SOE,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusen Pieter Tahun, ST.MM dijadwalkan besok 1 Juli 2021 melantik enam penjabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Besok saya akan lantik enam penjabat kepala desa,” tegas Bupati Epy Tahun dikantor PMD Kabupaten TTS, Rabu (30/6/2021).
Menurut Bupati Epy, ia berlaku tegas terhadap kepala desa yang lalai menyelesaikan Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana desa tahun 2020 dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2021. “Kepala Desa yang lalai dan belum selesaikan SPJ dan RKPDes kita nonaktifkan dan diganti dengan penjabat kepala desa,” kata Bupati Tahun.
Kepala Dinas PMD Nikson Nomleni dalam keterangannya mengatakan, pihak sudah memproses Surat Keputusan Bupati untuk menonaktifkan enam kepala desa dan digantikan enam penjabat kepala desa. “SKnya sedang diproses dan kalau Pak Bupati mengatakan besok akan dilakukan pelantikan penjabat kepala desa maka kami akan siapkan besok,” ujar Nikson.
Saat ini, SK Pemberhentian enam kepala desa sedang diproses dan sekaligus SK pengangkatan penjabat kepala desa tinggal menunggu tanda tangan tangan Bupati TTS Egusen Pieter Tahun, ST. MM.
Untuk diketahui enam kepala desa yang akan diberhentikan sementara yakni Kepala Desa Olais dan Kepala Desa Oehan Kecamatan Kuanfatu, Kepala Desa Hoibeti Kecamatan Kot’olin, Kepala Desa Sambet Kecamatan Toianas, Kepala Nunufutu Kecamatan Fatukopa serta Kepala Desa Mauleum Kecamatan Amanuban Timur.
Keenam kepala desa tersebut hingg kini belum menyelesaikan SPJ tahun 2020 dan RKPDes tahun 2021. Sementara dana desa sebesar 23 Miliar khusus untuk penanganan Covid-19 bagi 266 desa saat ini sudah masuk ke rekening desa namun belum bisa dicairkan karena terhambat penyelesaian SPJ dan RKPDes. *)Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan