KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan tangan kanan bupati dalam menjalankan pemerintahan daerah. Namun, proses penentuannya tetap perlu dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, polemik penentuan Sekda di Kabupaten Ngada antara Bupati Ngada dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebaiknya dibawa untuk dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar diperoleh solusi yang tuntas.
Guru Besar bidang Ilmu Administrasi Publik di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Prof. David W. Pandie, mengatakan bupati pada dasarnya lebih mengetahui figur yang paling tepat untuk menduduki jabatan Sekda karena posisi tersebut merupakan pembantu utama kepala daerah dalam mengoordinasikan jalannya birokrasi.
โSiapa yang paling tepat menjadi Sekda tentu bupati lebih tahu. Namun, bupati tetap perlu berkomunikasi dengan gubernur mengenai figur yang diharapkan,โ kata Prof. David Pandie menjawab SelatanIndonesia.com, Senin (9/3/2026).
Menurut Prof. David Pandie, perbedaan pandangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi seharusnya tidak berkembang menjadi konflik kewenangan. Jika kedua pihak tetap bertahan pada argumentasi masing-masing, potensi konflik kekuasaan dapat semakin terbuka.
Karena itu, ahli dalam bidang administrasi pembangunan, reformasi birokrasi, serta inovasi kebijakan publik ini, menilai langkah paling arif adalah membuka dialog langsung antara gubernur dan bupati. Jika dialog tersebut belum menghasilkan kesepakatan, maka persoalan tersebut dapat dibawa untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar ada kepastian solusi.
โJika keduanya tidak sepakat, sebaiknya agenda ini dikonsultasikan ke Mendagri supaya ada solusi tuntas,โ ujar Prof. David Pandie.*/llt













Komentar