WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM โ Ketua Umum Konfederasi Nasional Pordasi yang juga Ketua Umum Federasi Nasional (FN) Pordasi Memanah, Triwatty Marciano, menegaskan bahwa transformasi organisasi Pordasi menjadi empat federasi nasional merupakan konsekuensi penyesuaian terhadap ketentuan federasi internasional.
“Pada Munaslub 2024 kami mengubah AD/ART karena federasi internasional sudah memisahkan cabang Pacu, Polo, Memanah, dan Ekuestrian. Indonesia wajib mengikuti struktur tersebut agar diakui dalam sistem internasional,” kata Triwatty usai menghadiri final pacuan kuda Piala Bupati Cup Sumba Barat di Gelora Pada Eweta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, model organisasi lama yang menyatukan seluruh disiplin berkuda dalam satu Pordasi sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan federasi internasional. Karena itu, Indonesia membentuk empat federasi nasional yang masing-masing menaungi satu disiplin olahraga.
Langkah tersebut, lanjut Triwatty, juga menjadi syarat yang ditetapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sehingga seluruh cabang dapat mengikuti pembinaan dan keikutsertaan dalam agenda olahraga nasional maupun internasional.
Pengurus Konfederasi Nasional Pordasi, Widodo Edi Sektianto, menjelaskan proses transformasi dilakukan secara bertahap setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumatera Utara 2024.
Saat itu, masa kepengurusan PP Pordasi diperpanjang karena seluruh organisasi diminta fokus menyukseskan PON. Setelah pesta olahraga nasional berakhir, masing-masing federasi menggelar musyawarah nasional untuk memilih kepengurusan baru.
“Hasilnya, setiap federasi memiliki ketua umum sendiri. Keempat federasi itu kemudian menjadi anggota KONI,” ujar Widodo.
Karena berasal dari akar organisasi yang sama, empat federasi itu kemudian membentuk Konfederasi Nasional Pordasi sebagai wadah koordinasi bersama. Konfederasi tersebut tidak menjadi anggota KONI, melainkan berfungsi menyatukan kebijakan dan sinergi antar-federasi sesuai praktik organisasi internasional.
Berdasarkan kesepakatan bersama, kepemimpinan konfederasi dilakukan secara bergilir. Saat ini Triwatty Marciano dipercaya memimpin Konfederasi Nasional Pordasi, sembari tetap menjabat Ketua Umum FN Pordasi Memanah.
Putusan MA Tidak Mengubah Kedudukan Organisasi
Triwatty juga menanggapi beredarnya tafsir atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang belakangan menjadi perbincangan di kalangan insan pacuan kuda, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, putusan tersebut tidak membatalkan keberadaan empat federasi nasional maupun status keanggotaannya di KONI.
“Putusan MA menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, tidak ada pihak yang dinyatakan menang ataupun kalah. Putusan itu juga tidak membatalkan akta notaris federasi maupun status keanggotaan kami di KONI,” ujar Triwatty.
Ia menegaskan, posisi organisasi tetap sama seperti saat ini. Federasi yang telah menjadi anggota KONI tetap menjalankan fungsi pembinaan olahraga nasional, sedangkan kelompok di luar struktur KONI memiliki kedudukan organisasinya masing-masing.
Gugatan Berawal dari Perpanjangan Masa Jabatan
Triwatty menjelaskan, sengketa hukum itu berawal dari keputusan memperpanjang masa jabatan kepengurusan PP Pordasi menjelang PON Aceh-Sumut 2024.
Semula, masa kepengurusan berakhir pada awal Januari 2024. Namun melalui rapat kerja nasional, seluruh pengurus sepakat menunda musyawarah nasional hingga PON selesai agar fokus pembinaan atlet tidak terganggu.
Keputusan perpanjangan itulah yang kemudian digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek gugatan berupa Surat Keputusan KONI.
Dalam perjalanannya, kata Triwatty, organisasi justru telah mengalami transformasi sehingga objek sengketa sudah tidak lagi relevan ketika perkara bergulir hingga tingkat kasasi.
“Organisasinya sudah berubah, struktur baru sudah terbentuk, sehingga objek yang disengketakan sudah tidak ada lagi,” katanya.
Ketua Pengprov Federasi Nasional Pordasi Pacu NTT, Dr. Umbu Rudi Kabunang menambahkan, pengadilan sebelumnya juga tidak pernah masuk pada pokok perkara karena persoalan tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan PTUN dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.
Triwatty menilai masih adanya pihak yang menggunakan putusan MA untuk mempersoalkan kepengurusan FN Pordasi Pacu di NTT justru berpotensi memecah soliditas insan pacuan kuda.
“Yang kami harapkan sekarang adalah seluruh pelaku olahraga berkuda kembali fokus pada pembinaan atlet dan persiapan menghadapi agenda nasional. Organisasi sudah memiliki dasar hukum dan struktur yang jelas,” ujarnya.*/laurens leba tukan




Komentar