JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang akan digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 5โ6 Juni 2026 mendatang. Di tengah dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, forum tersebut diproyeksikan menjadi ruang konsolidasi advokat sekaligus refleksi atas arah penegakan hukum di Indonesia.
Advokat senior sekaligus Anggota DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan bahwa keberadaan advokat tidak semata menjalankan profesi litigasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan.
Sebagai Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Umbu Rudi mengajak seluruh advokat KAI memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum cuma-cuma dan pendidikan hukum di tengah masyarakat.
โAdvokat harus hadir dan berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Karena kita bagian dari penegakan hukum, maka kehadiran advokat harus mampu menciptakan ketertiban sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat,โ ujarnya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menyoroti gagasan besar KAI berupa gerakan โSatu Desa Satu Advokatโ yang dinilai dapat menjadi instrumen penting memperluas pendampingan hukum hingga ke tingkat desa. Menurutnya, ketimpangan akses bantuan hukum masih menjadi persoalan serius, terutama bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan memadai.
Rakernas KAI tahun ini mendapat dukungan penuh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut penunjukan NTB sebagai tuan rumah Rakernas menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas penegak hukum.
โAtas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Rakernas dan HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia,โ kata Iqbal melalui tayangan video resmi panitia.
Ia menilai peran advokat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat sipil. Pemerintah daerah, kata dia, berharap forum nasional tersebut melahirkan rekomendasi konkret bagi penguatan sistem hukum nasional.
Rakernas KAI juga akan dirangkaikan dengan diskusi publik bertajuk โImplementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHPโ. Tema tersebut dipilih karena penerapan KUHP baru dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan aturan teknis hingga perdebatan terhadap sejumlah pasal kontroversial.
Presidium DPD KAI NTB, Oke Wiredarme, mengatakan sejumlah pasal dalam KUHP masih memunculkan perdebatan publik dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
โPenerapan KUHP nasional secara kaffah masih menghadapi hambatan karena sejumlah Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan,โ ujarnya dilansir dari tribunlombok.
Menurut dia, diskusi publik tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional.
Forum itu akan menghadirkan Hakim Agung RI pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sebagai salah satu pemateri utama. Selain itu, panitia juga mengundang unsur Komisi III DPR RI, Polri, Kejaksaan Agung, advokat senior, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Ketua Panitia Rakernas KAI, Suparman, mengatakan antusiasme peserta terus meningkat menjelang pelaksanaan kegiatan.
โHingga saat ini lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah telah mengonfirmasi kehadiran dan jumlah itu masih terus bertambah,โ ujarnya.
Pemilihan NTB sebagai lokasi Rakernas, menurut panitia, tidak lepas dari posisi daerah tersebut yang kini berkembang sebagai salah satu poros pariwisata nasional dan internasional, terutama melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Di tengah perubahan lanskap hukum nasional, Rakernas KAI di NTB diharapkan tidak hanya menjadi agenda organisasi profesi, melainkan juga forum untuk mempertegas kembali peran advokat sebagai penjaga akses keadilan bagi masyarakat.*/llt













Komentar