G-RDVF5GTVXM

Tag: Fraksi Partai Golkar

  • Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

    Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pembangunan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran. Yang tak kalah mendasar adalah kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang. Tanpa rencana tata ruang yang memiliki kekuatan hukum, investasi berisiko tersendat, konflik pemanfaatan lahan sulit dihindari, sementara upaya menjaga keseimbangan lingkungan menjadi semakin kompleks.

    Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Setelah meninjau Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, rombongan Komisi XIII melanjutkan agenda dengan rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, RTRW merupakan fondasi yang menentukan arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

    “RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Umbu Rudi.

    Ia menjelaskan, keberadaan RTRW menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri, perdagangan, kehutanan, pertambangan, hingga kawasan lindung. Dengan kepastian tersebut, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu sengketa lahan dapat diminimalkan.

    Lebih jauh, kejelasan tata ruang juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi. Berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang lainnya, pada dasarnya bergantung pada kesesuaian dengan RTRW. Tanpa regulasi yang jelas, proses investasi berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

    Namun, menurut Umbu Rudi, fungsi RTRW tidak berhenti pada aspek administratif maupun investasi. Tata ruang juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui RTRW, pemerintah menetapkan kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

    “Kalau tata ruang tidak disiapkan dengan baik, pembangunan akan kehilangan arah. Konflik lahan meningkat, investasi terhambat, sementara kerusakan lingkungan semakin sulit dicegah,” ujarnya.

    Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakter kepulauan dengan potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, keberadaan Perda RTRW dinilai memiliki arti strategis. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kawasan pengembangan ekonomi sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian sumber daya alam.

    Forum kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama mintra di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026). foto vivi

    Menurut Umbu Rudi, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan dokumen perencanaan, tetapi juga regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Karena itu, ia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat pembentukan berbagai peraturan daerah.

    “Kanwil Hukum perlu membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menghadirkan perda-perda yang benar-benar berguna bagi masyarakat. Regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melahirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

    Menurut dia, kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi ekonomi lokal. Perda yang disusun secara baik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong investasi, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah, sekaligus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

    Dalam perspektif kebijakan publik, keberadaan RTRW juga menjadi rujukan bagi penyusunan berbagai dokumen pembangunan lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga program-program sektoral lintas organisasi perangkat daerah. Dengan demikian, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan regulasi tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan secara parsial.

    Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Parera dan diikuti sembilan anggota komisi, yakni Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Bias Layar, Anwar Sadad, Anisah Syakur, Saadiah Uluputty, serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik.

    Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Percepatan penyelesaian Perda RTRW, disertai pembentukan perda-perda yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dinilai menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing investasi, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.*/laurens leba tukan

  • NTT Masih Darurat Perdagangan Orang, DPR Umbu Rudi Kabunang Minta Penguatan Pengawasan dan Percepatan Layanan Imigrasi

    NTT Masih Darurat Perdagangan Orang, DPR Umbu Rudi Kabunang Minta Penguatan Pengawasan dan Percepatan Layanan Imigrasi

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran nonprosedural di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (14/7/2026). Di tengah capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi yang melampaui target, DPR mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi negara harus dibarengi dengan penguatan perlindungan bagi masyarakat di daerah yang paling rentan, termasuk NTT.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil mencatatkan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi sekitar 159 persen dari target, sementara sektor pemasyarakatan melampaui 200 persen.

    Meski demikian, menurut Umbu, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Pengawasan internal harus terus diperkuat agar kinerja yang baik tidak tercoreng oleh lemahnya tata kelola maupun pengawasan di lapangan.

    “Kinerja ini sudah bagus, PNBP bagus, tetapi kalau masih ada celah berarti pengawasan melekat di Kementerian Imipas harus ditingkatkan lagi,” kata Umbu Rudi dalam rapat kerja.

    Bagi legislator asal Sumba itu, pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. Selama bertahun-tahun, NTT menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap penempatan pekerja migran nonprosedural yang berujung pada eksploitasi hingga kematian.

    Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menunjukkan, sepanjang 2019–2023 terdapat 584 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri dan dipulangkan dalam peti jenazah. Jumlah tersebut terdiri atas 119 orang pada 2019, 87 orang pada 2020, 121 orang pada 2021, 106 orang pada 2022, dan meningkat menjadi 151 orang pada 2023.

