G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Baleg DPR RI Umbu Rudi Kabunang: RUU Masyarakat Adat Penting untuk Memastikan Negara Hadir Melindungi Hak Masyarakat Adat

Baleg DPR RI Umbu Rudi Kabunang: RUU Masyarakat Adat Penting untuk Memastikan Negara Hadir Melindungi Hak Masyarakat Adat

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga ketika kunjungan ke Nusa Tenggara Barat, Kamis (11/6/2026). Foto: dok.URK

MATARAM,SELATANINDONESIA.COM โ€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat di tengah meningkatnya perhatian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat di Indonesia, mulai dari sengketa lahan, konflik agraria, hingga perlindungan budaya dan lingkungan. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan negara hadir memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat.

Dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, 10โ€“12 Juni 2026, sejumlah pemangku kepentingan menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang komprehensif bagi masyarakat adat. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun.

Menurut dia, masih banyak masyarakat adat yang menghadapi ketidakjelasan status hukum, keterbatasan pengakuan atas hak tradisional, serta persoalan pengelolaan wilayah adat. Situasi tersebut kerap memicu konflik antara masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat.

โ€œDengan kepastian hukum yang jelas, keberadaan masyarakat adat dapat terlindungi dan potensi konflik dapat diminimalkan,โ€ ujar Umbu dalam forum tersebut.

Kuda Naga Selatan Sumba Timur Wakili NTT; Tantang Elite Nasional di Piala Raja Paku Alam 2026 di Bantul Yogyakarta

Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Barat, Kamis (11/6/2026). Foto: dok.URK

Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan identitas sosial dan budaya, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap tanah, hutan, laut, dan berbagai sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka. Pengakuan wilayah adat dinilai penting untuk mencegah penguasaan maupun pemanfaatan kawasan adat tanpa persetujuan masyarakat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.

Lebih jauh, Umbu menilai masyarakat adat selama ini terbukti memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan. Berbagai kawasan adat di sejumlah daerah mampu mempertahankan tutupan hutan dan keseimbangan ekosistem melalui praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal. Karena itu, masyarakat adat perlu diposisikan sebagai mitra penting negara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan krisis lingkungan.

โ€œRUU Masyarakat Adat merupakan instrumen penting untuk memastikan negara hadir memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan keadilan sosial,โ€ katanya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum adat dari Universitas Mataram, Fatahullah. Ia menilai substansi RUU perlu dirancang secara komprehensif dengan menempatkan nilai keadilan, keterbukaan, non-diskriminasi, penghormatan hak asasi manusia, serta itikad baik negara sebagai landasan utama.

Menurut Fatahullah, masyarakat adat merupakan kelompok yang selama ini rentan mengalami marginalisasi dan diskriminasi. Oleh karena itu, negara perlu menghadirkan mekanisme pengakuan yang jelas dan terukur terhadap eksistensi masyarakat adat, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak tradisional mereka.

Flotim Sambut ETMC 2026: Akomodasi hingga Rekor Tarian Hedung, Ape Buan jadi Panggung Utama

Sejumlah materi yang dinilai penting dimasukkan dalam RUU antara lain pengakuan hak atas wilayah adat, perlindungan hak kolektif atas tanah dan sumber daya alam, pengakuan lembaga peradilan adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek yang berdampak pada wilayah adat, hingga perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat adat.

Di sisi lain, suara generasi muda adat juga mengemuka dalam pembahasan tersebut. Perwakilan Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hilmiatun, menegaskan bahwa pemuda adat merupakan generasi penerus kepemimpinan adat sekaligus penjaga keberlanjutan wilayah adat di masa depan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pemuda adat berarti menjaga keberlanjutan masyarakat adat itu sendiri. Karena itu, BPAN meminta agar RUU Masyarakat Adat secara eksplisit menjamin partisipasi pemuda dalam pengambilan keputusan, membuka akses ekonomi, mendukung pendidikan dan kaderisasi, serta melindungi budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan antargenerasi.

Dorongan percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat juga berangkat dari amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di tengah meningkatnya konflik agraria dan tuntutan perlindungan terhadap keberagaman budaya bangsa, RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat hubungan negara dengan komunitas adat. Lebih dari sekadar pengakuan administratif, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi perlindungan hak, pelestarian lingkungan, serta pembangunan yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.*/llt

OPINI: BBM untuk Rakyat Kecil, Membaca Konsistensi Bahlil Menjaga Subsidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement