KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, sangat nekad menerbitkan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa di Jalan Timor Raya Km 10. Padahal menurut hukum di atas tanah sedang bersengketa tidak boleh melakukan perbuatan hukum apa pun sebelum sengketa hukumnya tuntas.
Pernyataan tegas itu dikemukakan Advokat Marthen Bessie, S.H mewakili kliennya Yohakim Bitin Berek (52 th) di Kupang, Minggu (14/8/2022).
Menurut Marthen Bessie, S.H, sengketa tanah ini berawal dari kisah tanah milik Nocodemus Bitin Berek dengan sertifikat No. 3644 tahun 2000 dengan luas 40×80 m2 dan tanah milik Silvester Chanistan 40x80M2 dengan sertifikat No. 3643 tahun 2021.
Dua bidang tanah tersebut di atas digugat oleh Erwin Tanoni dengan kawan-kawan. Dasar gugatannya ialah surat pelepasan hak tanggal 23 Juli 1984 yang ditandatangani oleh Ketua PJS Pengadilan Negeri Kupang, P.Siregar,S.H.
Gugatan Erwin Tanoni dkk ini dengan obyek gugatan tanah 75x50M2. Gugatan Erwin Tanoni menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan di Gugatan Peninjauan Kembali. Atas kemenangan itu, maka terbitlah surat eksekusi 8 Maret 2010 No.92/PDT/BA.EKS/2001/PN.KPG.
Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK). Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi. Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hokum dalam sengketa. Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?
Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum. Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.
Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si. Alasannya karena pihak ke-3 yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa belum termasuk dalam subyek sengketa. Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, taka da hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.
Akibatnya, Silvester Chanistan melaukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan public berkewajiban oleh hokum untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat. Hal serupa pun dialami oleh Nicodemus Bitin Berek.
Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud. Karena itu, demikian Marthen Bessie dan Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadapn tanah seluas 3698M2 atas nama Erwin Tanoni pada tanggal 23 Juni 2015.
Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, pihak Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan dan gugatan hokum atas tindakan pelangaran hokum BPN Kota Kupang.
Uniknya lagi ialah setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Tanggal 29 Juni 2015 Erwin Tanoni mengalihkan serttifikat tenahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Maka mudah diduga kalau Kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.
Namun, menariknya, tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthgen Bessie,S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.
Perkara ini masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang.***Laurens Leba Tukan