G-RDVF5GTVXM

Tag: Fraksi Partai Golkar

  • Umbu Rudi Kabunang Beri Dukungan bagi Tim Voli Sumba Timur yang Tembus Delapan Besar BMMC 2025

    Umbu Rudi Kabunang Beri Dukungan bagi Tim Voli Sumba Timur yang Tembus Delapan Besar BMMC 2025

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Dukungan bagi perjuangan Tim Voli BMMC Sumba Timur kembali mengalir. Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, memberikan bantuan dana untuk menyemangati para atlet yang tengah bersaing pada turnamen Ben Mboi Memorial Cup (BMMC) 2025, salah satu kejuaraan bola voli paling bergengsi di Nusa Tenggara Timur.

    Bantuan tersebut diserahkan melalui tenaga ahli Umbu Rudi, Laurensius Leba Tukan, pada Rabu (10/12/2025), dan diterima langsung oleh pelatih Yohanes Kenat, bersama sejumlah atlet.

    “Dukungan ini merupakan bentuk perhatian Bapak Dr. Umbu Rudi Kabunang bagi para atlet Sumba Timur yang terus berjuang mengharumkan nama daerah,” ujar Laurensius saat penyerahan bantuan.

    Ia menambahkan, Umbu Rudi turut menitipkan salam serta pesan agar para pemain, pelatih, dan ofisial tetap menjunjung tinggi semangat juang, sportifitas, dan fair play di setiap pertandingan.

    Atas dukungan tersebut, Yohanes Kenat menyampaikan apresiasi mendalam. “Terima kasih kepada Bapak Umbu Rudi Kabunang atas perhatian dan dukungan yang sangat berarti bagi kami. Saat ini tim Sumba Timur telah melaju ke babak delapan besar BMMC 2025, dan bantuan ini menambah motivasi para atlet untuk tampil maksimal dan membawa pulang hasil terbaik,” ujarnya.

    Tim Voli BMMC Sumba Timur kini bersiap menghadapi fase kompetisi berikutnya dengan optimisme baru, ditopang dukungan masyarakat dan tokoh daerah.*/amabeding/llt

  • Moke di Tepi Regulasi: Melchias Mekeng dan Suara Adat yang Tak Boleh Padam

    Moke di Tepi Regulasi: Melchias Mekeng dan Suara Adat yang Tak Boleh Padam

    Melchias Markus Mekeng Minta Regulasi soal “Moke” Menghormati Kearifan Lokal NTT

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I, Melchias Markus Mekeng, menanggapi polemik seputar minuman tradisional “moke” yang kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Kapolda NTT mengenai status hukumnya sebagai minuman beralkohol.

    Menurut Mekeng, pendekatan hukum terhadap moke seharusnya tidak mengabaikan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT. Ia menegaskan, hukum dibuat bukan untuk meniadakan tradisi, melainkan untuk menata kehidupan bersama secara adil.

    “Hukum seharusnya mengayomi masyarakat, bukan menghapus budaya. Moke bagi masyarakat NTT bukan sekadar minuman beralkohol, tetapi simbol persaudaraan, perdamaian, dan penghormatan dalam kehidupan sosial,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Mekeng mengingatkan bahwa semangat hukum mestinya berpijak pada asas vox populi suprema lex — suara rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, kebijakan dan penegakan hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

    Ia menilai, moke telah menjadi bagian dari identitas dan solidaritas sosial warga NTT. Dalam berbagai upacara adat, moke digunakan sebagai simbol kebersamaan, rekonsiliasi, dan penghargaan antarwarga. “Nilai budaya ini tidak boleh hilang hanya karena persoalan klasifikasi hukum,” ujarnya.

    Mekeng mendorong Polda NTT untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan agar diperoleh model pengaturan yang seimbang antara pelestarian tradisi dan kepentingan hukum serta kesehatan publik.

    “Kita bisa mencari jalan tengah. Tradisi perlu dihormati, tetapi aspek kesehatan dan ketertiban tetap harus dijaga. Solusinya bukan pelarangan, melainkan pengaturan yang bijak,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda NTT menegaskan bahwa meskipun moke merupakan bagian dari tradisi masyarakat, secara hukum tetap dikategorikan sebagai minuman beralkohol yang perlu dikendalikan peredarannya. Pernyataan itu memicu perdebatan publik antara penegakan hukum dan pelestarian nilai budaya.

    Mekeng berharap polemik ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menegaskan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak harus saling meniadakan, melainkan bisa berjalan beriringan untuk menjaga martabat budaya dan kesejahteraan masyarakat NTT.*/Lurens Leba Tukan

  • DPR Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Profesionalisme Aparat Hukum dalam Putusan Kasus Fajar

    DPR Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Profesionalisme Aparat Hukum dalam Putusan Kasus Fajar

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar kepada terdakwa. Hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga anak korban.

    “Kami menilai para aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan telah bekerja dengan baik. Putusan yang disertai restitusi ini tepat dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” kata Umbu Rudi Kabunang kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (21/10/2025).

    Umbu Rudi juga memberi apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya mampu meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan.

    “Jika ke depan terdakwa mengajukan banding, kami yakin jaksa akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan hal yang sama. Kami berharap hakim di tingkat banding tetap profesional dalam memutus perkara ini,” ujarnya.

    Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Kupang, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana terhadap anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran materi pornografi anak.

    Sidang dipimpin Hakim Parnata bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, dengan empat jaksa penuntut umum: Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

    Dilansir dari NTTHits, selama pembacaan amar putusan, Fajar tampak tenang dan hanya menulis di buku catatannya tanpa ekspresi. Kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

    Menurut Umbu Rudi, konsistensi aparat hukum dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban anak.

    “Ini menunjukkan bahwa NTT memiliki aparat hukum yang tegas, transparan, dan sensitif terhadap kejahatan terhadap anak,” katanya.*/Laurens Leba Tukan

  • Umbu Rudi Kabunang: Agar Bebas Persoalan Hukum, para Kontraktor NTT Harus Miliki Izin Galian C

    Umbu Rudi Kabunang: Agar Bebas Persoalan Hukum, para Kontraktor NTT Harus Miliki Izin Galian C

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Rudi Kabunang, mendorong para kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar melengkapi izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang di lapangan masih dikenal dengan istilah galian C. P

    Menurut Umbu Rudi, banyak kontraktor mengeluhkan kesulitan bekerja karena belum mengantongi izin resmi, sehingga rawan berhadapan dengan aparat maupun pungutan liar. “Kalau tidak ada izin, mereka jadi sasaran pemeriksaan penegak hukum , Karena itu, sebaiknya segera urus izin ke pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

    Ia menekankan, proyek pembangunan membutuhkan material pasir, batu, atau sertu dari sumber legal agar kontraktor terlindungi hukum, lingkungan tetap terjaga, dan daerah mendapat pemasukan asli (PAD). “Izin harus dibarengi pengawasan supaya tidak ada eksploitasi berlebihan,” kata Umbu Rudi.

    Meski istilah galian C sudah dihapus sejak lahirnya UU Pertambangan Mineral dan Batubara, praktik di lapangan masih memakai sebutan itu. Kini, izin yang berlaku adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

    Ia juga meminta para pimpinan daerah agar mengajak dan membuka pintu untuk mendukung upaya ini agar menjadi sumber PAD bagi daerah. Dengan izin resmi, Umbu Rudi berharap proyek yang dibiayai APBN maupun APBD berjalan lebih lancar tanpa jerat persoalan hukum.*/Laurens Leba Tukan

  • Umbu Rudi Kabunang ke Menteri HAM: Jangan Jadi Penjamin  Penangguhan Pelaku Intoleran

    Umbu Rudi Kabunang ke Menteri HAM: Jangan Jadi Penjamin Penangguhan Pelaku Intoleran

    Anggota Komisi XIII DPR RI Geram atas Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Sukabumi

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Angin toleransi kembali tercemar kabut pekat. Di tengah harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) justru memantik kontroversi. Lembaga yang semestinya berdiri di garis depan membela hak korban kekerasan, kini dituding berpihak pada para pelaku.

    Pemicunya adalah pernyataan Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat. KemenHAM bahkan menyatakan kesiapannya menjadi penjamin.

    Sontak, kritik keras meluncur dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyebut langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban pelanggaran HAM.

    “Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025).

    Umbu Rudi, legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menilai peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila.

    “Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar,” tegasnya.

    Kasus intoleransi itu terjadi pertengahan Juni lalu, saat sekelompok warga menyerbu sebuah rumah warga Kristen yang digunakan untuk retret pelajar. Tudingan “tempat ibadah ilegal” berujung persekusi, intimidasi, dan kekerasan fisik. Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

    Namun pernyataan KemenHAM mengundang tanda tanya besar. Para tersangka disebut sebagai “warga biasa”, “tidak terorganisir”, dan “menyesal”. Alasan kemanusiaan pun dilontarkan—ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil.

    “Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan,” sindir Umbu Rudi. “Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas.”

    Ia menyayangkan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya justru mengaburkan garis tegas antara pelanggar dan korban. “Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” katanya.