    Secara kumulatif, sejak 2018 hingga 2025, sekitar 941 pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Sebagian besar berasal dari penempatan nonprosedural yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, meskipun tidak seluruh kasus secara hukum ditetapkan sebagai korban TPPO.

    Di sisi lain, upaya pencegahan juga menunjukkan hasil. Sebanyak 1.572 calon pekerja migran berhasil dicegah berangkat melalui jalur nonprosedural. Angka tersebut, menurut Umbu, memperlihatkan bahwa penguatan layanan dan pengawasan keimigrasian di daerah asal menjadi kunci memutus rantai perdagangan orang sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri.

    Empat Kantor Imigrasi Baru di NTT

    Karena itu, Umbu Rudi meminta pemerintah mempercepat operasional empat wilayah kerja imigrasi baru di NTT, yakni di Kabupaten Sumba Timur, Flores Timur, Ngada, dan Alor. Menurut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan dan kantor transit sehingga kendala yang tersisa adalah penempatan sumber daya manusia.

    “Terima kasih Pak Menteri atas persetujuan penambahan empat kantor imigrasi di Sumba Timur, Flores Timur, Ngada, dan Alor. Kami berharap penempatan sumber daya manusianya dapat segera direalisasikan. Tanah dan kantor transit sudah tersedia, bahkan seluruh pemerintah daerah sangat antusias mendukung percepatan operasional kantor tersebut,” ujarnya.

    Ia mengatakan kehadiran kantor imigrasi di wilayah-wilayah strategis NTT akan memperpendek akses pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap praktik perekrutan pekerja migran ilegal.

    “Dengan kondisi sekarang saja sudah lebih dari 1.500 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah. Apalagi jika layanan imigrasi semakin dekat dengan masyarakat di pulau-pulau besar, saya yakin pencegahan akan jauh lebih efektif karena seluruh lembaga dapat bersinergi,” katanya.

    Umbu Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, beserta jajaran yang dinilai aktif membangun sinergi dengan Komisi XIII DPR RI dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan empat kantor imigrasi tersebut.

    ”Saya juga memberikan apresiai kepada para kepala daerah di NTT yaitu Bupati Sumba Timur, Bupati Flores Timur, Bupati Ngada dan Bupati Alor yang telah membantu menyediakan aset dan administrasi demi kelancaran pembangunan kantor imigrasi di wilayhnya masing-masing,” sebutnya.

    Selain itu, Umbu Rudi mengapresiasi keberhasilan jajaran Imigrasi NTT yang belum lama ini menggagalkan penyelundupan warga negara Uzbekistan. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.

    Perkuat Sistem Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian

    Dalam rapat yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementeriannya terus memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat lebih dari 15.000 operasi pengawasan terhadap orang asing, lebih dari 15.000 tindakan administratif keimigrasian, 136 penyidikan, serta ribuan tindakan pencegahan, penangkalan, dan pemulangan korban dugaan TPPO.

    Menurut Agus, penguatan sistem pengendalian internal menjadi fondasi penting bagi tata kelola kementerian yang baru berdiri sebagai kementerian tersendiri. Di saat yang sama, pemerintah terus memperluas digitalisasi layanan keimigrasian dan pemasyarakatan guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus pengawasan.

    Bagi NTT, penguatan layanan keimigrasian tidak sekadar menjadi bagian dari reformasi birokrasi. Di provinsi yang masih menghadapi tingginya angka kematian pekerja migran dan ancaman perdagangan orang, kehadiran negara melalui perluasan infrastruktur pelayanan imigrasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan penempatan personel sehingga kantor-kantor imigrasi baru dapat segera beroperasi dan menjangkau masyarakat hingga wilayah kepulauan terluar.*/rek/llt

  • Golkar DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan KSP, Dr. Umbu Kabunang: Percepat Program Presiden

    Golkar DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan KSP, Dr. Umbu Kabunang: Percepat Program Presiden

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Penguatan kelembagaan Kantor Staf Presiden (KSP) dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah semakin kompleksnya pelaksanaan program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Staf Presiden, Rabu (3/6/2026), yang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis terkait penguatan fungsi dan kapasitas KSP.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyatakan dukungannya terhadap langkah penguatan KSP, termasuk penetapan lembaga tersebut sebagai satuan kerja (satker) mandiri dalam penganggaran.

