecamatan, yakni Matawai La Pawu, Kahaungu Eti, Kambata Mapambuhang, Mahu, Ngadu Ngala, dan Pinu Pahar. Desa-desa yang masuk dalam daftar meliputi Katiku Wai, Mauramba, Meurumba, Laimeta, Maidang, Haray, Lahiru, Prauraming, Mahaniwa, Ramuk, dan Lailunggi.

    Umbu Rudi mengatakan pemerintah pusat masih menjalankan program elektrifikasi nasional hingga 2029 dengan target menjangkau sekitar 11.000 desa, terutama di kawasan Indonesia timur. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperbarui data desa-desa yang belum memperoleh akses listrik agar dapat diusulkan dalam setiap tahapan program.

    “Saya meminta para camat dan kepala desa segera mendata wilayah yang belum memiliki listrik. Data itu diajukan melalui Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Menterian ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia, dan saya akan mengawal serta memberikan dukungan berupa rekomendasi dukungan politik sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar agar usulan tersebut dapat diprioritaskan. Terima kasih untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan program asta cita serta terima kasih untuk Bapak Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM,” ujarnya.

    Ia menilai kolaborasi antara DPR RI, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, pemerintah desa, dan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam mempercepat pemerataan akses energi di wilayah tersebut. Umbu Rudi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur di bawah kepemimpinan Bupati Umbu Lili Pekuwali yang tetap mendorong pembangunan di tengah keterbatasan anggaran karena efisisnesi.

    “Perjuangan menghadirkan listrik desa tidak bisa dilakukan sendiri, dan kolaborasi antara saya di DPR RI, dan Pak Umbu Lili Pekuwali sebagai Bupati Sumba Timur sangat luar biasa. Juga kerja sama dengan pemerintah desa, hingga pemerintah pusat memberi dampak pada masyarakat di desa-desa terpencil dapat menikmati listrik,” katanya.

    Selain persoalan listrik desa, warga juga menyampaikan aspirasi mengenai pembangunan jaringan irigasi dan penanganan penyakit ternak yang belakangan meresahkan peternak. Menurut Umbu Rudi, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Pertanian sesuai kewenangannya.

    Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang bersama Kakanwil Kementrian Hukum NTT Silvester Sili Laba saat kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Rabu (5/8/2026). Foto: anthony slank

    Dalam kesempatan itu, Umbu Rudi turut menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan melalui harmonisasi regulasi daerah. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama DPRD memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

    Ia juga mengingatkan agar penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, termasuk perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dan kawasan resapan air.

    Bagi Umbu Rudi, pemerataan akses listrik merupakan salah satu fondasi pembangunan daerah karena berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, produktivitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

    “Listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi menjadi fondasi untuk meningkatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

    Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat pemerataan akses listrik sehingga semakin banyak masyarakat di desa-desa terpencil memperoleh layanan energi yang andal dan berkelanjutan.*/llt

  • Komisi XIII DPR Dorong Perda Minuman Fermentasi di NTT, Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Sopi, Moke, Arak dan Peci Dilindungi Negara

    Komisi XIII DPR Dorong Perda Minuman Fermentasi di NTT, Umbu Rudi Kabunang: Saatnya Sopi, Moke, Arak dan Peci Dilindungi Negara

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Di tengah perdebatan panjang mengenai peredaran minuman beralkohol tradisional, sebuah gagasan baru mengemuka dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan lagi semata-mata berbicara soal larangan atau penindakan, melainkan bagaimana minuman fermentasi tradisional justru ditempatkan sebagai warisan budaya yang perlu dilindungi sekaligus sumber ekonomi yang dapat dikelola secara legal.

    Gagasan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, Rabu (22/7/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Tradisional Fermentasi sebagai landasan hukum yang komprehensif. Gagasan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi XIII terhadap aspek regulasi dan kepastian hukum.

    Menurut Umbu Kabunang, selama bertahun-tahun minuman tradisional seperti sopi hidup di tengah masyarakat dalam posisi yang paradoks. Di satu sisi, minuman tersebut menjadi bagian dari identitas budaya, ritual adat, hingga simbol persaudaraan masyarakat NTT. Namun di sisi lain, sebagian besar produksinya masih berlangsung secara tradisional tanpa kepastian hukum, standar mutu, maupun sistem pemasaran yang memberikan nilai ekonomi maksimal bagi para perajinnya.

    “Kita tidak boleh hanya melihat sopi sebagai persoalan minuman beralkohol. Di baliknya ada budaya, ada petani, ada UMKM, ada keluarga yang menggantungkan hidup dari proses produksi tradisional,” ujarnya.

    Ia menilai, Perda yang mengatur minuman fermentasi tradisional dapat menjadi titik balik bagi pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya regulasi, para produsen memperoleh kepastian hukum dalam proses produksi, memperoleh akses pembinaan, sertifikasi, hingga peluang memperluas pasar secara legal.

    Lebih jauh, Umbu berpandangan bahwa legalitas tidak hanya menguntungkan pelaku usaha. Pemerintah daerah juga berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme perpajakan dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    Namun, menurutnya, orientasi utama Perda bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Regulasi juga harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat.

    Perda diharapkan mampu menetapkan standar produksi, mulai dari kadar alkohol, kebersihan proses fermentasi, pengemasan, pelabelan hingga sistem pengawasan yang ketat. Dengan demikian, produk yang beredar memiliki kualitas yang terjamin sekaligus menekan peredaran minuman oplosan dan produk ilegal yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah.

    Umbu juga melihat peluang besar bagi sektor pariwisata. Menurutnya, apabila dikelola secara profesional, minuman fermentasi khas NTT dapat berkembang menjadi bagian dari atraksi wisata berbasis budaya, sebagaimana berbagai daerah di dunia berhasil menjadikan produk tradisional mereka sebagai identitas sekaligus daya tarik ekonomi.

    “Yang kita dorong bukan sekadar melegalkan produk, tetapi membangun sebuah ekosistem. Ada perlindungan budaya, ada kepastian hukum, ada peningkatan kesejahteraan petani dan UMKM, ada jaminan kesehatan masyarakat, serta ada nilai tambah bagi sektor pariwisata,” katanya.

    Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kupang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjadi ruang untuk menyerap berbagai aspirasi daerah, termasuk kebutuhan akan regulasi yang lebih adaptif terhadap potensi lokal. Adapun delapan anggota komisi lainnya yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan itu selain Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, juga hadir Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.

    Bagi Nusa Tenggara Timur, pembentukan Perda Minuman Tradisional Fermentasi tidak hanya dipandang sebagai produk hukum daerah. Lebih dari itu, regulasi tersebut berpotensi menjadi titik temu antara pelestarian budaya, perlindungan masyarakat, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    Jika regulasi itu benar-benar lahir, maka sopi tidak lagi hanya dikenal sebagai minuman tradisional yang kerap diperdebatkan, melainkan dapat berkembang menjadi salah satu simbol ekonomi kreatif berbasis budaya yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.*/laurens leba tukan