JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang kian masif mendorong DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sekaligus merumuskan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi digital.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa perkembangan AI tidak hanya membawa peluang, tetapi juga risiko serius terhadap sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera dan dihadiri Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar beserta jajaran.
Umbu Rudi menilai, AI kini telah menjadi isu global karena kemampuannya menciptakan berbagai bentuk karya, mulai dari tulisan, musik, gambar, video, hingga program komputer yang menyerupai hasil karya manusia. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pembaruan hukum yang lebih komprehensif agar tidak merugikan pencipta karya di Indonesia.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dampak utama AI terhadap hak cipta yang kini menjadi perhatian global. Salah satunya adalah persoalan penggunaan data pelatihan AI yang kerap memanfaatkan karya berhak cipta tanpa izin.
โAI dilatih menggunakan jutaan data dari internet, termasuk buku, lagu, foto, jurnal, film, dan karya seni. Persoalannya muncul ketika karya itu digunakan tanpa izin pencipta, yang kemudian dianggap melanggar hak ekonomi,โ ujar Umbu Rudi.
Ia menambahkan, sejumlah kasus di berbagai negara menunjukkan adanya gugatan dari penulis, musisi, hingga seniman terhadap perusahaan teknologi yang menggunakan karya mereka sebagai data pelatihan model AI.
Selain itu, Umbu Rudi menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan karya yang dihasilkan AI. Dalam hukum hak cipta tradisional, pencipta haruslah manusia yang memiliki kreativitas intelektual. Namun, dalam praktiknya, masih muncul perdebatan mengenai siapa pemegang hak cipta atas karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh sistem AI.
โApakah pengguna, perusahaan pengembang AI, atau justru tidak memiliki perlindungan hak cipta sama sekali, ini masih menjadi perdebatan di banyak negara,โ katanya.
Ia juga mengingatkan meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi seperti deepfake yang mampu meniru suara, wajah, hingga gaya artistik seseorang tanpa izin. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak moral, merusak reputasi, dan memicu manipulasi informasi di ruang publik.
Di sisi lain, Umbu Rudi mengakui bahwa AI juga membawa peluang besar bagi industri kreatif, termasuk dalam mempercepat produksi konten, membantu riset, restorasi arsip, hingga mendukung penyandang disabilitas dalam berkarya. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya membatasi, tetapi juga menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan hak pencipta.
โAI harus dipandang sebagai alat bantu, tetapi tidak boleh menghilangkan nilai ekonomi dan moral dari karya manusia,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan regulasi ini bersifat global. Sejumlah lembaga internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) telah membahas isu kepemilikan karya AI, sementara Uni Eropa melalui AI Act mulai menerapkan aturan transparansi sistem AI. Di Amerika Serikat, sejumlah putusan pengadilan juga menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak selalu mendapatkan perlindungan hak cipta.
Menurut Umbu Rudi, Indonesia perlu segera menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut melalui pembaruan regulasi yang mencakup transparansi data pelatihan AI, lisensi penggunaan karya, atribusi pencipta, serta tanggung jawab platform teknologi.
โKe depan, kita perlu memastikan ada kepastian hukum yang melindungi pencipta, sekaligus mendukung inovasi teknologi yang sehat,โ ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Kekayaan Intelektual juga menyoroti perlunya penguatan tanggung jawab platform digital, perluasan kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), serta pemanfaatan AI untuk penegakan hukum kekayaan intelektual berbasis teknologi.
Rapat tersebut menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak di tengah percepatan teknologi AI yang terus mengubah wajah industri kreatif global.*/llt













Komentar