    Menurut Umbu Kabunang, penguatan KSP tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pemerintah untuk memastikan berbagai program prioritas nasional berjalan sesuai target dan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

    “KSP memiliki posisi strategis sebagai instrumen Presiden dalam mengawal implementasi kebijakan pemerintah. Karena itu, penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai menjadi kebutuhan agar fungsi koordinasi, pemantauan, dan percepatan penyelesaian hambatan program dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin penting, yakni mendukung penetapan KSP sebagai satker mandiri, mendorong penyesuaian alokasi anggaran KSP Tahun Anggaran 2026, memperkuat fungsi pengawalan program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, meningkatkan kolaborasi antara KSP dan Komisi XIII DPR RI dalam menyelesaikan hambatan pembangunan di daerah, serta meminta KSP menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai masukan anggota dewan paling lambat tujuh hari kerja setelah rapat.

    Berada Langsung di Bawah Presiden

    Secara kelembagaan, Kantor Staf Presiden merupakan lembaga yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berbeda dengan kementerian yang memiliki kewenangan eksekutorial, KSP berfungsi sebagai unit strategis Presiden yang bertugas memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai arah dan target yang telah ditetapkan.

    Posisi tersebut menjadikan KSP sebagai salah satu institusi penting dalam sistem pemerintahan modern karena berperan sebagai penghubung antara kebijakan Presiden dengan pelaksanaan program di lapangan.

    Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan program-program prioritas nasional, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta memastikan koordinasi antarkementerian dan lembaga berjalan secara efektif.

    Dalam praktiknya, KSP menjalankan sedikitnya lima fungsi utama.

    Pertama, pengendalian program prioritas nasional. Melalui fungsi ini, KSP memastikan berbagai program unggulan Presiden berjalan sesuai target, jadwal, dan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.

    Kedua, fungsi sinkronisasi dan koordinasi. KSP berperan membantu menyelesaikan berbagai hambatan koordinasi yang melibatkan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya. Fungsi ini dinilai semakin penting mengingat banyak program pembangunan yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.

    Ketiga, pemantauan dan evaluasi. KSP melakukan pengawasan terhadap implementasi berbagai kebijakan pemerintah sekaligus memberikan masukan langsung kepada Presiden mengenai perkembangan pelaksanaan program di lapangan.

    Keempat, manajemen isu strategis. KSP bertugas mengidentifikasi persoalan-persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan memberikan rekomendasi penyelesaian secara cepat kepada Presiden.

    Kelima, komunikasi politik dan publik. Melalui fungsi ini, KSP membantu menjembatani komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterima secara baik.

    Bukan di Atas Kementerian

    Umbu menegaskan bahwa penguatan KSP tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperluas birokrasi ataupun menempatkan KSP di atas kementerian dan lembaga negara lainnya.

    “KSP bukan kementerian dan bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan institusi lain. KSP berfungsi membantu Presiden dalam mengoordinasikan, memantau, dan mempercepat pelaksanaan agenda pemerintahan sehingga hambatan-hambatan yang muncul dapat segera diselesaikan,” katanya.

    Karena kedekatannya dengan Presiden, Kepala Staf Kepresidenan kerap dipandang sebagai salah satu pejabat strategis di lingkungan Istana. Namun secara kelembagaan, KSP tetap berfungsi sebagai instrumen koordinasi dan pengendalian yang mendukung efektivitas kerja pemerintahan secara keseluruhan.

    Menurut Umbu, semakin kompleksnya tantangan pembangunan nasional saat ini membutuhkan institusi yang mampu menghubungkan berbagai kepentingan dan mempercepat penyelesaian persoalan lintas sektor. Oleh sebab itu, dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan anggaran KSP harus dipandang sebagai investasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

    Harapan di Bawah Kepemimpinan Dudung

    Di bawah kepemimpinan Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, KSP diharapkan semakin mampu membangun sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Pengalaman kepemimpinan yang dimiliki Dudung dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang selama ini mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

    Umbu berharap KSP dapat terus meningkatkan efektivitas pengawalan kebijakan sehingga program-program prioritas Presiden Prabowo dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Penguatan KSP bukan untuk menambah birokrasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat koordinasi antar lembaga negara, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif. Dengan kelembagaan yang kuat dan dukungan anggaran yang memadai, KSP akan semakin mampu menjalankan fungsi strategisnya sebagai penghubung, pengawas, dan pengendali pelaksanaan agenda pembangunan nasional,” ujarnya.