    Umbu Rudi bahkan mempertanyakan arah moral KemenHAM. “Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara barbar?”

    Ia mengajak pemerintah belajar dari praktik hidup rukun di tanah kelahirannya. “Di NTT, Kristen, Katolik, Islam, Hindu hidup berdampingan. Tidak ada tempat untuk kekerasan atas nama agama. Kalau mau belajar toleransi, datanglah ke NTT,” ujarnya.

    KemenHAM berdalih masih menelusuri aktor intelektual di balik insiden itu, dan bahwa ketujuh tersangka hanya pelaku spontan. Namun Umbu Rudi menilai pernyataan itu seperti menyepelekan persoalan.

    “Spontan atau tidak, mereka tetap melanggar hukum. Justru kita khawatir kalau negara makin permisif, nanti mereka bisa dianggap pahlawan oleh kelompok-kelompok intoleran,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia—pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, pengusiran umat minoritas—yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.

    “Sudah saatnya negara bersikap. Kalau pemerintah tidak tegas, kita sedang menggali kubur untuk keberagaman kita sendiri.”

    Umbu Rudi menyambut baik kehadiran Kementerian HAM dalam Kabinet Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi. Namun ia menegaskan, hak itu tak boleh dimaknai sempit. “HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” ujarnya.

    DPR, kata Umbu Rudi, akan terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir pada kompromi politik. “Ini bukan sekadar soal agama. Ini soal keberadaban kita sebagai bangsa,” pungkasnya.*/Laurens Leba Tukan

     

  • Umbu Rudi Kabunang: Pecat dan Hukum Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan di SBD

    Umbu Rudi Kabunang: Pecat dan Hukum Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan di SBD

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COMPada suatu siang yang lengang di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), seorang perempuan muda berusia 25 tahun berinisial MML tengah menjalani pemeriksaan. Ia dijemput dari rumahnya di Desa Mandungo oleh seorang anggota polisi berinisial PS, yang bertugas meminta keterangannya sebagai korban pemerkosaan. Namun alih-alih mendapat perlindungan, MML justru mengaku kembali menjadi korban, kali ini oleh aparat hukum sendiri.

    “Dia suruh saya buka baju, lalu mulai masukkan jarinya ke bagian kemaluan saya,” tutur MML dengan suara lirih saat ditemui di rumahnya, Selasa, 4 Juni 2025 dilansir dari timesntt.com. PS bahkan meminta MML untuk merahasiakan apa yang terjadi di ruangan itu. “Dia bilang jangan kasih tahu orang lain.”

    Peristiwa ini segera menjadi perhatian publik. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengecam keras dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut. Ia mendesak Kapolres SBD agar tak menunggu laporan korban, melainkan proaktif melakukan penyelidikan.

    “Korban ini sudah diperkosa, lalu saat mencari keadilan justru dilecehkan lagi oleh aparat. Jangan tunggu korban melapor ulang. Jemput bola, cari informasi kebenaran kasus ini,” ujar Umbu Rudi kepada SelatanIndonesia.com di Waingapu, Sabtu (7/6/2025). “Kalau benar, oknum ini harus dipecat dan diproses hukum,” tegas Umbu Rudi.

    Ia juga menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi citra Polri. “Belum sembuh luka akibat kasus mantan Kapolres Ngada yang mencoreng institusi, sekarang ada lagi kasus begini. Polisi itu tugasnya melindungi rakyat, bukan menggerayangi rakyat yang sedang dalam trauma,” katanya geram.

    Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu, saat dihubungi via telepon, menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Saya akan perintahkan anggota untuk periksa yang bersangkutan. Silakan korban melapor ke Propam. Saya tidak main-main, akan saya tindak tegas,” ujarnya dikutip dari timesntt.com

    Dugaan pelecehan ini menambah daftar panjang catatan buruk institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur. Dalam waktu yang hampir bersamaan, mantan Kapolres Ngada tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kejadian terbaru ini, menurut Umbu Rudi, menjadi ujian moral awal bagi Kapolda NTT yang baru menjabat.

    “Saya minta Kapolri juga turun tangan. SDM Polri di NTT perlu dibenahi. Jangan sampai rakyat terus-menerus disakiti oleh pihak yang seharusnya melindungi,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polda NTT terkait proses pendalaman kasus. Sementara itu, MML masih trauma dan belum mampu kembali ke kantor polisi untuk memberikan keterangan lanjutan. Ia berharap keadilan bisa datang tanpa harus kembali mengalami ketakutan yang sama.*/laurens leba tukan