Duka yang menyelimuti keluarga almarhum Soleman Haning di Kabupaten Kupang perlahan berubah menjadi harapan ketika santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan hadir menopang kehidupan mereka. Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan yang digagas Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, tak hanya menghadirkan bantuan materi, tetapi juga memastikan keberlanjutan masa depan anak-anak yang ditinggalkan. โKami sangat berterima kasih. Program ini benar-benar membantu kami sebagai keluarga yang ditinggalkan,โ ujar Sarlince Kolianang, istri almarhum, dengan suara bergetar.
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Di sebuah rumah sederhana di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang, duka yang semula menyelimuti keluarga almarhum Soleman Haning perlahan berganti dengan harapan. Kepergian Soleman akibat kecelakaan saat mencari hasil dagang berupa udang dan kepiting di perairan Sulamu meninggalkan beban berat bagi istrinya, Sarlince Kolianang, yang kini harus menghidupi tujuh anak. Namun, di tengah situasi itu, hadir sebuah intervensi negara yang mengubah arah cerita keluarga ini.
Beberapa minggu setelah kepergian sang suami, Sarlince menemukan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum. Penemuan itu menjadi titik awal terbukanya akses terhadap perlindungan sosial yang sebelumnya tidak pernah mereka ketahui. Bersama aparat desa, ia mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status tersebut. Dari situlah terungkap bahwa Soleman telah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program perlindungan pekerja rentan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada 12 Februari 2026, keluarga ini menerima santunan dengan nilai total mencapai Rp217 juta. Rinciannya, Rp70 juta berasal dari jaminan kecelakaan kerja, sementara Rp147 juta dialokasikan untuk beasiswa pendidikan dua anak hingga jenjang perguruan tinggi. Bagi Sarlince, bantuan tersebut bukan sekadar angka, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup keluarganya.
โIni sangat membantu kami. Anak-anak bisa tetap sekolah sampai kuliah,โ ujarnya lirih di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (28/3/2026).
Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Melki Laka Lena. Sebanyak 100.000 pekerja informalโmulai dari pedagang, nelayan, tukang ojek, hingga petani didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan, yang seluruhnya ditanggung melalui APBD NTT.
Dalam konteks daerah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi, kebijakan ini menjadi bentuk intervensi langsung yang menyasar kelompok paling rentan terhadap guncangan ekonomi. Risiko kecelakaan kerja atau kematian yang sebelumnya dapat menjatuhkan keluarga ke jurang kemiskinan ekstrem, kini memiliki jaring pengaman.
Kasus yang dialami keluarga Soleman memperlihatkan bagaimana perlindungan sosial bekerja secara konkret. Santunan tunai memang membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi dampak yang lebih mendalam justru terletak pada jaminan pendidikan anak. Beasiswa hingga jenjang sarjana membuka peluang mobilitas sosial yang sebelumnya nyaris tertutup.
Di sisi lain, peristiwa ini juga mengungkap persoalan mendasar: rendahnya literasi masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Sarlince mengakui, keluarganya sama sekali tidak mengetahui bahwa Soleman telah terdaftar sebagai peserta. Bahkan, mereka baru memahami manfaat program tersebut setelah proses klaim berjalan.
Akses dan Literasi: Celah yang Mulai Terlihat
Pengalaman keluarga ini sekaligus membuka gambaran tentang bagaimana masyarakat dapat mengakses program tersebut. Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, warga sebenarnya dapat melakukan beberapa langkah sederhana: memeriksa kartu kepesertaan, menanyakan kepada perangkat desa atau pemberi kerja, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital, seperti aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kanal layanan pelanggan. Namun, di wilayah pedesaan seperti Sulamu, akses informasi digital masih menjadi tantangan tersendiri.
Sementara itu, proses klaim santunan, seperti yang dijalani keluarga Soleman, umumnya dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen penting. Di antaranya adalah kartu kepesertaan, identitas ahli waris, surat keterangan kematian, serta dokumen pendukung terkait kejadian kecelakaan kerja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, pendampingan dari aparat desa atau petugas setempat menjadi faktor kunci, terutama bagi keluarga yang belum familiar dengan prosedur administrasi. Proses inilah yang akhirnya membantu Sarlince hingga santunan dapat diterima.
Dampak Nyata dan Tantangan ke Depan
Belajar dari pengalaman tersebut, Sarlince kini aktif bersama pemerintah desa menyosialisasikan program itu kepada warga di Kecamatan Sulamu. Ia menyampaikan bahwa meski iuran terlihat kecil dan bahkan dibayarkan pemerintah, manfaat yang diterima bisa sangat besar ketika risiko terjadi.
Upaya ini menjadi penting, mengingat keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan, tetapi juga oleh tingkat partisipasi dan pemahaman masyarakat. Tanpa sosialisasi yang memadai, perlindungan yang tersedia berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.
Di tengah berbagai keterbatasan, program perlindungan pekerja rentan di NTT memberikan gambaran tentang bagaimana kebijakan publik dapat menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung. Dari sebuah keluarga yang kehilangan tulang punggung, lahir cerita tentang bagaimana negara hadir, bukan hanya untuk memberi santunan, tetapi juga menjaga masa depan generasi berikutnya.*/jendralpurek/llt













Komentar