    Bagi Komisi XIII DPR RI, penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai bagi KSP merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada hasil. Pada akhirnya, efektivitas KSP akan turut menentukan keberhasilan berbagai program prioritas nasional yang menjadi fondasi pembangunan Indonesia menuju negara maju dan sejahtera.*/llt

  • Di Parlemen, Dr. Umbu Kabunang Rudi Soroti Kebutuhan Mendesak Revisi UU Hak Cipta di Era AI

    Di Parlemen, Dr. Umbu Kabunang Rudi Soroti Kebutuhan Mendesak Revisi UU Hak Cipta di Era AI

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang kian masif mendorong DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sekaligus merumuskan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi digital.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa perkembangan AI tidak hanya membawa peluang, tetapi juga risiko serius terhadap sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera dan dihadiri Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar beserta jajaran.

    Umbu Rudi menilai, AI kini telah menjadi isu global karena kemampuannya menciptakan berbagai bentuk karya, mulai dari tulisan, musik, gambar, video, hingga program komputer yang menyerupai hasil karya manusia. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pembaruan hukum yang lebih komprehensif agar tidak merugikan pencipta karya di Indonesia.

    Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dampak utama AI terhadap hak cipta yang kini menjadi perhatian global. Salah satunya adalah persoalan penggunaan data pelatihan AI yang kerap memanfaatkan karya berhak cipta tanpa izin.

    “AI dilatih menggunakan jutaan data dari internet, termasuk buku, lagu, foto, jurnal, film, dan karya seni. Persoalannya muncul ketika karya itu digunakan tanpa izin pencipta, yang kemudian dianggap melanggar hak ekonomi,” ujar Umbu Rudi.

    Ia menambahkan, sejumlah kasus di berbagai negara menunjukkan adanya gugatan dari penulis, musisi, hingga seniman terhadap perusahaan teknologi yang menggunakan karya mereka sebagai data pelatihan model AI.

    Selain itu, Umbu Rudi menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan karya yang dihasilkan AI. Dalam hukum hak cipta tradisional, pencipta haruslah manusia yang memiliki kreativitas intelektual. Namun, dalam praktiknya, masih muncul perdebatan mengenai siapa pemegang hak cipta atas karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh sistem AI.

    “Apakah pengguna, perusahaan pengembang AI, atau justru tidak memiliki perlindungan hak cipta sama sekali, ini masih menjadi perdebatan di banyak negara,” katanya.

    Ia juga mengingatkan meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi seperti deepfake yang mampu meniru suara, wajah, hingga gaya artistik seseorang tanpa izin. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak moral, merusak reputasi, dan memicu manipulasi informasi di ruang publik.

    Di sisi lain, Umbu Rudi mengakui bahwa AI juga membawa peluang besar bagi industri kreatif, termasuk dalam mempercepat produksi konten, membantu riset, restorasi arsip, hingga mendukung penyandang disabilitas dalam berkarya. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya membatasi, tetapi juga menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan hak pencipta.

    “AI harus dipandang sebagai alat bantu, tetapi tidak boleh menghilangkan nilai ekonomi dan moral dari karya manusia,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa tantangan regulasi ini bersifat global. Sejumlah lembaga internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) telah membahas isu kepemilikan karya AI, sementara Uni Eropa melalui AI Act mulai menerapkan aturan transparansi sistem AI. Di Amerika Serikat, sejumlah putusan pengadilan juga menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak selalu mendapatkan perlindungan hak cipta.

    Menurut Umbu Rudi, Indonesia perlu segera menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut melalui pembaruan regulasi yang mencakup transparansi data pelatihan AI, lisensi penggunaan karya, atribusi pencipta, serta tanggung jawab platform teknologi.

    “Ke depan, kita perlu memastikan ada kepastian hukum yang melindungi pencipta, sekaligus mendukung inovasi teknologi yang sehat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Kekayaan Intelektual juga menyoroti perlunya penguatan tanggung jawab platform digital, perluasan kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), serta pemanfaatan AI untuk penegakan hukum kekayaan intelektual berbasis teknologi.

