BANDUNG,SELATANINDONESIA.COM — Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang melibatkan 12 warga negara asing (WNA) di kawasan pesisir Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengantarkan Adithia Perdana meraih penghargaan sebagai pegawai berprestasi di bidang penegakan hukum keimigrasian.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian se-Indonesia yang berlangsung di Bandung pada 13–15 Oktober 2026.
Adithia yang menjabat Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur dinilai berkontribusi dalam pengungkapan kasus yang melibatkan 12 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Uzbekistan. Mereka diduga melintas secara ilegal melalui wilayah pesisir Pantai Tablolong dengan tujuan menuju Australia.
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap upaya penegakan hukum keimigrasian, terutama dalam mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur perlintasan ilegal menuju negara lain.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran satuan kerja imigrasi dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan atase imigrasi yang bertugas di luar negeri. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pengawasan dan penindakan keimigrasian di tengah tantangan mobilitas lintas negara yang semakin kompleks.
Integritas Jadi Fondasi Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Hendarsam Marantoko didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman, mengingatkan seluruh jajaran imigrasi agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurut Hendarsam, pelanggaran yang dilakukan satu orang petugas sekalipun dapat berdampak buruk terhadap reputasi dan kepercayaan publik kepada institusi imigrasi.
Karena itu, prestasi yang diraih para pegawai diharapkan tidak berhenti sebagai pencapaian individu, tetapi menjadi teladan bagi seluruh insan imigrasi, khususnya mereka yang bertugas dalam bidang pengawasan dan penindakan.
Integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi.
Semangat tersebut sejalan dengan motto “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan pelayanan publik dan penegakan hukum sebagai bagian penting dari tanggung jawab institusi.
Adithia: Penghargaan Ini Berkat Kerja Bersama
Secara terpisah, Adithia Perdana menyampaikan bahwa penghargaan yang diterimanya tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Arvin Gumilang, yang memimpin Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada saat pengungkapan kasus tersebut dilakukan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal yang telah bekerja bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum keimigrasian di NTT.
Menurut Adithia, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja kolektif, bukan semata-mata pencapaian pribadi.
“Tanpa mereka saya bukan siapa-siapa,” ujar Adithia.
Saat ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT dipimpin oleh Saroha Manullang. Adithia berharap dukungan dan kerja sama seluruh jajaran dapat terus memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama dalam mencegah penyalahgunaan wilayah NTT sebagai jalur perlintasan ilegal.
Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum keimigrasian membutuhkan kerja yang terukur, koordinasi lintas sektor, serta komitmen menjaga integritas. Di wilayah kepulauan seperti NTT yang berbatasan dengan jalur perlintasan internasional, pengawasan terhadap pergerakan orang menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah tindak pidana lintas negara.
Bagi Adithia dan jajaran Imigrasi NTT, penghargaan itu bukan hanya pengakuan atas pekerjaan yang telah dilakukan, melainkan juga dorongan untuk terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.*/llt



Komentar