    Rapat tersebut menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak di tengah percepatan teknologi AI yang terus mengubah wajah industri kreatif global.*/llt

  • Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

    Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Badan Legislasi DPR RI mulai membuka ruang evaluasi terhadap arah pemberantasan korupsi nasional dengan mendengarkan masukan para pakar hukum pidana dan antikorupsi terkait revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), polemik kewenangan penghitungan kerugian negara hingga kekhawatiran kriminalisasi kebijakan pejabat daerah menjadi perhatian utama.

    RDPU antara Baleg DPR RI dengan para pakar itu sebagai bahan masukan dalam rencana harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan KUHP Nasional baru. Dalam forum yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan tersebut, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum pidana, melainkan juga menyangkut arah politik hukum negara dalam menempatkan relasi antara penegakan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat publik.

    Hadir dalam RDPU itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Firman Wijaya, serta mantan Wakil Ketua KPK periode pertama Amien Sunaryadi. Sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan, termasuk Umbu Rudi Kabunang yang menyoroti keresahan kepala daerah dalam mengambil kebijakan.

    Dalam pembukaan rapat, Bob Hasan menilai persoalan kerugian negara kini telah berkembang jauh melampaui isu audit semata. Menurut dia, polemik mengenai otoritas penghitungan kerugian negara telah menjadi bagian dari problem besar sistem hukum nasional yang berdampak langsung terhadap kepastian hukum.

    “Persoalan kerugian negara hari ini bukan lagi sekadar isu teknis audit, tetapi sudah menjadi diskursus besar dalam sistem hukum nasional,” ujar Bob Hasan.

    Baleg menilai lahirnya KUHP Nasional baru, khususnya ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 terkait kerugian keuangan negara dan keuntungan yang diperoleh pelaku, menuntut penyesuaian UU Tipikor. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai memunculkan kebutuhan harmonisasi agar tidak terjadi benturan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

    Pandangan paling tajam mengemuka ketika forum membahas lembaga yang memiliki kewenangan menentukan kerugian negara. Sebagian kalangan berpendapat hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara. Argumentasi itu merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU BPK serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

    Namun, praktik penegakan hukum selama ini tidak berjalan tunggal. Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 tetap membuka ruang bagi audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, auditor internal pemerintah, hingga akuntan publik tersertifikasi tertentu dalam pembuktian perkara korupsi.

    Perbedaan tafsir tersebut dinilai memunculkan dualisme hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum membutuhkan instrumen cepat dan fleksibel untuk membongkar tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, ketidakjelasan batas kewenangan audit berpotensi menyeret kebijakan administrasi pemerintahan ke ranah pidana.

    Kekhawatiran itulah yang disorot anggota Baleg DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang. Ia menilai revisi UU Tipikor harus mampu memberi garis pembeda yang jelas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

    “Jangan sampai pejabat daerah takut mengambil keputusan karena khawatir langsung dipidana,” kata Umbu Rudi usai RDPU.

    Menurut dia, dalam RDPU tersebut banyak anggota Baleg mempertanyakan situasi praktik hukum di lapangan yang dinilai belum menghadirkan kepastian. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga audit negara ternyata masih menimbulkan tafsir berbeda dalam praktik peradilan dan penuntutan.

    “Nah, ini yang kita maksud dengan polemik. Ketidakpastian hukum seperti ini dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Umbu Rudi.

    Ia mengatakan, salah satu implikasi yang kini mulai didorong adalah revisi UU Tipikor dan UU BPK, termasuk penegasan batas kewenangan audit investigatif dalam perkara korupsi. Baleg juga mempertanyakan sejauh mana kekuatan pembuktian hasil audit BPK apabila di persidangan tetap dimungkinkan adanya penilaian dari ahli lain maupun hakim.

    Sementara itu, Romli Atmasasmita mendorong pembenahan yang lebih mendasar. Menurut dia, pendekatan pemberantasan korupsi selama ini terlalu dominan menggunakan instrumen represif dan kurang memberi ruang pada upaya pencegahan.

    Akibatnya, birokrasi dan dunia usaha bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran karena batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur.

    Romli menilai reformasi UU Tipikor harus diarahkan pada kepastian hukum, perlindungan terhadap pengambil kebijakan yang beritikad baik, serta penegasan unsur memperkaya diri sendiri dalam tindak pidana korupsi.

    RDPU Baleg DPR tersebut menjadi tahap awal sebelum parlemen merumuskan rekomendasi resmi mengenai kemungkinan revisi UU Tipikor dan harmonisasinya dengan KUHP Nasional. Namun dari dinamika rapat terlihat bahwa polemik audit kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu medan perdebatan paling menentukan dalam reformasi hukum pidana korupsi ke depan.

    Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang tegas, negara kini dihadapkan pada tantangan lain yang tak kalah penting: menghadirkan kepastian hukum tanpa melemahkan upaya penindakan korupsi itu sendiri.*/llt

     

  • Ketika Buku Tak Terbeli, Umbu Rudi Kabunang Menyapa Duka Bocah SD yang Pergi Terlalu Dini

    Ketika Buku Tak Terbeli, Umbu Rudi Kabunang Menyapa Duka Bocah SD yang Pergi Terlalu Dini

    Tangis Sunyi dari Ngada: Negara Diminta Hadir Usai Bocah SD Akhiri Hidupnya

    BAJAWA,SELATANINDONESIA.COM — Pohon cengkeh itu kini menjadi saksi bisu duka yang sulit dilukiskan dengan kata-kata. Di sanalah YBS, bocah kelas IV sekolah dasar berusia 10 tahun, ditemukan tak bernyawa. Kepergiannya menyisakan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi warga Dusun Sawasina, Desa Nuruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

    Dilansir dari Liputan6, YBS dikenal sebagai anak yang pendiam, baik, dan rajin belajar. Di tengah keterbatasan ekonomi, ia tetap memelihara harapan sederhana: bersekolah dengan layak, memiliki buku dan pensil seperti teman-temannya. Harapan itu kandas ketika permintaannya tak dapat dipenuhi sang ibu karena ketiadaan uang.

    Tragedi ini menyentuh perhatian wakil rakyat. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang, menyampaikan santunan duka kepada keluarga korban sebagai wujud empati dan tanggung jawab moral. Santunan tersebut disalurkan melalui Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Ngada, Alexander Songkares.

    Lebih dari sekadar bantuan, Umbu Rudi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kelalaian negara dalam melindungi anak-anak dari jerat kemiskinan dan keterabaian sosial. ”Terus terang, kami juga ikut merasa bersalah dan meminta maaf atas peristiwa ini, karena kami tidak mendapatkan informasi sejak dini. Kedepan, nomor kontak kami tertera disini, silahkan kontak kami.; 081325586253 dan 081353685869,” sebut Umbu Rudi Kabunang.

    “Kami sangat prihatin. Atas nama kemanusiaan, kami memohon maaf kepada keluarga. Peristiwa ini harus menjadi cermin bagi kita semua terutama teman-teman pemerintah, dari pusat hingga desa, agar lebih peka dan hadir dalam kehidupan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu,” ujar Umbu Rudi.

    YBS hidup dalam sunyi yang panjang. Ayahnya telah meninggal sebelum ia lahir. Sehari-hari, ia tinggal bersama neneknya yang telah berusia 80 tahun di sebuah pondok kebun, demi jarak yang lebih dekat ke sekolah. Kasih sayang ibunya terbatas oleh jarak dan himpitan hidup, sementara kebutuhan sekolah kerap tak terpenuhi.

    Sehari sebelum ditemukan meninggal, YBS sempat menginap di rumah ibunya. Pagi harinya, ia diantar kembali ke pondok neneknya. Ia tak berangkat sekolah. Warga sempat melihatnya duduk diam, menulis sesuatu di buku. Tak ada yang menyangka, itulah pesan perpisahan terakhirnya.

    Sepucuk surat dengan tulisan tangan sederhana ditemukan aparat kepolisian. Ditulis dalam bahasa daerah, isinya begitu lirih: permohonan agar sang ibu tak menangis dan merelakan kepergiannya. Surat itu kini menjadi pengingat pahit betapa rapuhnya jiwa seorang anak ketika beban hidup terasa terlalu berat.

    Peristiwa ini kembali membuka mata publik tentang wajah kemiskinan struktural dan minimnya perlindungan sosial bagi anak-anak di daerah terpencil. Tragedi YBS bukan sekadar kisah duka sebuah keluarga, melainkan alarm keras bagi negara untuk lebih hadir, lebih peduli, dan lebih manusiawi.

    Di Ngada, tangis itu mungkin telah reda. Namun pertanyaan besarnya masih menggantung: sudahkah kita cukup mendengar suara anak-anak yang hidup dalam sunyi?*/llt